Kerangka tata kelola perusahaan harus memberikan insentif bagi State Ownership Entity dan BUMN untuk mengambil keputusan serta mengelola risikonya sedemikian rupa sehingga berkontribusi pada keberlanjutan dan ketangguhan BUMN serta memastikan penciptaan nilai jangka panjang. Apabila Negara memiliki target keberlanjutan, Negara sebagai pemilik perlu menetapkan ekspektasi yang konkret dan ambisius terkait keberlanjutan bagi BUMN termasuk peran Dewan Komisaris, pengungkapan dan transparansi, serta perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Kebijakan kepemilikan harus secara penuh mengakui tanggung jawab BUMN terhadap para pemangku kepentingan.
Terdapat peningkatan nyata dalam komitmen pemerintah dan pelaku usaha terhadap keberlanjutan dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Krisis-krisis terkini menyoroti pentingnya mengidentifikasi risiko yang muncul dan memanfaatkan peluang untuk memperkuat ketahanan terhadap guncangan tak terduga melalui penerapan kebijakan, strategi, dan praktik yang lebih berkelanjutan dan tangguh. Akibatnya, semakin banyak yurisdiksi di seluruh dunia menempatkan keberlanjutan sebagai prioritas dan telah membuat komitmen tingkat tinggi untuk bertransisi menuju ekonomi net-zero/rendah karbon yang berkelanjutan dan tangguh, sejalan dengan Persetujuan Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal ini mengharuskan perusahaan termasuk BUMN untuk merespons lingkungan regulasi dan bisnis yang berubah cepat, mengelola potensi risiko, dan menangkap peluang yang terkait dengan jalur transisi tersebut. Negara sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab dan kepentingan untuk memastikan BUMN mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan dan menghadapi guncangan baru, serta harus memberi insentif yang tepat agar BUMN mengambil keputusan dan mengelola risiko serta peluang dengan cara yang mendukung keberlanjutan dan ketangguhan, sambil menjamin penciptaan nilai jangka panjang. Di samping ekspektasi pemilik Negara, BUMN juga dapat menetapkan target sukarela atau mengadopsi praktik baik sebagai respons atas meningkatnya tuntutan dari pemegang saham non-Negara, pelaku pasar, dan pemangku kepentingan.
Walaupun BUMN kerap memainkan peran sentral dalam perekonomian, mereka juga tampak rentan terhadap risiko terkait keberlanjutan. Karena sifat, sebaran sektoral kegiatan, dan struktur tata kelola termasuk konsentrasi tinggi di sektor yang sulit didekarbonisasi operasi BUMN umumnya menyumbang porsi besar emisi gas rumah kaca global dan menghadapi risiko lingkungan, hak asasi manusia, serta korupsi yang lebih tinggi. Selain itu, BUMN sangat terekspos pada risiko fisik dan transisi iklim, termasuk risiko terkunci pada aset karbon-intensif, karena sering menjadi penyedia infrastruktur berskala besar atau perusahaan berkarbon tinggi. Risiko-risiko tersebut dapat dialihkan kepada Negara melalui kepemilikan, misalnya lewat dividen yang lebih rendah atau volatil, utang yang tak dapat dilunasi jika dijamin secara implisit maupun eksplisit, atau risiko transisi yang mengakibatkan aset karbon tinggi menjadi terbengkalai. Paparan ini bisa menjadi hambatan untuk memenuhi komitmen nasional maupun internasional yang ambisius, khususnya terkait perubahan iklim, dan dapat memengaruhi kinerja serta penciptaan nilai jangka panjang BUMN maupun pencapaian tujuan kebijakan publik dengan konsekuensi langsung pada anggaran Negara dan pada individu atau bisnis yang bergantung pada barang dan jasa BUMN.
Dengan kondisi dan insentif yang tepat, BUMN termasuk bank milik Negara dan lembaga keuangan publik lainnya dapat memainkan peran krusial dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan memfasilitasi transisi yang adil, antara lain melalui penyediaan atau pembiayaan alternatif rendah karbon.
Semakin banyak Negara menyadari bahwa BUMN dapat dan seharusnya menjadi teladan. Hal ini juga berangkat dari asumsi bahwa Negara menjalankan kepemilikan BUMN demi kepentingan publik luas selaku pemegang saham utama. Selaras dengan Rekomendasi OECD tentang Peran Pemerintah dalam Mempromosikan Perilaku Bisnis Bertanggung Jawab [OECD/LEGAL/0486], pemerintah hendaknya memimpin dengan memberi contoh dan mengambil langkah untuk mempromosikan serta mencontohkan perilaku bisnis bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian, BUMN harus mematuhi standar perilaku bisnis bertanggung jawab guna menangani, menghindari, atau memitigasi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Dalam keadaan tertentu, Negara juga dapat menetapkan target lingkungan dan sosial spesifik bagi BUMN untuk mendukung agenda keberlanjutan pemerintah, terutama di sektor energi, ketenagakerjaan, atau transportasi. Jika target tersebut merupakan kewajiban pelayanan publik, maka harus diamanatkan secara jelas oleh undang-undang atau regulasi, disertai transparansi dan pengungkapan memadai mengenai biaya dan mekanisme pendanaannya untuk menjamin kesetaraan persaingan.
