Andrea Goldstein
OECD
4. Berpacu maju dengan transisi hijau
Copy link to 4. Berpacu maju dengan transisi hijauAbstrak
Indonesia memiliki tujuan-tujuan ambisius dalam transisi menuju ekonomi hijau, terutama tujuan mencapai emisi gas rumah kaca nol bersih (net-zero) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Indonesia rentan terhadap dampak lingkungan dan sosial dari perubahan iklim dan menghadapi tantangan dalam penguatan mitigasi, perbaikan adaptasi, dan peningkatan ketahanan iklim. Isu-isu utama dalam mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap batu bara secara bertahap dan meningkatkan kapasitas energi terbarukan dapat diatasi melalui kebijakan dalam negeri, seperti perpajakan karbon, investasi publik di bidang transmisi, dan dukungan internasional. Investasi yang lebih besar dalam transportasi publik serta dukungan untuk kendaraan listrik juga diperlukan. Kemajuan telah dicapai dalam mengalihkan rumah tangga ke bahan bakar ramah lingkungan untuk memasak, tetapi langkah lebih lanjut masih diperlukan, dan bangunan harus lebih terlindung dari panas. Dalam adaptasi perubahan iklim, Indonesia memiliki sistem penanggulangan bencana yang sudah mapan, meski cakupannya masih dapat lebih mendetail. Kebijakan berbasis pasar dapat membantu mengatasi risiko kekeringan yang lebih besar di beberapa daerah di Indonesia.
Pendahuluan
Copy link to PendahuluanIndonesia memiliki tujuan-tujuan ambisius dalam bertransisi menuju ekonomi hijau, terutama tujuan mencapai emisi gas rumah kaca (GRK) nol bersih pada tahun 2060, setelah mencapai puncaknya pada tahun 2030 (Gambar 4.1, Panel A). Emisi bersih naik dalam beberapa tahun terakhir (Panel B), meskipun emisi GRK Indonesia secara per kapita sekitar setengah dari rata-rata emisi GRK OECD. Bagi negara berkembang lain, pengurangan emisi akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat laju pertumbuhan ekonomi tinggi diperlukan hingga standar hidup dapat menjadi setara dengan Anggota OECD, sehingga berimplikasi pada peningkatan emisi dalam jangka pendek. Tantangan lain bagi Indonesia adalah ketergantungan tinggi terhadap batu bara sebagai sumber energi. Memastikan ketahanan energi dengan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara merupakan aspek utama dari transisi hijau. Sementara itu, lahan Indonesia yang luas dan subur memberikan peluang untuk memperlambat emisi bersih melalui perubahan penggunaan lahan, khususnya dengan tidak lagi melakukan deforestasi.
Gambar 4.1. Indonesia perlu mempertahankan penurunan emisi GRK untuk mencapai nol bersih
Copy link to Gambar 4.1. Indonesia perlu mempertahankan penurunan emisi GRK untuk mencapai nol bersih
Catatan: Pada Panel A, proyeksi business-as-usual (BAU) dan upaya penanggulangan (skenario mitigasi tanpa syarat dan bersyarat, CM1 dan CM2) from the Enhanced Nationally Determined Contribution Report by Indonesia to UNFCCC (2022). Pada Panel B, perhitungan OECD berdasarkan EDGAR. Rata-rata tertimbang untuk agregat menggunakan data populasi tahun 2022. EMERG20 mengacu pada negara-negara berkembang G20 tidak termasuk Indonesia: Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Turki. Rekan ASEAN mengacu pada empat negara rekan termasuk Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Sumber: Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) 2023, Volume 9, Januari 2024; MoEF (2022), Peningkatan Nationally Determined Contribution (NDC) di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC); dan Basis Data GRK Komunitas EDGAR (Emissions Database for Global Atmospheric Research), https://edgar.jrc.ec.europa.eu/report_2023.
Selain itu, Indonesia menghadapi tantangan yang cukup besar dalam adaptasi perubahan iklim. Indonesia amat terpapar oleh suhu rata-rata yang lebih tinggi serta cuaca yang ekstrem dan tidak dapat diprediksi. Menurut perkiraan OECD (2023[1]), suhu rata-rata harian di Indonesia kemungkinan lebih tinggi 1°C dibandingkan dengan periode 1985-2014 pada tahun 2050, termasuk jika masyarakat global berhasil menurunkan emisi secara drastis. Analisis terbaru memproyeksikan PDB pada tahun 2050 akan lebih rendah hingga 0,6% jika level emisi global terjaga sesuai dengan Perjanjian Paris (yaitu dengan menahan kenaikan suhu global di bawah 2°C), tetapi akan lebih rendah hingga 4,4% jika suhu rata-rata global naik lebih dari 3°C. (Swiss Re Institute, 2021[2]). Selain itu, berdasarkan skenario emisi tinggi, kematian akibat suhu panas di kelompok individu berusia 65 tahun dapat mencapai 53 per 100.000 orang per tahun pada tahun 2080, dibandingkan dengan angka dasar historis sebesar 1 kematian per 100.000 orang (WHO, 2015[3]).
Bab ini pertama-tama membahas perkembangan di masa lalu dan tantangan di masa depan dalam pengurangan emisi GRK dan sumber energi dalam negeri. Kemudian, bab ini membahas isu-isu utama dalam transisi hijau, terutama respons kebijakan di sektor manufaktur, transportasi, dan bangunan berkelanjutan. Bagian terakhir menguraikan adaptasi, yang mencakup manajemen risiko bencana, isu sumber daya air, dan cara rumah tangga dan usaha mengatasi tantangan perubahan iklim. Bab ini berfokus pada isu-isu terkait emisi GRK, sehingga beberapa isu transisi hijau tidak tercakup. Melindungi lingkungan hidup dan mengurangi polusi meliputi tantangan-tantangan yang lebih dari sekadar pengurangan emisi GRK dan adaptasi perubahan iklim. Secara khusus, polusi udara terus membebani kesehatan masyarakat Indonesia. Selain itu, masih banyak yang harus dilakukan untuk melestarikan kekayaan alam dan satwa laut Indonesia; Indonesia masih menjadi penghasil polusi plastik terbesar kedua di dunia, yang sebagian besar berakhir di sungai dan lautan.
Perkembangan masa lalu dan tantangan masa depan dalam pengurangan emisi
Copy link to Perkembangan masa lalu dan tantangan masa depan dalam pengurangan emisiPenurunan emisi GRK telah menjadi elemen inti dari kerja sama perubahan iklim internasional dengan tujuan menstabilkan konsentrasi atmosfer agar menghindari "gangguan antropogenik yang berbahaya terhadap sistem iklim." Sejak tahun 1997, negara-negara industri dan negara-negara yang sedang bertransisi menuju ekonomi pasar telah berkomitmen untuk mencapai target pengurangan emisi yang terukur untuk enam kelompok GRK. Salah satu elemen utama dari proses ini adalah komitmen negara-negara untuk secara teratur melaporkan emisi mereka kepada UNFCCC. Memastikan komitmen kuat dalam pelaporan merupakan hal penting, termasuk bagi Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan terkait energi, kebakaran gambut, dan penggunaan lahan lainnya (terutama kehutanan) telah menjadi kontributor terbesar emisi GRK Indonesia, meskipun yang terakhir ini telah turun signifikan (Gambar 4.2, Panel A). Hal ini terutama sejalan dengan upaya untuk mengurangi laju deforestasi. Turunnya emisi yang terkait penggunaan lahan bahkan menyumbang pada perlambatan kenaikan total emisi bersih pada periode 2018-2022. Meski demikian, emisi kembali mengalami tren kenaikan yang kuat sejak 2020. Pengurangan emisi terkait perubahan penggunaan lahan diharapkan dapat berkontribusi cukup besar pemenuhan komitmen global Indonesia pada masa mendatang (lihat di bawah ini).
Sementara itu, emisi GRK lainnya terus mengalami tren kenaikan—penurunan selama pandemi merupakan pengecualian (Gambar 4.2, Panel A). Emisi ini terutama terdiri dari kegiatan terkait energi, dengan pembangkit listrik sebagai komponen terbesarnya. Komponen terkait energi lainnya termasuk transportasi dan manufaktur. Akan tetapi, terdapat kemajuan di balik peningkatan emisi: intensitas emisi dalam perekonomian turun, yang artinya peningkatan emisi lebih rendah dari pertumbuhan PDB. Antara tahun 2010 dan 2022, emisi per unit PDB turun sebesar sedikit di atas 10% (Gambar 4.3, Panel D). Penurunan ini antara lain mencerminkan perluasan layanan energi modern ke rumah-rumah yang turut menurunkan penggunaan biomassa untuk kebutuhan memasak rumah tangga (IEA, 2022[4]). Intensitas emisi saat ini kurang lebih sama dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia dan Thailand (Gambar 4.3, Panel C). Menimbang perbedaan geografis dan ketersediaan sumber daya alam, serta kemajuan kebijakan yang lebih cepat, negara-negara berkembang lainnya telah mencapai pengurangan intensitas emisi yang lebih cepat. Sebagai contoh, penurunan intensitas emisi di wilayah ASEAN secara keseluruhan telah mendekati 20% (Gambar 4.3, Panel D).
Gambar 4.2. Emisi terus meningkat stabil, kecuali yang terkait penggunaan lahan
Copy link to Gambar 4.2. Emisi terus meningkat stabil, kecuali yang terkait penggunaan lahan
Catatan: Pada Panel A, IPPU mengacu pada proses industri dan penggunaan produk. Pada Panel B, total emisi tidak termasuk LULUCF. Pada Panel D, kehutanan mencakup penggunaan lahan lainnya. Target dengan tindakan penanggulangan berskenario mitigasi bersyarat ditetapkan hingga 43% pengurangan dari proyeksi business-as-usual (BAU).
Sumber: Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) 2023, Volume 9, Januari 2024; MoEF (2022), Peningkatan Nationally Determined Contribution (NDC) di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC); dan IEA (2024), IEA World Energy Statistics and Balances (basis data).
Indonesia telah mengajukan rencana ambisius untuk mengurangi emisi GRK relatif terhadap baseline dalam beberapa tahun terakhir (Kotak 4.1). Pada tahun 2021, Indonesia memperbarui Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) tahun 2016. Dalam NDC 2021, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi GRK sebesar 32%-43% (tanpa syarat dan dengan syarat) pada tahun 2030, mencapai puncak emisi pada tahun 2030, dan mencapai nol bersih pada tahun 2060 atau lebih awal. Investasi besar dibutuhkan. Menurut pemerintah Indonesia, untuk mencapai target NDC 2030 saja, dibutuhkan setidaknya Rp4,52 kuadriliun (USD 310 miliar, sekitar 20% dari PDB 2023) untuk aksi mitigasi. Sebagai pengakuan atas ambisi kebijakan Indonesia yang semakin meningkat, International Partners Group (terdiri dari negara-negara G7, Uni Eropa, Denmark, dan Norwegia) bersama dengan lembaga-lembaga keuangan terkemuka berjanji mendukung Indonesia dengan dana awal sebesar USD 20 miliar (lihat Kotak 4.4 pada Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan atau Just Energy Transition Partnership/JETP), setengahnya akan berasal dari sektor swasta, dana abadi pemerintah (sovereign wealth funds), dan yayasan filantropi. Penyaluran tepat waktu atas komitmen di atas akan sangat penting untuk membantu Indonesia mencapai target 2030.
Gambar 4.3. Pemisahan lebih lanjut diperlukan untuk mencapai emisi nol bersih sekaligus meningkatkan standar hidup
Copy link to Gambar 4.3. Pemisahan lebih lanjut diperlukan untuk mencapai emisi nol bersih sekaligus meningkatkan standar hidup
Catatan: Perhitungan OECD untuk agregat. EMERG20 mengacu pada negara-negara berkembang G20 tidak termasuk Indonesia: Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Meksiko, Afrika Selatan, Arab Saudi, Rusia, dan Turki. ASEAN mengacu pada empat negara rekan termasuk Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Pada Panel C dan D, PDB dinyatakan dalam USD (PPP, konstanta 2017).
Sumber: Basis data GRK Komunitas EDGAR (Emissions Database for Global Atmospheric Research); World Bank (2024), World Development Indicators; OECD (2022), OECD Environment Statistics (basis data); dan Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) 2023, Volume 9, Januari 2024.
Kotak 4.1. Rencana dan tujuan kebijakan utama Indonesia untuk transisi ekonomi hijau
Copy link to Kotak 4.1. Rencana dan tujuan kebijakan utama Indonesia untuk transisi ekonomi hijauTujuan dan langkah-langkah kebijakan utama terkait transisi ekonomi hijau ditetapkan dalam dokumen NDC (sebagai bagian dari Perjanjian Paris tentang perubahan iklim) dan Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim 2050.
Tabel 4.1. Target kebijakan utama dan langkah-langkah untuk mencapai transisi ekonomi hijau
Copy link to Tabel 4.1. Target kebijakan utama dan langkah-langkah untuk mencapai transisi ekonomi hijau|
Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim 2050 |
|||
|
Total emisi GRK |
Mengurangi emisi sebesar 26% (tanpa syarat) atau 41% (bersyarat) pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario BAU |
Mengurangi emisi sebesar 31,89% untuk CM 1 atau 43,20% untuk CM 2 pada tahun 2030, dibandingkan skenario BAU, dan mencapai emisi puncak pada tahun 2030 |
Emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, dengan penurunan yang cepat setelah tahun 2030. |
|
Industri energi |
CM 1: 11% atau 314 Mt CM 2: 14% atau 398 Mt |
CM 1: 12,5% atau 358 Mt CM 2: 15,5% atau 445 Mt |
CPOS 2.116 Mt pada tahun 2050 TRNS 1.439 Mt pada tahun 2050 LCCP 572 Mt pada tahun 2050 |
|
Bangunan |
CPOS 272 Mt pada tahun 2050 TRNS 223 Mt pada tahun 2050 LCCP 120 Mt pada tahun 2050 |
||
|
Transportasi |
CM 1: 0,10% atau 2,75 Mt CM 2: 0,11% atau 3,25 Mt |
CM 1: 0,2% atau 7 Mt CM 2: 0,3% atau 9 Mt |
CPOS 70 Mt pada tahun 2050 TRNS 66 Mt pada tahun 2050 LCCP 50,2 Mt pada tahun 2050 |
|
Kehutanan |
CM 1: 0,32% atau 9 Mt CM 2: 0,13% atau 4 Mt |
CM 1: 0,3% atau 10 Mt CM 2: 0,4% atau 12 Mt |
LCCP net sink pada tahun 2030 (CPOS) dan 76 Kg (LCCP) pada tahun 2050. |
|
Penggunaan lahan |
CM 1: 17,2% atau 497 Mt CM 2: 23% atau 650 Mt |
CM 1: 17,4% atau 500 Mt CM 2: 25,4% atau 729 Mt |
LCCP net sink pada tahun 2030 Indonesia menargetkan untuk melindungi 120,3 juta hektar hutan, termasuk 14,9 juta hektar lahan gambut |
Akronim: BAU = business as usual; CM 1 dan 2 = penanggulangan atau countermeasures (komitmen tanpa syarat dan bersyarat; CPOS = current policy scenario, skenario kebijakan saat ini (yaitu komitmen tanpa syarat yang diperpanjang); TRNS = transition scenario, skenario transisi dan LCCP = low-carbon scenario, skenario rendah karbon yang kompatibel dengan Perjanjian Paris.
