Chares Dennery
OECD
1. Memperdalam fondasi makroekonomi untuk pertumbuhan inklusif
Copy link to 1. Memperdalam fondasi makroekonomi untuk pertumbuhan inklusifAbstrak
Pertumbuhan PDB telah pulih setelah pandemi, didorong oleh kuatnya tingkat konsumsi dan permintaan ekspor. Suku bunga yang tinggi membuat inflasi turun drastis setelah lonjakan global pada tahun 2022, namun kebijakan moneter harus tetap berhati-hati dan berbasis data. Kebijakan fiskal juga perlu berhati-hati dan batas defisit sesuai undang-undang dijaga. Pendapatan negara masih rendah dibandingkan negara-negara lain, dan terdapat kemungkinan tekanan belanja pemerintah dalam jangka menengah akan mensyaratkan peningkatan pendapatan pajak. Basis pajak untuk PPN dan pajak penghasilan perlu diperluas dan belanja pemerintah perlu dirancang secara lebih efisien.
Ekonomi tetap kuat
Copy link to Ekonomi tetap kuatPertumbuhan output telah kembali ke tingkat sebelum pandemi
PDB riil tumbuh 5,3% pada tahun 2022 dan 5,0% pada 2023, sejalan dengan rata-rata pra-pandemi sebesar 5% (Gambar 1.1, Panel A). Tingkat pertumbuhan yang sama diperkirakan dicapai pada tahun 2024 dan 2025 (lihat di bawah ini). Namun, seperti di banyak negara lainnya, tingkat kegiatan ekonomi masih berada di bawah tren pra-pandemi (Panel B); selisihnya saat ini mencapai sekitar delapan persen poin. Konsumsi rumah tangga naik sejak tahun 2022, sementara ekspor didorong oleh tingginya permintaan internasional terhadap komoditas. Pariwisata (5% dari PDB dan 10% dari lapangan kerja pada tahun 2019, sebelum pandemi) pulih sebagian, meskipun kunjungan dan belanja wisatawan dari Asia (baik pasar ASEAN maupun non-ASEAN) jauh di bawah tingkat sebelum pandemi. Pembentukan modal tetap bruto mengalami kontraksi yang dalam pada tahun 2020, namun pulih pada 2021 dan terus meningkat dengan kuat.
Gambar 1.1. Pertumbuhan pulih, namun kegiatan ekonomi masih di bawah tren sebelum krisis
Copy link to Gambar 1.1. Pertumbuhan pulih, namun kegiatan ekonomi masih di bawah tren sebelum krisis
Catatan: Garis tren untuk PDB riil (Panel B) dihitung berdasarkan data sebelum krisis dari 2013Q1 hingga 2019Q4. Data populasi dari Q1 hingga Q3 2024 merupakan estimasi. Kedatangan wisatawan (inbound) mengacu pada non-residen (pengunjung dan warga negara asing yang tinggal permanen di luar negeri) di dalam wilayah ekonomi Indonesia.
Sumber: OECD (2024), OECD Economic Outlook: Statistics and Projections (basis data); OECD National Accounts Statistics (basis data); BPS, Statistik Pariwisata (basis data); dan World Tourism Organization.
Meningkatnya ketegangan geopolitik global menimbulkan efek-efek yang saling bertolak belakang di Indonesia. Agresi Rusia terhadap Ukraina awalnya membuat harga energi, pangan, dan pupuk naik, sehingga menekan daya beli. Namun, lonjakan harga komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan logam menguatkan nilai tukar perdagangan. Lebih jauh, meskipun pertumbuhan perdagangan global melambat (antara lain karena pertumbuhan yang lebih rendah dan ketegangan perdagangan, terutama antara Amerika Serikat dan Tiongkok), Indonesia diuntungkan oleh kuatnya permintaan komoditas. Selain itu, hubungan dagang yang tidak terlalu besar dengan Eropa (menyumbang sekitar 11% dari ekspor dan 5% dari impor) membuat Indonesia tidak terlalu terimbas gangguan di Laut Merah dibandingkan negara-negara Asia lain. Ekspor melonjak pada tahun 2022 (Gambar 1.2, Panel A). Pada tahun 2023, permintaan internasional dan harga komoditas yang lebih rendah, serta permintaan domestik yang lebih kuat, menurunkan kinerja ekspor bersih. Komoditas masih mendominasi komposisi ekspor barang dagangan (merchandise), tetapi upaya diversifikasi dan kebijakan hilirisasi (Bab 2) mendorong ekspor logam olahan dan kendaraan bermotor dalam beberapa tahun terakhir (Gambar 1.2, Panel C).
Gambar 1.2. Eksportir Indonesia diuntungkan oleh tingginya permintaan global untuk komoditas
Copy link to Gambar 1.2. Eksportir Indonesia diuntungkan oleh tingginya permintaan global untuk komoditas
Catatan: Pada Panel A, indeks harga untuk masing-masing komoditas (minyak sawit, batu bara, bijih besi, emas, dan nikel) diagregasi dengan menggunakan bobot berdasarkan pangsa tiap komoditas terhadap total ekspor tahun 2021 untuk komoditas-komoditas tersebut.
Sumber: OECD (2024), OECD Economic Outlook: Statistics and Projections (database); Kementerian ESDM Indonesia; dan World Bank Commodity Markets Outlook; serta perhitungan OECD berdasarkan UN Comtrade.
Seiring perang di Ukraina, yang berakibat kenaikan harga pangan dan energi global, inflasi IHK naik dari 2,2% pada Januari 2022 ke puncaknya sebesar 6,0% pada September 2022. Kekuatan relatif Rupiah--serta harga-harga bahan bakar, listrik, dan komoditas lainnya yang diregulasi—meredam dampak krisis. Keputusan pemerintah menurunkan subsidi energi pada September 2022, dan menggantinya sebagian dengan bantuan langsung tunai, awalnya membuat inflasi IHK naik (misalnya, harga BBM naik sekitar 30% setelah subsidi dikurangi). Suku bunga yang lebih tinggi (lihat di bawah) dan sinergi erat antara bank sentral dan pemerintah membantu meredam kenaikan harga, dan inflasi IHK pun turun menjadi 2,3% pada September 2023. Inflasi IHK kembali naik ke 3% pada Maret 2024, utamanya akibat dampak El Niño pada musim panen padi; pada Oktober 2024IHK turun ke level 1.7% (Gambar 1.3, Panel A). Sementara itu, inflasi inti tetap berada di kisaran 2% dalam beberapa kuartal terakhir.
Angka pengangguran telah turun ke tingkat pra-pandemi, namun pasar tenaga kerja belum sepenuhnya pulih. Tingkat pengangguran turun dari 7,1% pada kuartal ketiga 2020 saat puncak pandemi menjadi 4,8% pada awal 2024, sedikit di bawah kisaran pra-pandemi sebesar 5–5.5% (Gambar 1.3, Panel C). Tingkat partisipasi angkatan kerja pulih pada tahun 2023 ke tingkat yang sama pada tahun 2019 (69,3%,Gambar 1.3, Panel D), dengan tambahan 4,6 juta pekerja yang terserap pada awal 2024 (dibandingkan dengan awal 2022). Akan tetapi, pangsa pekerja formal penerima upah turun antara 2019 dan 2023 (sementara pangsa pekerja wiraswasta dan pekerja informal naik). Peningkatan angka pekerjaan informal menandakan kondisi pasar tenaga kerja memburuk dan kepulihan tampak lambat. Reformasi pasar tenaga kerja pada tahun 2020 dan 2023, serta inisiatif lain dari pemerintah, pada akhirnya akan meningkatkan hasil dari pasar tenaga kerja dan mutu pekerjaan (Bab 2). Pertumbuhan upah nominal di sektor formal naik (Gambar 1.3, Panel B), tetapi upah riil belum pulih ke tingkat tren pra-pandemi.
Gambar 1.3. Inflasi kembali normal dan angka pengangguran turun, namun lapangan pekerjaan informal naik
Copy link to Gambar 1.3. Inflasi kembali normal dan angka pengangguran turun, namun lapangan pekerjaan informal naik
Catatan: Pada Panel A, data didasarkan pada indeks harga konsumen dengan tahun dasar 2022 kecuali untuk inflasi inti, energi, dan pangan sebelum Januari 2024 yang bertahun dasar 2018.
Sumber: CEIC; dan Badan Pusat Statistik (BPS); dan OECD (2024), OECD Economic Outlook: Statistics and Projections (basis data).
Dalam beberapa tahun terakhir, neraca transaksi berjalan sering kali negatif. Hal ini diimbangi utamanya oleh arus masuk investasi asing langsung (PMA langsung) bersih yang positif. Surplus neraca pembayaran naik ke USD 6,3 miliar pada tahun 2023 (0,5% dari PDB) (Gambar 1.4, Panel A). Transaksi berjalan mencatat sedikit defisit pada tahun 2023 setelah surplus USD 13,2 miliar (1% dari PDB) pada tahun 2022 (Gambar 1.4, Panel B). Turunnya surplus perdagangan didorong oleh penurunan permintaan dan harga komoditas, seiring dengan dinamika permintaan domestik yang menopang impor. Neraca modal dan keuangan menjadi positif pada tahun 2023, sementara arus masuk PMA langsung tetap kuat (khususnya di sektor manufaktur). Arus modal keluar signifikan pada 2022 akibat selera risiko yang lebih rendah untuk pasar negara berkembang, namun investasi portofolio Indonesia pulih pada tahun 2023. Cadangan devisa naik dari USD 137 miliar pada akhir tahun 2022 menjadi USD 146 miliar pada akhir tahun 2023; rata-rata sepanjang tahun 2023 setara dengan 5,8 bulan impor (Panel D). Cadangan asset turun ke USD 139 miliar pada Mei 2024 setelah intervensi bank sentral untuk menjaga stabilitas Rupiah, namun kembali naik ke USD 151 miliar pada Oktober 2024.
Gambar 1.4. Neraca pembayaran Indonesia mengalami surplus dan cadangan devisa naik
Copy link to Gambar 1.4. Neraca pembayaran Indonesia mengalami surplus dan cadangan devisa naik
Catatan: Pada Panel A, data neraca modal tidak ditampilkan dalam bentuk diagram batang, tetapi disertakan dalam data neraca pembayaran. Pada Panel A dan B ditampilkan data sementara tahun 2023. Pada Panel D, data untuk Vietnam mengacu pada tahun 2022.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS); IMF (2024), basis data World Economic Outlook, April; dan Bank Dunia (2024).
Pertumbuhan diproyeksikan stabil, tetapi risiko tetap ada
Pertumbuhan PDB riil diproyeksikan mencapai 5,1% pada tahun 2024 dan 5,2% pada tahun 2025. Tingkat kepercayaan bisnis dan konsumen tetap kuat dan investasi swasta diperkirakan naik. Di sisi lain, indikator belanja yang frekuensinya tinggi secara umum kurang menggembirakan. Penjualan mobil dan motor baru, misalnya, lebih rendah pada kuartal pertama 2024 dibandingkan kuartal yang sama pada 2022 dan 2023 (Gambar 1.5, Panel A). Akan tetapi, hal ini mungkin disebabkan oleh berakhirnya subsidi pasca-Covid untuk pembelian kendaraan tertentu serta kenaikan suku bunga. Sementara itu, indeks manajer pembelian (PMI) untuk manufaktur dan indikator utama komposit OECD menunjukkan permintaan menguat (Gambar 1.5, Panel B). Peningkatan subsidi pada tahun 2024, rencana perluasan program makan siang gratis di sekolah, dan investasi IKN akan membuat kebijakan fiskal lebih akomodatif pada tahun 2024 dan 2025. Akan tetapi, defisit diperkirakan tetap berada di bawah batas 3% selama periode ini. Seiring pemangkasan suku bunga yang dimulai pada akhir 2024, stimulus fiskal akan mendukung permintaan domestik dan pertumbuhan output pada 2024 dan 2025. Posisi fiskal secara umum memadai, mengingat output yang negatif namun terus menguat, dan inflasi inti yang moderat.
