Kerangka tata kelola perusahaan harus mempromosikan pasar yang transparan dan wajar, serta alokasi sumber daya yang efisien. Kerangka ini harus konsisten dengan supremasi hukum dan mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Tata kelola perusahaan yang efektif memerlukan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan yang baik, yang dapat diandalkan oleh pelaku pasar ketika membangun hubungan kontraktual mereka. Dengan mendorong pasar yang transparan dan wajar, kerangka ini juga memainkan peran penting dalam menumbuhkan kepercayaan terhadap pasar yang diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan ekonomi yang lebih luas. Kerangka tata kelola perusahaan biasanya terdiri dari unsur undang-undang, peraturan, peraturan pencatatan, pengaturan mandiri, perjanjian kontraktual, komitmen sukarela, dan praktik bisnis yang merupakan hasil dari keadaan, sejarah, dan tradisi suatu negara. Perpaduan elemen yang diinginkan akan bervariasi pada setiap negara.
Elemen undang-undang dan peraturan dalam kerangka tata kelola perusahaan dapat dilengkapi dengan elemen hukum lunak (soft law) seperti pedoman tata kelola perusahaan yang seringkali didasarkan pada prinsip “patuhi atau jelaskan” untuk memberikan fleksibilitas dan menangani kekhususan masing-masing perusahaan. Hal yang dapat diterapkan dengan baik pada suatu perusahaan, investor, atau pemangku kepentingan tertentu, belum tentu dapat diterapkan pada perusahaan, investor, dan pemangku kepentingan yang beroperasi di konteks yang lain dan kondisi yang berbeda. Dengan demikian, setiap elemen tertentu dari kerangka tata kelola perusahaan tertentu mungkin tidak efektif dalam mengatasi isu tata kelola tertentu di semua situasi. Sebaliknya, metode yang mendorong atau mewajibkan praktik tata kelola perusahaan yang baik harus bertujuan untuk mencapai hasil yang diinginkan dengan mengadaptasi pendekatan agar sesuai dengan keadaan tertentu. Misalnya, hasil yang diinginkan untuk memastikan penerapan praktik tata kelola perusahaan tertentu secara efektif dapat dicapai dengan lebih efisien di pasar di mana investor institusional memainkan peran yang kuat dalam meningkatkan praktik tersebut sejalan dengan rekomendasi pedoman hukum lunak, sementara di pasar di mana investor mengambil peran yang lebih pasif, regulator mungkin memilih untuk mewajibkan dan menegakkan penerapan standar tata kelola perusahaan tertentu. Ketika pengalaman baru bertambah dan keadaan bisnis berubah, berbagai ketentuan kerangka tata kelola perusahaan harus direviu dan, jika perlu, disesuaikan.
Yurisdiksi yang berupaya menerapkan Prinsip ini harus memantau kerangka tata kelola perusahaan mereka dengan tujuan mempertahankan dan memperkuat kontribusinya terhadap integritas pasar, akses terhadap pasar modal, kinerja ekonomi, dan pasar yang transparan dan berfungsi dengan baik. Sebagai bagian dari hal ini, penting untuk mempertimbangkan interaksi dan komplementaritas antara berbagai elemen kerangka tata kelola perusahaan dan keseluruhan kemampuannya untuk mendorong praktik tata kelola perusahaan yang etis, bertanggung jawab, dan transparan. Analisis tersebut merupakan alat penting dalam proses pengembangan kerangka tata kelola perusahaan yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, konsultasi yang efektif dan tepat waktu dengan masyarakat merupakan unsur yang signifikan. Di beberapa yurisdiksi, hal ini mungkin perlu dilengkapi dengan inisiatif untuk memberikan informasi kepada perusahaan dan pemangku kepentingannya tentang manfaat penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, dalam mengembangkan kerangka tata kelola perusahaan, pembuat undang-undang dan regulator nasional harus mempertimbangkan kebutuhan, dan hasil dari dialog dan kerja sama internasional yang efektif. Jika kondisi ini terpenuhi, kerangka tata kelola perusahaan akan lebih mampu menghindari peraturan yang berlebihan, mendukung penerapan kewirausahaan, dan membatasi risiko konflik kepentingan yang merugikan, baik di sektor swasta maupun lembaga publik.