Tabel 4.2. Kebijakan utama untuk ekonomi hijau
Copy link to Tabel 4.2. Kebijakan utama untuk ekonomi hijau|
Kebijakan (sesuai tahun terbit) |
Ketentuan utama |
|---|---|
|
Undang-Undang Kehutanan (No. 41 Tahun 1999, diubah tahun 2020) |
Menetapkan kerangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan, termasuk: i) penetapan hutan konservasi dan hutan lindung; ii) pelaksanaan kewajiban reboisasi dan penghijauan; iii) izin pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan dengan kuota dan pemantauan yang ketat; iv) program pengelolaan hutan kemasyarakatan yang melibatkan masyarakat setempat dalam perlindungan hutan. |
|
Undang-Undang Energi (2007) |
Memprioritaskan produk dan jasa dalam negeri ketika mengembangkan aset pembangkit, termasuk: i) kewajiban penggunaan sumber energi terbarukan dalam proyek-proyek energi baru; ii) insentif keuangan dan subsidi untuk investasi teknologi energi hijau; iii) penerapan standar dan peraturan efisiensi energi untuk bangunan dan industri; iv) pengembangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Daerah (RUED) yang berkelanjutan. |
|
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (No. 32 Tahun 2009), diubah pada tahun 2020 |
Menyediakan kerangka kerja yang menyeluruh untuk melindungi lingkungan, termasuk: i) langkah-langkah pengendalian polusi termasuk batasan emisi dan pembuangan; ii) analisis dampak lingkungan (AMDAL) wajib untuk semua proyek-proyek besar; iii) peraturan pengelolaan limbah yang komprehensif, termasuk daur ulang dan pembuangan limbah berbahaya; iv) program-program untuk restorasi dan rehabilitasi ekosistem yang terdegradasi. |
|
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja |
Memperkuat peraturan untuk melawan perusakan hutan, termasuk: i) sanksi atas pembalakan liar dan perambahan hutan; ii) persyaratan bagi perusahaan untuk merehabilitasi lahan hutan yang terdegradasi; iii) keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum; iv) memperkuat kesatuan pengelolaan hutan dan meningkatkan sistem surveilans. |
|
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional |
Menetapkan tujuan: i) porsi energi terbarukan dalam total pasokan energi (setidaknya 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050); ii) permintaan listrik (2.500 kWh per kapita pada tahun 2025 dan 7.000 kWh pada tahun 2050); iii) intensitas energi final (pengurangan 1% per tahun antara tahun 2015 dan 2025). |
|
Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (No. 46 Tahun 2017) dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 |
Menyediakan kerangka kerja nasional untuk instrumen penetapan nilai ekonomi karbon, termasuk Sistem Perdagangan Emisi (Emissions Trading System/ETS) dan berkomitmen untuk menerapkan sistem perdagangan karbon pada tahun 2025. |
|
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) |
Menyederhanakan perizinan usaha, termasuk izin lingkungan, untuk mendorong praktik investasi yang berkelanjutan. Mengintegrasikan pertimbangan dampak lingkungan ke dalam proses perizinan usaha. |
|
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Omnibus Law Sektor Keuangan (2023) |
Memperkenalkan pajak karbon yang ditetapkan sebesar Rp 30.000 (USD 2) per ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e). Pajak ini berlaku sebagai batas bawah jika harga karbon di Bursa Karbon jatuh di bawah harga minimum ini. Di bawah Omnibus Law Sektor Keuangan (2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perdagangan karbon dan Bursa Karbon. |
|
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Mendefinisikan struktur organisasi untuk lembaga-lembaga lingkungan hidup. |
|
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan |
Mendefinisikan struktur dan amanat lembaga-lembaga kehutanan, termasuk: i) program konservasi yang bertujuan melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan; ii) dukungan untuk inisiatif hutan kemasyarakatan dan praktik-praktik pemanfaatan yang berkelanjutan; iii) proyek-proyek reboisasi dan penghijauan untuk meningkatkan tutupan hutan dan penyerapan karbon. |
|
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 (2021) |
Antara tahun 2021 dan 2030, energi terbarukan (yang hampir setengahnya merupakan energi air) direncanakan untuk memenuhi lebih dari setengah penambahan kapasitas. |
|
Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik |
Peraturan ini mencakup, antara lain, harga jual listrik dari energi terbarukan dan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap secara bertahap. Pembangunan PLTU batubara baru diperbolehkan jika (i) telah terdaftar sebelum peraturan ini berlaku, (ii) berkontribusi secara signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan kepentingan strategis nasional, (iii) berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca paling sedikit 35% dalam jangka waktu 10 tahun dibandingkan rata-rata emisi PLTU batubara di Indonesia pada tahun 2021, atau (iv) ditetapkan untuk beroperasi paling lambat hingga tahun 2050. |
|
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2019-2038 (Draf ketiga, 2023) |
Memprioritaskan sumber energi terbarukan, terutama tenaga air, untuk memperluas kapasitas pembangkit listrik. Menetapkan tujuan untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran pembangkit listrik menjadi 22% pada tahun 2025 untuk pembangkit-pembangkit PLN. |
Sumber: (OECD, 2021[5]) dan otoritas nasional
Mendapatkan bauran instrumen yang tepat untuk dekarbonisasi
Copy link to Mendapatkan bauran instrumen yang tepat untuk dekarbonisasiSeperti halnya di negara-negara lain, bauran kebijakan Indonesia yang diperlukan transisi yang berhasil dan hemat biaya menuju emisi GRK nol bersih harus diselaraskan dengan konteks lokal. Kotak 4.2 membahas instrumen kebijakan yang tersedia dan potensi kontribusinya dalam merancang dan menerapkan mitigasi yang hemat biaya dan dapat diterima secara sosial. Penetapan nilai ekonomi karbon (NEK) memberikan insentif yang efektif untuk mengidentifikasi dan menerapkan bauran kebijakan dengan biaya terendah demi mengurangi emisi di seluruh sektor dan telah diakui sebagai landasan untuk mencapai transisi energi hijau (OECD, 2023[6]). Akan tetapi, dampak NEK terhadap biaya produksi dan harga barang dan jasa perlu dievaluasi, dan dalam beberapa kasus dikompensasi (offset).
Penetapan NEK dan perdagangan emisi
Memperkenalkan dan secara bertahap menaikkan NEK merupakan instrumen kebijakan utama yang hemat biaya dalam paket kebijakan mitigasi, karena tidak hanya menurunkan emisi tetapi juga meraih pendapatan untuk mendukung transisi hijau. Kelompok-kelompok rentan harus dipertimbangkan dalam penerapan NEK, misalnya melalui bantuan bersasaran, untuk meminimalkan hilangnya pendapatan akibat transisi hijau. Instrumen penetapan NEK dan pajak karbon masih kurang berkembang dalam bauran kebijakan Indonesia, meskipun terdapat perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Tabel 4.2). Sejauh ini, strategi mitigasi lebih mengutamakan instrumen berbasis non-pasar, terutama standar kinerja minimum, persyaratan pelabelan, pelarangan, dan pensiun dini, ketimbang instrumen berbasis pasar (D'Arcangelo, Kruse dan Pisu, 2023[7]). Instrumen berbasis pasar berkontribusi lebih kecil terhadap total aksi iklim di Indonesia dibandingkan dengan kawasan OECD, sedangkan kontribusi target, tata kelola, dan data iklim jauh lebih besar. Pada tahun 2019, pendapatan pajak terkait lingkungan (terutama pajak kendaraan bermotor) setara dengan kurang dari 1% PDB, dibandingkan dengan rata-rata 2,3% di seluruh negara OECD dan non-OECD (Lewis, 2019[8]). Sejak tahun 2021, kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi di atas 250 gram per liter bahan bakar dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar 40%. Pihak berwenang menjelaskan bahwa lambatnya peluncuran perpajakan berbasis emisi sebagian disebabkan oleh kekhawatiran mengenai besarnya transmisi harga (price pass-through) yang harus ditanggung konsumen akibat kenaikan pajak dan biaya operasional. Pada bulan September 2023, Bursa Efek Indonesia meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon). Kurang dari satu tahun operasi, volume dan nilai perdagangan telah meningkat, meskipun jumlah proyek dan frekuensi transaksi masih terbatas.
Gambar 4.4. Kontribusi instrumen berbasis pasar terhadap aksi iklim secara keseluruhan masih terbatas
Copy link to Gambar 4.4. Kontribusi instrumen berbasis pasar terhadap aksi iklim secara keseluruhan masih terbatasBauran kebijakan iklim, 2022
Catatan: Berdasarkan Climate Actions and Policies Measurement Framework (CAPMF, Kerangka Kerja Pengukuran Aksi dan Kebijakan Iklim) yang merupakan basis data kebijakan iklim internasional yang telah diharmonisasi hingga saat ini dengan 130 instrumen kebijakan dan aksi iklim (dikelompokkan ke dalam 56 kebijakan), yang mencakup periode 1990-2022 dan mencakup 49 negara (OECD, G20, dan negara-negara kandidat aksesi OECD) dan EU 27. Instrumen berbasis pasar adalah instrumen kebijakan yang menggunakan pasar, harga dan/atau sarana moneter lainnya untuk memberikan insentif kepada produsen dan konsumen untuk mengurangi atau menghapus eksternalitas lingkungan dan eksternalitas lainnya. Instrumen berbasis non-pasar adalah instrumen yang bekerja melalui pengenaan kewajiban tertentu atau dengan memasang insentif non-moneter untuk mengubah perilaku. Lihat sumber untuk lebih jelasnya.
Sumber: Nachtigall, D., et.al. (2022), "The climate actions and policies measurement framework: A structured and harmonised climate policy database to monitor countries' mitigation action", OECD Environment Working Papers, No. 203; dan basis data OECD Climate actions and policies measurement framework, https://oe.cd/dx/capmf.
Pengembangan dan implementasi Sistem Perdagangan Emisi (ETS) dalam negeri untuk sektor listrik dan industri dapat membantu memenuhi target NDC Indonesia yang telah ditingkatkan. Indonesia menetapkan harga sekitar 22% emisi karbon dari penggunaan energi dan tidak ada yang ditetapkan dengan Harga Karbon Efektif di atas EUR 60 per ton CO2 (OECD, 2023[6]). Berdasarkan pelajaran yang diperoleh dari uji coba ETS tahun 2021, pemerintah bermaksud untuk terus mengembangkan dan menerapkannya bersamaan dengan rencana pajak karbon, yang belum ditetapkan tanggal pelaksanaannya. ETS berbasis intensitas untuk sektor pembangkit listrik diluncurkan pada bulan Februari 2023, menjadikan listrik sebagai sektor kedua setelah transportasi jalan yang tercakup dalam instrumen penetapan harga karbon. Komitmen untuk meningkatkan harga karbon secara bertahap dan memperluas basisnya akan membentuk ekspektasi dan mendorong investasi di bidang energi bersih. Pendekatan lebih ketat ini harus dilengkapi dengan intervensi kebijakan lainnya, seperti feed-in-tariff untuk energi terbarukan dan mekanisme pembiayaan untuk efisiensi energi. Penerapan penandaan anggaran (budget tagging) iklim akan memungkinkan peningkatan alokasi sumber daya publik dengan memperhatikan sebaran dampak kebijakan (Boutron et al., 2023[9]).
Kotak 4.2. Menggunakan serangkaian instrumen kebijakan untuk mengurangi emisi GRK dengan biaya terendah
Copy link to Kotak 4.2. Menggunakan serangkaian instrumen kebijakan untuk mengurangi emisi GRK dengan biaya terendahInstrumen-instrumen kebijakan untuk mengurangi emisi GRK mencakup peraturan, pajak, dan insentif untuk berinvestasi pada peralatan dan inovasi bersih. Bauran instrumen berbeda di setiap negara. Sebagai contoh, Prancis berfokus pada peraturan dan bantuan investasi untuk sektor transportasi, pertanian, dan perumahan (OECD, 2021[10]). Denmark menerapkan pajak GRK untuk bahan bakar transportasi dan sistem pemanas non-distrik, serta memberikan insentif litbang bidang mitigasi (OECD, 2021[11]). Instrumen kebijakan yang tersedia dapat dikelompokkan menjadi instrumen berbasis insentif, standar dan peraturan, serta kebijakan pelengkap. Tabel 4.3 merangkum karakteristik utama dari instrumen kebijakan yang dipilih.
