Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD adalah standar internasional terkemuka untuk tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk membantu pembuat kebijakan dan regulator mengevaluasi dan menyempurnakan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan terkait tata kelola perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan dan integritas pasar, efisiensi ekonomi, dan stabilitas keuangan.
Prinsip ini ditinjau secara komprehensif pada tahun 2021-2023 untuk diperbaharui sesuai dengan perkembangan terbaru tata kelola perusahaan dan pasar modal. Revisi atas Prinsip ini diadopsi oleh Dewan OECD di Tingkat Kementerian pada bulan Juni 2023 (Prinsip tersebut diwujudkan dalam Rekomendasi OECD tentang Prinsip Tata Kelola Perusahaan [OECD/LEGAL/0413]) dan disahkan oleh Pemimpin G20 pada bulan September 2023. Prinsip ini juga merupakan salah satu Standar Utama Dewan Stabilitas Keuangan untuk Sistem Keuangan yang Baik, dan menjadi dasar bagi Laporan Bank Dunia tentang Kepatuhan terhadap Standar dan Pedoman (ROSC) di bidang tata kelola perusahaan.
Reviu ini memiliki dua tujuan utama, yaitu mendukung upaya nasional untuk meningkatkan akses perusahaan terhadap pembiayaan dari pasar modal dan mempromosikan kebijakan tata kelola perusahaan yang mendukung keberlanjutan dan ketahanan perusahaan, yang nantinya dapat berkontribusi pada keberlanjutan dan ketahanan ekonomi yang lebih luas.
Dengan demikian, perubahan utama dalam Prinsip ini adalah Bab baru tentang "Keberlanjutan dan ketahanan" yang mencerminkan tantangan yang terus berkembang yang dihadapi perusahaan dalam mengelola risiko dan peluang terkait perubahan iklim serta keberlanjutan lainnya. Bab baru ini juga menggabungkan Bab IV tentang “Peran Pemangku Kepentingan dalam Tata Kelola Perusahaan” dari versi sebelumnya. Sejumlah besar rekomendasi baru juga telah dikembangkan dan diintegrasikan ke dalam bab-bab yang sudah ada dengan tidak melakukan perubahan struktur.
Reviu atas Prinsip ini dilakukan oleh Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, yang diketuai oleh Bapak Masato Kanda. Anggota OECD, G20, dan FSB berpartisipasi dalam Komite dan memberikan kontribusi yang setara dalam reviu tersebut. Kontribusi penting juga didapatkan dari pertemuan meja bundar tata kelola perusahaan regional OECD di Asia dan Amerika Latin, serta dari Business at OECD (BIAC) dan Trade Union Advisory Committee (TUAC). Konsultasi publik secara daring dan konsultasi pemangku kepentingan secara tatap muka juga dilakukan, dengan dihadiri oleh ahli dari organisasi internasional yang relevan, terutama Financial Stability Board, International Monetary Fund, dan World Bank Group, yang turut berpartisipasi dalam reviu ini.
Untuk memastikan akurasi dan relevansi yang berkesinambungan atas Prinsip ini, reviu ini didukung dengan penelitian empiris dan analitis secara ekstensif yang mengkaji perubahan terkini, baik dalam pasar modal maupun kebijakan dan praktik tata kelola perusahaan. Laporan yang dikembangkan tersebut memberikan informasi mengenai area prioritas yang perlu dipertimbangkan Komite selama reviu dan untuk revisi itu sendiri.
OECD, G20, dan pemangku kepentingan terkait kini akan berupaya untuk mendorong dan memantau penerapan efektif Prinsip yang direvisi secara global. Hal ini mencakup reviu terhadap Metodologi Penilaian Penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan dan publikasi berkala Factbook Tata Kelola Perusahaan OECD yang menilai penerapan Prinsip tersebut di sejumlah besar negara.