Negara sebagai pemilik harus mendorong dan mempromosikan praktik bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab di BUMN serta penciptaan nilai jangka panjang. Cara utamanya adalah melalui penyusunan kebijakan terkait keberlanjutan yang memadai dan integrasi praktik bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab ke dalam kerangka tata kelola korporasi BUMN termasuk ke dalam kebijakan dan praktik kepemilikan Negara. Secara praktis, Negara harus menganggap keterlibatan pemangku kepentingan sebagai tanggung jawab inti BUMN di tingkat korporasi, serta memfasilitasi dialog pemangku kepentingan terkait kebijakan kepemilikannya sendiri untuk bertukar pandangan mengenai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang relevan.
VII.A. Apabila Negara telah menetapkan target keberlanjutan, target tersebut harus menjadi bagian integral dari kebijakan dan praktik kepemilikan Negara.
Kebijakan dan praktik kepemilikan Negara perlu selaras dengan sasaran pembangunan berkelanjutan nasional yang lebih luas, termasuk komitmen internasional, guna memastikan koherensi kebijakan. State Ownership Entity juga dapat secara sukarela mengintegrasikan tujuan dan sasaran keberlanjutan ke dalam ekspektasi mereka terhadap portofolio BUMN sebagai perwujudan peran mereka sebagai pemilik aktif.
Ini mencakup penyusunan strategi menyeluruh dilengkapi rencana aksi terperinci beserta garis waktu yang jelas untuk memastikan BUMN mengadopsi investasi, infrastruktur, dan teknologi yang tepat guna mendukung transisi menuju ekonomi yang berkelanjutan dan tangguh. Strategi tersebut harus mencakup rencana investasi, struktur permodalan, dan alokasi anggaran yang tepat agar pemanfaatan sumber daya bagi pencapaian sasaran keberlanjutan dapat dioptimalkan demi memaksimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan, pada akhirnya, masyarakat. Dalam kerangka strategi keberlanjutan, Negara sebagai pemilik dapat mendorong kemitraan pemerintah-swasta (PPP) dan mengajak BUMN mempromosikan inovasi berkelanjutan, ekonomi sirkular, energi terbarukan, serta efisiensi energi. Sepanjang Negara telah mengadopsi target atau komitmen keberlanjutan yang relevan bagi BUMN yang sepenuhnya dimiliki Negara, Negara sebaiknya ketika tepat mendorong BUMN untuk menyusun rencana transisi iklim yang kredibel, termasuk rencana adaptasi, serta mengharapkan peran aktif mereka dalam upaya dekarbonisasi dan aksi iklim lainnya, misalnya restorasi alam dan konservasi air. Yang tidak kalah penting, Negara sebagai pemilik juga perlu memasukkan sasaran keberlanjutan ke dalam strategi pemegang saham dan investasi jangka panjangnya, dengan memperhatikan eksposur portofolio terhadap risiko keberlanjutan, seperti hilangnya dividen, beban utang di masa depan, atau risiko transisi yang dapat membuat aset karbon-tinggi menjadi terdampar. Penilaian risiko keberlanjutan semacam ini harus tersedia bagi BUMN dan Dewan Komisaris untuk dipertimbangkan.
Negara dapat mengakui potensi BUMN dalam mendorong agenda keberlanjutan termasuk penyediaan alternatif rendah karbon dan kepemimpinan riset serta pengembangan terkait keberlanjutan. Selain itu, bank milik Negara dan lembaga keuangan publik lainnya juga dapat berperan dengan memasukkan pertimbangan keberlanjutan ke dalam praktik pinjaman dan pembiayaan mereka. Namun, perlu diperhatikan agar insentif kepada BUMN atau pelaku pasar lain tidak menimbulkan distorsi persaingan; justifikasi keberlanjutan tidak boleh digunakan untuk membenarkan dampak yang merusak lanskap persaingan.
Karena sifatnya yang multidimensi, kebijakan dan strategi terkait keberlanjutan harus dikembangkan dengan pendekatan whole-of-government melibatkan koordinasi dengan entitas pemerintah terkait dan konsultasi dengan pemangku kepentingan. Koordinasi yang efektif di tingkat Negara yang lebih luas akan membantu mengurangi potensi konflik kepentingan atau intervensi politik dalam BUMN, sekaligus menjaga pemisahan peran Negara sebagai pemilik dari fungsi pemerintah lainnya, khususnya perannya sebagai regulator ekonomi atau pembuat kebijakan.