Tabel 4.3. Membandingkan instrumen kebijakan mitigasi
Copy link to Tabel 4.3. Membandingkan instrumen kebijakan mitigasi|
Instrumen kebijakan |
Kontribusi terhadap efektivitas biaya pengurangan emisi (abatement cost) |
Biaya administrasi dan fiskal |
Pertimbangan distribusi dan sosial |
Keberterimaan (acceptability) politik |
|---|---|---|---|---|
|
(a) Penetapan harga emisi dan instrumen berbasis insentif |
||||
|
Penetapan NEK, misalnya, pajak GRK atau cukai bahan bakar |
Meminimalkan biaya hingga sana dengan biaya pengurangan marjinal. Mendorong inovasi untuk mengurangi biaya pengurangan di masa depan, namun tidak mengatasi kegagalan koordinasi. |
Pemantauan emisi untuk pajak GRK artinya ada potensi biaya administrasi tinggi. Biaya untuk pajak cukai bahan bakar lebih rendah. Pendapatan pajak meningkat. |
Regresif, kecuali jika disandingkan dengan kebijakan kompensasi. Dapat menyebabkan kebocoran karbon (carbon leakage). |
Kenaikan harga yang terlalu terasa dapat menyebabkan keberterimaan rendah. |
|
Subsidi, misalnya, feed-in-tariff |
Bergantung pada desain, kontribusi serupa dengan meminimalkan biaya pengurangan, tetapi berisiko berpihak pada sektor tertentu. |
Menargetkan dan menetapkan kelayakan dapat menimbulkan biaya administrasi yang tinggi. Peningkatan pengeluaran. |
Regresif, karena mendukung mereka yang mampu menyelenggarakan kegiatan. |
Pengurangan biaya dapat menghasilkan keberterimaan yang tinggi. |
|
(b) Standar dan peraturan |
||||
|
Standar kinerja, misalnya, kendaraan tanpa emisi |
Efektivitas biaya bisa saja terbatas, karena biaya pengurangan tidak merata di semua sektor. Dapat mengurangi biaya pengurangan di masa depan dengan memacu inovasi. |
Sertifikasi dapat meningkatkan biaya administrasi, tetapi biaya administrasi secara keseluruhan rendah. Dampak fiskal netral. |
Regresif jika kepatuhan membutuhkan investasi. |
Keberterimaan yang tinggi jika efek harga tersembunyi; kebutuhan investasi berbiaya tinggi dapat mengurangi keberterimaan. |
|
Persyaratan informasi, misalnya, sertifikat efisiensi energi bangunan |
Tidak membuat biaya pengurangan merata di semua sektor, tetapi dapat membantu mengarahkan atau "mendorong" perilaku konsumsi menuju alternatif rendah emisi. |
Biaya administrasi rendah. Dampak fiskal netral. |
Tidak ada pertimbangan distribusi dan sosial. |
Keberterimaan cukup baik. |
|
(c) Kebijakan pelengkap |
||||
|
Investasi infrastruktur publik, misalnya, dalam jaringan kereta api atau listrik |
Dapat mengurangi biaya pengurangan secara keseluruhan dengan mengatasi kegagalan pasar untuk barang publik atau masalah koordinasi. |
Biaya administrasi moderat. Pengeluaran naik. |
Tidak ada pertimbangan distribusi dan sosial jika kompatibel dengan keseimbangan fiskal. |
Keberterimaan tinggi. |
|
Kebijakan bantuan keuangan, misalnya pinjaman bersubsidi untuk renovasi atau subsidi pembelian kendaraan |
Dapat menurunkan biaya pengurangan secara keseluruhan dengan mengatasi friksi keuangan dan masalah koordinasi kegagalan pasar. |
Biaya administrasi moderat. Pengeluaran naik, dengan lebih besar untuk hibah dibandingkan pinjaman. |
Regresif, karena mendukung mereka yang mampu menyelenggarakan kegiatan. |
Keberterimaan tinggi. |
|
Kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (mis. pengadaan kendaraan dinas berupa kendaraan listrik) |
Efektivitas biaya tergantung pada area pengadaan dan detail kebijakan. |
Berpotensi moderat, misalnya jika kebijakan melibatkan penambahan kriteria pengadaan. |
Tidak ada pertimbangan distribusi dan sosial. |
Keberterimaan berpotensi terganggu jika terdapat biaya tambahan yang substansial. |
Sumber: Leidecker et al. (2023[12]) diadaptasi dari D'Arcangelo et al. (2022[13])
Mereformasi subsidi energi
Mereformasi subsidi energi dan menargetkannya kepada rumah tangga rentan juga merupakan kunci untuk mendorong transisi dari karbon. Porsi subsidi energi (listrik, bahan bakar, dan LPG) cukup besar dalam anggaran pemerintah (lihat Bab 1). Berdasarkan hukum di Indonesia, subsidi energi dimaksudkan menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan, namun manfaat subsidi juga diterima oleh banyak rumah tangga lain. Subsidi dikurangi pada pertengahan 2010-an, dikombinasikan dengan langkah-langkah bantuan yang menyasar rumah tangga paling rentan (Kotak 4.3). Hasilnya, kelompok masyarakat berpendapatan rendah kini menerima bagian yang lebih besar dari subsidi ini dibandingkan sebelumnya. Akan tetapi, ketepatan penargetan dapat ditingkatkan lebih jauh, karena saat ini semua desil pendapatan mendapatkan proporsi manfaat yang kurang lebih sama dari total subsidi energi (Bank Dunia, 2020[14]). Subsidi energi juga mendistorsi pilihan ekonomi, sehingga menghambat transisi energi. Peralihan dari subsidi ke bantuan tunai bersasaran dapat mengatasi masalah tersebut, serta berpotensi hemat biaya dan lebih redistributif.
Kotak 4.3. Memangkas subsidi energi sambil tetap melindungi kelompok yang paling rentan - pengalaman periode 2013-2018
Copy link to Kotak 4.3. Memangkas subsidi energi sambil tetap melindungi kelompok yang paling rentan - pengalaman periode 2013-2018Pada awal tahun 2010-an, subsidi bahan bakar menyerap lebih dari 20% belanja pemerintah, namun 40% dari manfaat subsidi justru diterima masyarakat di desil pendapatan tertinggi dan kurang dari 1% manfaat yang mencapai kelompok masyarakat di desil terendah. Subsidi bahan bakar dikurangi pada bulan Juni 2013 dan pada bulan November 2014. Pada awal 2015, jatuhnya harga minyak dunia memberikan pemerintah kesempatan untuk menghapus rezim penetapan harga bensin dan solar. Dalam sistem yang baru, harga bensin dan solar domestik dikaitkan dengan harga dunia melalui rumus semi-otomatis, dengan hanya solar yang mendapatkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 (pada saat itu setara USD 0,08) per liter. Pada rumus awal, anggaran 2015 mengalokasikan lebih dari 13% dari total belanja pemerintah untuk subsidi bahan bakar; di bawah sistem yang direformasi, porsi yang dibelanjakan akhirnya dipangkas menjadi 1%. Pemangkasan subsidi untuk bensin dan solar pada pertengahan 2010-an memungkinkan peningkatan substansial dalam belanja pemerintah di area lain, terutama yang terkait perlindungan sosial dan infrastruktur. "Suntikan modal" ini membantu peningkatan investasi di bidang infrastruktur, konektivitas, kedaulatan pangan, dan prioritas lain yang diidentifikasi dalam rencana pembangunan jangka menengah Indonesia.
Gambar 4.5. Subsidi bahan bakar implisit makin signifikan dalam beberapa tahun terakhir
Copy link to Gambar 4.5. Subsidi bahan bakar implisit makin signifikan dalam beberapa tahun terakhir
Catatan: Estimasi Bank Dunia untuk tahun 2022 dan 2023. Subsidi eksplisit adalah transfer dari pemerintah pusat ke PLN dan Pertamina untuk memasok energi dengan harga subsidi. Subsidi implisit adalah kerugian yang ditanggung kedua BUMN ketika subsidi eksplisit tidak memadai untuk menutup selisih biaya dengan harga yang ditetapkan.
Sumber: (Bank Dunia, 2020[14]) berdasarkan data statistik Kemenkeu, PT Pertamina dan PLN.
Reformasi subsidi listrik juga telah dilakukan. Hingga tahun 2012, seluruh pelanggan listrik disubsidi; antara tahun 2012 dan 2018, sasaran subsidi secara bertahap dipersempit menjadi 40% populasi termiskin. Pada awal tahun 2024, pemerintah mengumumkan bahwa tabung LPG bersubsidi 3 kg yang biasa digunakan oleh rumah tangga pada akhirnya akan dibatasi untuk rumah tangga termiskin, melalui prapendaftaran pelanggan. Namun, hingga saat ini, subsidi LPG 3 kg masih belum tepat sasaran dan mendistorsi permintaan akan tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi.
Meski demikian, sejak akhir 2010-an, telah berlaku beberapa pelonggaran dalam upaya menahan subsidi. Harga eceran bahan bakar dan listrik dimaksudkan untuk menyesuaikan rumus semi-otomatis terhadap harga minyak mentah global dan biaya listrik, tetapi pemerintah tidak secara sistematis mengikuti aturan-aturan ini: harga bahan bakar eceran nyaris tidak berubah antara tahun 2016 dan 2018 meskipun terjadi kenaikan harga minyak global. Akibatnya, biaya subsidi bahan bakar dan listrik semakin besar ditanggung oleh Pertamina dan PLN selaku BUMN bidang migas dan ketenagalistrikan Indonesia. Pada tahun 2018, subsidi implisit naik menjadi Rp 59 triliun (USD 4,2 miliar) untuk bahan bakar dan Rp 71 triliun (USD 5 miliar) untuk listrik (Bank Dunia, 2020[14]).
Mendorong dekarbonisasi pada pembangkitan listrik
Copy link to Mendorong dekarbonisasi pada pembangkitan listrikPembangkitan dan distribusi listrik di Indonesia utamanya disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pembangkitan listrik menyumbang sekitar 30% dari emisi GRK Indonesia (Gambar 4.6, Panel A). Dengan mengecualikan pengurangan emisi yang berkaitan dengan penggunaan lahan, sebagian besar pengurangan emisi dalam Rencana Umum Energi Nasional dan RAN Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Indonesia diharapkan berasal dari penggunaan energi, terutama dari pembangkit. Beban puncak dapat meningkat tiga kali lipat antara tahun 2010 dan 2030 dalam kondisi BAU, terutama didorong oleh pendingin ruangan dan dari penerangan dan lemari es, yang kontribusinya besar (McNeil, Karali dan Letschert, 2019[15]). Ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil untuk produksi listrik masih tinggi (Panel B), sementara tenaga bayu dan surya diabaikan dalam bauran pembangkit listrik pada tahun 2024. Selama sekitar satu dekade terakhir, produksi listrik berbasis batu bara meningkat pesat, produksi listrik berbasis gas juga meningkat, sementara penggunaan minyak bumi menurun (Panel C). Jika digabungkan, tenaga air, biomassa, dan panas bumi menghasilkan hampir seperlima dari total produksi listrik.
Gambar 4.6. Di Indonesia, emisi terkait energi mendominasi total emisi GRK
Copy link to Gambar 4.6. Di Indonesia, emisi terkait energi mendominasi total emisi GRK
Catatan: Pada Panel A, data mengacu pada tahun 2020 untuk Cile dan Korea, serta tahun 2019 untuk Meksiko. Data Indonesia mengacu pada tahun 2022 dan berasal dari sumber nasional. Pada Panel B, energi terbarukan lainnya termasuk tenaga air, bayu, surya, panas bumi dan energi lainnya. Pada Panel C, batu bara termasuk gambut dan serpih minyak (oil shale) jika relevan dan tenaga air termasuk yang berasal dari PLTA pompa.
Sumber: OECD (2024), Statistik Lingkungan Hidup (basis data); IEA (2024), Informasi Ketenagalistrikan (basis data); dan Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) 2023, Volume 9, Januari 2024.
Analisis menunjukkan bahwa biaya ekonomi (diukur sebagai perbedaan tingkat PDB relatif terhadap PDB baseline) untuk mencapai transisi energi bersih di Indonesia mungkin relatif kecil. Skenario jangka panjang OECD menunjukkan bahwa pada tahun 2050, biaya mitigasi kumulatif terkait transisi energi hanya mencapai kurang dari 9% dari PDB baseline untuk Indonesia dan 11% dari PDB untuk wilayah pasar negara berkembang G20 (Guillemette dan Château, 2023[16]). Dalam hal pertumbuhan output lebih rendah, transisi yang cepat akan memiliki biaya ekonomi yang rendah dan terkonsentrasi pada tahun 2020-an. Selain itu, transisi yang lebih cepat akan menghasilkan pertumbuhan yang lebih tinggi selama beberapa dekade berikutnya (Gambar 4.7). Sebaliknya, dalam transisi yang lebih lambat, terdapat risiko target mitigasi tidak tercapai dan timbul emisi tambahan sekitar 230 juta ton CO2 ekuivalen dari penggunaan energi s.d. tahun 2050 meskipun emisi bersih dikurangi hingga nol pada tahun 2050.
Gambar 4.7. Indonesia masih harus menempuh perjalanan panjang dalam upaya dekarbonisasi pasokan energi
Copy link to Gambar 4.7. Indonesia masih harus menempuh perjalanan panjang dalam upaya dekarbonisasi pasokan energi
Catatan: Data berasal dari underlying data pada gambar 8 dan 9 pada sumber. EMERG20 mengacu pada negara-negara berkembang G20 termasuk Indonesia: (yaitu Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Indonesia, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Turki). Pada Panel A, sumber-sumber berbasis karbon meliputi batu bara, minyak, dan gas. Dalam skenario transisi energi, batu bara diasumsikan akan dihapus pada tahun 2050, sementara pangsa minyak dalam energi primer diasumsikan turun menjadi 5% dan gas menjadi 10%, kecuali jika pangsa tersebut sudah berada di bawah target pada awal periode proyeksi, maka pangsa tersebut akan tetap konstan. Pada Panel B, PDB dinyatakan dalam USD pada PPP 2015. Islandia tidak termasuk dalam agregat OECD, karena dianggap sebagai pencilan akibat besarnya porsi panas bumi dalam bauran energinya.
Sumber: Guillemette, Y. dan J. Château (2023), "Long-term scenarios: incorporating the energy transition", OECD Economic Policy Papers, No. 33.
Secara lebih luas, manfaat potensial terbesar dari aksi mitigasi iklim diperoleh dari terhapusnya distorsi kebijakan dalam negeri yang berkontribusi terhadap emisi dan hilangnya efisiensi ekonomi (deadweight loss). Sebagai contoh, pencabutan bertahap subsidi bahan bakar fosil yang tidak tepat sasaran akan mengurangi polusi udara dan emisi, sehingga capaian kesehatan di tingkat lokal membaik. Di sisi lain, mekanisme penetapan harga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas terhadap rumah tangga dalam hal pekerjaan dan upah, dengan dampak terbesar pada sektor-sektor padat energi. Akan tetapi, biaya sosial dan ekonomi pajak karbon di Indonesia tidak akan terlalu besar ketimbang biaya sosial dan ekonomi akibat polusi udara dan faktor-faktor lainnya. Pembatasan dampak sosial dapat dicapai melalui penghapusan bertahap subsidi bahan bakar dan dengan memastikan rumah tangga rentan menerima dukungan memadai dengan cara-cara lain (seperti bantuan sosial rutin). Secara keseluruhan, lapangan kerja di sektor padat energi memang cukup rendah, yaitu 10% dari total lapangan kerja, meskipun angka ini lebih tinggi di daerah penghasil batu bara (Bank Dunia, 2023[17]).
