Kerangka tata kelola perusahaan harus memberikan insentif yang baik di seluruh rantai investasi dan memastikan pasar saham berfungsi sedemikian rupa sehingga berkontribusi pada tata kelola perusahaan yang baik.
Agar berjalan dengan efektif, kerangka hukum dan peraturan tata kelola perusahaan harus dikembangkan dengan mempertimbangkan realitas ekonomi di mana tata kelola perusahaan akan diterapkan. Di berbagai yurisdiksi, karakteristik tata kelola dan kepemilikan perusahaan nyatanya tidak lagi berupa hubungan yang linear dan tanpa kompromi antara kinerja perusahaan dan pendapatan penerima manfaat utama atas kepemilikan saham. Pada kenyataannya, rantai investasi seringkali panjang dan kompleks, dengan beberapa pihak yang menjadi perantara di antara penerima manfaat utama dan perusahaan. Kehadiran perantara yang bertindak sebagai pengambil keputusan independen mempengaruhi insentif dan kemampuan untuk terlibat dalam tata kelola perusahaan.
Proporsi investasi yang dimiliki oleh investor institusional seperti reksa dana, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan dana lindung nilai (hedge funds) telah meningkat secara signifikan dan banyak dari aset mereka dikelola oleh manajer aset yang memiliki spesialisasi. Kemampuan dan minat investor institusional dan manajer aset untuk terlibat dalam tata kelola perusahaan sangat bervariasi. Bagi sebagian investor, keterlibatan dalam tata kelola perusahaan, termasuk pelaksanaan hak voting, merupakan bagian alami dari model bisnis mereka. Pihak lain mungkin menawarkan model bisnis dan strategi investasi kepada penerima manfaat dan kliennya tanpa mengikutsertakan atau memotivasi pengeluaran sumber daya untuk keterlibatan pemegang saham aktif. Jika keterlibatan pemegang saham bukan bagian dari model bisnis dan strategi investasi institusional tersebut, persyaratan wajib untuk terlibat, misalnya melalui voting, dapat menjadi efektif atau mungkin tidak efektif dan bahkan berpotensi mengarah pada pendekatan yang sekadar mematuhi peraturan saja.
Prinsip ini merekomendasikan agar investor institusional mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan sehubungan dengan investasi mereka. Voting di rapat pemegang saham hanyalah salah satu cara untuk menyalurkan keterlibatan pemegang saham. Kontak langsung dan dialog dengan dewan dan manajemen merupakan bentuk lain keterlibatan pemegang saham yang sering dilakukan. Di berbagai yurisdiksi, pedoman mengenai keterlibatan pemegang saham (stewardship codes) telah diperkenalkan sebagai sarana pelengkap tata kelola, dengan tujuan untuk memperkuat akuntabilitas investor institusional dan peran mereka dalam menjaga akuntabilitas dewan dan manajemen perusahaan. Apabila pedoman tata kelola perusahaan diterapkan dengan basis “patuhi atau jelaskan (comply or explain)”, peran investor institusional sebagai pemegang saham sangat penting dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk menjelaskan alasan penyimpangan dari ketentuan pedoman tersebut.
III.A. Kerangka tata kelola perusahaan harus memfasilitasi dan mendukung keterlibatan investor institusional dengan perusahaan penerima investasi mereka. Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan kebijakan mereka mengenai tata kelola perusahaan dan voting sehubungan dengan investasi mereka, termasuk prosedur yang mereka miliki untuk memutuskan penggunaan hak voting mereka. Pedoman penatalayanan dapat menawarkan mekanisme pelengkap untuk mendorong keterlibatan semacam ini.