Ini mencakup:
VII.A.1. Menetapkan ekspektasi keberlanjutan yang konkret dan ambisius bagi BUMN, yang selaras dengan kebijakan dan praktik kepemilikan. Dalam melakukannya, Negara harus menghormati hak dan perlakuan setara bagi seluruh pemegang saham.
Negara sebagai pemilik aktif harus merumuskan dan mengomunikasikan ekspektasi ambisius guna mendukung keberlanjutan, ketangguhan, dan penciptaan nilai jangka panjang BUMN. Ekspektasi tingkat tinggi ini perlu tercermin dalam kebijakan kepemilikan Negara dan/atau dokumen kebijakan relevan lainnya, serta selaras dengan sasaran dan komitmen keberlanjutan Negara yang lebih luas, termasuk komitmen internasional, jika berlaku. Ekspektasi tersebut mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pengungkapan dan transparansi, peran serta tanggung jawab Dewan Komisaris, standar perilaku bisnis bertanggung jawab, dan pelibatan pemangku kepentingan. Negara juga dapat menetapkan ekspektasi mengenai pengaturan tata kelola Dewan Komisaris (misalnya pembentukan komite keberlanjutan) dan komposisinya (misalnya kualifikasi Dewan Komisaris di bidang keberlanjutan) bagi perusahaan dengan ukuran dan/atau profil risiko tertentu.
Walau Negara bertanggung jawab menetapkan ekspektasi serta memastikan kerangka hukum dan regulasi yang kondusif, Dewan Komisaris tetap bertanggung jawab menyusun tujuan dan kerangka implementasi BUMN menuju keberlanjutan. Ekspektasi Negara tidak boleh dipandang sebagai batas atas upaya keberlanjutan BUMN; hendaknya masih ada ruang bagi BUMN untuk menjadi teladan.
Apabila Negara bukan satu-satunya pemilik, Negara harus menyampaikan ekspektasinya secara transparan melalui kebijakan kepemilikan, RUPS, dan pelaksanaan hak-hak pemegang saham, dengan tetap menghormati hak pemegang saham lain. Meski ekspektasi dapat berbeda antara perusahaan tempat Negara menjadi pemegang saham penuh, mayoritas, atau minoritas, kejelasan dan transparansi ekspektasi pemilik penting untuk mendukung integrasi tujuan keberlanjutan ke dalam operasi dan pengambilan keputusan BUMN. Tanpa kerangka yang jelas, BUMN mungkin terdorong untuk menghindari kepatuhan.
Ekspektasi tingkat tinggi harus mencakup seluruh portofolio BUMN dan dapat memuat pertimbangan lintas sektoral maupun spesifik sektor, bila relevan. Bergantung pada kerangka dan praktik kepemilikan yang berlaku, Negara juga dapat menetapkan ekspektasi keberlanjutan lebih rinci melalui regulasi sektoral, surat ekspektasi, dialog, dan/atau mandat individual BUMN. Dalam proses ini, Negara harus menghindari intervensi berlebihan atau pasif dalam pengelolaan BUMN dan memberikan otonomi operasional penuh agar BUMN dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Apabila persyaratan keberlanjutan baru mengakibatkan perubahan mendasar terhadap misi keseluruhan BUMN atau bila perusahaan diberi tanggung jawab baru yang tergolong kewajiban pelayanan publik, kewajiban tersebut harus didefinisikan dengan jelas dan diungkapkan kepada publik. Biaya bersihnya harus ditanggung secara transparan.
VII.A.2. Mengomunikasikan dan memperjelas ekspektasi keberlanjutan Negara melalui dialog rutin dengan Dewan Komisaris.
State Ownership Entity perlu menindaklanjuti ekspektasi tingkat tinggi tersebut dengan secara aktif berinteraksi dengan Dewan Komisaris BUMN masing-masing dan, bila relevan, pemegang saham lain, untuk memastikan kesalingpahaman serta mengelola potensi trade-off. Dialog ini yang mungkin membutuhkan beberapa putaran diskusi dan klarifikasi juga mendukung implementasi dengan memastikan bahwa Dewan Komisaris BUMN menerjemahkan ekspektasi keberlanjutan menjadi strategi dan target yang bermakna bagi manajemen perusahaan.
Untuk itu, State Ownership Entity hendaknya memfasilitasi dialog rutin dengan Dewan Komisaris setiap BUMN guna mengomunikasikan ekspektasi yang ada dan bertukar pandangan mengenai keberlanjutan, risiko, maupun peluang. Pada perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Negara, Negara harus mengomunikasikan atau memperjelas ekspektasi dengan melaksanakan hak-hak pemegang saham di RUPS atau rapat Dewan Komisaris, dengan tetap menghormati pemegang saham lain.