Mengentikan pemanfaatan batu bara secara bertahap
Sebagai bagian dari skema Just Energy Transition Partnership (JETP) (Kotak 4.4), dari 250 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara (sekitar 2% dari kapasitas listrik nasional), dua PLTU dijadwalkan pensiun dini pada tahun 2040. Jumlah PLTU yang berhenti beroperasi secara alami antara tahun 2030 dan 2040 akan bertambah, meskipun usia PLTU batu bara di Indonesia masih relatif muda. Pada tahun 2020, sekitar 60% PLTU berusia kurang dari 10 tahun dan 23% berusia lebih dari 20 tahun (IEA, 2020[18]). Manfaat sosial-ekonomi dari penutupan PLTU diperkirakan dapat mencapai empat kali lipat dari biayanya (Cui et al., 2022[19]) Akan tetapi, kemajuan yang lebih cepat dapat terhambat oleh kelompok-kelompok kepentingan yang kuat di tingkat daerah. Dalam jangka panjang, pelaksanaan retrofit PLTU batu bara dan PLTU gas agar dapat menangkap karbon atau beroperasi dengan hidrogen dapat makin mengurangi emisi dari gas alam, meskipun biayanya mungkin tinggi (IEA, 2022[4]). PLTU batubara di Indonesia menghasilkan emisi yang cukup besar, sekaligus berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas. Margin kapasitas di Indonesia, khususnya di sistem Jawa-Bali, berkisar 57% pada tahun 2022. Angka ini melebihi margin kapasitas yang ditargetkan oleh operator (30%) dan tiga hingga empat kali lebih tinggi dari tolok ukur internasional yang dibutuhkan untuk memenuhi beban puncak dan mempertahankan margin cadangan sebesar 15%. Hasil analisis pemodelan, baik dari Kementerian ESDM maupun IEA, mengindikasikan tidak akan ada kebutuhan baru terhadap PLTU batu bara setelah proyek pembangunan PLTU yang saat ini berjalan selesai. Analisis memproyeksikan pemensiunan bertahap PLTU batu bara unabated (yakni yang tidak memiliki upaya bermakna untuk menurunkan emisi yang dihasilkannya selama siklus hidup PLTU) hingga tahun 2050-an. Peraturan Presiden 112/2022 mengatur percepatan pengakhiran masa operasional PLTU batu bara secara bertahap, meskipun PLTU batu bara baru masih dapat dibangun jika telah didaftarkan sebelum Peraturan Presiden terbit, atau jika memenuhi kondisi tertentu (Tabel 4.2).
Dilatari hal di atas, diperlukan penyesuaian kontrak yang secara bersamaan mengarahkan sektor energi berbahan bakar batu bara (dan gas) menuju decommissioning/penonaktifan (atau memanfaatkan teknologi penghilang emisi) dan memastikan bahwa pembangkit listrik beroperasi secara lebih fleksibel dengan faktor kapasitas tahunan yang lebih rendah. Pensiun dini PLTU juga dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas dalam sistem jika dilakukan dengan hati-hati demi menjaga kepercayaan investor (IEA-MEMR, 2022[20]). Berdasarkan asesmen mendetail terhadap neraca keuangan pembangkit, dukungan internasional perlu disediakan untuk membantu Indonesia menanggung modal yang kemungkinan tidak akan kembali atau unrecovered capital (IEA-MEMR, 2022[20]). Dengan Mekanisme Transisi Energi (ETM) (Kotak 4.4), ADB menawarkan bantuan keuangan untuk memfasilitasi pemensiunan dini PLTU batu bara dan satu perjanjian telah disepakati pada tahun 2023. PLTU Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt di Jawa Barat kemungkinan akan dipensiunkan hampir tujuh tahun lebih awal. Pada saat yang bersamaan, penambahan unit-unit bertenaga batu bara baru harus terbatas pada penggunaan teknologi yang lebih bersih (Ramdlaningrum, 2024[21]).
Kotak 4.4. Just Energy Transition Partnerships dan Mekanisme Transisi Energi (ETM)
Copy link to Kotak 4.4. <em>Just Energy Transition Partnerships</em> dan Mekanisme Transisi Energi (ETM)Just Energy Transition Partnership
Just Energy Transition Partnerships (JETP) atau Kemitraan untuk Transisi Energi Berkeadilan adalah struktur antar-pemerintah yang bersifat plurilateral dan bertujuan mempercepat penghapusan bertahap bahan bakar fosil dan peluncuran energi terbarukan. JETP mengoordinasikan sumber daya keuangan dan bantuan teknis dari beberapa mitra ke negara penerima untuk penghapusan bertahap bahan bakar fosil. JETP pertama dengan Afrika Selatan bernilai sekitar USD 8,5 miliar dan diumumkan pada COP 26 di Glasgow pada tahun 2021. Tiga JETP lainnya telah disepakati, yaitu dengan Indonesia (USD 20 miliar), Senegal (USD 2,5 miliar), dan Vietnam (USD 15,5 miliar). Pembiayaan bersumber dari publik dan swasta, termasuk hibah, pinjaman, dan investasi. Model pendanaan seperti ini inovatif sejauh aspek "adil" dan "kemitraan" di dalamnya. Transisi energi yang "adil" harus dilaksanakan secara berkeadilan dan inklusif berkaitan dengan konsekuensi sosialnya. Pada populasi dan sektor yang terdampak, pelatihan ulang dan model bisnis alternatif yang tidak berbasis bahan bakar fosil perlu diadakan untuk tujuan itu. Penggunaan kata "kemitraan" menekankan bahwa perjanjian-perjanjian ini disesuaikan dengan kebutuhan negara penerima dan para pengambil keputusan lokal terlibat secara aktif.
Mekanisme Transisi Energi (ETM)
Energy Transition Platform (ETP) adalah platform dengan tujuan khusus yang berperan dalam pengadaan pembiayaan untuk proyek-proyek yang memenuhi syarat, yang tujuannya memensiunkan dini PLTU batubara yang ada dan mengembangkan proyek-proyek listrik terbarukan untuk menggantikan PLTU batu bara yang dipensiunkan. PT Sarana Multi Infrastruktur, sebuah BUMN, ditugaskan sebagai Country Platform Manager untuk mengoperasikan ETP, dibantu oleh Guidance Committee untuk menentukan proyek-proyek yang memenuhi syarat. ETP menyediakan fasilitas pinjaman, investasi pemerintah, penjaminan pemerintah (sovereign guarantees), kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan jenis fasilitas lainnya. Dana ETP dapat bersumber dari APBN atau dari lembaga internasional/pemerintah/multilateral, lembaga daerah, lembaga komersial atau non-komersial asing, lembaga filantropi atau dana iklim dan infrastruktur. Di bawah ETM, PLTU Cirebon-1 (660MW), yang direncanakan beroperasi hingga 2042, akan dinonaktifkan pada 2035.
Meningkatkan kapasitas pembangkit energi terbarukan
Tenaga surya dan bayu memiliki potensi yang cukup besar bagi Indonesia, yang fitur kepulauannya mirip dengan Yunani—di mana tenaga bayu saja menyumbang 21% dari bauran pembangkit listrik (OECD, 2020[22]). Untuk Indonesia, IEA memperkirakan peningkatan porsi energi terbarukan dalam pembangkit listrik hingga dua kali lipat pada tahun 2030 menjadi lebih dari 35%. IEA juga memproyeksikan tenaga surya dapat menyediakan sebanyak 50-60% kapasitas pembangkit listrik yang dibutuhkan untuk melayani permintaan yang jauh lebih besar pada tahun 2060 (IEA, 2022[4]). Operasionalisasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 10 Megawatt (MW), segera dilaksanakan di ibu kota baru, membuktikan komitmen Indonesia terhadap energi terbarukan. PLN mengumumkan rencana untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan sebesar 31,6 GW dari tahun 2024 hingga 2033 (Tabel 4.4). Potensi energi terbarukan lepas pantai juga cukup besar meskipun hal ini membutuhkan investasi pada infrastruktur jaringan agar terhubung ke pusat-pusat populasi. Implementasi lebih jauh dari turbin lepas pantai berkapasitas kecil dan panel surya terapung berpotensi menjadi solusi untuk daerah terpencil dan daerah dengan sedikit penduduk.
Tabel 4.4. Indonesia berencana memperluas pangsa listrik dari sumber terbarukan
Copy link to Tabel 4.4. Indonesia berencana memperluas pangsa listrik dari sumber terbarukan|
Indonesia |
Singapura |
Thailand |
Malaysia |
Filipina |
Vietnam |
|
|---|---|---|---|---|---|---|
|
Pangsa energi terbarukan |
13,1% (2023) |
4,4% (2023) |
17% (2021) |
19% (2021) |
22,4% (2021) |
30% (2021) |
|
Target |
24,2% (2030) |
30% (2035) |
68% (2040) |
40% (2035) |
35% (2030) |
39% (2030) |
Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia; Otoritas Pengembangan Energi Berkelanjutan (SEDA) Malaysia; Departemen Energi Republik Filipina; Otoritas Pasar Energi Singapura; Kementerian Energi Thailand, Kantor Kebijakan dan Perencanaan Energi (EPPO); Rencana Pengembangan Ketenagalistrikan Nasional/Power Development Plan 8 (PDP8) Vietnam dan IEA.
Hambatan untuk memasang kapasitas terbarukan perlu diturunkan dan sistem pengaturan tarif perlu diperbaiki. Peta jalan nol-bersih IEA untuk Indonesia (IEA, 2022[4]) menggarisbawahi perlunya prosedur perencanaan yang lebih sederhana dan pelibatan masyarakat lokal agar pengembangan kapasitas energi terbarukan dapat terfasilitasi. Kebijakan juga perlu menetapkan jalur lelang energi terbarukan yang stabil, substansial, dan berjangka waktu beberapa tahun, dengan penetapan tarif yang kompetitif dan transparan. Peraturan tarif listrik saat ini tidak berpihak pada tenaga bayu dan surya. Di bawah peraturan sebelumnya, tarif yang diterima oleh produsen dibatasi sekitar 85% dari biaya pokok produksi (BPP) PLN. Peraturan baru telah menggantikan BPP sebagai acuan dengan pagu harga tahunan yang bervariasi secara regional. Produsen listrik independen (non-PLN) mengajukan penawaran kapasitas di bawah harga pagu ini berdasarkan proses pengadaan PLN. Produsen batu bara diwajibkan memasok listrik dengan harga maksimum (USD 70 per ton untuk batu bara berkalori lebih dari 6.000 kilokalori per kilogramnya), yang juga dapat mengurangi kemampuan pembangkit listrik terbarukan untuk bersaing. Harga pembelian maksimum adalah 100% dari patokan USD 70 untuk tenaga air dan panas bumi, biomassa dan gelombang laut dan 85% dari BPP untuk tenaga surya dan bayu. Menurut sebagian besar pelaku industry, tingkat tarif saat ini terlalu rendah untuk dapat memacu pertumbuhan kapasitas energi terbarukan. Kelembagaan yang rapuh—terutama ketiadaan regulator independen dengan kompetensi teknis yang kuat—menghambat pertumbuhan partisipasi modal swasta (Asian Development Bank, 2021[23]). Persyaratan TKDN dan biaya modal yang tinggi juga menghambat investasi. Peraturan presiden tentang energi terbarukan yang telah lama diusulkan untuk mereformasi sistem tarif dan mengatasi hambatan lain dalam penerapannya belum diimplementasikan sepenuhnya (OECD, 2021[5]). Sejalan dengan reformasi berskala besar, langkah-langkah praktis yang dapat dipertimbangkan adalah mewajibkan, sejauh dimungkinkan, penggunaan energi terbarukan dalam belanja pemerintah dan investasi publik.
Investasi lebih lanjut dalam sistem ketenagalistrikan akan dibutuhkan untuk memastikan keandalan pasokan seiring dengan meningkatnya peran sumber-sumber terbarukan. Output dari tenaga bayu dan surya bersifat intermiten dan sangat tidak pasti, sehingga tidak dapat disalurkan (Delarue dan Morris, 2015[24]). Sepanjang sumber terbarukan belum dapat memenuhi kebutuhan terhadap tenaga listrik, maka peningkatan pembangkitan listrik dari energi terbarukan perlu ditunjang sumber lain sebagai “kapasitas penyeimbang” (balancing capacity), atau pendekatan pelengkap lain, termasuk penyimpanan (storage) (IEA, 2023[25]). Perluasan jaringan listrik juga akan membantu mengatasi masalah kapasitas penyeimbang. Lebih banyak koneksi antara jaringan listrik antarpulau di Indonesia direncanakan untuk membantu memanfaatkan potensi besar sumber energi terbarukan di banyak pulau (OECD, 2020[22]). Mengintegrasikan jaringan listrik Indonesia dengan negara-negara tetangga secara lebih baik juga akan menambah kapasitas penyeimbang dengan memperbesar jumlah pemasok energi potensial. Proyek Integrasi Tenaga Listrik Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Filipina yang baru saja diinisiasi akan melengkapi upaya-upaya yang sudah ada untuk mewujudkan Jaringan Tenaga Listrik ASEAN (ASEAN Power Grid).