I.A. Kerangka tata kelola perusahaan harus dikembangkan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap akses perusahaan terhadap pembiayaan, kinerja ekonomi dan stabilitas keuangan secara keseluruhan, keberlanjutan dan ketahanan perusahaan, integritas pasar, dan insentif yang diciptakan bagi pelaku pasar serta promosi transparansi dan pasar yang berfungsi dengan baik.
Pasar modal memainkan peran penting dalam menyediakan dana bagi perusahaan yang memungkinkan mereka berinovasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendiversifikasi sumber pembiayaan secara efisien. Pembiayaan melalui instrumen ekuitas dan obligasi juga mendukung ketahanan perusahaan untuk mengatasi penurunan sementara sekaligus memenuhi kewajiban mereka terhadap tenaga kerja, kreditor, dan pemasok. Pembuat kebijakan dan regulator perlu mempertimbangkan bagaimana kerangka tata kelola perusahaan dapat mendorong dan berdampak pada akses perusahaan terhadap pembiayaan berbasis pasar.
Bentuk organisasi kegiatan ekonomi perusahaan berfungsi sebagai kekuatan yang tangguh untuk pertumbuhan. Oleh sebab itu, lingkungan peraturan dan hukum di wilayah perusahaan beroperasi merupakan kunci penting bagi hasil perekonomian secara keseluruhan. Pembuat kebijakan juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan kerangka yang mampu memenuhi kebutuhan perusahaan yang beroperasi dalam kondisi yang sangat berbeda, memfasilitasi pengembangan peluang baru untuk menciptakan nilai, dan menentukan penggunaan sumber daya yang paling efisien. Jika dimungkinkan, kerangka tata kelola perusahaan harus memperkenankan adanya proporsionalitas, khususnya sehubungan dengan ukuran perusahaan tercatat. Faktor lain yang mungkin memerlukan fleksibilitas adalah struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, keberadaan geografis, sektor kegiatan, dan tahap perkembangan perusahaan. Pembuat kebijakan harus tetap fokus pada hasil akhir perekonomian, dan ketika mempertimbangkan pilihan-pilihan kebijakan, mereka perlu melakukan analisis dampak terhadap variabel utama yang mempengaruhi fungsi pasar, misalnya dalam hal struktur insentif, efisiensi sistem pengaturan mandiri, dan penanganan konflik kepentingan yang sistemis. Pasar yang transparan dan berfungsi dengan baik berguna untuk mendisiplinkan pelaku pasar dan meningkatkan akuntabilitas.
I.B. Persyaratan hukum dan peraturan yang mempengaruhi praktik tata kelola perusahaan harus konsisten dengan aturan hukum, transparan, dan dapat ditegakkan. Pedoman tata kelola perusahaan dapat menawarkan mekanisme pelengkap untuk mendukung pengembangan dan evolusi praktik terbaik perusahaan, sepanjang statusnya ditentukan dengan tepat.
Jika undang-undang dan peraturan baru diperlukan, seperti untuk menangani kasus ketidaksempurnaan pasar yang jelas, undang-undang dan peraturan tersebut harus dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk diterapkan dan ditegakkan dengan cara yang efisien dan adil bagi semua pihak. Konsultasi pemerintah dan otoritas pengatur lain dengan perusahaan, perwakilan organisasi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan, adalah cara yang efektif untuk melakukan hal ini. Mekanisme juga harus ditetapkan bagi semua pihak untuk melindungi hak-hak mereka. Untuk menghindari regulasi yang berlebihan, peraturan yang tidak dapat dilaksanakan, dan konsekuensi yang tidak diinginkan yang dapat menghambat atau mendistorsi dinamika bisnis, langkah-langkah kebijakan harus dirancang dengan mempertimbangkan keseluruhan biaya dan manfaatnya.
Otoritas publik harus mempunyai kewenangan penegakan hukum dan penetapan sanksi yang efektif untuk mencegah perilaku tidak jujur dan menyediakan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui tindakan dari pihak swasta, lantas keseimbangan efektif antara penegakan hukum oleh pemerintah dan swasta akan bervariasi tergantung pada ciri-ciri spesifik dari masing-masing yurisdiksi.