Efektivitas dan kredibilitas seluruh kerangka tata kelola dan pengawasan perusahaan sebagian bergantung pada kemauan dan kemampuan investor institusional untuk memanfaatkan hak pemegang saham dan secara efektif menjalankan fungsi kepemilikan pada perusahaan tempat mereka berinvestasi. Meskipun prinsip ini tidak serta merta mengharuskan investor institusional untuk menggunakan hak voting, prinsip ini mengharuskan pengungkapan kebijakan terkait proses penggunaan hak pemegang saham dengan mempertimbangkan efektivitas biaya. Bagi institusi yang bertindak dalam kapasitas fidusia, seperti dana pensiun, skema investasi kolektif, dan beberapa kegiatan perusahaan asuransi, serta manajer investasi, hak untuk memberikan voting dapat dianggap sebagai bagian dari nilai investasi yang dilakukan atas nama klien mereka. Hak kepemilikan yang tidak dilaksanakan berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor yang oleh karenanya perlu mengetahui kebijakan yang harus diambil oleh investor institusional.
Di beberapa yurisdiksi, tuntutan pengungkapan kebijakan tata kelola perusahaan dan voting kepada pasar cukup terperinci dan mencakup persyaratan untuk strategi eksplisit mengenai keadaan di mana institusi akan melakukan intervensi dalam suatu perusahaan, pendekatan yang akan digunakan untuk intervensi tersebut, dan bagaimana mereka akan menilai efektivitas strategi tersebut. Pengungkapan catatan voting aktual diakui sebagai praktik yang baik, terutama jika suatu lembaga mempunyai kebijakan untuk memilih. Pengungkapan dilakukan baik kepada klien mereka (hanya terkait efek setiap klien) atau—dalam kasus penasihat investasi pada perusahaan investasi terdaftar—kepada pasar melalui pengungkapan publik.
Sebagai bagian dari kebijakan keterlibatan, investor institusional dapat menjalin komunikasi terus-menerus dengan perusahaan dalam portofolio investasi mereka, baik mengenai masalah spesifik perusahaan atau faktor-faktor yang tidak dapat didiversifikasi yang mempengaruhi keseluruhan portofolio mereka. Komunikasi antara investor institusional dan perusahaan harus didorong, meskipun perusahaan wajib memperlakukan semua investor secara setara dan tidak membocorkan informasi kepada investor institusional yang pada waktu yang sama tidak tersedia di pasar. Oleh karena itu, informasi tambahan yang diberikan oleh suatu perusahaan biasanya mencakup informasi latar belakang umum tentang pasar, di mana perusahaan tersebut beroperasi, dan penjabaran lebih lanjut atas informasi yang telah tersedia di pasar.
Pedoman penatalayanan telah menjadi praktik umum di banyak yurisdiksi sebagai pelengkap persyaratan pengungkapan lainnya bagi investor institusional terkait keterlibatan dan kebijakan voting mereka. Sebagian besar pedoman keterlibatan pemegang saham diserahkan kepada diskresi investor institusional, apakah akan menerapkan pedoman tersebut atau tidak. Pendekatan sukarela dan fleksibel ini dirancang untuk memungkinkan investor menyesuaikan pedoman tersebut dengan strategi investasi mereka masing-masing. Beberapa yurisdiksi juga telah menetapkan mekanisme penerapan pedoman tersebut untuk memastikan kepatuhan dan mendorong pelaporan praktik terbaik. Beberapa yurisdiksi juga menekankan pentingnya pembaruan dan pemantauan berkala terhadap pedoman tersebut untuk memastikan relevansinya dan mengawasi penerapan efektifnya.
Ketika investor institusional telah mengembangkan dan mengungkapkan kebijakan tata kelola dan penatalayanan perusahaan, implementasi yang efektif mengharuskan mereka juga menyediakan sumber daya manusia dan sumber keuangan yang tepat untuk melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan yang diharapkan oleh penerima manfaat dan perusahaan portofolio. Sifat dan penerapan praktis tata kelola perusahaan yang aktif dan kebijakan voting oleh investor institusional, termasuk staf, harus transparan bagi klien yang bergantung pada investor institusional yang memiliki kebijakan tata kelola dan penatalayanan perusahaan yang aktif.
III.B. Pemberian voting harus dilakukan oleh kustodian atau nominee sesuai arahan dari pemilik manfaat saham.