Gambar 1.5. Survei dan indikator belanja frekuensi tinggi tunjukkan permintaan domestik kuat
Copy link to Gambar 1.5. Survei dan indikator belanja frekuensi tinggi tunjukkan permintaan domestik kuat
Catatan: Pada Panel B, nilai PMI di bawah 50 mengindikasikan bahwa sejumlah perusahaan melaporkan kontraksi output.
Sumber: OECD (2024), OECD Main Economic indicators; dan S&P Global.
Pangsa tenaga kerja turun, yang mencerminkan penyesuaian parsial upah terhadap PDB yang lebih tinggi per pekerja. Hal ini diperkirakan diseimbangkan oleh peningkatan upah riil yang lebih solid selama jangka waktu proyeksi, sementara lapangan kerja formal terus pulih secara bertahap. Bersamaan dengan selisih output yang lebih netral pada tahun 2024 dan 2025, hal ini akan memberikan tekanan positif pada inflasi inti dan inflasi IHK, tetapi inflasi umum tahunan diperkirakan berkisar 2,3% pada tahun 2024 dan 2025 (Tabel 1.1). Defisit perdagangan diperkirakan sedikit melebar pada tahun 2024 dan 2025 karena harga ekspor yang lebih rendah dan permintaan eksternal yang lemah sementara impor meningkat.
Ketidakpastian dan risiko eksternal sangat menonjol (Tabel 1.2). Perekonomian masih bergantung pada permintaan internasional untuk bahan baku dan komoditas mentah, terutama dari Tiongkok, meskipun terdapat upaya diversifikasi pasar dan produk (Bab 2). Di Tiongkok, pertumbuhan yang lebih lemah daripada proyeksi akan menekan pendapatan ekspor dan meningkatkan defisit perdagangan. Dengan konteks ini, kebijakan fiskal dan moneter perlu tetap berhati-hati.
Tabel 1.1. Pertumbuhan akan tetap stabil
Copy link to Tabel 1.1. Pertumbuhan akan tetap stabilPerubahan persentase tahunan, volume (harga 2010)
|
|
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
Proyeksi |
|
|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
Harga saat ini (Rp triliun) |
2024 |
2025 |
|||
|
Produk domestik bruto (PDB) |
15.443,4 |
3,7 |
5,3 |
5,0 |
5,1 |
5,2 |
|
Konsumsi rumah tangga |
9.101,4 |
2,0 |
5,0 |
4,9 |
5,1 |
5,1 |
|
Konsumsi pemerintah |
1.491,2 |
4,3 |
-4,5 |
2,9 |
7,5 |
0,1 |
|
Pembentukan modal tetap bruto |
4.897,0 |
3,8 |
3,9 |
4,4 |
4,9 |
7,3 |
|
Permintaan domestik akhir |
15.489,6 |
2,8 |
3,8 |
4,6 |
5,4 |
5,6 |
|
Stockbuilding1 |
-307,3 |
1,5 |
1,0 |
0,1 |
0,2 |
0,4 |
|
Total permintaan domestik |
15.182,3 |
4,3 |
4,7 |
4,6 |
5,3 |
5,6 |
|
Ekspor barang dan jasa |
2.676,5 |
18,0 |
16,2 |
1,3 |
5,6 |
5,3 |
|
Impor barang dan jasa |
2.415,5 |
24,9 |
15,0 |
-1,6 |
6,4 |
6,5 |
|
Ekspor bersih1 |
261,0 |
-0,4 |
0,8 |
0,7 |
0,1 |
-0,0 |
|
Indikator lainnya (tingkat pertumbuhan, kecuali ditentukan) |
|
|
|
|
|
|
|
Potensi PDB |
4,3 |
4,5 |
4,6 |
4,3 |
4,2 |
|
|
Selisih output2 |
|
-4,7 |
-4,0 |
-3,6 |
-2,9 |
-1,9 |
|
Deflator PDB |
|
6,0 |
9,6 |
1,5 |
0,9 |
2,3 |
|
Indeks harga konsumen |
|
1,6 |
4,2 |
3,7 |
2,3 |
2,2 |
|
Neraca transaksi berjalan3 |
|
0,3 |
1,0 |
-0,1 |
-0,4 |
-0,3 |
|
Neraca fiskal pemerintah secara umum3 |
|
-4,4 |
-2,2 |
-1,5 |
-2,7 |
-2,5 |
|
Suku bunga pasar uang tiga bulan, rata-rata |
|
3,7 |
3,2 |
4,6 |
5,1 |
4,4 |
|
Imbal hasil obligasi pemerintah sepuluh tahun, rata-rata |
|
6,4 |
7,0 |
6,6 |
6,2 |
6,0 |
Catatan: 1. Kontribusi terhadap perubahan dalam PDB riil. 2. Sebagai persentase dari PDB potensial. 3. Sebagai persentase dari PDB.
Sumber: OECD (2024), OECD Economic Outlook 116 (pendahuluan) dan perhitungan OECD (perkiraan ekonomi OECD sementara pada November 2024).
Tabel 1.2. Peristiwa yang dapat menyebabkan perubahan besar dalam prospek ekonomi
Copy link to Tabel 1.2. Peristiwa yang dapat menyebabkan perubahan besar dalam prospek ekonomi|
Peristiwa |
Potensi dampak |
Opsi respons kebijakan |
|---|---|---|
|
Lonjakan baru harga pangan dan energi |
Kenaikan biaya hidup dan biaya fiskal untuk subsidi. |
Reformasi subsidi agar lebih tepat sasaran. |
|
Perubahan selera risiko terhadap perekonomian berkembang (EME) |
Turunnya selera risiko investor dapat menaikkan suku bunga dan arus keluar mata uang. |
Menjaga kehati-hatian dalam pemberian pinjaman dengan rasio cakupan yang memadai; menjaga kesesuaian tingkat cadangan mata uang. |
|
Bencana alam |
Indonesia rentan bencana alam (cuaca ekstrem, aktivitas vulkanik, dan gempa bumi), yang dapat berakibat biaya fiskal, ekonomi, dan sosial tinggi |
Menyertakan iklim dalam stress test keuangan dan peraturan tata guna lahan; mendorong pertanggungan asuransi. |
Suku bunga yang tinggi menopang Rupiah dan menurunkan inflasi
Copy link to Suku bunga yang tinggi menopang Rupiah dan menurunkan inflasiKebijakan moneter telah diperketat setelah pandemi
Untuk menanggulangi pandemi COVID-19, Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuannya ke rekor terendah 3,5% pada Februari 2021, dan melonggarkan regulasi perbankan. BI juga membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana (lihat di bawah). Setelah perang Rusia melawan Ukraina dan lonjakan inflasi global, inflasi inti di Indonesia tetap moderat. BI pada awalnya menahan tingkat suku bunga acuan mengingat ekspektasi inflasi yang terjaga (Kotak 1.1) dan kebutuhan yang terus berlanjut untuk mendukung perekonomian. Menimbang lonjakan inflasi domestik dan pengetatan kebijakan di negara-negara lain, BI kemudian menaikkan suku bunga acuan dari 3,5% menjadi 5,75% antara Agustus 2022 dan Januari 2023, sehingga suku bunga riil menjadi positif (Gambar 1.7, Panel B). Kekuatan relatif Rupiah pada tahun 2022 membantu meredam dampak harga energi global terhadap inflasi domestik. Suku bunga acuan kembali dinaikkan pada Oktober 2023 dan pada April 2024, kemudian Bank Indonesia melakukan penurunan suku bunga acuan pertama pada September 2024.
Kotak 1.1. Penetapan target inflasi oleh Bank Indonesia
Copy link to Kotak 1.1. Penetapan target inflasi oleh Bank IndonesiaBank Indonesia (BI), yang diberikan independensi operasional pada tahun 1999, menjalankan rezim sasaran inflasi sejak 2005 dengan rentang toleransi ±1 persen poin. Target inflasi awalnya ditetapkan sebesar 6% pada tahun 2005, kemudian ditingkatkan ke 8% pada tahun 2006 sebelum diturunkan bertahap; antara tahun 2020 dan 2023, target inflasi ditetapkan sebesar 3% dan pada tahun 2024, mencerminkan keputusan yang diambil pada tahun 2021, target inflasi kembali diturunkan ke 2,5%. Inflasi IHK sesekali melebihi target selama dua dekade terakhir (sebagai respons terhadap perkembangan global), namun BI berhasil menjaga inflasi inti sesuai target (Gambar 1.6).
Gambar 1.6. BI berhasil menjaga inflasi inti
Copy link to Gambar 1.6. BI berhasil menjaga inflasi inti
Sumber: OECD (2024), OECD Economic Outlook: Statistics and Projections (basis data); BIS; dan CEIC.
StatLink 2 https://stat.link/4fopur
Giro Wajib Minimum (GWM) bank konvensional diturunkan dari 6% menjadi 3,5% (dari total dana pihak ketiga dalam Rupiah) antara tahun 2019 dan 2020 untuk merespons pandemi. GWM dinaikkan ke 9% pada tahun 2022 (Gambar 1.7, Panel A) dan hingga kini tetap stabil. GWM bank syariah (Kotak 1.1) saat ini sebesar 7,5%. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial tetap 5% dari aset bank (3,5% untuk bank syariah) sejak Oktober 2023, meskipun dilonggarkan untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas dan sektor hijau. Penyangga modal countercyclical BI saat ini masih sebesar 0%. Dengan demikian, meskipun suku bunga acuan yang tinggi membantu menstabilkan nilai tukar dan inflasi, BI mempertahankan kebijakan likuiditas yang lebih longgar untuk memberikan sebagian perlindungan kepada kredit domestik dari perkembangan eksternal.
Kotak 1.2. Keuangan syariah di Indonesia
Copy link to Kotak 1.2. Keuangan syariah di IndonesiaIndonesia adalah kontributor terbesar kedua dalam aset perbankan syariah global dan memiliki populasi Muslim terbesar kedua di dunia. Sesuai dengan larangan adanya suku bunga dan spekulasi dalam hukum Syariah, keuangan syariah menggunakan aset-aset riil yang aliran pendapatannya menggantikan suku bunga. Aset perbankan syariah di Indonesia tumbuh signifikan (11,4% pada tahun 2023) melampaui pertumbuhan perbankan konvensional (6,4%). Lingkungan regulasi makin mendorong konsolidasi industri dan daya saing sektor, terutama untuk unit-unit usaha syariah yang lebih besar. Hal ini akan membantu mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah, seperti persaingan yang ketat dengan bank-bank konvensional.
Sumber: (Fitch Ratings, 2024[1])
Gambar 1.7. Suku bunga yang lebih tinggi mendukung Rupiah
Copy link to Gambar 1.7. Suku bunga yang lebih tinggi mendukung Rupiah
Catatan: Nilai tukar efektif riil dikompilasi dengan penyesuaian nilai tukar efektif nominal dengan harga konsumen relatif. Nilai tukar efektif nominal adalah rata-rata tertimbang perdagangan geometris dari nilai tukar bilateral. Kenaikan nilai tukar menunjukkan adanya depresiasi.