Dalam jangka lebih panjang, dan di pulau-pulau yang lebih besar, meteran listrik pintar (smart meter) dan penetapan harga dinamis dapat turut mendorong konsumsi listrik yang lebih responsif terhadap kondisi pasokan dan mengurangi tekanan sistem serta kebutuhan untuk menyeimbangkan kapasitas (IEA, 2022[4]). Dengan teknologi nirkabel, smart meter memberikan informasi konsumsi listrik kepadan konsumen secara real-time. Sementara itu, tarif berdasarkan waktu pemakaian (dynamic pricing) menjadi insentif finansial untuk mengalihkan beban listrik ke waktu-waktu ketika pasokan lebih tinggi. Pada pertengahan tahun 2020, PLN meluncurkan rencana untuk memasang 79 juta smart meter selama tujuh tahun, meskipun peluncurannya tampaknya berjalan lebih lambat dari jadwal. Kontrak dynamic pricing belum diperkenalkan dan dukungan terhadap implementasinya dapat didorong oleh tagihan listrik yang disederhanakan (ACER/CEER, 2021[26]),
Mendorong manufaktur cerdas
Copy link to Mendorong manufaktur cerdasUntuk industri Indonesia, yang selama beberapa dekade terakhir berkinerja buruk dibandingkan negara-negara lain di tingkat regional dan sektor-sektor ekonomi lainnya (Bank Dunia, 2023[17]), transisi hijau yang dikombinasikan dengan manufaktur cerdas merupakan peluang yang potensial. Produksi material dan barang menyumbang seperempat dari total emisi CO2 nasional; untuk mencapai tujuan nol bersih dibutuhkan investasi pada teknologi rendah karbon, yang sering kali diimpor dan berpotensi berbiaya tinggi, rumit untuk dioperasikan dan dipelihara, serta belum teruji di negara-negara berkembang. Kesadaran yang lemah juga menjadi perhatian: perusahaan-perusahaan individu, terutama usaha kecil dan menengah, sering mengabaikan pentingnya penanggulangan perubahan iklim dan tidak memiliki keahlian dan pengetahuan untuk mengadopsi penghitungan emisi GRK, menetapkan target pengurangan, dan mengembangkan penyesuaian strategi untuk mencapainya. Di sisi lain, Indonesia memiliki kondisi yang kondusif untuk berpartisipasi dalam segmen-segmen utama rantai nilai global, seperti manufaktur seluler, bahan/zat aktif, penambangan dan pemurnian bahan baku, serta perakitan baterai. Indonesia telah secara signifikan meningkatkan produksi nikel berkualitas tinggi dalam beberapa tahun terakhir, membangun kekuatannya dalam melayani terutama sektor baja tahan karat.
Dalam rangka mendorong konsumen besar dari energi untuk mengadopsi praktik konsumsi yang lebih efisien, para pemangku kepentingan telah meluncurkan beberapa inisiatif. Kebijakan efisiensi energi industri yang utama adalah Peraturan Pemerintah No. 70/2009, yang mewajibkan semua perusahaan dengan konsumsi energi tahunan melampaui 6.000 ton ekuivalen minyak (TOE) untuk menunjuk manajer energi, mengembangkan rencana konservasi energi, melaksanakan audit energi, dan melaporkan konsumsi energi kepada pemerintah. Inisiatif lain adalah rencana pelaporan keberlanjutan oleh perusahaan. Akan tetapi, peraturan yang ada tidak dirancang mencakup sektor-sektor yang tidak terlalu intensif energi; padahal, peluang terbesar ada di sektor ini, yang banyak sistemnya digerakkan oleh motor listrik. Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM/MEPS) sudah ada untuk pendingin ruangan, namun belum ada untuk motor Listrik, yang berarti terdapat peluang besar untuk perbaikan (IEA, 2021[27]). Jika Indonesia mensyaratkan tingkat efisiensi minimum IE2 untuk motor listrik, sama seperti di Tiongkok, Indonesia diperkirakan dapat menghindari hampir 2200 GWh penggunaan listrik industri pada tahun 2030. Di sektor nikel, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memprakarsai peta jalan dekarbonisasi dengan dukungan WRI Indonesia (Bappenas, 2024[28]). Sektor makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, perdagangan grosir dan eceran, serta peralatan listrik dan elektronik telah diidentifikasi oleh Bappenas sebagai sektor-sektor yang berpotensi untuk mengadopsi prinsip-prinsip dan praktik-praktik ekonomi sirkular. Pengembangan harga karbon pada akhirnya akan mendukung adopsi teknologi manufaktur yang lebih efisien.
Mengurangi emisi di sektor transportasi
Copy link to Mengurangi emisi di sektor transportasiTransportasi, yang menyumbang sekitar sepertiga dari konsumsi energi final dan sekitar seperenam dari emisi GRK, diperkirakan tumbuh pesat seiring dengan meningkatnya pendapatan per kapita dan kebutuhan mobilitas. Emisi CO2 terkait transportasi per unit PDB dua kali lebih tinggi daripada rata-rata OECD (Gambar 4.8). Transportasi kendaraan bermotor, yang merupakan sarana transportasi utama untuk penumpang dan barang di Indonesia, akan perlu beralih ke transportasi rendah atau tanpa emisi. Selain itu, mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak dan solar, terutama di daerah perkotaan, penting untuk mengatasi masalah kualitas udara Indonesia (Kotak 4.5). Penghijauan armada kendaraan dapat disertai dengan inisiatif-inisiatif khusus untuk menjadikan transportasi umum lebih menarik atau transportasi jalan raya lebih efisien. Kemajuan teknologi dapat mengurangi biaya pengurangan di masa depan untuk moda transportasi yang masih sulit dalam penerapan dekarbonisasinya, termasuk kapal feri yang menyumbang 12% emisi dari transportasi penumpang di Indonesia (Kotak 4.6).
Kotak 4.5. Tantangan kualitas udara di Indonesia
Copy link to Kotak 4.5. Tantangan kualitas udara di IndonesiaIntervensi cepat diperlukan untuk menghadapi krisis kualitas udara. Indonesia secara konsisten berada di antara negara-negara berkinerja terburuk dalam Indeks Kualitas Udara (AQI). Pada Agustus 2023, polutan udara seperti debu, jelaga, dan asap di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mencapai 116,7 mikrogram per meter kubik, atau lebih dari 23 kali lipat ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) (ICLEI-SEAS, 2024[29]). Beberapa wilayah di DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Zona Rendah Emisi sejak Februari 2021, dengan sebagian besar wilayah di Jakarta ditargetkan bebas emisi pada tahun 2030.
Gambar 4.8. Terdapat ruang yang cukup luas untuk mengurangi emisi GRK dari transportasi jalan raya
Copy link to Gambar 4.8. Terdapat ruang yang cukup luas untuk mengurangi emisi GRK dari transportasi jalan rayaEmisi CO2 dari pembakaran per unit PDB dari jalan raya dan transportasi lainnya, 2021
Catatan: EMERG20 mengacu pada negara-negara berkembang G20 tidak termasuk Indonesia: Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Meksiko, Afrika Selatan, Arab Saudi, Rusia, dan Turki. ASEAN mengacu pada empat negara rekan termasuk Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Sumber: IEA (2023), Emisi GRK dari energi; dan Bank Dunia (2024), World Development Indicators.
Kotak 4.6. Mengurangi emisi sektor pelayaran tanpa meningkatkan biaya pengangkutan orang dan barang
Copy link to Kotak 4.6. Mengurangi emisi sektor pelayaran tanpa meningkatkan biaya pengangkutan orang dan barangTransportasi laut menyumbang 2,5% emisi energi global pada tahun 2020. Kapal yang dimiliki oleh warga negara Indonesia menyumbang 10,8% dari kapal di dunia, menjadikannya negara nomor satu dalam hal ini, meskipun secara bobot mati, proporsi Indonesia jauh lebih rendah (1,3%) (IEA, 2022[4]). Menggerakkan sektor ini menuju netralitas karbon menjadi tantangan karena teknologi bahan bakar yang layak untuk pengangkutan muatan curah (bulk transport) jarak jauh masih belum ada (UNCTAD, 2023[30]). Saat ini belum ada target pengurangan emisi dalam enhanced NDC Indonesia untuk sektor pelayaran domestik dan transportasi laut. Akan tetapi, berbagai langkah kebijakan telah diambil. Penggunaan biosolar dalam pelayaran didorong dengan mengimbangi selisih harga antara biosolar dan solar fosil dengan menggunakan dana yang dikumpulkan dari pungutan ekspor minyak kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Terdapat peluang untuk melakukan elektrifikasi pada beberapa rute feri. Dari sepuluh rute feri yang paling banyak digunakan di Indonesia (yang mengangkut 74% dari seluruh penumpang feri pada tahun 2021), delapan di antaranya cocok untuk elektrifikasi (karena perjalanan relatif singkat). Sebagai contoh, elektrifikasi feri antara Jawa dan Bali dapat secara signifikan mengurangi emisi yang dihasilkan oleh 6,2 juta penumpang setiap tahunnya.
Beralih ke kendaraan tanpa emisi
Penghijauan armada kendaraan merupakan proses yang bertahap, terutama di negara berkembang karena rumah tangga dan dunia usaha memiliki sumber daya keuangan yang terbatas untuk berinvestasi pada kendaraan baru. Selain itu, kendaraan listrik (EV) dapat berkontribusi pada pengurangan karbon dalam perekonomian hanya jika listrik mengalami dekarbonisasi terlebih dahulu. Di Indonesia, di mana kepemilikan mobil masih tertinggal dari negara-negara ASEAN yang lebih kaya seperti Malaysia dan Thailand, pembelian mobil bekas merupakan hal yang lazim, dan mobil bekas merupakan mayoritas mobil yang beredar (McKinsey, 2021[31]). Meskipun kesenjangan harga antara mobil listrik dan mobil bermesin pembakaran baru dapat dihilangkan dalam beberapa tahun ke depan (Lutsey dan Nicholas, 2019[32]), mobil bermesin pembakaran yang bekas kemungkinan akan tetap jauh lebih murah untuk beberapa waktu ke depan.
Indonesia tertinggal dari negara-negara lain dalam mengadopsi kendaraan tanpa emisi. Baik pangsa kendaraan tanpa emisi dalam armada yang ada (Gambar 4.9) maupun registrasi baru, angka Indonesia merupakan salah satu yang terendah di G20 (Gambar 4.10). Pada tahun 2022, jumlah kendaraan listrik kurang dari 2% dari jumlah mobil baru yang beredar di Indonesia (IEA, 2023[33]). Peluncuran beberapa model hibrid mendorong peningkatan penjualan mobil listrik menjadi 5,9% pada akhir September 2023. Sebagian besar mobil listrik berada di segmen hibrid, yang didominasi oleh merek-merek Tiongkok dan Korea. Pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik penumpang dan 13 juta sepeda motor listrik (segmen pasar terbesar di negara ini dan menyumbang 26% dari seluruh emisi GRK transportasi) pada tahun 2030.
Gambar 4.9. Armada mobil lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN
Copy link to Gambar 4.9. Armada mobil lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN
Catatan: Perhitungan OECD berdasarkan ASEAN (2024) untuk Panel A dan IEA (2024) untuk Panel B. Pada Panel A, data mengacu pada tahun 2022, kecuali Vietnam yang mengacu pada tahun 2020. Mobil listrik mengacu pada kendaraan listrik baterai (BEV) dan kendaraan listrik hibrid plug-in (PHEV).
Sumber: ASEAN (2024), Statistik Transportasi (basis data); IEA (2024), "Global EV Outlook 2024: Moving towards increased affordability", April; and World Bank, World Development Indicators.
Gambar 4.10. Penyebaran kendaraan listrik berjalan lambat di Indonesia
Copy link to Gambar 4.10. Penyebaran kendaraan listrik berjalan lambat di IndonesiaPangsa penjualan mobil listrik
Catatan: Mobil listrik mengacu pada kendaraan listrik baterai (BEV) dan kendaraan listrik hibrid plug-in (PHEV).
Sumber: IEA (2024), "Global EV Outlook 2024: Moving towards increased affordability", April.
Berbagai insentif telah diperkenalkan untuk meningkatkan penjualan mobil listrik dan produksinya di dalam negeri. Insentif pajak sejak tahun 2022 termasuk pengurangan tarif PPN untuk mobil listrik dari 11% menjadi 1% dan penghapusan pajak penjualan barang mewah. Pembebasan Uang Muka Mobil Listrik, Pajak Penjualan, dan Pajak Impor akan berakhir pada tahun 2025. Pemerintah juga menawarkan sekitar USD 500 untuk pembelian mobil listrik. Hal ini bertujuan memberikan pengurangan harga pada penjualan 200.000 sepeda motor listrik dan 35.900 mobil listrik, serta konversi 50.000 sepeda motor bermesin pembakaran menjadi sistem propulsi elektrik. Ketentuan TKDN sedang diperkenalkan sebagai prasyarat perolehan subsidi, yang perlu menyasar kendaraan ringan yang digunakan secara luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperluas cakupan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia untuk mencakup sektor transportasi.
Pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan bermesin pembakaran, mungkin sebagai bagian dari insentif untuk mensubsidi pembelian kendaraan listrik dan pembelian kembali kendaraan yang lebih tua, perlu dipertimbangkan. Pajak atas pembelian kendaraan beremisi tinggi dapat disalurkan sebagai insentif pembelian kendaraan listrik (kebijakan yang disebut sebagai feebate). Hal ini berhasil diterapkan beberapa negara, misalnya Prancis, Thailand, dan Singapura (Wappelhorst, 2022[34]). Akan tetapi, sebagian besar rumah tangga yang membeli kendaraan listrik dan mendapatkan manfaat subsidi tadi berpenghasilan tinggi. Pemberian subsidi untuk layanan penyewaan kendaraan tanpa emisi dapat memberikan akses yang lebih baik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Mensubsidi pinjaman, dan bukan memberikan hibah untuk membeli kendaraan tanpa emisi, seperti yang dilakukan di Skotlandia, dapat mengatasi kendala keuangan. Subsidi pinjaman dapat menutup biaya di muka yang tinggi untuk kendaraan listrik dan memobilisasi lebih banyak pendanaan swasta (ICCT, 2020[35]).
Pengembangan jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sedang berjalan, namun masih banyak hal yang harus dilakukan. PLN telah ditunjuk untuk membangun infrastruktur SPKLU dan hendak menginvestasikan USD 1 miliar pada tahun 2030. Densitas jaringan SPKLU dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan lebih banyak modal swasta dan memastikan dukungan pemerintah menyasar daerah-daerah di mana SPKLU tidak memiliki kelayakan komersial ataupun finansial. Langkah-langkah regulasi dapat mencakup mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) atau titik strategis lain memasang sarana pengisian daya (IEA, 2021[36]). Jerman, misalnya, berencana menegosiasikan komitmen sukarela dari perusahaan pemilik SPBU agar 75% SPBU dilengkapi dengan sarana pengisian daya pada tahun 2026, dan menjadikannya kewajiban jika target tidak tercapai (Bundesregierung, 2020[37]). Model stasiun penukaran baterai sepeda motor di India juga dapat berguna di kota-kota besar di Indonesia.