VII.A.3. Menilai, memantau, dan melaporkan keselarasan BUMN dengan ekspektasi keberlanjutan serta kinerjanya secara berkala.
Negara harus memantau pelaksanaan ekspektasi umum BUMN terkait isu keberlanjutan. Untuk itu, Negara perlu mengintegrasikan ekspektasi keberlanjutan secara memadai ke dalam sistem pelaporan yang ada agar mampu menilai, memantau kinerja BUMN secara rutin, dan mengawasi kepatuhan terhadap ekspektasi tinggi serta ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Negara harus mengomunikasikan ekspektasi pelaporan kepada semua BUMN secara jelas dan mengungkap ekspektasi keberlanjutan beserta pencapaiannya kepada publik, termasuk melalui laporan agregat tahunan.
Tinjauan kinerja reguler dapat membantu Ownership Entity membangun pemahaman yang jelas tentang isu keberlanjutan terkait portofolio dan tiap perusahaan, serta menetapkan atau menyesuaikan target kinerja baru secara terinformasi. Selain itu, Negara sebaiknya juga mempertimbangkan evaluasi kinerja portofolionya secara keseluruhan dan bagaimana kontribusinya terhadap penciptaan nilai jangka panjang. Untuk mendukung analisis ini, Negara dapat mengukur eksposur portofolio terhadap risiko keberlanjutan dan/atau membandingkan kinerja keberlanjutan BUMN di dalam portofolio atau dengan perusahaan sejenis, antara lain. Langkah ini akan membantu Negara mengevaluasi dan memprioritaskan risiko serta peluang keberlanjutan, dan menyusun ekspektasi secara terinformasi.
VII.B. Negara seharusnya mengharapkan Dewan Komisaris BUMN untuk mempertimbangkan secara memadai risiko dan peluang keberlanjutan ketika menjalankan fungsi utamanya.
Meskipun Negara sebagai pemilik berperan penting dalam “menetapkan nada dari atas”, tanggung jawab untuk memastikan bahwa ekspektasi tingkat tinggi Negara benar-benar terintegrasi ke dalam strategi dan aktivitas operasional perusahaan berada pada BUMN itu sendiri. Bahkan tanpa ekspektasi formal, BUMN perlu proaktif mengikuti tren global dan mengambil inisiatif yang menguntungkan kinerja serta ketangguhan jangka panjang perusahaan. BUMN juga harus mengikuti perkembangan internasional dan praktik terbaik, antara lain melalui pendidikan berkelanjutan serta dialog rutin dengan tenaga kerja dan pemangku kepentingan terkait.
Negara harus memastikan Dewan Komisaris BUMN memiliki otonomi operasional penuh untuk mencapai sasaran strategisnya termasuk sasaran keberlanjutan. Dewan Komisaris perlu diberi mandat jelas dan tanggung jawab akhir atas kinerja perusahaan, serta tunduk pada mekanisme pelaporan dan pemantauan yang tepat. Secara khusus, Dewan Komisaris BUMN harus merumuskan kebijakan dan tujuan keberlanjutannya sendiri yang selaras dengan strategi korporasi; dan, bila relevan, mengidentifikasi serta melaporkan indikator dan target strategis untuk mengukur kinerja keberlanjutan.
Dewan Komisaris juga harus menjamin tersedianya tata kelola dan pengendalian internal yang efektif dan selaras dengan kerangka manajemen risiko, termasuk proses uji tuntas (due diligence). Proses ini harus mampu mengidentifikasi serta mengelola risiko keuangan dan operasional, juga risiko hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, serta perpajakan. Agar strategi (keberlanjutan) korporasi efektif, BUMN perlu memusatkan upaya pada risiko kegiatan sendiri, dan jika relevan risiko yang terkait operasi, produk, layanan, atau relasi bisnis mereka, termasuk pada anak perusahaan dan rantai pasok.
Prasyarat berikut penting untuk memastikan pengelolaan keberlanjutan yang efektif di tingkat perusahaan:
VII.B.1. Dewan Komisaris BUMN harus meninjau dan membimbing penyusunan, pelaksanaan, serta pengungkapan tujuan dan target keberlanjutan yang material sebagai bagian dari strategi korporasi.
Dewan Komisaris perlu mengintegrasikan ekspektasi pemegang saham terkait keberlanjutan ke dalam strategi bisnis dan mengembangkan target serta indikator khusus. Rencana/strategi keberlanjutan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis keseluruhan perusahaan, selaras dengan ketentuan hukum dan regulasi (termasuk kewajiban pelaporan), serta mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan termasuk tenaga kerja bersama kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Strategi semacam ini membantu mencegah praktik “greenwashing” atau “social washing”.