Sumber: OECD (2024), OECD Economic Outlook: Statistics and Projections (basis data); BIS; dan CEIC.
Pertumbuhan kredit sektor swasta telah pulih sejak pandemi (Gambar 1.8, panel A) dan tingkat pertumbuhannya naik dari 26% dari PDB pada tahun 2002 menjadi 38% pada tahun 2022, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN (Bank Dunia, 2024[2]). Ekuitas dan harga hunian sedikit naik secara nominal dalam dua tahun terakhir, meski menurun secara riil (Panel B); hal ini membatasi risiko koreksi pasar.
Gambar 1.8. Kredit dan investasi bersifat dinamis, dan harga aset menurun secara riil
Copy link to Gambar 1.8. Kredit dan investasi bersifat dinamis, dan harga aset menurun secara riil
Catatan: Pada Panel A, kredit rumah tangga mengacu pada kredit konsumsi dalam database CEIC.
Sumber: Perhitungan OECD berdasarkan OECD Economic Outlook: Statistics and Projections (basis data), Bank Indonesia; dan CEIC.
Risiko keuangan tampak terkendali tetapi perlu diawasi dengan cermat
Desain kebijakan fiskal Indonesia yang berhati-hati telah membatasi risiko keberlanjutan utang. Batas maksimal defisit sebesar 3% ditangguhkan selama pandemi COVID-19, namun telah diberlakukan kembali dan dipatuhi sejak tahun 2022 (lihat di bawah ini). Sovereign stress risk tergolong rendah menurut Sovereign Risk and Debt Sustainability Framework dari IMF (IMF, 2023[3]). Sebaran utang pemerintah dengan obligasi pemerintah AS tetap stabil dibandingkan negara ASEAN lain (Gambar 1.9, Panel A). Kepemilikan asing atas utang pemerintah dalam mata uang Rupiah turun drastis sejak pandemi, baik secara absolut maupun persentase dari total utang pemerintah (Panel B). Sejak Maret 2021, BI menggantikan investor asing sebagai pemegang utama utang pemerintah (lihat di bawah), dan bank-bank di Indonesia telah meningkatkan kepemilikannya dari 4,8% PDB pada 2019 menjadi 6,7% PDB pada akhir 2023. Kepemilikan oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi juga meningkat, sesuai kewajiban untuk menyimpan minimal 30% aset dalam bentuk surat berharga negara. Berkurangnya kepemilikan asing ini menurunkan kerentanan Indonesia terhadap risiko rollover. Akan tetapi, saat BI kelak mengurangi kepemilikannya dan menarik likuiditas, kapasitas pasar untuk menyerap utang tambahan mungkin diuji jika investor asing tidak kembali menjadi pembeli marginal di pasar primer.
Gambar 1.9. Kepemilikan asing atas utang pemerintah telah menurun
Copy link to Gambar 1.9. Kepemilikan asing atas utang pemerintah telah menurunDistribusi kepemilikan obligasi pemerintah
Catatan: Data triwulanan mengacu pada data yang tersedia pada tanggal terakhir di bulan Maret, Juni, September, dan Desember setiap tahunnya. Data untuk Bank Indonesia termasuk obligasi pemerintah yang digunakan untuk operasi moneter.
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Kondisi permodalan perbankan Indonesia tergolong baik dengan rasio kecukupan modal sebesar 26,0% per Maret 2024. Tingkat likuiditas perbankan memadai dan risiko valuta asing tampak terbatas dengan posisi devisa neto sebesar 1,6% pada November 2023. Pertumbuhan kredit domestik riil, yang pesat sejak awal 2021 kemudian melambat sejak pertengahan 2022. Rasio kredit bermasalah mencapai 3,4% pada pertengahan 2021 dan telah turun ke 2,9% pada akhir Juni2024. Rasio kredit berisiko (loan-at risk) turun dari 24,2% pada awal 2021 menjadi 12,6% pada Agustus 2023. Risiko sistemik menurut IMF masih moderat dan stabil pada awal tahun 2023 (IMF, 2023[3]). Analisis IMF tentang pertumbuhan berisiko (growth-at-risk) juga menunjukkan risiko moderat dan terkendali terhadap pertumbuhan output. Sesuai hasil uji tekanan solvabilitas IMF, sektor keuangan tetap tangguh meskipun suku bunga dipertahankan tinggi (high for longer). Analisis IMF menunjukkan, pangsa perusahaan rentan (yang rasio cakupan bunganya di bawah 1) dapat meningkat dari 21% menjadi 28% karena kenaikan suku bunga (IMF, 2023[3]) tetapi risiko bagi bank masih dapat dikelola karena bank telah meningkatkan provisi kredit. Standar klasifikasi kredit dilonggarkan selama pandemi dan, setelah beberapa kali diperpanjang, kebijakan restrukturisasi kredit telah diakhiri pada Maret 2024.
Perekonomian dan sektor keuangan juga terpapar risiko iklim: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk program uji tekanan risiko iklim pada tahun 2021, mencakup 47 lembaga keuangan termasuk bank, asuransi, dana pensiun, dan perusahaan sekuritasPada Maret 2024, OJK menerbitkan pedoman Climate Risk Management & Scenario Analysis baru, yang antara lain mewajibkan semua bank memperhitungkan risiko iklim dalam keputusan kredit mulai tahun 2026 dan seterusnya. Terakhir, seperti yang dibahas di bawah ini, utang BUMN naik dan memerlukan pemantauan yang memadai.
Kebijakan moneter harus tetap berhati-hati
Posisi kebijakan moneter saat ini berimbang dengan suku bunga tinggi, namun likuiditas cukup besar. Suku bunga riil berada di atas perkiraan IMF untuk tingkat suku bunga netral 1-2%(IMF, 2023[3]). Penurunan suku bunga acuan lebih lanjut harus tetap dilakukan dengan kehati-hatian dan mengandalkan data. Indonesia memiliki pasar valuta asing yang dangkal, dan intervensi mungkin diperlukan untuk merespons guncangan eksternal, seperti guncangan akibat perubahan mendadak selera risiko investor (Basu et al., 2023[4]). Akan tetapi, BI perlu tetap berhati-hati dalam menggunakan cadangan devisa untuk menstabilkan nilai tukar dan perlu lebih mengandalkan alat kebijakan moneter lain untuk memenuhi mandatnya.
Pembelian SBN oleh BI di pasar primer antara tahun 2020 dan 2022 dilakukan berdasarkan perjanjian 'burden-sharing' (berbagi beban) dengan Kementerian Keuangan. BI setuju menanggung biaya bunga dari intervensi ini dan berjanji menyerahkan imbal hasil sepenuhnya kepada pemerintah saat pelunasan obligasi. Antara akhir 2019 dan akhir 2021, kepemilikan BI atas obligasi pemerintah naik tiga kali lipat dari Rp 260 triliun ke Rp 800 triliun (5% dari PDB pada 2021), dengan porsi kepemilikan terhadap total surat berharga yang beredar naik hampir dua kali lipat dari 9,5% menjadi 17,1%. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) 2023 mengatur pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer hanya dilakukan 1) pada saat krisis, 2) di bawah kebijakan fiskal yang berhati-hati, dan 3) sesuai kemampuan keuangan bank sentral. BI juga melakukan operasi ini secara terarah, temporer, dan transparan. BI telah mengakhiri pembelian pasar primer dan khususnya mekanisme burden-sharing (Tabel 1.3), sesuai rekomendasi 2021 Economic Survey (OECD, 2021[5]). Mekanisme ini tepat digunakan selama pandemi, namun sepatutnya hanya untuk menghadapi tekanan ekonomi dan keuangan yang besar, transparan, dan dengan strategi pengakhiran yang jelas. Bank sentral lain menggunakan alat pembiayaan moneter selama pandemi di bawah berbagai pengaturan kelembagaan, dan UU P2SK dengan tepat melindungi independensi kebijakan moneter.
Kepemilikan surat utang negara oleh Bank Indonesia seharusnya turun karena pelunasan, meskipun tingkat kepemilikan dapat tetap signifikan karena pembelian sekunder, khususnya sebagai jaminan atas Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang diluncurkan pada September 2023. SRBI adalah instrumen moneter yang dapat diperdagangkan dengan SBN sebagai aset dasar (underlying asset), dari sebelumnya aset yang tidak dapat diperdagangkan. SRBI telah terbukti menarik bagi investor asing—kepemilikan investor asing sekitar 26% per Juni 2024—membantu mendukung neraca keuangan dan cadangan devisa. Hal ini juga mendorong bank-bank untuk menukar SBN jangka panjang dengan SRBI. Hasilnya, kepemilikan neto BI atas SBN (tidak termasuk SBN yang dimiliki untuk operasi pasar terbuka) meningkat dari 16,1% pada September 2023 menjadi 21,4% pada Juni 2024, berbeda dengan kepemilikan bruto yang tidak berubah dari 24,7% menjadi 24,5%. Pengurangan kepemilikan SBN secara bertahap dapat terbukti sebagai langkah yang tepat.
Tabel 1.3. Rekomendasi OECD terdahulu mengenai kebijakan moneter
Copy link to Tabel 1.3. Rekomendasi OECD terdahulu mengenai kebijakan moneter|
Rekomendasi OECD terdahulu |
Tindakan yang diambil sejak survei tahun 2021 |
|
Akhiri perjanjian 'burden-sharing' secara bertahap sesuai dengan yang diharapkan. |
Kebijakan telah dihentikan, meskipun kepemilikan BI atas utang negara masih signifikan. |
|
Independensi Bank Indonesia tidak boleh dilemahkan. |
Usulan untuk menyertakan anggota DPR ke dalam komite kebijakan moneter BI diajukan di DPR, namun berhasil digagalkan. UU P2SK memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih luas untuk intervensi darurat bank sentral selama krisis. |
Pentingnya meningkatkan pendapatan dan efisiensi belanja negara
Copy link to Pentingnya meningkatkan pendapatan dan efisiensi belanja negaraUU No. 17 Tahun 2003 menetapkan batas defisit anggaran di bawah 3% dari PDB dan rasio utang pemerintah di bawah 60% dari PDB. Batas defisit hanya dilanggar selama pandemi melalui amandemen sementara terhadap undang-undang tersebut. Setelah defisit pemerintahan-umum (definisi OECD) sebesar 5,7% dari PDB pada tahun 2020 dan 4,3% pada tahun 2021, konsolidasi fiskal mengarah ke kembalinya kondisi normal pada 2022 dengan defisit 2,2% dari PDB. Untuk tahun 2023, dianggarkan defisit sebesar 2,8% dari PDB (guna mendukung pertumbuhan dan daya beli di tengah ketidakpastian global). Namun, penerimaan pajak yang 12,6% lebih tinggi dari target menghasilkan defisit 1,7% dari PDB (Indrawati, Satriawan dan Abdurohman, 2024[6]) (Gambar 1.10, Panel A). Defisit naik moderat pada anggaran 2024 guna memberi ruang bagi inisiatif belanja pemerintah baru, tetapi diperkirakan tetap berada dalam batas 3% selama jangka waktu proyeksi (Tabel 1.1). Utang pemerintah sebagai bagian dari PDB juga naik selama pandemi, tetapi stabil sejak masa tersebut (Gambar 1.10, Panel B) dan diperkirakan turun di masa depan, sementara pemerintah daerah memiliki sedikit utang.