Pembatasan lebih ketat atas penggunaan mobil berbahan bakar fosil di kota-kota besar dapat mendorong lebih banyak konsumen memilih kendaraan tanpa emisi. Beberapa bentuk langkah ini sedang dilakukan. Di ibu kota baru, Nusantara, kendaraan dinas rencananya menggunakan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah DKI Jakarta menargetkan elektrifikasi bus pada tahun 2030. Rencana ini akan berkontribusi pada pengurangan emisi kendaraan sebesar 60% polusi suara sebesar 28%. Target elektrifikasi perkotaan yang serupa untuk transportasi umum dapat diterapkan di tempat lain dan diperluas ke kendaraan taksi biasa, taksi dan ojek online, dan sepeda motor. Menegakkan dan memperluas pembatasan berdasarkan emisi kendaraan, misalnya melalui penetapan tarif jalan, biaya kemacetan, jalur prioritas, zona bebas emisi, atau peraturan parkir, akan menambah manfaat mobil tanpa emisi. Amsterdam, Oslo, Paris, Roma, London, dan Milan berencana menghapus mobil berbahan bakar fosil secara bertahap dan memberikan diskon atau kemudahan parkir untuk kendaraan listrik (ICCT, 2020[35]).
Mendorong peralihan dari jalan raya ke kereta api
Ruang untuk memperluas transportasi kereta api antarkota cukup besar, terutama di Jawa, rumah bagi sekitar setengah dari populasi Indonesia. Jaringan kereta api yang sebagian besar merupakan jalur tunggal saat ini menyumbang sekitar 7% dari pasar penumpang non-metropolitan dan hanya sekitar 0,6% dari barang yang diangkut (Asian Development Bank, 2016[38]). Masalah utamanya adalah cakupan jaringan kereta api relatif terbatas. Ini ditambah dengan pemeliharaan yang buruk, kondisi kereta api usang, kereta yang lambat, frekuensi keterlambatan, dan ketidakamanan, yang menyebabkan ketidakpuasan pengguna dan kian menegaskan masalah struktural. Peralihan penumpang dan barang dari jalan raya ke kereta api diperkirakan mengurangi 83% emisi GRK dari transportasi antarkota. Pengurangan transportasi jalan juga akan membantu mengatasi polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, yang menurut standar global sangat tinggi (Gambar 4.11, Panel A dan B).
Perbaikan jaringan kereta api sedang berlangsung. Investasi sekitar USD 90 miliar direncanakan dalam Visi Perkeretaapian Nasional 2030 (RIPNAS, 2023[39]). Sebagian besar investasi digunakan untuk renovasi jaringan, terutama memasang jalur ganda pada jalur utama kereta api, menghidupkan kembali jalur-jalur nonaktif (terdapat sekitar 2.500 km jalur tidak terpakai, terutama di Pulau Jawa), dan mempromosikan intermodalitas. Perusahaan kereta api negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), berinvestasi pada lokomotif barang yang beroperasi dengan campuran biosolar hingga B35 (35% biosolar dan 65% bahan bakar solar). Jalur kereta api Makassar-Parepare yang baru telah mendapat dukungan kuat dari para penumpang, meskipun pengguna jasa angkutan barang masih agak berhati-hati karena konfigurasi jalur tunggal, kerentanan terhadap bahaya alam, dan harga yang tidak kompetitif (Partnership for Australia-Indonesia Research, 2022[40]). Proyek Jakarta-Bandung, yang telah beroperasi sejak akhir 2023, merupakan jalur kereta api berkecepatan tinggi pertama di Asia Tenggara. PT KAI perlu diberikan otonomi manajerial yang lebih besar, sementara hubungan antara PT KAI dan pemerintah perlu berubah, serta perlu ada fondasi bagi partisipasi swasta yang lebih luas. Mengingat hasil buruk dari lingkungan peraturan yang sangat membatasi saat ini (Gambar 4.12, Panel B), penggunaan lelang kompetitif untuk mengalokasikan kontrak layanan publik dapat mempertahankan investasi dan meningkatkan kualitas layanan (Vitale dan Terrero, 2022[41]).
Gambar 4.11. Mengurangi penggunaan mobil akan mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan yang tinggi di Indonesia
Copy link to Gambar 4.11. Mengurangi penggunaan mobil akan mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan yang tinggi di Indonesia
Catatan: Pada panel A, data untuk Vietnam mengacu pada tahun 2020. Pada panel B, tingkat kemacetan mengacu pada rata-rata waktu tambahan (dalam persen) yang hilang akibat kemacetan, relatif terhadap mengemudi dalam kondisi arus bebas.
Sumber: ASEAN (2024), Statistik Transportasi (basis data); Bank Dunia (2024), World Development Indicators; dan TomTom Traffic Index 2023.
Gambar 4.12. Investasi lebih besar pada transportasi rel akan membuat kereta api lebih menarik
Copy link to Gambar 4.12. Investasi lebih besar pada transportasi rel akan membuat kereta api lebih menarik
Catatan: ASEAN mengacu pada empat negara rekan termasuk Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. EMERG20 mengacu pada negara-negara berkembang G20 tidak termasuk Indonesia: Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Meksiko, Afrika Selatan, Arab Saudi, dan Turki. Pada Panel B, informasi mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tanggal 1 Mei 2024.
Sumber: Global Infrastructure Hub Infrastructure Monitor dan basis data PMR OECD 2023-2024.
Memperbaiki sistem transportasi umum
Dengan menjadikan perjalanan menggunakan transportasi umum lebih menarik, terutama di daerah perkotaan, penggunaan mobil dapat turut berkurang. Di Indonesia, banyak orang lebih memilih bepergian dengan mobil karena transportasi umum yang lambat, tidak mencakup seluruh perjalanan, atau mengharuskan pengguna berganti-ganti moda transportasi. Hampir 50% penumpang perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum, menjadikan moda ini makin tidak menarik (Asian Development Bank, 2023[42]). Di daerah-daerah utama metropolitan, pangsa moda transportasi umum bisa serendah 3% (Asia Development Bank, 2016[38]). Preferensi yang kuat terhadap mobil (atau sepeda motor) mencerminkan bias kebijakan terhadap mobilitas individu yang menyumbang terhadap kinerja buruk Indonesia dalam hal keselamatan jalan, cedera, dan kematian (WHO, 2023[43]). Terdapat ruang untuk berinvestasi lebih lanjut pada transportasi perkotaan, meskipun sumber daya yang terbatas memerlukan analisis biaya-manfaat yang baik.
Terdapat peluang untuk membuat berbagai moda transportasi umum bekerja sama secara lebih mulus dengan teknologi digital, misalnya dengan mengkampanyekan Mobility-as-a-Service atau menawarkan tiket terintegrasi dan moda transportasi bersama seperti taksi-bus on-demand untuk menjangkau jarak tempuh terakhir (ITF, 2017[44]). Penggabungan transportasi umum yang lebih baik dalam perencanaan pembangunan kota akan membuat penggunaan transportasi umum menjadi lebih murah, yakni mendekatkan terminal dengan tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat berbelanja (ITF, 2021[45]). Transportasi tidak bermotor (seperti berjalan kaki dan bersepeda) dapat didorong melalui perubahan peraturan tata guna lahan, investasi pada aksesibilitas pejalan kaki (walkability) dan jalur khusus pejalan kaki, serta kampanye kesadaran publik. Diperlukan dorongan kebijakan terpadu agar transportasi umum dapat meraih jumlah pengguna yang cukup besar untuk menghasilkan perubahan.
Beralih ke penggunaan energi yang lebih bersih di rumah tangga dan menjadikan bangunan makin hemat energi
Copy link to Beralih ke penggunaan energi yang lebih bersih di rumah tangga dan menjadikan bangunan makin hemat energiBangunan dan kegiatan domestik terkait bangunan menyumbang 19,5% konsumsi energi di Indonesia, sebagian besar dalam bentuk memasak dan memanaskan air (IEA, 2021[46]). Berkat kemajuan dalam perluasan elektrifikasi (peralihan ke penerangan listrik dapat dikatakan sudah selesai), sebagian besar emisi dari penerangan dengan minyak tanah dan bahan bakar yang mudah terbakar lainnya telah dihapuskan selama dekade terakhir. Menurut survei sosial-ekonomi tahunan terbaru, hanya 0,8% rumah tangga yang melaporkan masih menggunakan sumber non-listrik sebagai sumber penerangan utama (BPS, 2022[47]).
Selain itu, sebagian besar rumah tangga saat ini menggunakan gas alam cair (LPG) dan bukan biomassa (umumnya kayu) untuk memasak. Dibandingkan LPG, emisi dari biomassa adalah beberapa kali lipat per unit panas lebih tinggi. Peralihan dari biomassa dalam memasak membawa manfaat lain (termasuk penurunan paparan asap pembakaran dan penghematan waktu karena tidak perlu mengumpulkan bahan bakar), terutama bagi perempuan dan anak-anak, yang secara tradisional melakukan sebagian besar pekerjaan rumah tangga. Program konversi minyak tanah ke LPG di Indonesia yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2012 telah mendorong peralihan yang signifikan ke LPG (lihat Kotak 4.6). Pada tahun 2021, hampir 85% rumah tangga di Indonesia menggunakan LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak (BPS, 2022[47]). Meskipun demikian, pada tahun 2022, sekitar 41 juta penduduk Indonesia masih belum memiliki akses ke sarana memasak yang rendah emisi atau clean cooking (IEA, 2023). Indonesia merupakan pendukung dan kontributor utama dalam diskusi global tentang clean cooking. Indonesia terlibat dalam dialog kebijakan internasional tingkat tinggi (seperti melalui Platform Aksi Kesehatan dan Energi dan Inisiatif yang didukung G20 tentang Memasak Bersih dan Akses Energi) serta program penelitian dan inovasi (melalui Modern Energy Cooking Services dan Clean Cooking Alliance).
Kotak 4.7. Program konversi minyak tanah ke LPG di Indonesia (2007-2012)
Copy link to Kotak 4.7. Program konversi minyak tanah ke LPG di Indonesia (2007-2012)Program konversi minyak tanah ke LPG untuk memasak di Indonesia antara tahun 2007 dan 2012 diakui keberhasilannya secara luas. Sebagai bagian dari program subsidi bahan bakar dan reformasi energi, pemerintah mendukung sektor gas propana cair, termasuk pembuatan tabung LPG yang lebih kecil. Pemerintah juga melakukan kampanye peningkatan kesadaran dan memberikan subsidi yang menargetkan konsumen miskin. Hasilnya, 50 juta rumah tangga yang mayoritas memasak dengan kayu bakar beralih ke LPG selama lima tahun program ini berlangsung.
Memastikan bangunan terinsulasi dari panas secara lebih baik akan semakin penting seiring dengan perubahan iklim. Merenovasi bangunan tempat tinggal yang sudah ada dan meningkatkan efisiensi energi pada perumahan baru juga akan mengurangi tagihan energi rumah tangga dan tingginya angka kemiskinan energi. UU No. 36/2005 memperkenalkan langkah-langkah konservasi energi wajib untuk bangunan dengan luas lebih dari 500 m2. Langkah-langkah ini termasuk audit energi wajib dan persiapan rencana dan laporan konservasi energi. Revisi undang-undang selanjutnya telah memperluas kewajiban tersebut untuk bangunan yang lebih kompleks (termasuk perkantoran, fasilitas industri, dan bangunan dengan konsumsi lebih dari 6.000 ton ekuivalen minyak per tahun).
Terdapat ruang untuk memperluas aksi efisiensi energi pada bangunan yang sudah ada. Sebagian besar kebijakan, seperti Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, berlaku untuk bangunan baru dan dapat diperluas ke bangunan komersial yang sudah ada/retrofit yang saat ini hanya memerlukan audit dan menerapkan persyaratan hijau jika memungkinkan. Sektor publik, yang memiliki 22% dari total bangunan, harus mendorong upaya investasi efisiensi energi. Hal ini dapat memotivasi kepatuhan yang lebih tinggi terhadap peraturan di antara para pemilik gedung di sektor swasta. Perkotaan dan daerah juga dapat merencanakan langkah ke depan dengan menciptakan visi bersama untuk pemangku kepentingan pemerintah dan swasta, menyusun kerangka kerja peraturan yang efektif untuk mengurangi karbon pada bangunan, serta memperkenalkan skema pemantauan dan evaluasi untuk hasil-hasil kebijakan (OECD, 2022[48]).
Hambatan berinvestasi dalam melakukan renovasi untuk penghematan energi perlu diatasi. Tantangan terkait akses pembiayaan dapat dijawab dengan skema pinjaman yang pengembaliannya dilakukan melalui tagihan energi (on-bill). Rumah tangga yang lebih miskin dapat dibantu melalui hibah. Persetujuan renovasi bisa jadi lebih mudah jika biaya-biaya di muka sepenuhnya dibiayai oleh penghematan energi di masa depan (Nita, 2023[49]). Selain itu, mungkin ada ruang untuk mendukung renovasi lebih lanjut pada bangunan multi-pemilik dengan mengubah pengaturan yang berlaku, misalnya untuk mendorong pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas dan penggunaan meteran listrik individu (Edwards, 2020[50]). Perusahaan layanan energi dapat memberikan pembiayaan kepada pemilik bangunan komersial dengan proyek renovasi yang lebih besar, di mana penghematannya cukup tinggi untuk membayar kembali biaya penyediaan layanan ini (Nita, 2023[49]). Insentif umum untuk renovasi hemat energi dapat berupa kebijakan pajak, misalnya dengan mengurangi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan yang memenuhi kriteria efisiensi energi tertentu. Selain itu, kampanye informasi dapat membantu mengatasi kurangnya kesadaran atau keraguan akan peluang dan manfaat retrofit.