Target keberlanjutan harus berbasis metrik yang konsisten, sebanding, dan andal; selaras dengan ekspektasi pemegang saham serta syarat hukum, kontrak, dan regulasi. Target dan kinerjanya harus diungkap secara teratur agar pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan dapat menilai kredibilitas serta kemajuan manajemen misalnya melalui target antara, pelaporan tahunan metrik keberlanjutan, dan rencana tindakan korektif bila kinerja belum memadai.
VII.B.2. BUMN harus mengintegrasikan pertimbangan keberlanjutan ke dalam sistem manajemen risiko dan pengendalian internalnya, termasuk melalui uji tuntas berbasis risiko.
Pengawasan atas pengelolaan dan mitigasi risiko termasuk risiko keberlanjutan merupakan tanggung jawab kunci Dewan Komisaris dan krusial bagi kesuksesan jangka panjang bisnis. Sistem manajemen risiko BUMN harus mencakup risiko eksternal signifikan (misal: krisis kesehatan) dan uji tuntas berbasis risiko untuk mengidentifikasi, mencegah, serta memitigasi dampak negatif aktual maupun potensial, sesuai OECD Guidelines for Multinational Enterprises tentang Perilaku Bisnis Bertanggung Jawab yang juga berlaku bagi BUMN.
Uji tuntas berbasis risiko membuat BUMN melampaui sekadar mengelola risiko material bagi perusahaan, hingga mencakup risiko dampak merugikan terhadap HAM, hak tenaga kerja (misal: pekerja anak, kerja paksa), dan lingkungan (misal: perubahan iklim, polusi, hilangnya keanekaragaman hayati). Pencegahan dan mitigasi yang efektif dapat memaksimalkan nilai jangka panjang bagi masyarakat, memperbaiki hubungan dengan pemangku kepentingan, dan melindungi reputasi BUMN. Uji tuntas juga membantu memenuhi kewajiban hukum tertentu, misalnya di bidang ketenagakerjaan, lingkungan, tata kelola, pidana, atau anti-suap.
Partisipasi BUMN yang semakin besar di pasar global dan aktivitas lintas batas menambah kekhawatiran atas risiko sosial dan lingkungan dalam rantai pasok globalnya. Karenanya, BUMN perlu memperhatikan berbagai perkembangan hukum dan regulasi, khususnya terkait uji tuntas HAM dan lingkungan di rantai pasok.
VII.B.3. Dewan Komisaris BUMN harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam mengevaluasi dan memantau kinerja manajemen.
Dalam menjalankan fungsi, Dewan Komisaris harus menilai dan memantau kinerja manajemen sehingga tujuan strategis perusahaan termasuk keberlanjutan tercapai. Dewan Komisaris perlu memastikan manajemen memiliki keahlian untuk memahami dan mengelola risiko serta peluang keberlanjutan, serta mengarahkan perusahaan ke strategi yang meningkatkan nilai, khususnya bila risiko/peluang tersebut material.
Beberapa Dewan Komisaris BUMN dapat memberi insentif tambahan kepada eksekutif kunci dengan memasukkan kriteria keberlanjutan dalam skema kompensasi eksekutif. Dalam hal ini, Dewan Komisaris harus mengikuti praktik remunerasi dan insentif yang diuraikan pada VI.B.
Menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dengan tujuan keberlanjutan jangka panjang sering kali kompleks karena target keberlanjutan sulit diukur dan data mungkin belum pasti. Penerapan “BJR” atau ketentuan serupa dapat mendorong Dewan Komisaris mempertimbangkan faktor keberlanjutan dengan memberi perlindungan hukum apabila keputusan bisnis diambil secara cermat, dengan dasar informasi memadai, serta tanpa konflik kepentingan.
VII.C. Negara harus mengharapkan BUMN tunduk pada persyaratan pelaporan dan pengungkapan keberlanjutan yang tepat, dengan menggunakan informasi yang konsisten, sebanding, dan andal:
Standar pelaporan dan pengungkapan keberlanjutan mencakup tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta kinerja non-keuangan seperti emisi gas rumah kaca atau cakupan perjanjian kerja bersama semakin penting bagi pemegang saham, investor, tenaga kerja, dan pemangku kepentingan lain termasuk publik. Standar tersebut memperkuat akuntabilitas Dewan Komisaris dan manajemen BUMN di bidang keberlanjutan, sekaligus memungkinkan Negara bertindak sebagai pemilik yang terinformasi dengan gambaran kinerja BUMN yang lebih jelas.