Gambar 1.10. Indonesia telah mengembalikan defisit fiskal ke bawah 3% dari PDB
Copy link to Gambar 1.10. Indonesia telah mengembalikan defisit fiskal ke bawah 3% dari PDB
Catatan: Pada Panel B, data utang mengacu pada total stok kewajiban utang yang diterbitkan oleh pemerintahan-umum. Pinjaman bersih pemerintah dan rasio utang terhadap PDB dapat berbeda antara data IMF dan OECD karena metode kompilasi yang berbeda.
Sumber: IMF Global Debt Database
Tren peningkatan belanja pemerintah akan menambah tekanan fiskal
Belanja pemerintah Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain sekawasan. Pada tahun 2022, contohnya, belanja pemerintah Indonesia adalah 17,4% dari PDB, dibandingkan dengan 24,5% di Thailand, 24,7% di Malaysia, 18,7% di Vietnam, dan 25,9% di Filipina. Hal ini mencerminkan keterbatasan pengembangan layanan publik di bidang-bidang utama, termasuk kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pensiun, dan infrastruktur. Penyediaan layanan publik dapat diperkirakan meningkat seiring waktu dan menguatnya permintaan masyarakat, sejalan dengan ekonomi Indonesia yang terus tumbuh. Kebutuhan akan jaminan kesehatan dan pensiun yang didanai pemerintah kemungkinan akan terus meningkat seiring dengan penuaan populasi. Selain itu, adaptasi terhadap perubahan iklim dan bencana alam serta dekarbonisasi akan membutuhkan investasi publik yang signifikan dalam beberapa dekade mendatang (Bab 4).
Mendekatnya rasio belanja pemerintah saat ini (diperkirakan 17,4% pada tahun 2024) dengan rasio belanja rata-rata regional sebesar 23% selama 20 tahun ke depan mencerminkan kenaikan sebesar 5,6 persen poin. Investasi tambahan untuk pengurangan emisi dan adaptasi iklim (Bab 4) dapat menambah 1,4 persen poin selama sepuluh tahun ke depan. Secara keseluruhan, peningkatan 7 persen poin rasio belanja membutuhkan kenaikan pendapatan pajak yang signifikan dan alokasi dan realisasi belanja anggaran dipastikan efektif (lihat di bawah ini). Presiden terpilih telah mengusulkan peningkatan substantial dari rasio pajak terhadap PDB pada tahun 2029. Presiden juga menargetkan tingkat pertumbuhan PDB naik dari 5% menjadi 7%. Akan tetapi, jika pendapatan pajak gagal naik seiring kenaikan belanja negara, dan jika pertumbuhan PDB tidak terakselerasi, rasio utang terhadap PDB dapat meningkat sebesar 6 persen poin pada tahun 2045. Di sisi lain, pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan yang lebih cepat akan memastikan rasio utang terhadap PDB terus menurun dibandingkan rasio saat ini (Gambar 1.11). Selain itu, tingkat pajak efektif yang saat ini rendah membuat rasio defisit terhadap pajak relatif tinggi. Hal ini dapat membuat minat investor terhadap utang negara lebih tidak menentu. Oleh karena itu, komitmen untuk menghormati batas atas utang pemerintah dan defisit fiskal perlu diperbaharui dan kehati-hatian fiskal tetap diperlukan.
Indonesia masih diuntungkan oleh bonus demografi, namun diperkirakan akan berakhirkarena populasi usia produktif akan turun setelah tahun 2030, yaitu ketika penuaan pada akhirnya mengimbangi penurunan angka kelahiran. Sistem pensiun saat ini tidak akan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan selama 20 tahun ke depan, namun ini antara lain karena perlindungan program dan penyaluran manfaatnya rendah (lihat di bawah). Dahulu, biaya hari tua dan perawatan penyandang disabilitas umumnya diserahkan kepada keluarga dan masyarakat. Di sektor publik dan BUMN sekalipun, yang perlindungan program pensiunnya lebih besar, dana pensiun sering kali tidak memadai dan harus ditunjang dengan simpanan pribadi. Akan tetapi, seiring dengan bertambahnya usia penduduk, keluarga-keluarga tidak lagi dapat diharapkan untuk membiayai kebutuhan tanggungan yang berusia lebih tua dan muda. Oleh karena itu, perlindungan asuransi sosial perlu diperluas dengan mengikutsertakan UMKM dan pekerja wiraswasta, dan asuransi dipastikan menawarkan manfaat yang memadai (Kotak 1.3).
Gambar 1.11. Kenaikan kebutuhan belanja pemerintah dapat menekan keuangan publik
Copy link to Gambar 1.11. Kenaikan kebutuhan belanja pemerintah dapat menekan keuangan publik
Catatan: Dalam semua skenario, pertumbuhan PDB dan inflasi sejalan dengan proyeksi OECD Economic Outlook hingga tahun 2025. Skenario dasar mengasumsikan inflasi (dalam deflator PDB) sebesar 2,5% dari tahun 2026, dan pertumbuhan PDB sebesar 5% antara tahun 2026 dan 2035 sebelum melambat ke 4% antara tahun 2036 s.d. 2045. Rasio belanja pemerintah terhadap PDB diperkirakan akan meningkat sebesar 0,5 persen poin per tahun antara tahun 2026 dan 2030 seiring dengan meningkatnya investasi hijau secara substansial, dan sebesar 0,3 persen poin per tahun selama lima belas tahun berikutnya. Akan tetapi, pendapatan pemerintah diperkirakan hanya akan meningkat sebesar 0,3 persen poin dari PDB per tahun antara tahun 2026 dan 2045. Oleh karena itu, defisit akan meningkat sebesar 1 persen poin dari PDB selama lima tahun ke depan dari nilai saat ini. Dalam skenario reformasi, pertumbuhan PDB dan inflasi tidak berubah, tetapi peningkatan pajak dan penghematan membantu penyerapan belanja baru tanpa meningkatkan defisit. Dengan reformasi dan pertumbuhan yang lebih tinggi, pertumbuhan PDB menjadi 7% selama satu dekade ke depan dan defisit tidak meningkat berkat reformasi fiskal.
Sumber: OECD Economic Outlook, No. 115; IMF, basis data World Economic Outlook; dan perhitungan OECD.
Kotak 1.3. Sistem jaminan hari tua di Indonesia
Copy link to Kotak 1.3. Sistem jaminan hari tua di IndonesiaSkema untuk karyawan sektor swasta
Sejak tahun 2015, jaminan sosial di sektor swasta menggabungkan dua skema jaminan hari tua:
Jaminan Hari Tua (JHT): Pemberi kerja dan pekerja masing-masing berkontribusi sebesar 3,7% dan 2% dari upah. Pekerja dapat mencairkan dana yang terakumulasi (beserta bunga terutang) pada usia 56 tahun (atau lebih awal jika terjadi kematian, cacat permanen, atau berhenti bekerja) sebagai pembayaran sekaligus (lump sum). Skema ini wajib diikuti oleh usaha besar, menengah, dan kecil (mencakup sekitar 18 juta pekerja per akhir tahun 2023), tetapi opsional untuk usaha mikro dan pekerja bukan penerima upah. Cakupan kepesertaan sukarela masih terbatas, yaitu sekitar 1% dari pekerja bukan penerima upah dan usaha mikro.
Jaminan Pensiun (JP): Pemberi kerja dan pekerja masing-masing berkontribusi sebesar 2% dan 1% dari upah. Skema ini hanya berlaku untuk usaha besar dan menengah (mencakup sekitar 14 juta pekerja per akhir tahun 2023), dan tingkat akrual pensiun ditetapkan sebesar 1% untuk setiap tahun kontribusi. Usia pensiun saat ini adalah 58 tahun, dan naik sebesar satu tahun setiap tiga tahun hingga kelak mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Terdapat berbagai cara untuk meningkatkan cakupan program pensiun. Paling minimal, untuk usaha kecil, kepesertaan wajib dikecualikan hanya untuk usaha mikro, dan upaya untuk membangun kesadaran akan kebutuhan keuangan di hari tua dan JHT di kalangan pekerja informal harus dikuatkan. Jika usaha kecil dan pekerja informal menolak atau tidak mampu membayar iuran (terutama jika besar iuran kelak naik), pemerintah dapat mempertimbangkan menurunkan iuran untuk kelompok ini dan mensubsidi selisihnya. Dengan iuran yang lebih rendah atau tetap (flat), biaya penyediaan jaminan sosial bagi pekerja lepas dapat ditanggung sebagian oleh pemerintah (Kolev, La dan Manfredi, 2023[7]). Pemerintah juga dapat memperkenalkan tunjangan hari tua yang telah teruji untuk memastikan tingkat perlindungan minimal bagi tenaga kerja. Tunjangan ini juga dapat melengkapi skema yang ada.
Sistem pensiun untuk karyawan swasta tampaknya masih layak secara finansial untuk beberapa waktu ke depan, tetapi kebijakan tetap perlu mempertimbangkan peningkatan tingkat kontribusi pensiun dalam jangka panjang. Kontribusi 3% (pemberi kerja dan pekerja) untuk manfaat anuitas JP diperkirakan akan melebihi pengeluaran skema hingga tahun 2053, dan dana cadangan akan habis sekitar tahun 2072. Pada akhirnya, kontrubusi perlu ditingkatkan: pada tingkat 8,7%, kontribusi (gabungan JP dan JHT) pensiun di Indonesia adalah yang terendah di ASEAN, demikian pula dengan pertanggungannya (Nguyen dan Phiengphathai, 2023[8]). Kebijakan harus lebih memperhatikan partisipasi angkatan kerja pada kelompok usia yang lebih tua. Tanpa perbaikan dalam hal kesehatan di tempat kerja dan peluang bekerja bagi lansia, iuran pensiun dapat terbukti tidak mencukupi skema hari tua dan perlu ditingkatkan demi menjaga kecukupan dana pensiun. Secara keseluruhan, penyediaan pensiun yang memadai cenderung membutuhkan kenaikan iuran selama beberapa dekade ke depan.
Skema pensiun untuk pegawai sektor publik
Di sektor publik (aparatur sipil negara/ASN pusat dan daerah, militer) dan di banyak BUMN, pekerja berhak atas pensiun manfaat pasti dengan sistem pay-as-you-go (PAYG) dan pembayaran tabungan hari tua (THT) secara lump sum. Uang pensiun setara dengan 2,5% dari gaji pokok terakhir dikalikan dengan masa kerja (hingga 80%). Pembayaran THT juga proporsional terhadap gaji pokok terakhir dan masa kerja. Akan tetapi, tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang tinggi ini hanya diperhitungkan atas gaji pokok dan tidak mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Sebab itu, di sektor publik sekalipun, uang pensiun sering kali rendah dan tidak mencukupi jika tidak didukung keluarga atau simpanan pribadi. Pemerintah telah mewacanakan mengganti sistem PAYG di sektor publik dengan sistem fully-funded, meskipun belum terealisasi. ASN saat ini akan tetap mengikuti sistem PAYG yang lama (yang memungkinkan ASN menambah iuran secara sukarela), sementara skema fully-funded akan berlaku untuk pegawai baru. Dalam kurun amat panjang, sistem baru berpotensi melindungi pemerintah dari peningkatan biaya pensiun yang tidak didanai di masa depan seiring dengan bertambahnya usia penduduk (dan jika jumlah ASN meningkat). Akan tetapi, selama masa transisi (kemungkinan 30 tahun), pemerintah akan harus membayar pensiun kepada pensiunan ASN sekaligus membayar kontribusi bagi pegawai yang masih aktif.
Sumber: OECD Pensions at a Glance (OECD, 2023[9]) dan (ILO, 2022[10]).