Lembaga kustodian yang menyimpan efek sebagai wakil (nominee) atas nasabahnya tidak diperbolehkan memberikan voting atas efek tersebut kecuali mereka telah menerima instruksi khusus untuk melakukan hal tersebut. Di beberapa yurisdiksi, persyaratan pencatatan memuat daftar panjang tentang hal-hal yang tidak boleh diberikan voting oleh kustodian tanpa instruksi, sementara untuk beberapa hal rutin tertentu kemungkinan tersebut terbuka. Peraturan harus mempersyaratkan bahwa penasihat investasi atau kustodian memberikan informasi yang tepat waktu kepada pemegang saham mengenai pilihan yang dapat mereka ambil dalam melaksanakan hak voting mereka. Pemegang saham dapat memilih untuk memberikan votingnya secara langsung atau mendelegasikan seluruh hak votingnya kepada kustodian. Sebagai alternatif, pemegang saham dapat memilih untuk diinformasikan mengenai seluruh pengambilan voting pemegang saham yang akan dilakukan dan memutuskan memberikan sejumlah voting dan mendelegasikan sebagian hak voting kepada kustodian.
Pemegang sertifikat penitipan efek harus diberikan hak utama dan peluang praktis yang setara untuk berpartisipasi dalam tata kelola perusahaan seperti yang diberikan kepada pemegang saham dasar (underlying). Apabila pemegang langsung saham dapat menggunakan perwakilan (proxy), maka lembaga penyimpanan, kantor perwalian atau badan yang setara, harus memberikan akses perwakilan (proxy) secara tepat waktu kepada pemegang sertifikat penitipan efek. Pemegang sertifikat penitipan efek harus dapat memberikan instruksi voting yang bersifat mengikat atas saham yang disimpan oleh lembaga penyimpanan atau perwalian atas nama mereka.
Perlu dicatat bahwa prinsip ini tidak berlaku untuk pelaksanaan hak voting oleh pengelola dana perwalian (trustee) atau orang lain yang bertindak berdasarkan mandat hukum khusus (misalnya kurator kepailitan dan pelaksana harta warisan).
III.C. Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan bagaimana mereka mengelola konflik kepentingan material yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak kepemilikan utama atas investasi mereka.
Insentif bagi pemilik perantara untuk memberikan voting dan menjalankan fungsi kepemilikan utama, dalam kondisi tertentu, dapat berbeda dengan insentif bagi pemilik langsung. Perbedaan tersebut terkadang masuk akal secara komersial, tetapi bisa juga timbul dari konflik kepentingan yang sangat akut ketika lembaga fidusia merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari lembaga keuangan lain, dan khususnya grup keuangan terintegrasi. Ketika konflik tersebut muncul dari hubungan bisnis yang material, misalnya melalui perjanjian pengelolaan portofolio investasi perusahaan, konflik tersebut harus diidentifikasi dan diungkapkan.
Pada saat yang sama, institusi harus mengungkapkan tindakan apa yang akan diambil untuk meminimalkan potensi dampak negatif terhadap kemampuan mereka dalam melaksanakan hak utama pemegang saham sepanjang dimungkinan berdasarkan hukum di yurisdiksi tersebut. Tindakan tersebut dapat mencakup pemisahan bonus untuk pengelolaan dana dari bonus yang terkait dengan akuisisi bisnis baru di tempat lain dalam organisasi. Struktur biaya untuk pengelolaan aset dan layanan perantara lainnya juga harus dikelola secara transparan.
III.D. Kerangka tata kelola perusahaan harus mensyaratkan entitas dan profesional yang memberikan analisis atau nasihat yang relevan dengan keputusan investor, seperti penasihat kuasa, analis, perantara pedagang efek (broker), penyedia data dan peringkat ESG, lembaga pemeringkat kredit dan penyedia indeks, jika diatur, mengungkapkan dan meminimalkan konflik kepentingan yang mungkin membahayakan integritas analisis atau nasihat mereka. Metodologi yang digunakan oleh penyedia data dan peringkat ESG, lembaga pemeringkat kredit, penyedia indeks, dan penasihat kuasa harus transparan dan tersedia untuk publik.