Negara seharusnya menuntut BUMN melakukan pelaporan dan pengungkapan non-keuangan untuk menunjukkan bagaimana mereka memenuhi ekspektasi keberlanjutan dan, pada gilirannya, menciptakan nilai bagi Negara, pemegang saham, dan warga Negara. BUMN wajib melaporkan serta mengungkap informasi material yang jelas, akurat, dan lengkap tentang kebijakan, aktivitas, risiko, tujuan, dan metrik kinerja keberlanjutan secara tepat waktu dan mudah diakses, selaras dengan standar internasional berkualitas tinggi. Informasi material dapat meliputi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) serta kepatuhan pada kewajiban hukum atau kebijakan spesifik misalnya hak asasi manusia, kesehatan, keselamatan, keragaman, keamanan konsumen, ketenagakerjaan, anti-korupsi, dan praktik bisnis berkelanjutan. Konsistensi dan interoperabilitas antara kerangka pengungkapan nasional/regional dan standar internasional tetap memungkinkan adanya persyaratan lokal tambahan ketika karakteristik geografis atau ketentuan yurisdiksi memengaruhi materialitas.
Selain itu sesuai relevansinya BUMN harus memberikan informasi mengenai isu kunci bagi karyawan dan pemangku kepentingan lain yang dapat berdampak material pada kinerja perusahaan atau menimbulkan dampak signifikan. Pengungkapan dapat mencakup hubungan manajemen/karyawan (termasuk remunerasi, cakupan perjanjian kerja bersama, dan mekanisme perwakilan pekerja) serta hubungan dengan kreditor, pemasok, konsumen, dan masyarakat terdampak, dengan perhatian khusus pada kelompok marjinal dan rentan.
Beberapa Negara mewajibkan pengungkapan luas terkait sumber daya manusia. Kebijakan terkait seperti program pengembangan dan pelatihan SDM, tingkat retensi karyawan, dan skema kepemilikan saham karyawan dapat memberi informasi penting bagi pelaku pasar dan pemangku kepentingan tentang keunggulan kompetitif perusahaan.
VII.C.1. Pelaporan dan pengungkapan keberlanjutan harus selaras dengan standar internasional berkualitas tinggi agar konsistensi dan keterbandingan di seluruh pasar, yurisdiksi, dan perusahaan terjaga.
Menyadari keterbatasan pendekatan “satu ukuran untuk semua”, State Ownership Entity dapat mengharmonisasi atau menstandarkan standar pelaporan dan indikator kinerja guna memastikan konsistensi, keandalan, dan keterbandingan pengungkapan keberlanjutan. Regulasi dapat menetapkan indikator minimum yang terhubung dengan kerangka yang ada, atau mewajibkan penggunaan standar pelaporan internasional tertentu. Untuk itu, Ownership Entity harus terus mengikuti perkembangan standar internasional termasuk G20/OECD Principles of Corporate Governance, OECD Guidelines for Multinational Enterprises on RBC, UN Guiding Principles on Business and Human Rights, UN Global Compact, dan Agenda 2030. Penggunaan metrik berbasis sains hendaknya didorong, terutama untuk data rencana transisi (misal: pengurangan emisi GRK, hilangnya keanekaragaman hayati). Harmonisasi ini membantu Negara menjalankan perannya sebagai pemilik aktif dengan memungkinkan perbandingan informasi antar-BUMN maupun dengan perusahaan lain.
Banyak yurisdiksi menyarankan materialitas berdasarkan perspektif investor wajar; lainnya menerapkan konsep double materiality. Informasi harus diungkap tepat waktu dan memuat data material historis maupun prospektif sesuai standar pelaporan internasional. BUMN perlu memastikan konsistensi antara laporan keberlanjutan, laporan keuangan, dan informasi korporasi lain. Negara juga harus memberi panduan lokasi pengungkapan misalnya di laporan tahunan utama (integrated report) atau terpisah serta ekspektasi publikasi dan aksesibilitas. Pendekatan pelaporan terintegrasi dianjurkan karena menunjukkan keterkaitan strategi perusahaan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan.
VII.C.2. Pertimbangkan penerapan bertahap kewajiban assurance tahunan oleh penyedia jasa atestasi independen, kompeten, dan berkualifikasi, sesuai standar internasional berkualitas tinggi.
Assurance independen atas pelaporan keberlanjutan meningkatkan kepercayaan terhadap akurasi dan kualitas data, sehingga memperkuat akuntabilitas BUMN dan Negara di mata publik. Bagi perusahaan, assurance dapat menekan biaya dan risiko hukum; bagi pemegang saham, pemangku kepentingan, dan tenaga kerja, ini memberi kepastian tambahan; bagi Negara, assurance meningkatkan kredibilitas pelaporan dan penilaian risiko serta peluang keberlanjutan dalam portofolio.