Meningkatkan pendapatan pajak dengan membuat struktur pajak lebih efisien
Tingkat pajak di Indonesia secara historis rendah, sehingga membatasi kemampuan pemerintah untuk membiayai program prioritas. Serupa dengan belanja pemerintah (lihat di atas), penerimaan pajak Indonesia masih menjadi salah satu yang terendah di ASEAN (Gambar 1.12, Panel A). Lapangan pekerjaan informal dan rendahnya tingkat kepatuhan pajak merupakan tantangan utama (Hapsari et al., 2023[11]). Dibandingkan negara-negara OECD dan negara-negara Asia Pasifik, sebagian besar penerimaan pajak Indonesia berasal dari pajak penghasilan badan (PPh badan), serta pajak atas barang dan jasa, yaitu PPN atau GST. Akan tetapi, penerimaan PPh badan, PPN, dan pajak barang jasa lainnya merupakan salah satu yang terendah dari PDB, dan pajak-pajak lain (PPh orang pribadi, cukai, dan pajak properti) sangat rendah (OECD, 2023[12]). Volatilitas dalam penerimaan pajak meningkat dipengaruhi harga komoditas dunia terhadap royalti sektor ekstraksi dan PPh di sektor komoditas. Harga komoditas sendiri merupakan salah satu penyumbang penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB sebelum pandemi dan pemulihannya sejak tahun 2022 (Gambar 1.12, Panel B). Presiden terpilih telah menetapkan target meningkatkan rasio pajak dari 13,5% saat ini menjadi 23% dari PDB pada tahun 2029.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021 masih menjadi reformasi pajak paling signifikan untuk saat ini. UU HPP mencakup ketentuan peningkatan kepatuhan pajak dan rasio pajak di samping langkah-langkah pemulihan dari pandemi. Langkah-langkah ini menguntungkan konsumen kendaraan bermotor dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dikurangi untuk sementara waktu (dengan memperhatikan aturan tingkat kandungan dalam negeri/TKDN dan standar emisi). Insentif ini telah dipersempit untuk kendaraan listrik. Pemerintah juga sempat menanggung sebagian PPN pembelian rumah, namun aturan ini telah dipersempit setelah beberapa kali perpanjangan (Tabel 1.4).
Terkait dengan reformasi pajak jangka panjang, UU HPP Tahun 2021 memperkenalkan golongan baru PPh orang pribadi, yaitu sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar (USD 300.000). UU HPP juga menaikkan tarif PPh badan dari 20% menjadi 22%. Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022; dan dijadwalkan menjadi 12% pada Januari 2025. Cukai rokok dan rokok elektrik turut naik menurut ketentuan UU HPP. Selain itu, UU HPP menetapkan pajak karbon melalui bursa karbon (lihat Bab 4); tarif Rp 30.000 (USD2) per ton ditetapkan untuk sektor batu bara pada tahun 2022, dengan perluasan ke sektor lain direncanakan pada tahun 2025. Tarif PPh presumtif atas omzet usaha kecil, yang diturunkan ke 0,5% (sebagai pengganti PPh Badan), dipertahankan, sementara pajak kegiatan hiburan (bar, restoran, diskotek) naik. UU HPP juga merampingkan aturan pajak atas kepemilikan saham dan tunjangan natura untuk karyawan—dengan mengurangi jenis tunjangan natura yang dikecualikan.
Gambar 1.12. Rasio pajak tetap rendah di Indonesia
Copy link to Gambar 1.12. Rasio pajak tetap rendah di IndonesiaTabel 1.4. Rekomendasi OECD terdahulu untuk meningkatkan pendapatan
Copy link to Tabel 1.4. Rekomendasi OECD terdahulu untuk meningkatkan pendapatan|
Rekomendasi OECD terdahulu |
Tindakan yang diambil sejak survey ekonomi tahun 2021 |
|
Bekukan ketentuan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi untuk memperluas basis pajak. Turunkan ambang batas secara bertahap untuk pembayaran dua tarif teratas PPh orang pribadi. |
UU HPP meningkatkan lapisan tarif PKP orang pribadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, dengan lapisan tarif lainnya tetap. Golongan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% ditambahkan untuk wajib pajak dengan nilai PKP lebih dari Rp 5 miliar. |
|
Perhitungkan natura dan tunjangan dari pemberi kerja sebagai penghasilan kena pajak. Kurangi perbedaan perlakuan pajak atas simpanan pribadi di berbagai sumber. |
HPP telah merampingkan aturan pajak natura dengan mengurangi cakupan natura yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan (non-deductible, untuk pemberi kerja) dan natura yang bukan objek pajak (tax-exempt, untuk karyawan) |
|
Ubah pembebasan pajak (tax holiday) menjadi insentif pajak berbasis biaya. Terapkan klausul batas waktu berlaku (sunset clause) pada semua insentif pajak baru untuk memastikan peninjauan rutin. |
Banyak kebijakan tax holiday terkait COVID-19 dikenai sunset clause, meskipun teratur diperpanjang untuk jangka waktu pendek atau panjang. |
|
Perketat persyaratan untuk menggunakan tarif pajak final berdasarkan omzet (bukan PPh Badan) bagi usaha kecil; kaitkan registrasi pajak pendaftaran dengan akses ke manfaat non-finansial tambahan. |
Dalam PP 55 Tahun 2022, rezim pajak berbasis omzet berlaku atas usaha dengan pendapatan bruto antara Rp 500 juta dan 4,8 miliar (USD 30.000 hingga 300.000) selama maksimal empat tahun. |
|
Perluas basis PPN dengan menghapuskan sebagian besar pengecualian terutama atas barang setengah jadi, ubah pajak barang dan jasa daerah menjadi PPN, dan turunkan ambang batas wajib registrasi. Berikan kompensasi kepada pemerintah daerah atas kehilangan pendapatan pajak penjualan. Dalam jangka menengah, naikkan tarif PPN. |
Klasifikasi PPN telah dirampingkan, termasuk untuk jasa keuangan. Tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022 dan akan meningkat menjadi 12% pada Januari 2025. Pembebasan pajak sementara untuk PPN pada beberapa properti hunian telah diberlakukan, terutama di Nusantara. |
|
Tingkatkan dan selaraskan cukai rokok untuk seluruh produk. |
Cukai rokok telah dinaikkan pada tahun 2023 dan 2024, namun cukai atas rokok kretek buatan tangan masih jauh lebih rendah. Pajak baru untuk rokok elektrik telah diterapkan pada tahun 2024. |
|
Kaitkan tarif pajak kendaraan bermotor dengan emisi karbonnya. Melanjutkan penghapusan subsidi energi secara bertahap, kemudian naikkan pajak energi. Perkenalkan pajak karbon sederhana dengan tarif rendah. |
PPnBM dihitung berdasarkan harga dan kapasitas silinder mobil. Pajak dikecualikan untuk mobil rendah emisi yang memenuhi persyaratan TKDN minimum setelah pandemi untuk mendukung industri. Tax holiday saat ini hanya berlaku untuk mobil listrik bertenaga baterai. |
Rasio pajak perlu terus ditingkatkan. Sebagaimana disampaikan dalam Economic Surveys terdahulu (OECD, 2018[8] ; 2021[3]) dan oleh IMF (de Mooij, 2018[13]) strategi pendapatan jangka menengah akan memfasilitasi peningkatan rasio pajak terhadap PDB. Reformasi lebih lanjut atas PPN, cukai, pajak penghasilan, dan pajak properti serta jaminan sosial perlu menjadi perhatian utama:
PPN: Usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar (USD 300.000) masih dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi daripada di kebanyakan negara OECD (OECD, 2022[14]) dan jauh lebih tinggi daripada Thailand dan Filipina, yang hanya sekitar USD 50.000. Penurunan ambang batas PPN, serta pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN dari sektor-sektor yang baru maupun yang sudah dikenakan.
Pajak lain atas barang: Total pungutan cukai di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain. Menimbang polusi udara sebagai eksternalitas dan tujuan pengurangan emisi, terdapat peluang untuk mengambil langkah yang menguntungkan bagi lingkungan dan perpajakan, yaitu dengan menaikkan cukai BBM dan mengurangi subsidi BBM, meskipun untuk itu sensitivitas politik harus diatasi. PPnBM saat ini ditanggung oleh rumah tangga kaya, tetapi perhitungannya rumit dan menyebabkan pelaporan yang tidak semestinya. Pengenaan pajak atas kepemilikan mobil, bukan atas pembelian mobil, dapat menurunkan risiko pelaporan yang tidak lengkap. Cukai rokok juga perlu dinaikkan demi peningkatan pendapatan dan capaian kesehatan; merokok masih menjadi tantangan kesehatan yang amat besar di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan (WHO, 2020[15]).
Pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP): Ambang batasnya masih sangat tinggi: penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 54 juta adalah sekitar 65% dari PDB per kapita dan golongan pajak 25% dimulai dari pendapatan di atas Rp 250 juta (300% dari PDB per kapita). Hasilnya, kelas menengah yang sedang tumbuh sebagian besarnya tidak terkena PPh OP: pada tahun 2017, hanya 10% dari populasi yang aktif membayar PPh OP dibandingkan dengan rata-rata ASEAN yang sebesar 15% (IMF, 2024[16]). Reformasi perlakuan pajak atas imbalan natura akan meningkatkan basis pajak. Akan tetapi, masih ada ruang untuk mengurangi ambang batas perpajakan. Seperti yang dikemukakan dalam (OECD, 2021[5]) lapisan pertama PPh OP harus dibekukan, sehingga turun secara riil, sementara ambang batas yang lebih tinggi harus diturunkan nilainya. Pendapatan pemerintah juga dapat ditingkatkan dengan memastikan kepatuhan pajak dan menanggulangi penghindaran pajak di kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Pajak penghasilan badan (PPh Badan): Tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22% di Indonesia, atau sejalan dengan rata-rata internasional sekitar 21% (OECD, 2023[17]). Ketimbang menaikkan tarif PPh Badan, Indonesia punya ruang untuk memperluas basis pajak dengan mereformasi dan mempersempit rezim tarif presumtif bagi usaha kecil, dan dengan menghapuskan insentif pajak atau membuatnya lebih murah. Indonesia juga perlu memastikan insentif pajaknya tetap sesuai dengan perjanjian Pajak Minimum Global.
Pajak properti: Sejak tahun 2012, pajak bumi dan bangunan sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah sejalan dengan praktik internasional. Berada di level 0,3% dari PDB, PBB Indonesia tergolong rendah dibandingkan rata-rata ASEAN. Tarif pajak nominal adalah 0,5% dari nilai appraisal, tetapi nilai appraisal adalah antara 20% (untuk properti di bawah Rp 1 miliar) dan 40% (di atas Rp 1 miliar) dari perkiraan nilai penjualan sehingga tarif efektifnya adalah antara 0,1% dan 0,2% dari nilai penjualan properti. Mengizinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai appraisal hingga 100% dari nilai penjualan dan berinvestasi pada pembentukan kadaster terpusat dan perangkat valuasi dapat secara signifikan meningkatkan pendapatan pemerintah daerah. Alat valuasi juga akan memungkinkan implementasi bertahap pajak waris.