Mengurangi emisi dan melindungi ekosistem dalam penggunaan lahan dan laut
Copy link to Mengurangi emisi dan melindungi ekosistem dalam penggunaan lahan dan lautSektor pertanian di Indonesia menghasilkan emisi GRK, namun juga memiliki kapasitas yang cukup besar sebagai penyerap karbon. Emisi yang dihasilkan termasuk, misalnya, emisi metana dari penanaman padi. Sementara itu, kapasitas Indonesia sebagai penyerap karbon dihambat oleh deforestasi dan degradasi lahan gambut akibat kebakaran. Seperti yang ditunjukkan di atas (Gambar 4.2), beberapa tahun terakhir ini terjadi penurunan kontribusi emisi dari kebakaran lahan gambut dan deforestasi. Laju deforestasi merupakan yang terendah dalam 20 tahun terakhir. Hal ini merupakan tanda keberhasilan kebijakan. Sebagai contoh upaya kebijakan, Bappenas menyatakan lahan yang dicadangkan untuk perhutanan sosial telah meningkat sepuluh kali lipat dari 500.000 hektar pada tahun 2014 menjadi 5 juta hektar pada tahun 2023.
Untuk mencapai tujuan FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030, kebijakan bertujuan mengurangi deforestasi, meningkatkan reboisasi, dan mendorong pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan. Restorasi 2 juta hektar lahan gambut dan rehabilitasi 12 juta hektar lahan terdegradasi telah direncanakan. Upaya ini bertumpu pada Proyek Lanskap Berkelanjutan, sebuah inisiatif kolaboratif yang melibatkan Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Pengelolaa Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun, seperti halnya kebijakan penggunaan lahan di negara lain, melaksanakan perubahan sesuai rencana dan memastikan bimplementasinya berkelanjutan tidak mudah. Untuk mengatasi deforestasi ilegal juga dibutuhkan kejelasan tentang hak-hak atas tanah dan penegakan hukum yang kuat (OECD, 2019[51]).
Indonesia merupakan salah satu negara terpenting di dunia dalam mitigasi perubahan iklim berbasis laut. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan luas wilayah lepas pantai tiga kali lipat dari luas daratannya. Dengan garis pantai yang panjang dan populasi penduduk pesisir Indonesia yang besar, kenaikan permukaan air laut dan erosi garis pantai akan membuat beberapa wilayah pesisir, termasuk Jakarta, tidak layak dihuni atau berkegiatan usaha dan merusak infrastruktur yang ada. Lebih dari seperlima garis pantai Indonesia rentan terhadap kenaikan permukaan air laut setinggi 1 meter - dengan perkiraan berkisar antara 0,2 meter hingga 2 meter pada tahun 2100.
Kebijakan kelautan Indonesia dan kegiatan terkait lainnya dapat dikembangkan lebih lanjut. NDC Indonesia mencakup langkah-langkah terkait kelautan, yaitu karbon biru, energi terbarukan lepas pantai, dan pelayaran. Akan tetapi, masih ada ruang peningkatan. Sebagai contoh, pelaporan mengenai kerusakan hutan bakau sudah dicakup dalam pelaporan NDC, tetapi degradasi padang lamun belum termasuk dalam pelaporan NDC (Climateworks Centre, 2023[52]).
Mempersiapkan pekerja untuk ekonomi hijau
Copy link to Mempersiapkan pekerja untuk ekonomi hijauUpaya dekarbonisasi di Indonesia akan membawa perubahan ekonomi yang besar pada beberapa sektor dan wilayah, dengan implikasi positif dan negatif bagi pekerja. Hal ini mungkin memerlukan intervensi kebijakan agar penyesuaian berjalan lancar (OECD, 2024[53]). Tidak semua pekerja akan memiliki keterampilan bertransisi ke pekerjaan baru. Di daerah tertentu, kehilangan pekerjaan dalam jumlah besar akibat kebijakan perubahan iklim (misalnya, penutupan tambang batu bara) mungkin memerlukan intervensi penyeimbang untuk menghindari pengangguran jangka panjang dan biaya sosial-ekonomi. Sementara itu, di tempat lain, permintaan tembaga dan nikel dapat meningkatkan kesempatan kerja. Dalam keadaan tertentu, intervensi kebijakan dapat memfasilitasi transisi pekerja ke pekerjaan "hijau"; kecuali mereka yang pekerjaannya sangat terotomatisasi, dan mungkin perlu diberikan keterampilan baru (re-skilling) yang lebih luas (Fankhaeser, Sehlleier and Stern, 2008[1]). Sebuah simulasi yang dilakukan terhadap Indonesia menggambarkan bahwa transisi energi global akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja yang terkonsentrasi pada rantai nilai bahan bakar fosil (yaitu, terkait batu bara), sementara peningkatan lapangan kerja akan terjadi di berbagai sektor seperti listrik dan gas, konstruksi, dan pertambangan logam (OECD, 2024[55]). Dengan menggunakan skenario investasi JETP saat ini, tambahan kapasitas pembangkit listrik terbarukan sebesar 52,2 GW dan infrastruktur transmisi senilai sekitar 19,7 miliar dolar AS akan dibangun, yang diperkirakan membuka 383.000 lapangan pekerjaan antara tahun 2023-30 (JETP Indonesia, 2023[56]).
Perubahan iklim dapat berdampak negatif pada berbagai sektor di luar energi dan sumber daya alam (Gambar 4.13). Sebagai contoh, peralihan ke kendaraan tanpa emisi akan berdampak pada sektor reparasi kendaraan bermotor. Sebagian besar pekerja Indonesia di industri tersebut akan membutuhkan re-skilling dan beralih ke peluang kerja baru. Banyaknya jumlah pekerja wiraswasta atau pekerja di perusahaan-perusahaan kecil di Indonesia akan membutuhkan dukungan khusus. Cuaca yang ekstrem dan kurang dapat diprediksi dapat mengubah pola pariwisata, sehingga menimbulkan perubahan struktural lebih lanjut.
Gambar 4.13. Perubahan iklim merupakan tantangan bagi para pekerja, tetapi transisi hijau membuka peluang baru
Copy link to Gambar 4.13. Perubahan iklim merupakan tantangan bagi para pekerja, tetapi transisi hijau membuka peluang baru
Catatan: Pada Panel B, simulasi ini membandingkan skenario emisi "business-as-usual" (disebut sebagai skenario 6 derajat - 6DS) dengan skenario "pembangunan berkelanjutan" (disebut sebagai skenario 2 derajat - 2DS) pada tahun 2030. Skenario pertama harus ditafsirkan sebagai jalur yang sangat pesimis, di mana emisi CO2 mencapai 44 gigaton secara global pada tahun 2030. Dalam skenario ini, suhu rata-rata global akan meningkat sekitar 5,5°C pada tahun 2050 dan kemudian stabil di sekitar 4°C pada tahun 2100. Skenario kedua adalah "pembangunan berkelanjutan" atau 2DS. Skenario ini terdiri dari jalur hipotesis di mana terdapat setidaknya 50% kemungkinan bahwa suhu rata-rata global tidak akan meningkat lebih dari 2°C dibandingkan dengan tingkat pra-industri. Hal ini berarti mengurangi 34 gigaton emisi CO2 yang terekam secara global pada tahun 2019 menjadi 27 gigaton pada tahun 2030, yang berarti 39% lebih rendah daripada 6DS.
Sumber: OECD (2024), Towards Greener and More Inclusive Societies in Southeast Asia, Development Centre Studies.
Untuk mengurangi konsekuensi sosial yang merugikan dari transisi energi, para pembuat kebijakan harus memberikan dukungan sejak dini sebelum terjadi PHK, menerapkan langkah-langkah perlindungan sosial, dan berinvestasi pada pembangunan lokal untuk daerah-daerah yang terdampak negatif, yang efeknya bergantung pada pilihan kebijakan, bauran industri, dan keterampilan pekerja. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan kapasitas dan efektivitas kebijakan pasar tenaga kerja aktif (ALMP) secara lebih lanjut, khususnya untuk mengembangkan keterampilan ramah lingkungan, yang saat ini masih kurang, dan menyediakan fungsi dukungan sosial seperti perencanaan karier, penempatan kerja, peningkatan keterampilan (up-skilling) dan re-skilling, serta bantuan keuangan. Indonesia telah memiliki sistem yang menyediakan jenis-jenis dukungan untuk mendorong pencarian pekerjaan. Misalnya, program Kartu Prakerja, yang merupakan pengembangan kompetensi yang menggabungkan bantuan sosial sementara dengan pengembangan keterampilan untuk membantu pekerja yang terkena PHK dan pencari kerja (OECD, 2024[55]). Dengan demikian, bagian dari solusi kebijakan adalah memastikan ALMP yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk transisi hijau. Penyusunan Peta Jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Mendukung Green Jobs yang sedang berlangsung memberi peluang unik untuk memastikan koherensi kebijakan dalam intervensi pemerintah.
Beradaptasi dengan perubahan iklim
Copy link to Beradaptasi dengan perubahan iklimUpaya adaptasi membantu menurunkan kerentanan di masa sekarang dan mendatang serta mengurangi paparan terhadap dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat perubahan iklim, termasuk cuaca ekstrem yang terjadi secara perlahan dan tiba-tiba. Untuk membantu negara-negara membangun ketahanan, Recommendation on the Governance of Critical Risks OECD (2014[57]) menyerukan kepada pemerintah untuk mengidentifikasi dan menilai risiko dengan mempertimbangkan keterkaitan, investasi lebih besar dalam pencegahan risiko, mengembangkan kapasitas yang fleksibel untuk kesiapsiagaan, penanggulangan dan pemulihan, serta membangun sistem manajemen risiko yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan manajemen risiko bencana adalah prioritas
Indonesia rentan terhadap berbagai bahaya alam, termasuk namun tidak terbatas pada bahaya terkait cuaca. Indonesia terletak di "Cincin Api" Pasifik, salah satu zona yang paling rentan terhadap fenomena pergerakan lempeng tektonik; letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami. Dua bencana alam paling dahsyat dalam sejarah manusia—letusan Gunung Tambora pada tahun 1815 dan tsunami Samudra Hindia pada tahun 2004—terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki 76 gunung berapi aktif. Meski demikian, lebih dari 90% bencana yang tercatat bersifat hidrometeorologis, termasuk banjir, tanah longsor, angin kencang, kekeringan, dan angin topan (Gambar 4.14) dan kerugian ekonomi yang diakibatkannya cukup besar (Gambar 4.15).
Kebakaran hutan menghadirkan tantangan tersendiri. Selama beberapa hari pada tahun 2015, emisi karbon dioksida yang ditimbulkan kebakaran hutan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan emisi dari seluruh perekonomian Amerika Serikat. Peristiwa ini juga diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi sebesar lebih dari USD 16 miliar, dengan lebih dari 100.000 kematian dini (Edwards, 2020[50]). Peristiwa El Niño menjelaskan sebagian besar variasi kebakaran dari tahun ke tahun, tetapi variasi di tingkat desa dapat dijelaskan oleh keterpencilan, pembangunan, dan praktik pembakaran untuk membuka lahan sebelum menanam tanaman dalam bercocok tanam tradisional. Urbanisasi dan pertumbuhan penduduk telah meningkatkan paparan terhadap hari panas yang ekstrem. Indonesia termasuk salah satu negara dengan perubahan curah hujan tahunan tertinggi yang diamati, yang menyebabkan bagian utara menjadi lebih basah dan bagian selatan lebih kering. Sejak tahun 1990-an, kenaikan permukaan air laut relatif rata-rata naik sekitar 4,97 milimeter per tahun, merisikokan 175 juta orang yang tinggal di pesisir pantai (70% dari total populasi) (OECD, akan terbit[58]).
Ketahanan iklim telah diidentifikasi sebagai tujuan penting oleh pemerintah pusat dan merupakan salah satu pilar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang baru, terutama dengan membangun infrastruktur untuk mengurangi risiko bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (didirikan pada tahun 2008) mengoordinasi kementerian dan lembaga terkait di semua tahap penanggulangan bencana: kesiapsiagaan pra-bencana, tanggap darurat, pemulihan pasca-bencana, dan mekanisme pengalihan risiko. Anggaran BNPB telah meningkat sejak akhir tahun 2010. Pendekatan proaktif Indonesia terhadap penanggulangan risiko bencana mencerminkan komitmen untuk melindungi masyarakat dan aset-asetnya dari bencana yang tidak dapat diprediksi (Tabel 4.5). Pendekatan holistik dan berbasis data ini memastikan bahwa Indonesia lebih siap menghadapi tantangan di masa depan, sehingga meminimalkan dampak ekonomi dan sosial dari bencana. Namun demikian, masih terdapat ruang untuk meningkatkan beberapa aspek dari sistem manajemen bencana. Secara khusus, (Juwitasari, 2022[59]) menunjukkan perlunya meningkatkan densitas jaringan sistem peringatan dini (EWS) di Indonesia sehingga setidaknya ada satu stasiun di setiap 50 hingga 100 kilometer. Ada juga kebutuhan akan data yang tersedia lebih tepat waktu, terstandardisasi, dan dapat diperbandingkan mengenai risiko, kejadian, dampak, dan pembiayaan terkait bencana dan penanggulangan bencana (OECD, akan terbit[58]).
Infrastruktur publik dan perumahan perlu beradaptasi lebih baik terhadap peristiwa cuaca ekstrem terkait iklim (OECD, 2018[60]). Seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk, ditambah dengan meningkatnya suhu, penggunaan pendingin ruangan dan peralatan rumah tangga lainnya akan naik (CMCC, 2022[61]). Evaluasi lebih awal terhadap potensi dampak perubahan iklim dalam desain dan pemilihan proyek infrastruktur publik dapat mengurangi biaya jangka panjang dari peningkatan emisi. Langkah-langkah tambahan dapat menyertakan masalah adaptasi ke dalam perencanaan infrastruktur dan prosedur pengadaan (OECD, 2018[60]).