Rantai investasi dari pemilik akhir ke perusahaan tidak hanya melibatkan banyak pemilik perantara, tetapi juga beragam profesi yang menawarkan nasihat dan layanan kepada pemilik perantara tersebut. Penasihat kuasa yang menawarkan rekomendasi kepada investor institusional tentang bagaimana memvoting dan menjual layanan yang membantu proses pemungutan voting adalah di antara yang paling relevan dari perspektif langsung tata kelola perusahaan. Dalam beberapa kasus, penasihat kuasa juga menawarkan layanan konsultasi terkait tata kelola perusahaan kepada perusahaan. Lembaga pemeringkat kredit memeringkat perusahaan berdasarkan kemampuann memenuhi kewajiban utangnya dan penyedia pemeringkat ESG memeringkat perusahaan berdasarkan berbagai kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Analis dan perantara pedagang efek (broker) menjalankan peran serupa dan menghadapi potensi konflik kepentingan yang sama.
Mengingat pentingnya—dan terkadang ketergantungan pada—berbagai layanan dalam tata kelola perusahaan, kerangka tata kelola perusahaan harus mendukung integritas entitas yang menjadi subyek pengaturandan profesional yang memberikan analisis atau nasihat yang relevan dengan keputusan investor, seperti penasihat kuasa, analis, perantara pedagang efek (broker), penyedia data dan peringkat ESG, lembaga pemeringkat kredit, dan penyedia indeks. Penyedia jasa ini, khususnya penyedia peringkat dan indeks ESG, dapat memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola dan kebijakan serta praktik keberlanjutan perusahaan, mengingat metodologi pemeringkatan dan kriteria inklusi indeks. Oleh karena itu, metodologi yang digunakan oleh penyedia jasa teregulasi yang menghasilkan peringkat, indeks, dan data harus transparan dan tersedia untuk umum bagi klien dan pelaku pasar. Hal ini sangat penting terutama ketika metodologi tersebut juga dijadikan acuan sebagai metrik untuk tujuan pengaturan. Ketergantungan secara khusus terhadap peringkat dalam regulasi dapat menimbulkan pertanyaan, sementara proses untuk memutuskan peringkat mana yang memenuhi syarat untuk digunakan untuk tujuan pengaturan harus transparan dan dapat dievaluasi pada berbagai tingkat frekuensi. Seruan Aksi IOSCO pada November 2022 mencakup praktik yang baik untuk penyedia data dan peringkat ESG, dan ditujukan pada badan pembuat standar sukarela dan asosiasi industri yang beroperasi di pasar keuangan untuk mempromosikan praktik yang baik di antara anggotanya.
Pada saat yang sama, konflik kepentingan dapat muncul dan mempengaruhi penilaian, seperti ketika pemberi nasihat, peringkat, atau data juga bermaksud memberikan layanan lain kepada perusahaan yang bersangkutan, ketika penyedia atau pemiliknya mempunyai kepentingan material langsung terhadap perusahaan tersebut atau pesaingnya, atau ketika penyedia peringkat sekaligus adalah penyedia indeks yang akan memutuskan pencantuman perusahaan ke dalam indeks berdasarkan peringkat yang mereka hasilkan. Banyak yurisdiksi telah mengadopsi peraturan atau pedoman perilaku sukarela, atau telah mendorong penerapan pedoman pengaturan mandiri yang dirancang untuk memitigasi konflik kepentingan atau risiko lain terkait integritas, dan telah menyediakan pengaturan pemantauan swasta dan/atau publik.
Banyak yurisdiksi mengharuskan atau merekomendasikan agar penasihat kuasa mengungkapkan secara terbuka dan/atau kepada klien investor mengenai penelitian dan metodologi yang mendasari rekomendasi mereka, serta kriteria kebijakan voting yang relevan bagi klien mereka. Beberapa yurisdiksi mengharuskan penasihat kuasa menerapkan dan mengungkapkan pedoman perilaku, dan mengungkapkan informasi mengenai penelitian, nasihat, dan rekomendasi voting mereka, serta konflik kepentingan atau hubungan bisnis apa pun yang dapat memengaruhi penelitian, nasihat, atau rekomendasi voting mereka, dan tindakan yang telah mereka lakukan untuk menghilangkan, memitigasi, atau mengelola konflik kepentingan yang aktual atau potensial. Dalam beberapa kasus, persyaratan untuk penasihat kuasa mencakup pengembangan sumber daya manusia dan operasional yang tepat agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
III.E. Perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar harus dilarang dan aturan yang berlaku harus ditegakkan.