Jaminan sosial: Program jaminan sosial sedang diluncurkan; pendapatan pun berpeluang naik melalui kontribusi sosial, karena kesediaan masyarakat untuk membayar kontribusi dapat meningkat dengan adanya hak-hak baru untuk pensiun dan asuransi di masa mendatang (OECD, 2019[18]). Saat ini, perusahaan dengan 20 karyawan atau kurang memberikan kontribusi sosial yang lebih rendah, sementara sektor informal tidak tercakup. Pengecualian kontribusi perlu dipersempit ke usaha yang paling berisiko untuk masuk ke sektor informal. Selain itu, batas jumlah karyawan yang mendefinisikan perusahaan kecil perlu diturunkan atau diterapkan hanya pada usaha non-badan hukum agar tidak menjadi insentif pemecahan usaha menjadi unit-unit yang lebih kecil. Dengan meningkatkan kesadaran tentang dan manfaat dari kontribusi sosial, pekerja akan lebih termotivasi untuk meminta didaftarkan dan ditanggung secara penuh. Perlindungan penuh atas seluruh pekerja perlu tetap menjadi tujuan jangka panjang dari kebijakan sosial.
Penegakan hukum pajak yang lebih tegas juga diperlukan. Penghindaran pajak masih kerap dilakukan perusahaan besar dan individu berpenghasilan tinggi (Ibrahim, T dan Rusydi, 2021[19]), namun peningkatan kapasitas perpajakan juga diperlukan jika ambang batas pengecualian diturunkan untuk perusahaan kecil dan individu kelas menengah (terutama untuk PPN dan PPh OP), sebagaimana dijelaskan di atas. Indonesia telah membuat kemajuan substansial selama satu dekade terakhir dalam penguatan penegakan hukum pajak, terutama untuk PPN (Basri et al., 2021[20]) dan Presiden terpilih mengisyaratkan perbaikan lebih lanjut adalah prioritas. Hal ini terutama akan melibatkan upaya-upaya digitalisasi dan penggunaan data pihak ketiga (Kotak 1.4). Secara keseluruhan, langkah-langkah reformasi perpajakan dapat meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan (Tabel 1.5).
Tabel 1.5. Ilustrasi dampak reformasi pajak struktural
Copy link to Tabel 1.5. Ilustrasi dampak reformasi pajak strukturalDampak fiskal jangka menengah dari reformasi pajak struktural, dalam persen poin PDB
|
Peningkatan belanja sosial (kesehatan, pensiun, pendidikan, persalinan, perawatan anak, penurunan kemiskinan...) |
5,6 |
|
Kebutuhan investasi untuk transisi hijau |
1,4 |
|
Total belanja tambahan pemerintah |
7,0 |
|
Pajak Pertambahan Nilai (menurunkan ambang batas registrasi dan mengganti PPnBM dengan PPN) |
0,8 |
|
Cukai bahan bakar |
0,5 |
|
Pajak rokok |
0,7 |
|
Pajak Penghasilan Badan (menurunkan ambang batas UKM dan mereformasi rezim usaha kecil dan insentif pajak) |
1,0 |
|
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (menurunkan ambang penghasilan tidak kena pajak dan ambang batas pajak yang lebih tinggi) |
0,7 |
|
Kontribusi Jaminan Sosial (memperluas perlindungan ke pekerja di usaha kecil dan secara bertahap meningkatkan kontribusi pensiun) |
0,5 |
|
Pajak properti (mereformasi nilai appraisal dan meningkatkan alat valuasi) |
0,3 |
|
Administrasi perpajakan (peningkatan kepatuhan untuk PPN dan PPh Badan, digitalisasi dan data pihak ketiga, peningkatan jumlah staf) |
1,0 |
|
Reformasi subsidi (memberlakukan kembali aturan otomatis, mengurangi subsidi harga dan beralih ke subsidi yang ditargetkan untuk keluarga berpenghasilan rendah) |
1,0 |
|
Efisiensi belanja pemerintah (melakukan tinjauan belanja dan memastikan alokasi dana dan insentif yang efisien untuk pemerintah daerah) |
0,5 |
|
Total peningkatan pendapatan pajak dan penghematan belanja |
7,0 |
Sumber: (IMF, 2024[16]) dan perkiraan Staf OECD.
Kotak 1.4. Faktor-faktor utama untuk meningkatkan administrasi perpajakan
Copy link to Kotak 1.4. Faktor-faktor utama untuk meningkatkan administrasi perpajakanPengalaman internasional menunjukkan hal-hal berikut adalah kunci untuk meningkatkan pendapatan dari pajak:
pemanfatan penuh digitalisasi, yang membutuhkan konektivitas memadai dan personel pajak terampil
penguatan manajemen risiko kepatuhan, termasuk melalui pembuatan profil risiko secara otomatis
penggunaan sistem komputer untuk mengolah data pihak ketiga dan menerapkan prefiling returns (pengisian sebagian data pajak pada SPT oleh otoritas dengan informasi dari pihak ketiga)
Menempatkan personel yang berkualifikasi dan dibekali sistem insentif di badan administrasi pajak
Contoh praktik baik meliputi:
Yordania: bukti pembayaran pajak dijadikan syarat perpanjangan izin usaha.
Uganda: rumah tangga dan usaha mendapatkan pesan pengingat tenggat penyerahan SPT. Langkah ini diperkirakan meningkatkan pembayaran pajak sebesar 7% (Cohen, 2024[21]).
Kosta Rika: perusahaan diingatkan tentang penegakan hukum pajak melalui surel, menggarisbawahi kemungkinan audit, penutupan usaha, dan dipermalukan di depan umum. Langkah ini diperkirakan meningkatkan rasio pengumpulan pajak sebesar 3,4 poin persen (Brockmeyer et al., 2019[22]).
Sumber: (Bank Dunia, 2017[23]) (IMF, 2024[16]) (Okunogbe dan Tourek, 2024[24])
Menengahi prioritas belanja yang saling bertentangan dan mengurangi volatilitas anggaran
Keterbatasan ruang fiskal menegaskan pentingnya penyusunan prioritas belanja anggaran. Belanja tambahan sebaiknya didanai hanya melalui kenaikan pajak; sebab itu, pengurutan belanja baru harus dirancang dengan hati-hati, dengan fokus pada pendidikan, kesehatan (lihat Bab 2) dan infrastruktur. Prioritas belanja harus didukung analisis biaya-manfaat yang matang dan pemantauan biaya yang ketat.
Siklus posisi fiskal saat ini juga memerlukan perhatian. Mengingat jumlah pembayaran bunga dan subsidi bergantung pada kondisi keuangan global dan harga komoditas, tingginya porsi belanja variabel membuat pendanaan untuk pos-pos lain dalam anggaran menjadi lebih tidak stabil, terutama investasi di bidang infrastruktur dan sumber daya manusia. Penyusunan ulang prioritas belanja pemerintah tidak hanya akan mewujudkan keleluasaan pada sebagian ruang fiskal saat ini, tetapi juga akan menjadikan investasi lebih stabil, menghindari risiko yang terkait dengan siklus stop-and-go. Pada akhirnya, hal ini juga akan menyediakan ruang untuk kebijakan fiskal yang lebih bersifat countercyclical.
Memastikan belanja pemerintah yang efisien di tingkat pusat dan daerah
Di seluruh dunia, tinjauan belanja pemerintah telah menjadi alat tata kelola anggaran yang makin umum digunakan (OECD, 2021[25]). OECD menyatakan, tinjauan anggaran secara teratur adalah ciri utama lembaga anggaran yang berkualitas (OECD, 2022[26]) di samping tujuan yang jelas, asumsi ekonomi yang baik, baseline pengeluaran tahun jamak, pagu atas dan bawah pengeluaran, keputusan belanja berwawasan (misalnya, penganggaran hijau atau gender), dan transparansi anggaran. Mengonsolidasikan semua bentuk pengeluaran juga penting, termasuk pinjaman atau subsidi implisit, yang biayanya harus diperkirakan, diperhitungkan, dan/atau didanai di muka. Di samping tinjauan eksternal, tinjauan internal yang teratur dapat berdampak baik untuk Indonesia, misalnya saat Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan, atau lebih sering.
Public Expenditure Review of Indonesia yang komprehensif dari Bank Dunia (2020[27]) menyoroti ketidakkonsistenan antara definisi program dan waktu, dan antara kerangka kerja perencanaan dan anggaran. Hal ini menyulitkan penilaian kinerja belanja publik secara tepat. Koordinasi yang lebih baik antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan juga diperlukan. Beberapa kemajuan telah dicapai dalam monitoring dan pelaporan data pembelanjaan, namun masih ada ruang untuk memperbaiki sistem data dan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas belanja pemerintah. Review juga menyoroti inefisiensi transfer fiskal ke pemerintah daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) didasarkan pada tagihan gaji daerah dan kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas fiskal. Hal ini menjadi insentif bagi daerah untuk berlebihan dalam belanja pegawai ketimbang mengalokasikan dana untuk investasi. Pemerintah daerah akan lebih terdorong untuk menggunakan kapasitas perpajakannya secara penuh jika kesenjangan fiskal mengacu pada potensi pendapatan, bukan aktual. Review juga menyarankan Indonesia bereksperimen dengan transfer pusat-daerah yang berbasis kinerja, meskipun hal ini akan membutuhkan kapasitas implementasi dan tata kelola yang kuat di tingkat daerah.
Koordinasi antara berbagai tingkat pemerintahan sangat penting, terutama untuk layanan dengan pemerintah daerah sebagai ujung tombak, seperti kesehatan dan pendidikan. Undang-undang mengamanatkan alokasi anggaran 20% untuk pendidikan, namun kesenjangan kinerja masih signifikan (lihat Bab 2). Sebagian besar belanja pendidikan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, namun kapasitas dalam mengelola kinerja pendidikan bervariasi. Peningkatan kapasitas fiskal dan administrasi, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, akan memungkinkan layanan pendidikan yang lebih baik. Belanja kesehatan masyarakat masih rendah jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan; ketersediaan peralatan, pelatihan dan obat-obatan seringkali tidak mencukupi, terutama di daerah-daerah terpencil. Mengatasi fragmentasi keuangan dan kelembagaan dalam sistem kesehatan serta memperkenalkan desain yang lebih baik dalam pemberian layanan juga penting. Memperkenalkan pembiayaan berbasis kinerja yang lebih baik untuk sektor kesehatan dan pendidikan akan membantu membuat belanja pemerintah menjadi lebih efisien, tetapi untuk itu dibutuhkan data dan kapasitas administratif yang baik dari pemerintah daerah. Untuk program bantuan sosial, koordinasi dengan pemerintah dan badan-badan daerah perlu berfokus pada sisi penyediaan bantuan (seiring dengan subsidi permintaan), terutama di daerah-daerah terpencil (Bank Dunia, 2020[27]). Digitalisasi menawarkan peluang dalam hal ini (Bab 3).
Penguatan dan perluasan program makan bergizi gratis telah diumumkan; makanan disajikan di sekolah atau dapat dibawa pulang. Program ini patut diapresiasi, tetapi pelaksanaannya menantang dalam hal logistik dan pendanaan. Produksi susu, misalnya, tidak mencukupi (FAO, 2023[28]) dan pengiriman makanan ke seluruh negeri akan menjadi kesulitan tersendiri. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan biaya diperkirakan mencapai USD 4,3 miliar pada APBN tahun 2025, dengan kemungkinan naik hingga USD 30 miliar atau 14% dari APBN. Oleh karena itu, pendekatan yang fleksibel dan tepat sasaran akan menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan fiskal program ini, seperti dilakukan oleh negara lain. Di India, program makan siang gratis dimulai pada 2021 dan menyasar 118 juta siswa di 1,12 juta sekolah. India juga dinilai berhasil dalam menjaga biaya tetap terkendali. Pendekatan desentralisasi—program dilaksanakan oleh pemerintah negara bagian dengan bantuan dan subsidi dari pemerintah pusat—telah membantu memastikan fleksibilitas dan membatasi risiko bagi pemerintah pusat (Bakri, 2024[29]).