Tujuan tata kelola perusahaan juga dirumuskan dalam pedoman dan standar yang umumnya tidak berstatus undang-undang atau peraturan. Praktik yang baik yang direkomendasikan dalam pedoman tersebut biasanya didorong melalui mekanisme keterbukaan “patuhi atau jelaskan” atau variasi lain seperti “terapkan dan/atau jelaskan”. Meskipun pedoman tersebut dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan pengaturan dan praktik tata kelola perusahaan, pedoman tersebut mungkin menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan mengenai status dan penerapannya. Ketika pedoman dan prinsip digunakan sebagai standar nasional atau sebagai pelengkap ketentuan hukum atau peraturan, kredibilitas pasar mengharuskan statusnya, dalam hal cakupan, penerapan, kepatuhan dan sanksi, ditentukan dengan jelas.
I.C. Pembagian tanggung jawab di antara berbagai otoritas dan badan pengaturan mandiri harus diartikulasikan dengan jelas dan dirancang untuk melayani kepentingan publik.
Persyaratan dan praktik tata kelola perusahaan biasanya dipengaruhi oleh berbagai domain hukum, seperti hukum perusahaan, peraturan pasar modal, standar akuntansi dan audit, aturan pencatatan, hukum kepailitan, hukum kontrak, hukum ketenagakerjaan, hukum perpajakan, serta mungkin hukum internasional. Praktik tata kelola perusahaan di masing-masing perusahaan juga sering dipengaruhi oleh undang-undang hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta semakin dipengaruhi oleh undang-undang yang terkait dengan keamanan digital, privasi data, dan perlindungan data pribadi. Dalam keadaan seperti ini, terdapat risiko bahwa beragamnya pengaruh hukum dapat menyebabkan tumpang tindih dan bahkan konflik yang tidak disengaja, yang dapat menggagalkan kemampuan untuk mencapai tujuan utama tata kelola perusahaan. Penting bagi pembuat kebijakan untuk menyadari risiko ini dan mengambil tindakan untuk memastikan kerangka kelembagaan dan peraturan yang koheren dan stabil. Penegakan hukum yang efektif juga mensyaratkan alokasi tanggung jawab pengawasan, pelaksanaan dan penegakan hukum di antara berbagai otoritas didefinisikan dan diformalkan dengan jelas, sehingga kompetensi badan dan lembaga yang saling melengkapi dapat dihormati dan digunakan secara efektif. Tujuan yang berpotensi bertentangan, misalnya di mana lembaga yang sama dituntut untuk menarik bisnis dan memberikan sanksi pelanggaran, harus dihindari atau dikelola melalui ketentuan tata kelola yang jelas. Peraturan yang tumpang tindih dan mungkin bertentangan antar yurisdiksi juga merupakan masalah yang harus dipantau untuk menghindari arbitrase peraturan dan agar tidak terjadi kekosongan hukum (yaitu masalah yang terjadi saat tidak ada otoritas yang mempunyai tanggung jawab yang jelas), serta meminimalkan biaya kepatuhan terhadap berbagai sistem.
Ketika tanggung jawab atau pengawasan terhadap peraturan didelegasikan kepada badan non-publik, terutama bursa efek, maka perlu dilakukan penilaian secara eksplisit mengapa dan dalam kondisi apa pendelegasian tersebut diinginkan. Selain itu, otoritas publik harus menjaga perlindungan yang efektif untuk memastikan bahwa wewenang yang didelegasikan diterapkan secara adil, konsisten, dan sesuai dengan hukum. Adalah hal yang juga penting bahwa struktur tata kelola lembaga yang didelegasikan harus transparan dan mencakup kepentingan publik, termasuk upaya perlindungan yang tepat untuk mengatasi potensi konflik kepentingan.
I.D. Regulasi pasar saham harus mendukung tata kelola perusahaan yang efektif.
Pasar saham dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dengan menetapkan dan menegakkan persyaratan yang mendorong tata kelola perusahaan yang efektif oleh emiten yang merupakan perusahaan tercatat. Selain itu, pasar saham menyediakan fasilitas agar investor dapat menyatakan minat atau ketidaktertarikannya terhadap tata kelola emiten tertentu dengan mengizinkan mereka membeli atau menjual efek dari emiten tersebut, jika diperlukan. Oleh sebab itu, kualitas peraturan bursa efek untuk pencatatan saham dan mengatur perdagangan di sistem perdagangan bursa efek merupakan elemen penting dari kerangka tata kelola perusahaan.