Dengan mempertimbangkan ukuran dan kondisi operasional, Negara sebaiknya mengharapkan BUMN memperoleh limited atau reasonable assurance atas pengungkapan keberlanjutan, dilakukan oleh penyedia independen dan berkualifikasi dengan metodologi yang kuat. Peninjauan sebaiknya berfokus pada kinerja keberlanjutan perusahaan, bukan semata validitas laporan, sambil tetap menjamin kepatuhan hukum. Bila assurance penuh atas seluruh data terlalu mahal, penilaian wajib untuk metrik paling relevan misalnya emisi GRK perlu dipertimbangkan. Untuk meningkatkan keyakinan Dewan Komisaris terhadap integritas laporan, Dewan Komisaris dapat meminta auditor internal memberikan assurance tambahan atas informasi keberlanjutan.
Pada jangka panjang, tingkat assurance pelaporan keberlanjutan sebaiknya semakin mendekati laporan keuangan, termasuk penyelarasan periode pelaporan keduanya.
VII.D. Negara sebagai pemilik harus menetapkan ekspektasi tinggi atas kepatuhan BUMN terhadap standar perilaku bisnis bertanggung jawab (RBC), menyediakan mekanisme implementasi yang efektif, sepenuhnya mengakui tanggung jawab BUMN kepada pemangku kepentingan, serta meminta BUMN melaporkan hubungan mereka dengan pemangku kepentingan. Ekspektasi pemilik ini harus diumumkan secara jelas dan transparan kepada publik.
BUMN kini beroperasi dalam lanskap hukum dan regulasi RBC yang terus berkembang. Banyak perusahaan telah membuktikan bahwa kepatuhan pada standar etika bisnis menjadi unsur penting dalam menjalankan usaha: selain meminimalkan risiko reputasi dan tampil sebagai “warga korporasi yang baik”, RBC juga kian dipandang sebagai elemen inti ekonomi yang berkelanjutan dan tangguh, mendukung hubungan harmonis antara bisnis dan masyarakat serta penciptaan nilai jangka panjang.
Karena itu, BUMN harus mematuhi standar RBC di seluruh operasi bisnis dan rantai pasok meliputi hak asasi manusia, ketenagakerjaan dan hubungan industrial, lingkungan, antikorupsi, kepentingan konsumen, ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, persaingan, serta perpajakan. Tindakan mereka seyogianya dipandu instrumen internasional relevan, termasuk OECD Guidelines for Multinational Enterprises on RBC, ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work, ILO Tripartite Declaration of Principles Concerning Multinational Enterprises and Social Policy, dan UN Guiding Principles on Business and Human Rights.
Keterlibatan pemangku kepentingan merupakan inti tata kelola perusahaan, ciri utama RBC, sekaligus bagian dari proses uji tuntas. State Ownership Entity dan BUMN harus mengakui pentingnya relasi dengan pemangku kepentingan tenaga kerja, kreditur, pelanggan, pemasok, dan komunitas terdampak untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan, sehat secara finansial, dan bertanggung jawab. Relasi ini makin krusial bagi BUMN yang diberi tujuan kebijakan publik, karena operasi mereka berdampak vital pada pembangunan makroekonomi dan kehidupan masyarakat setempat. Investor pun semakin mempertimbangkan isu pemangku kepentingan dan risiko litigasi terkaitnya dalam keputusan investasi.
Oleh sebab itu, BUMN perlu melaporkan isu pemangku kepentingan guna menunjukkan komitmen transparansi dan kemitraan. Laporan dapat berupa pembaruan bagi pemangku kepentingan proyek, laporan kegiatan & hasil pelibatan pemangku kepentingan, dan sebagainya baik dalam laporan korporasi maupun dokumen terpisah.
Secara khusus:
VII.D.1. Pemerintah, State Ownership Entity, dan BUMN harus mengakui serta menghormati hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau perjanjian bersama. Jika hak dilanggar, tenaga kerja dan pemangku kepentingan lain harus dapat memperoleh pemulihan efektif dengan biaya wajar dan tanpa penundaan berlebihan.
Sebagai pemegang saham dominan, Negara dapat mengendalikan keputusan perusahaan dan tanpa mekanisme perlindungan merugikan pemangku kepentingan. Karena itu, perlu kebijakan jelas untuk melindungi hak tenaga kerja, komunitas terdampak, dan pemangku kepentingan lain.
Hak pemangku kepentingan sebagian besar ditetapkan oleh hukum (ketenagakerjaan, lingkungan, kepailitan, dsb.) atau kontrak yang wajib dihormati. Untuk pengambilan keputusan efektif, perusahaan juga perlu mempertimbangkan pemangku kepentingan non-kontraktual agar isu penting tidak terlewat dalam kebijakan keberlanjutan dan pelaporannya.
Kerangka hukum harus transparan dan memungkinkan pemangku kepentingan menyampaikan keluhan serta memperoleh pemulihan secara cepat dan terjangkau. Pelapor pelanggaran (whistleblower) terkait sosial, lingkungan, korupsi, atau HAM baik terhadap Negara maupun BUMN harus dilindungi.