Penargetan subsidi energi yang lebih baik
Subsidi energi (listrik, bahan bakar, dan LPG) menyumbang porsi yang signifikan terhadap anggaran pemerintah. Meskipun sempat diturunkan pada pertengahan 2010-an (lihat Bab 4), subsidi dinaikkan pada 2018 untuk menstabilkan harga bahan bakar bagi konsumen akhir, dan anggaran pemerintah untuk subsidi pada 2021 mencapai Rp243 triliun (USD16 miliar). Terdapat upaya refocusing untuk lebih mendukung konsumen berpenghasilan rendah pada tahun 2022, namun subsidi mencapai untuk bahan bakar, LPG, dan Listrik Rp211 triliun (USD 14 miliar) pada tahun 2023, sementara bantuan langsung tunai untuk rumah tangga berpenghasilan rendah tidak diperpanjang. Saat ini, hanya kebijakan subsidi listrik untuk rumah tangga berpenghasilan rendah yang tepat sasaran; tabung LPG 3kg bersubsidi seharusnya ditujukan bagi rumah tangga miskin, tetapi dinikmati juga oleh banyak individu lain. Namun demikian, pada awal 2024 pemerintah mengumumkan bahwa subsidi nantinya dibatasi hanya untuk rumah tangga termiskin melalui pra-pendaftaran pelanggan. Berbagai upaya harus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tetap tepat sasaran. Pada akhirnya, pemerintah perlu kembali ke rumus otomatis untuk menghitung harga bahan bakar dan listrik agar harga energi global dapat diteruskan ke harga eceran, sehingga subsidi lebih rendah dan pengaruh harga komoditas terhadap anggaran pemerintah pusat berkurang. Hal ini juga langkah pertama menuju penghapusan subsidi yang tidak tepat sasaran. Bantuan tunai bersasaran tetap lebih hemat biaya dan terdistribusi dengan baik dibandingkan subsidi, tetapi perlu ada prioritas untuk membantu rumah tangga miskin bertransisi menuju teknologi yang lebih bersih (lihat Bab 4).
Membatasi eksposur fiskal terhadap BUMN dan proyek-proyek infrastruktur
Sektor BUMN yang besar di Indonesia (lihat Bab 2) juga menghadapkan pemerintah pada risiko fiskal. Kerugian BUMN tidak memiliki implikasi fiskal langsung jika BUMN dapat melakukan pinjaman tanpa dicatat di dalam neraca keuangan pemerintah yang tidak terkonsolidasi. Akan tetapi, meningkatnya stok utang BUMN dapat memaksa pemerintah untuk melakukan rekapitalisasi secara berkala, dan batas antara antara dana talangan dan penyertaan modal bisa jadi sulit ditarik. (IMF, 2024[16]). Beberapa BUMN Indonesia telah terpukul oleh pandemi COVID-19 dan dampaknya. Sebagai contoh, pada pertengahan tahun 2023, pemerintah melakukan rekapitalisasi terhadap beberapa BUMN di sektor konstruksi senilai USD 2 miliar. Pada tahun 2020, PLN juga menerima rekapitalisasi sebesar USD 2,4 miliar. Nilainya terhadap PDB tidak terlalu besar, namun porsinya dari anggaran pemerintah tetap signifikan. Mengingat keterbatasan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan adanya biaya penambahan utang, biaya kontinjensi seperti tersebut dapat membuat inisiatif belanja prioritas tersisih. Konsolidasi sistematis atas utang dan kerugian semua BUMN non-keuangan perlu dipertimbangkan. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang gerak pemerintah untuk memanfaatkan BUMN secara berlebihan dalam melakukan investasi dan subsidi tanpa tercatat di neraca anggaran negara.
Manajemen keuangan BUMN perlu ditingkatkan. Secara umum, subsidi untuk barang dan jasa harus dikurangi untuk mencerminkan harga yang sebenarnya. Saat BUMN menjalankan kegiatan untuk kepentingan publik (seperti menyediakan barang atau jasa bersubsidi), biaya-biaya yang terkait harus secara transparan dan teratur dibebankan kepada pemerintah dan bukan diserap sebagai kerugian (yang menimbulkan kebutuhan rekapitalisasi di masa depan) atau disubsidi secara tidak langsung. Subsidi tidak langsung ini bisa mencakup ketentuan pembiayaan yang longgar dari bank-bank milik negara, kelonggaran kompetisi atau peraturan untuk kegiatan usaha lain yang tidak terkait, atau subsidi input dari BUMN lain. BUMN yang mendapatkan penjaminan eksplisit atau implisit dari pemerintah perlu diawasi dengan ketat untuk memastikan BUMN tidak berekspansi di luar kegiatan usaha inti. Terakhir, meskipun pemerintah pusat tidak secara langsung terpapar kegiatan badan usaha milik daerah, tingkat pengawasan yang sama harus diterapkan untuk membatasi eksposur pemerintah daerah.
Risiko terhadap keuangan pemerintah dari Kerja sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) perlu diatasi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur. Risiko operasional memerlukan penilaian ex ante yang baik, untuk memastikan mekanisme pembagian risiko antara pemerintah dan mitra badan usaha tetap tepat dan sehat. Terakhir, biaya beberapa proyek infrastruktur prioritas harus dipantau secara ketat, untuk memastikan belanja pemerintah tidak berlebihan berpihak pada hanya sebagian wilayah negara melalui investasi KPBU atau BUMN di luar neraca, dengan mengorbankan daerah-daerah tertinggal dan prioritas belanja pemerintah lainnya.
Temuan dan rekomendasi
Copy link to Temuan dan rekomendasi|
TEMUAN UTAMA |
REKOMENDASI (Rekomendasi utama dicetak tebal) |
|---|---|
|
Mengutamakan kredibilitas kebijakan moneter |
|
|
Inflasi turun ke tingkat moderat, tetapi risiko inflasi tetap ada. |
Pertahankan kebijakan moneter yang berhati-hati dan berbasis data, suku bunga diturunkan sesuai dengan perkembangan inflasi. |
|
Bank Indonesia telah mengakhiri pembelian surat utang di pasar primer, namun tetap menjadi pemegang terbesar surat berharga negara. |
Evaluasi porsi kepemilikan obligasi pemerintah dalam neraca bank sentral. |
|
Meningkatkan pendapatan pajak dan mempertahankan kebijakan fiskal yang sehat |
|
|
Kebijakan fiskal telah dilakukan dengan hati-hati selama dua dekade terakhir dan utang tetap moderat. Akan tetapi, biaya pinjaman tetap tinggi dan terbatasnya pendapatan perpajakan membuat negara ini terekspos pada risiko rollover utang. |
Hindari defisit fiskal yang berlebihan, pastikan nilai manfaat uang (VfM) dari komitmen belanja pemerintah baru dan pertahankan rasio defisit terhadap PDB di bawah ambang batas maksimal yang diamanatkan. |
|
Penyediaan layanan publik utama dapat diperkirakan terus meningkat seiring dengan menaiknya permintaan masyarakat dan kebutuhan investasi yang sejalan dengan perkembangan ekonomi Indonesia. |
Pastikan strategi fiskal jangka menengah meliputi langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan sebagai bagian dari PDB untuk mendanai prioritas belanja, terutama di bidang pendidikan, infrastruktur, dan penurunan lapangan kerja informal. |
|
Pendapatan fiskal tidak terlalu besar jika dibandingkan secara internasional, termasuk dengan negara-negara lain di kawasan. Hal ini membatasi ruang untuk melakukan tindakan countercyclical dan memenuhi kebutuhan belanja sosial dan belanja hijau di masa depan. |
Perluas basis pajak, termasuk dengan menurunkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan ambang batas atas struktur tarif pajak. Perluas basis PPN dan turunkan ambang batas registrasi wajib. |
|
Penghindaran pajak masih menjadi sering terjadi di kalangan usaha dan individu berpenghasilan tinggi serta di sektor ekonomi informal. |
Tingkatkan pengumpulan pendapatan pajak dengan sepenuhnya memanfaatkan digitalisasi, data pihak ketiga, dan pembuatan profil risiko secara otomatis. Pastikan jumlah staf administrasi pajak memadai. |
|
Pajak karbon baru-baru ini diperkenalkan melalui bursa karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap (Bab 4), namun masih rendah dan terbatas. |
Selesaikan peta jalan untuk penetapan harga karbon dan pertimbangkan perluasan pajak ke sektor-sektor baru serta secara bertahap meningkatkan tingkat pajak dari waktu ke waktu. |
|
Tarif pajak properti, dan pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, rendah dibandingkan dengan rata-rata ASEAN. Valuasi properti untuk keperluan pajak jauh di bawah harga pasar. |
Izinkan pemerintah daerah meningkatkan nilai appraisal hingga ke nilai estimasi penuh dari penjualan. Berinvestasi pada alat kadaster dan valuasi terpusat. |
|
Cukai rokok dinaikkan pada tahun 2023 dan 2024, namun tetap rendah jika dibandingkan level internasional. Merokok masih menjadi tantangan kesehatan penting di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. |
Cukai rokok juga perlu lebih ditingkatkan dan diharmonisasikan ke seluruh produk; termasuk rokok kretek linting tangan. |
|
Mengelola prioritas pengeluaran |
|
|
Subsidi energi merupakan bagian yang cukup besar dari pengeluaran untuk bantuan sosial dan berfluktuasi dari waktu ke waktu seiring dengan harga komoditas internasional. Lihat juga Bab 4. |
Kurangi subsidi energi secara bertahap dan perbaiki sasaran penerimanya. Pastikan tarif yang diatur sesuai secara simetris dengan pergerakan harga energi global. |
|
Ruang fiskal yang terbatas menekankan perlunya menentukan prioritas pengeluaran dan proyek-proyek baru menghadapi risiko pembengkakan biaya. |
Pastikan analisis manfaat biaya yang komprehensif dilakukan terhadap proyek-proyek pengeluaran baru dan biayanya dipantau. |
|
Pemerintah berencana untuk memperluas program makanan bergizi gratis, dengan tantangan implementasi yang cukup besar dalam hal biaya, sumber (sourcing), dan pengiriman. |
Perluas program makanan bergizi gratis secara bertahap ke seluruh negeri. Targetkan program untuk Masyarakat yang paling membutuhkan dan pastikan aspek nilai manfaat uang terpenuhi. |
|
BUMN terkadang digunakan sebagai kendaraan kebijakan fiskal yang tidak tercermin di negara anggaran. |
Pastikan transparansi penuh atas implikasi fiskal dari tindakan BUMN, termasuk pengungkapan lebih jauh tentang hubungan antara pemerintah dan BUMN. |
|
Perlindungan jaminan sosial dan pensiun |
|
|
Kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat sukarela bagi perusahaan mikro dan pekerja bukan penerima upah. |
Tingkatkan kesadaran akan skema pembayaran pensiun sekaligus (lump sum) di kalangan pekerja bukan penerima upah dan perluas skema ini ke usaha-usaha mikro. Pertimbangkan untuk menanggung kontribusi, sebagian atau seluruhnya, sesuai dengan kapasitas fiskal. |
|
Cakupan program Jaminan Pensiun (JP) masih terbatas pada usaha-usaha menengah dan besar. |
Perluas cakupan JHT untuk pekerja di sektor usaha kecil dengan menurunkan ambang batas pengecualian untuk kontribusi sosial wajib. Pertimbangkan untuk menanggung kontribusi bagi perusahaan-perusahaan kecil, bergantung pada kapasitas fiskal. |
|
Perlindungan dan kontribusi pensiun mungkin tidak cukup untuk mengatasi penuaan populasi, meskipun ada rencana peningkatan bertahap usia pensiun menjadi 65 tahun pada tahun 2043. |
Pertimbangkan untuk menaikkan tarif iuran pensiun dalam jangka panjang. |
Daftar Referensi
[29] Bakri, M. (2024), Prabowo bites off more than he can chew with free lunch promise, East Asia Forum, https://doi.org/10.59425/eabc.1713391200.