Apa yang secara tradisional disebut “bursa efek” kini hadir dalam berbagai format dan bentuk. Mayoritas bursa efek yang besar kini berorientasi pada maksimalisasi keuntungan dan merupakan perusahaan saham gabungan tercatat (publicly traded joint stock companies) yang bersaing dengan bursa efek dan tempat perdagangan lain yang juga berorientasi pada maksimalisasi keuntungan. Terlepas dari struktur tertentu dari pasar saham , pembuat kebijakan dan regulator harus menilai peran yang tepat dari bursa efek dan tempat perdagangan dalam hal penetapan standar, pengawasan, dan penegakan peraturan tata kelola perusahaan. Hal ini memerlukan analisis tentang bagaimana model bisnis tertentu dari bursa efek mempengaruhi insentif dan kemampuan untuk menjalankan fungsi tersebut.
I.E. Otoritas pengawas, pengatur dan penegak hukum harus mempunyai wewenang, otonomi, integritas, sumber daya dan kapasitas untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan objektif. Selain itu, keputusan mereka harus tepat waktu, transparan, dan dijelaskan sepenuhnya.
Tanggung jawab pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum harus diberikan kepada lembaga yang secara operasional independen dan akuntabel dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang yang memadai, sumber daya yang tepat, dan kapasitas untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Beberapa yurisdiksi telah mengatasi masalah independensi politis dari pengawas pasar modal melalui pembentukan badan pengatur formal (dewan, majelis, atau komisi) yang anggotanya diberikan jangka waktu penunjukan yang tetap. Beberapa yurisdiksi juga mengatur penunjukan secara bergiliran dan menjadikannya independen dari agenda politik untuk lebih meningkatkan independensi. Beberapa yurisdiksi telah berupaya mengurangi potensi konflik kepentingan dengan memperkenalkan kebijakan untuk membatasi perpindahan pasca-kerja ke industri dengan melalui jarak waktu atau periode jeda wajib. Pembatasan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan regulator untuk menarik staf senior dengan pengalaman yang relevan. Lembaga ini harus dapat menjalankan fungsinya tanpa konflik kepentingan dan keputusan mereka harus tunduk pada reviu yudisial atau administratif. Pada saat yang sama, staf pengawas harus dilindungi secara memadai terhadap biaya yang terkait dengan pembelaan atas tindakan dan/atau kelalaian yang mereka lakukan saat melaksanakan tugas mereka dengan itikad baik.
Untuk menghindari konflik kepentingan (termasuk potensi campur tangan politik atau bisnis dalam proses pengawasan dan penegakan hukum), independensi operasional dapat diperkuat dengan otonomi atas keputusan pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia. Otonomi tersebut harus disertai dengan standar etika yang tinggi dan mekanisme akuntabilitas, termasuk pengambilan keputusan yang tepat waktu, transparan, dan dijelaskan sepenuhnya serta terbuka untuk pengawasan publik dan yudisial. Ketika jumlah kegiatan perusahaan dan volume keterbukaan informasi meningkat, sumber daya otoritas pengawas, regulator, dan penegak hukum mungkin mengalami tekanan.Akibatnya, mereka akan memerlukan banyak staf dengan kualifikasi tinggi untuk memberikan pengawasan yang efektif dan kapasitas investigasi yang akan memerlukan pendanaan yang memadai. Banyak yurisdiksi mengenakan pungutan pada entitas yang diawasi yang digabungkan dengan—atau sebagai alternatif—pendanaan pemerintah. Hal ini dapat mendukung otonomi keuangan yang lebih besar dari pemerintah untuk melaksanakan mandatnya, sekaligus menyusun struktur biaya untuk menghindari hambatan dalam independensi pengawasan dari pelaku industri yang diatur dan memberikan transparansi yang memadai mengenai kriteria yang diadopsi untuk menetapkan biaya. Kemampuan untuk menarik staf dengan syarat yang kompetitif juga penting untuk meningkatkan kualitas dan independensi pengawasan dan penegakan hukum.
I.F. Teknologi digital dapat meningkatkan pengawasan dan penerapan persyaratan tata kelola perusahaan, namun otoritas pengawas dan pengatur harus memberikan perhatian yang seksama terhadap pengelolaan risiko terkait.