Beberapa yurisdiksi memberi hak khusus pada pemangku kepentingan, misalnya perwakilan pekerja di Dewan Komisaris BUMN. Hak-hak ini harus eksplisit, namun kewenangan pengambilan keputusan tetap pada RUPS dan Dewan Komisaris. Untuk mendorong kerja sama jangka panjang yang menciptakan nilai, pemangku kepentingan (termasuk tenaga kerja dan komunitas terdampak) harus memperoleh informasi relevan yang cukup, andal, dan tepat waktu guna menegakkan hak termasuk hak atas pemulihan. Karyawan juga harus bebas menyampaikan kekhawatiran bona fide terkait praktik ilegal/etis kepada Dewan Komisaris tanpa risiko pembalasan.
VII.D.2. BUMN harus mengembangkan dan mendorong pelibatan pemangku kepentingan yang bermakna guna mendukung keberlanjutan dan memastikan transisi yang adil, terutama bagi kelompok yang berkepentingan atau terdampak aktivitas perusahaan.
Dialog kontinu dengan pemangku kepentingan harus memandu keputusan manajemen dan tercermin dalam strategi bisnis. Pelibatan ini mendukung just transition transisi menuju ekonomi hijau secara adil dan inklusif dengan melindungi hak serta penghidupan pekerja. Dialog tersebut penting terutama saat keputusan keberlanjutan memerlukan pengeluaran jangka pendek demi manfaat jangka panjang.
Platform dialog harus disediakan sesuai hukum/regulasi. Pelibatan yang “bermakna” berarti proses interaktif dua-arah, dilandasi itikad baik, dan responsif terhadap masukan pemangku kepentingan (ada tindak lanjut nyata).
Agar efektif, pelibatan harus tepat waktu, mudah diakses, sesuai, dan aman. Perusahaan perlu menghapus hambatan yang menghalangi partisipasi kelompok rentan. Diperlukan mekanisme pelaporan anonim pelanggaran hukum. Kebijakan whistleblowing rahasia dengan prosedur dan perlindungan (safe harbour) harus ada memberi akses langsung ke anggota Dewan Komisaris independen (misal: komite audit/etika) atau ombudsman.
Jika tak ada tindakan perbaikan atau terdapat risiko balasan, pekerja dan pemangku kepentingan lain dianjurkan melapor bona fide ke otoritas berwenang. Banyak yurisdiksi juga memungkinkan pengaduan ke National Contact Point OECD untuk RBC. Perusahaan dilarang melakukan tindakan diskriminatif/discipliner terhadap pelapor.
VII.D.3. Mekanisme partisipasi karyawan harus diperkenankan berkembang. Jika karyawan atau pemangku kepentingan lain berpartisipasi dalam proses tata kelola, mereka harus memperoleh informasi relevan yang cukup, andal, dan tepat waktu.
Tingkat partisipasi karyawan bervariasi menurut hukum nasional dan praktik BUMN. Mekanisme tersebut perwakilan karyawan di Dewan Komisaris, serikat pekerja, perundingan kolektif, Dewan Komisaris pekerja, dsb. dapat memberi manfaat langsung dengan mendorong investasi pekerja dalam keahlian spesifik perusahaan. Konvensi dan norma internasional mengakui hak karyawan atas informasi, konsultasi, dan negosiasi.
Skema peningkat kinerja seperti employee stock ownership plans, bagi hasil, atau komitmen pensiun juga jamak ditemui dan membentuk hubungan jangka panjang perusahaan–karyawan.
VII.D.4. State Ownership Entity dan BUMN harus menjamin standar integritas tinggi di sektor BUMN dan mencegah penggunaan BUMN sebagai sarana pendanaan politik, patronase, atau pemerkayaan pribadi/kelompok terafiliasi.
Kepemilikan Negara banyak terkonsentrasi pada sektor berisiko tinggi (industri ekstraktif, infrastruktur) yang melibatkan konsesi bernilai besar dan proyek pengadaan publik. Kondisi ini menjadikan BUMN rentan korupsi dan eksploitasi untuk pendanaan politik, patronase, atau pemerkayaan pribadi. Biaya korupsi di sektor BUMN merugikan keuangan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Negara harus melarang penggunaan BUMN untuk membiayai aktivitas politik atau kampanye serta mewajibkan kepatuhan hukum lobi (misal: pencatatan pertemuan). Langkah pencegahan harus mencakup area berisiko tinggi lain pengadaan barang/jasa, remunerasi Dewan Komisaris & eksekutif, konflik kepentingan, jamuan & hiburan, donasi amal & sponsor, hadiah, favoritisme, nepotisme/kolusi, pembayaran pelicin, pemerasan.
Negara dan BUMN didorong menerapkan OECD Guidelines on Anti-Corruption and Integrity in State-Owned Enterprises secara maksimal sebagai pelengkap pedoman ini.