[20] Basri, M. et al. (2021), “Tax Administration versus Tax Rates: Evidence from Corporate Taxation in Indonesia”, American Economic Review, Vol. 111/12, hlm. 3827-3871, https://doi.org/10.1257/aer.20201237.
[4] Basu, S. et al. (2023), Integrated Monetary and Financial Policies for Small Open Economies, IMF Working Paper 2023/161, https://www.imf.org/en/Publications/WP/Issues/ 2023/08/04/Integrated-Monetary-and-Financial-Policies-for-Small-Open-Economies-537587.
[22] Brockmeyer, A. et al. (2019), “Casting a Wider Tax Net: Experimental Evidence from Costa Rica”, American Economic Journal: Economic Policy, Vol. 11/3, hlm. 55-87, https://doi.org/10.1257/pol.20160589.
[21] Cohen, I. (2024), “Technology and the state: Building capacity to tax via text”, Journal of Public Economics, Vol. 236, hlm. 105154, https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2024.105154.
[13] de Mooij, R. (2018), Implementing a Medium-Term Revenue Strategy, Internatonal Monetary Fund, https://doi.org/10.5089/9781484337141.071.
[28] FAO (2023), Dairy Market Review – Emerging trends and outlook in 2023, https://openknowledge.fao.org/server/api/core/bitstreams/68f7f25d-b3cb-418e-b04d-5708e5bcea1e/content.
[1] Fitch Ratings (2024), Supportive Regulatory Environment to Boost Indonesia’s Islamic Banking Sector, https://www.fitchratings.com/research/islamic-finance/supportive-regulatory-environment-to-boost-indonesia-islamic-banking-sector-07-02-2024.
[11] Hapsari, I. et al. (2023), Informality in Indonesia: Levels, Trends, and Features, World Bank Policy Research Working Papers 10586, https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/40440.
[19] Ibrahim, R., S. T dan M. Rusydi (2021), “The influence factors of tax avoidance in Indonesia”, International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), Vol. 10/5, hlm. 01-10, https://doi.org/10.20525/ijrbs.v10i5.1295.
[10] ILO (2022), Overview: Challenges and pension reforms in Indonesia, https://www.social-protection.org/gimi/Media.action;jsessionid=TW7GyVWPDNG_dFyBWWiuLPKiCdEJpvOHf1uG70YIx2cVvqZz1Xb9!-688150444?id=18908.
[16] IMF (2024), Indonesia – Staff Report for the 2024 Article IV Consultation, IMF, https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2024/08/07/Indonesia-2024-Article-IV-Consultation-Press-Release-Staff-Report-and-Statement-by-the-553165.
[3] IMF (2023), Indonesia – Staff Report for the 2023 Article IV Consultation, https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2023/06/22/Indonesia-2023-Article-IV-Consultation-Press-Release-Staff-Report-and-Statement-by-the-535060.
[6] Indrawati, S., E. Satriawan dan Abdurohman (2024), “Indonesia’s Fiscal Policy in the Aftermath of the Pandemic”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 60/1, hlm. 1-33, https://doi.org/10.1080/00074918.2024.2335967.
[7] Kolev, A., J. La dan T. Manfredi (2023), “Extending social protection to informal economy workers”, OECD Development Centre Working Papers, No. 350, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/ca19539d-en.
[8] Nguyen, T. dan M. Phiengphathai (2023), Indonesia’s Pension System: Timely Reforms Needed, https://amro-asia.org/indonesias-pension-system-timely-reforms-needed/.
[17] OECD (2023), Corporate Tax Statistics 2023, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/f1f07219-en.
[9] OECD (2023), Pensions at a Glance 2023: OECD and G20 Indicators, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/678055dd-en.
[12] OECD (2023), Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023: Strengthening Property Taxation in Asia, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/e7ea496f-en.
[14] OECD (2022), Annual turnover registration and collection thresholds, 2022, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/b0aa89c8-en.
[26] OECD (2022), OECD Spending Better Framework, OECD Publishing, Paris, https://one.oecd.org/document/GOV/SBO(2022)6/REV1/en/pdf.
[25] OECD (2021), Government at a Glance 2021, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/1c258f55-en.
[5] OECD (2021), OECD Economic Surveys: Indonesia 2021, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/fd7e6249-en.
[18] OECD (2019), Almost 40% are willing to pay more in taxes for better pensions and health care, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/0ec97e73-en.
[24] Okunogbe, O. dan G. Tourek (2024), “How Can Lower-Income Countries Collect More Taxes? The Role of Technology, Tax Agents, and Politics”, Journal of Economic Perspectives, Vol. 38/1, hlm. 81-106, https://doi.org/10.1257/jep.38.1.81.
[30] Tryggvadottir, Á. (2022), “OECD Best Practices for Spending Reviews”, OECD Journal on Budgeting, https://doi.org/10.1787/90f9002c-en.
[15] WHO (2020), Raising Tobacco Taxes and Prices for a healthy and prosperous Indonesia, World Health Organization, https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/indonesia-tobacco-tax-paper-2020.pdf.
[2] World Bank (2024), Domestic credit to private sector (% of GDP) - Indonesia, Philippines, Viet Nam, Malaysia, Thailand, https://data.worldbank.org/indicator/FS.AST.PRVT.GD.ZS?locations=ID-PH-VN-MY-TH.
[27] World Bank (2020), Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results, http://www.worldbank.org/idper.
[23] World Bank (2017), Tax revenue mobilization : lessons from World Bank Group support for tax reform, WB Independent Evaluation Group, https://doi.org/10.1596/IEG113533.
[15] Bakri, M. (2024), Prabowo bites off more than he can chew with free lunch promise, East Asia Forum, https://doi.org/10.59425/eabc.1713391200.
[22] Basri, M. et al. (2021), “Tax Administration versus Tax Rates: Evidence from Corporate Taxation in Indonesia”, American Economic Review, Vol. 111/12, pp. 3827-3871, https://doi.org/10.1257/aer.20201237.
[2] Basu, S. et al. (2023), Integrated Monetary and Financial Policies for Small Open Economies, IMF Working Paper 2023/161, https://www.imf.org/en/Publications/WP/Issues/2023/08/04/Integrated-Monetary-and-Financial-Policies-for-Small-Open-Economies-537587.
[27] Brockmeyer, A. et al. (2019), “Casting a Wider Tax Net: Experimental Evidence from Costa Rica”, American Economic Journal: Economic Policy, Vol. 11/3, pp. 55-87, https://doi.org/10.1257/pol.20160589.
[28] Cohen, I. (2024), “Technology and the state: Building capacity to tax via text”, Journal of Public Economics, Vol. 236, p. 105154, https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2024.105154.
[5] de Mooij, R. (2018), Implementing a Medium-Term Revenue Strategy, Internatonal Monetary Fund, https://doi.org/10.5089/9781484337141.071.
[24] FAO (2023), Dairy Market Review – Emerging trends and outlook in 2023, https://openknowledge.fao.org/server/api/core/bitstreams/68f7f25d-b3cb-418e-b04d-5708e5bcea1e/content.
[26] Fitch Ratings (2024), Supportive Regulatory Environment to Boost Indonesia’s Islamic Banking Sector, https://www.fitchratings.com/research/islamic-finance/supportive-regulatory-environment-to-boost-indonesia-islamic-banking-sector-07-02-2024.
[20] Hapsari, I. et al. (2023), Informality in Indonesia: Levels, Trends, and Features, World Bank Policy Research Working Papers 10586, https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/40440.
[16] Ibrahim, R., S. T and M. Rusydi (2021), “The influence factors of tax avoidance in Indonesia”, International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), Vol. 10/5, pp. 01-10, https://doi.org/10.20525/ijrbs.v10i5.1295.
[13] ILO (2022), Overview: Challenges and pension reforms in Indonesia, https://www.social-protection.org/gimi/Media.action;jsessionid=TW7GyVWPDNG_dFyBWWiuLPKiCdEJpvOHf1uG70YIx2cVvqZz1Xb9!-688150444?id=18908.
[18] IMF (2024), Indonesia – Staff Report for the 2024 Article IV Consultation, IMF, https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2024/08/07/Indonesia-2024-Article-IV-Consultation-Press-Release-Staff-Report-and-Statement-by-the-553165.
[1] IMF (2023), Indonesia – Staff Report for the 2023 Article IV Consultation, https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2023/06/22/Indonesia-2023-Article-IV-Consultation-Press-Release-Staff-Report-and-Statement-by-the-535060.
[6] Indrawati, S., E. Satriawan and Abdurohman (2024), “Indonesia’s Fiscal Policy in the Aftermath of the Pandemic”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 60/1, pp. 1-33, https://doi.org/10.1080/00074918.2024.2335967.
[11] Kolev, A., J. La and T. Manfredi (2023), “Extending social protection to informal economy workers”, OECD Development Centre Working Papers, No. 350, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/ca19539d-en.
[14] Nguyen, T. and M. Phiengphathai (2023), Indonesia’s Pension System: Timely Reforms Needed, https://amro-asia.org/indonesias-pension-system-timely-reforms-needed/.
[17] OECD (2023), Corporate Tax Statistics 2023, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/f1f07219-en.
[12] OECD (2023), Pensions at a Glance 2023: OECD and G20 Indicators, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/678055dd-en.
[4] OECD (2023), Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023: Strengthening Property Taxation in Asia, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/e7ea496f-en.
[30] OECD (2022), Annual turnover registration and collection thresholds, 2022, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/b0aa89c8-en.
[25] OECD (2022), OECD Spending Better Framework, OECD Publishing, Paris, https://one.oecd.org/document/GOV/SBO(2022)6/REV1/en/pdf.
[8] OECD (2021), Government at a Glance 2021, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/1c258f55-en.
[3] OECD (2021), OECD Economic Surveys: Indonesia 2021, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/fd7e6249-en.
[29] OECD (2019), Almost 40% are willing to pay more in taxes for better pensions and health care, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/0ec97e73-en.
[21] Okunogbe, O. and G. Tourek (2024), “How Can Lower-Income Countries Collect More Taxes? The Role of Technology, Tax Agents, and Politics”, Journal of Economic Perspectives, Vol. 38/1, pp. 81-106, https://doi.org/10.1257/jep.38.1.81.
[9] Tryggvadottir, Á. (2022), “OECD Best Practices for Spending Reviews”, OECD Journal on Budgeting, https://doi.org/10.1787/90f9002c-en.
[10] WHO (2020), Raising Tobacco Taxes and Prices for a healthy and prosperous Indonesia, World Health Organization, https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/indonesia-tobacco-tax-paper-2020.pdf.
[19] World Bank (2024), Domestic credit to private sector (% of GDP) - Indonesia, Philippines, Viet Nam, Malaysia, Thailand, https://data.worldbank.org/indicator/FS.AST.PRVT.GD.ZS?locations=ID-PH-VN-MY-TH.
[7] World Bank (2020), Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results, http://www.worldbank.org/idper.
[23] World Bank (2017), Tax revenue mobilization : lessons from World Bank Group support for tax reform, WB Independent Evaluation Group, https://doi.org/10.1596/IEG113533.