Banyak yurisdiksi yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengawasan dan penegakan hukum yang terkait dengan tata kelola perusahaan, dengan manfaat, misalnya untuk integritas pasar. Hal ini juga dapat meringankan beban peraturan pada entitas yang diatur, yaitu dengan menggunakan teknologi digital untuk menurunkan biaya kepatuhan dan meningkatkan kemampuan manajemen risiko. Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban kepatuhan terhadap peraturan bagi perusahaan, dengan tujuan untuk menjaga ketelitian dan ruang lingkup peraturan tata kelola perusahaan dan keterbukaan perusahaan melalui perbaikan dalam penerapan kerangka yang ada.
Penerapan solusi digital dalam proses pengaturan dan pengawasan tidak lepas dari tantangan dan risiko. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan termasuk memastikan kualitas data; memastikan staf memiliki kompetensi teknis yang tepat; mempertimbangkan interoperabilitas antar sistem dalam pengembangan format pelaporan; serta mengelola ketergantungan pada pihak ketiga dan risiko keamanan digital. Ketika kecerdasan buatan dan pengambilan keputusan algoritma digunakan dalam proses pengawasan, sangat penting untuk mempertahankan elemen manusia untuk memitigasi risiko penggabungan bias yang ada dalam model algoritma dan risiko dari ketergantungan yang berlebihan pada model dan teknologi digital.
Pada saat yang sama, regulator di sebagian besar yurisdiksi mendukung pentingnya pendekatan yang netral terhadap teknologi yang tidak menghambat inovasi dan penerapan solusi teknologi alternatif. Seiring dengan teknologi yang berkembang dan dapat berfungsi untuk memperkuat praktik tata kelola perusahaan, kerangka peraturan dapat mensyaratkan reviu dan penyesuaian untuk memfasilitasi penggunaannya.
I.G. Kerja sama lintas batas harus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama pertukaran informasi bilateral dan multilateral.
Tingkat kepemilikan dan perdagangan lintas batas yang tinggi memerlukan kerja sama internasional yang kuat antar regulator, termasuk melalui kerja sama pertukaran informasi bilateral dan multilateral atau tindakan pengawasan bersama. Kerja sama internasional menjadi semakin relevan bagi tata kelola perusahaan, terutama ketika perusahaan atau grup perusahaan aktif di banyak yurisdiksi, baik melalui perusahaan tercatat maupun tidak tercatat, dan melakukan pencatatan saham di berbagai bursa efek di yurisdiksi yang berbeda.
I.H. Kerangka peraturan yang jelas harus memastikan pengawasan yang efektif terhadap perusahaan tercatat dalam grup perusahaan.
Grup perusahaan yang dikelola dengan baik yang beroperasi berdasarkan kerangka tata kelola perusahaan yang memadai dapat membantu mencapai manfaat berdasarkan skala ekonomi, sinergi, dan efisiensi lainnya. Namun demikian, grup perusahaan dalam beberapa kasus mungkin terkait dengan risiko perlakuan tidak setara terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, prevalensi grup perusahaan di banyak yurisdiksi telah meningkatkan kebutuhan regulator untuk memastikan bahwa kerangka tata kelola perusahaan menyediakan sarana untuk memantau grup perusahaan tersebut secara efektif. Jika tidak, struktur kelompok perusahaan yang luas dan kompleks dapat menimbulkan risiko bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan perusahaan induk tercatat atau anak perusahaan dalam struktur grup, termasuk melalui transaksi pihak berelasi yang menyimpang. Beberapa grup perusahaan juga dapat digunakan untuk mengalihkan dana dalam grup sebagai bagian dari strategi perencanaan pajak grup, atau dapat menggunakan dana tersebut untuk remunerasi dewan/eksekutif atau pembayaran dividen.
Grup perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor dan lintas negara memerlukan kerja sama antar regulator dalam negeri dan lintas yurisdiksi untuk memperkuat efektivitas dan konsistensi pengawasan peraturan. Upaya tersebut dapat mencakup pembagian informasi mengenai kegiatan grup perusahaan untuk tujuan pengawasan dan penegakan hukum. Untuk mencapai tujuan ini, yurisdiksi didorong untuk mengembangkan definisi dan kriteria praktis untuk pengawasan grup perusahaan yang berfokus pada beberapa aspek seperti hubungan pengendalian antara grup perusahaan dan induknya, domisili perusahaan, dan kesesuaian pencantuman dalam pelaporan keuangan konsolidasi.Di beberapa yurisdiksi, perusahaan telah mengadopsi protokol dan pedoman tata kelola di tingkat grup sebagai alat untuk mengatur aktivitas grup secara mandiri.