Karena menurunkan kepercayaan publik dan efektivitas kinerja pasar modal, perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar dilarang oleh peraturan sekuritas, hukum perusahaan dan/atau hukum pidana di sebagian besar yurisdiksi. Praktik tersebut dapat dilihat sebagai pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik karena melanggar prinsip perlakuan yang adil terhadap pemegang saham. Namun demikian, efektivitas pelarangan tersebut bergantung pada tindakan penegakan hukum yang tegas.
III.F. Bagi perusahaan yang tercatat di yurisdiksi selain yurisdiksi di mana perusahaan tersebut didirikan, peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata kelola perusahaan harus diungkapkan secara jelas. Dalam hal pencatatan silang (cross-listing), kriteria dan prosedur untuk mengakui persyaratan untuk pencatatan utama harus transparan dan terdokumentasi.
Adalah hal yang semakin umum bahwa perusahaan dicatatkan atau diperdagangkan pada bursa di yurisdiksi yang berbeda dengan yurisdiksi tempat perusahaan tersebut didirikan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan investor terkait peraturan perundang-undangan tata kelola perusahaan yang mana yang berlaku bagi perusahaan tersebut. Hal ini bisa menyangkut semua hal mulai dari prosedur dan lokasi rapat pemegang saham tahunan hingga hak minoritas. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut harus mengungkapkan dengan jelas peraturan yurisdiksi mana yang berlaku. Ketika ketentuan tata kelola perusahaan utama berada di yurisdiksi lain selain yurisdiksi terjadinya perdagangan, perbedaan utama harus diperhatikan.
Konsekuensi penting lainnya dari meningkatnya internasionalisasi dan integrasi pasar saham adalah maraknya pencatatan sekunder perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek lain, yang disebut pencatatan silang. Perusahaan yang melakukan pencatatan silang seringkali tunduk pada peraturan dan otoritas dari yurisdiksi tempat mereka melakukan pencatatan utama. Dalam kasus pencatatan sekunder, pengecualian terhadap peraturan pencatatan lokal biasanya diberikan berdasarkan pengakuan terhadap persyaratan pencatatan dan peraturan tata kelola perusahaan di bursa tempat perusahaan tersebut melakukan pencatatan utama. Pasar saham harus secara jelas mengungkapkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk pencatatan silang dan pengecualian atas peraturan lokal tata kelola perusahaan.
III.G. Pasar saham harus menyediakan pembentukan harga yang wajar dan efisien sebagai sarana untuk membantu mendorong tata kelola perusahaan yang efektif.
Tata kelola perusahaan yang efektif berarti pemegang saham bisa memantau dan menilai investasi perusahaan mereka dengan membandingkan informasi terkait pasar dengan informasi perusahaan mengenai prospek dan kinerjanya. Ketika pemegang saham meyakini bahwa hal tersebut menguntungkan, mereka dapat menggunakan votingnya untuk memengaruhi perilaku perusahaan, menjual sahamnya (atau membeli saham tambahan), atau mengevaluasi kembali saham perusahaan dalam portofolionya. Oleh karena itu, kualitas dan akses terhadap informasi pasar, termasuk pembentukan harga yang wajar dan efisien mengenai investasi mereka, merupakan hal penting bagi pemegang saham dalam menggunakan haknya.
Semua jenis investor, dengan strategi investasi aktif maupun pasif, memiliki peran yang relevan dalam berkontribusi terhadap berfungsi baiknya pasar modal dan pembentukan harga yang efisien. Dalam hal ini, kualitas dan akses terhadap informasi pasar dan informasi spesifik perusahaan adalah kunci utama, terutama bagi mereka yang menggunakan informasi ini untuk menjalankan strategi tata kelola perusahaan yang aktif.