Tabel 4.5. Inisiatif utama dalam penanggulangan risiko bencana
Copy link to Tabel 4.5. Inisiatif utama dalam penanggulangan risiko bencana|
Implementasi Pooling Fund Bencana (PFB) |
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, Indonesia telah membentuk dana tabungan bencana, yang sebagian besar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini dirancang untuk meningkatkan ketahanan fiskal terhadap risiko bencana. |
|
Mekanisme Pengalihan Risiko |
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap kerugian akibat bencana, Indonesia menerapkan strategi pengalihan risiko melalui pembelian asuransi dan instrumen keuangan lainnya. |
|
Alokasi Dana Cadangan Bencana |
Setiap tahun, APBN mengalokasikan sebagian dana cadangan bencana untuk retensi risiko. Dengan memiliki dana cadangan dan meningkatkan manfaat dana tersebut, pemerintah dapat memberi bantuan dengan segera dan mendukung upaya pemulihan. |
|
Pengembangan Pemodelan Risiko oleh DJPPR |
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), sedang mengembangkan model-model untuk memahami dan mengelola risiko bencana dengan lebih baik. Keluaran dari model-model tersebut, termasuk Kemungkinan Kerugian Maksimum (Maximum Possible Loss/MPL) dan Kerugian Tahunan Rata-Rata (Average Annual Loss/AAL), digunakan untuk menargetkan strategi pengelolaan risiko bencana yang lebih baik di tingkat daerah. |
|
Merumuskan Pembiayaan Risiko Bencana |
Berdasarkan hasil pemodelan risiko, Kementerian Keuangan (melalui DJPPR) sedang mengembangkan strategi pembiayaan risiko bencana yang komprehensif. Strategi ini akan mencakup peta jalan implementasi yang terperinci. |
Gambar 4.14. Banjir adalah peristiwa terkait iklim yang paling sering terjadi
Copy link to Gambar 4.14. Banjir adalah peristiwa terkait iklim yang paling sering terjadiPeristiwa terkait iklim berdasarkan jenis dan tren, 2000-23
Catatan: Berdasarkan CRED/UCLouvain (2024), Basis Data Bencana Internasional (EM-DAT, www.emdat.be).
Sumber: OECD, “Adapting infrastructure to changing climatic conditions: The case of Indonesia”, OECD Environment Policy Papers (akan terbit).
Gambar 4.15. Cuaca ekstrem dan peristiwa terkait iklim merugikan perekonomian
Copy link to Gambar 4.15. Cuaca ekstrem dan peristiwa terkait iklim merugikan perekonomianPerkiraan kerugian kumulatif per seribu unit PDB antara tahun 1980 dan 2023
Catatan: Data kerugian kumulatif berdasarkan bencana klimatologis, meteorologis, dan hidrologis. Angka-angka tersebut bervariasi sesuai dengan proporsi kerusakan yang diasuransikan dan oleh karenanya tidak mencerminkan biaya kerusakan yang sebenarnya.
Sumber: Perhitungan OECD berdasarkan CRED/UCLouvain (2024), Basis Data Bencana Internasional (EM-DAT, www.emdat.be), Diakses pada 22 Mei 2024.
Meningkatkan pengelolaan air
Proyeksi perubahan iklim cenderung menunjukkan tingkat keparahan bencana terkait cuaca di masa depan meningkat. Tren curah hujan di Indonesia sangat kompleks, meskipun secara keseluruhan tampaknya curah hujan akan meningkat beserta intensitasnya, tetapi kekeringan juga akan semakin sering terjadi (CMCC, 2022[61]). Kekeringan sangat berdampak terhadap pertanian dan juga masyarakat luas. Beberapa daerah di Indonesia sudah rentan terhadap kekurangan air. Sebagai contoh, di daerah tujuan wisata utama, tekanan permintaan yang besar dapat membebani penyediaan air. Indikator-indikator menunjukkan bahwa kelangkaan air secara keseluruhan di Indonesia tergolong moderat jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia (Gambar 4.16, Panel A). Akan tetapi, kajian OECD menunjukkan peningkatan frekuensi kelangkaan air di sebagian besar Pulau Jawa, serta Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Proyeksi hingga tahun 2045 mengindikasikan peningkatan lebih lanjut akibat perubahan iklim, degradasi lahan, dan penggunaan air yang tidak berkelanjutan (OECD, 2023[1]).
Meningkatnya frekuensi dan durasi kekeringan meningkatkan kebutuhan untuk memastikan pemanfaatan air secara efisien. Secara umum, air di Indonesia dimanfaatkan secara kurang efisien dibandingkan negara-negara lainya. Sebagai contoh, pengambilan air dari sumber alam cukup tinggi dan sebagian besar untuk irigasi di bidang pertanian (Gambar 4.16, Panel B). Hampir separuh sistem irigasi dianggap 'dalam kondisi buruk', dan tidak sedikit pula yang berkategori 'rusak berat' (Bank Dunia, 2022[62]).
Gambar 4.16. Sektor pertanian sangat bergantung pada air tawar, sementara tingkat rawan air relatif moderat
Copy link to Gambar 4.16. Sektor pertanian sangat bergantung pada air tawar, sementara tingkat rawan air relatif moderat
Catatan: Pengambilan air tawar tahunan mengacu pada total pengambilan air, tidak termasuk hilangnya air akibat penguapan dari bak penampungan. Pengambilan air termasuk air dari pabrik desalinasi di negara-negara di mana air merupakan sumber yang signifikan. Aliran sumber daya air tawar internal terbarukan mengacu pada sumber daya internal terbarukan yang ada di dalam negara tersebut (aliran sungai internal dan air tanah dari curah hujan). Pengambilan air untuk pertanian adalah total pengambilan untuk irigasi dan produksi ternak. ASEAN mengacu pada empat negara rekan termasuk Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Sumber: Bank Dunia (2024), World Development Indicators berdasarkan FAO PBB; dan perhitungan OECD.
Terdapat pula permasalahan penurunan muka air tanah, yang terkait dengan kurangnya pemantauan dan pengambilan air tanah secara ilegal, misalnya, untuk industri atau gedung-gedung bertingkat (OECD, 2019[51]). Menurut Asian Development Bank (2024[63]) sekitar 77% rumah tangga di Indonesia memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi dasar seperti tangki septik, tetapi hanya 7% yang memiliki akses terhadap sanitasi yang dikelola dengan aman yang memastikan pembuangan limbah rumah tangga yang tepat ke instalasi pengolahan air limbah. Kelangkaan air yang direfleksikan secara lebih baik dalam harga air akan mendorong dunia usaha dan rumah tangga untuk menggunakan air secara lebih efisien dan memperkuat pemulihan biaya (OECD, 2019[51]). Ada juga potensi untuk mengembangkan solusi berbasis alam yang melibatkan penggunaan jasa ekosistem secara terencana dan disengaja untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas air serta meningkatkan perlindungan dan ketahanan terhadap perubahan iklim (OECD, 2023[1]).
Beberapa reformasi pengelolaan air telah diperkenalkan baru-baru ini, termasuk revisi kerangka hukum dan peraturan terkait implementasi UU Sumber Daya Air 2019 dan UU Cipta Kerja 2020. Pengesahan empat rancangan peraturan pemerintah tentang air minum, sumber air, pengelolaan sumber daya air, dan irigasi sedang berlangsung. Membentuk regulator ekonomi independen yang mengawasi dan meninjau reformasi tarif akan menjadi terobosan besar dalam menjamin aliran pendapatan yang stabil bagi penyedia air minum dan menetapkan tarif pada tingkat pemulihan biaya (OECD, 2023[1]). Wacana terkini mengenai tarif air yang seragam secara nasional perlu disikapi dengan hati-hati. Bergantung pada cara penetapannya (yaitu, keseragaman pada tingkat tarif, atau rumus tarif, struktur tarif, apakah seragam untuk pasokan air curah atau eceran), tarif air yang seragam dapat menghalangi pemulihan biaya layanan air.
Membantu masyarakat dan dunia usaha mengatasi kerugian akibat perubahan iklim
Mengingat sifat peristiwa ekstrem terkait iklim yang berulang dan semakin meningkat, maka penting untuk mendorong adaptasi iklim di seluruh pemerintahan dan masyarakat. Hal ini membutuhkan pelaksanaan penilaian risiko iklim skalanya lebih kecil dan diperbarui secara berkala, yang membantu pemahaman terhadap paparan dan kerentanan aset-aset sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga membantu penentuan prioritas intervensi adaptasi. Adaptasi yang efektif juga membutuhkan peran dan tanggung jawab yang jelas dari semua tingkat pemerintahan dan aktor non-pemerintah. Ketergantungan yang berlebihan pada pemerintah untuk melaksanakan tanggap darurat dan mendanai pemulihan serta rehabilitasi aset justru menurunkan keinginan untuk akan investasi adaptasi.
Agar beban keuangan untuk mengelola biaya bencana tidak ditanggung hanya oleh pemerintah, maka penting untuk mengidentifikasi instrumen pengalihan risiko yang efektif. Jika pemerintah memberikan kompensasi untuk kerusakan, maka penting untuk merancang mekanisme kompensasi yang memungkinkan aset dibangun kembali dengan lebih baik dan menghindari pembayaran untuk kerusakan berulang terhadap aset yang sama di lokasi yang sama. Asuransi swasta tidak selalu selaras dengan kompensasi pemerintah ataupun memberikan perlindungan untuk jenis-jenis peristiwa lain. Perlindungan yang tidak pasti ini membatasi dukungan untuk pemulihan ekonomi dari bencana (OECD, 2023[64]). Di Indonesia, perlindungan asuransi atas kerusakan akibat kejadian cuaca ekstrem masih rendah dibandingkan dengan rata-rata OECD, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan menengah lainnya (Gambar 4.17). Pemerintah dapat mengambil peran dalam situasi seperti ini, seperti yang ditunjukkan oleh program Asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang diluncurkan pada tahun 2019 untuk melindungi lebih dari 1.300 gedung milik Kemenkeu dan diperluas ke 10 kementerian/lembaga pada tahun 2020. Hingga tahun 2023, program ini telah mengasuransikan lebih dari 5.000 BMN dengan total nilai pertanggungan sebesar USD 2,5 miliar. Program ini merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (Strategi PARB) dengan pemerintah mengambil pendekatan yang lebih proaktif.
Terdapat ruang untuk memperluas asuransi risiko bencana terkait iklim ke sektor swasta di Indonesia. UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka kesempatan untuk memperluas pertanggungan asuransi wajib yang sudah ada ke perlindungan dari kebakaran dan bencana alam (Wasono, 2023[65]). Akan tetapi, peristiwa cuaca ekstrem yang lebih sering akan meningkatkan biaya asuransi dan dapat menimbulkan tantangan atas dapat/tidak dapatnya suatu aset diasuransikan (insurability). Secara umum, melakukan perluasan asuransi wajib bagi bangunan yang sudah ada dan ke lebih banyak wilayah dapat mengurangi biaya asuransi melalui pooling risiko dan membatasi paparan fiskal untuk mengompensasi kerugian (European Commission, 2018[66]) (OECD, 2021[67]). Akan tetapi, efek distribusinya bisa menjadi negatif. Contoh intervensi pemerintah untuk membantu memastikan adanya perlindungan asuransi adalah Danish Storm Council, sebuah badan independen yang membantu memberikan keahlian teknis untuk menilai kerusakan dan memberikan kompensasi atas kerusakan terkait iklim kepada perorangan dan perusahaan yang dilindungi oleh asuransi kebakaran (OECD, 2021[67]). Namun demikian, pasar asuransi di Indonesia masih dalam tahap perkembangan awal dengan kurang dari 3% populasi yang dilindungi oleh asuransi bangunan. Peningkatan penetrasi pasar adalah kunci. Dukungan pemerintah terhadap pembiayaan risiko swasta perlu dipertimbangkan, misalnya melalui reasuransi (G20/OECD, 2012[68]). Dari sisi perusahaan asuransi, perusahaan perlu membangun kesadaran akan risiko dan literasi keuangan, menawarkan produk terjangkau, dan sepenuhnya memanfaatkan digitalisasi (OJK, 2023[69]), mengembangkan peluang dari asuransi wajib yang diamanatkan oleh UU P2SK, dan Asuransi Usaha Tani Padi.
Secara lebih luas, peningkatan kesadaran masyarakat akan risiko perubahan iklim dan paparannya di bidang tertentu bisa bermanfaat signifikan. Bias kognitif dapat membatasi kesadaran akan risiko dan membuat respons risiko tertunda. Kebijakan dapat membantu mengatasi bias-bias ini dengan menyediakan informasi dan mendorong pembatasan paparan risiko (Economides et al., 2018[70]). Memberikan informasi seputar pilihan langkah adaptasi kepada perusahaan dan rumah tangga dapat menghasilkan perilaku aman, seperti pembatasan aktivitas di luar ruangan selama gelombang panas atau kesiapsiagaan menghadapi banjir. Penyusunan strategi komunikasi agar informasi ini sampai ke masyarakat yang paling terdampak akan memungkinkan pemanfaatan pengetahuan yang ada secara lebih baik sehingga meningkatkan dampak dari rencana respons risiko. Integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan merupakan hal lain yang memperlihatkan kemajuan, meskipun masih terdapat kendala seperti kurangnya koordinasi efektif, tidak tersedianya informasi terperinci dan penilaian kerentanan di tingkat nasional dan daerah, serta tantangan dalam melacak investasi terkait adaptasi (Green Climate Fund, 2021[71]).
Gambar 4.17. Perlindungan asuransi di Indonesia terhadap kerusakan terkait iklim lebih tinggi daripada negara-negara lain
Copy link to Gambar 4.17. Perlindungan asuransi di Indonesia terhadap kerusakan terkait iklim lebih tinggi daripada negara-negara lainPersentase kerugian bencana yang diasuransikan berdasarkan jenis risiko, 2000-2019
Catatan: Perhitungan OECD. Porsi kerugian bencana yang diasuransikan mungkin lebih rendah di beberapa negara karena keterbatasan ketersediaan atau pengumpulan data yang relevan tentang kerugian yang diasuransikan. Jika hanya peristiwa dengan data yang dilaporkan mengenai kerugian yang diasuransikan yang dimasukkan dalam perhitungan, estimasi porsi kerugian yang diasuransikan meningkat menjadi 10,8% untuk banjir di India dan 8,5% untuk badai di India; 11,4% untuk gempa bumi di Indonesia dan 15,0% untuk banjir di Indonesia; 20,0% untuk gempa bumi di Filipina, 4,5% untuk banjir di Filipina, dan 9,4% untuk badai di Filipina. Untuk negara-negara OECD, selisihnya kecil jika peristiwa yang tidak dilaporkan sebagai kerugian yang diasuransi dikecualikan.
Sumber: OECD (2020), "Leveraging the role of property catastrophe reinsurance markets: The Case of India, Indonesia, Myanmar and the Philippines".
Temuan dan rekomendasi
Copy link to Temuan dan rekomendasi|
TEMUAN UTAMA |
REKOMENDASI (Rekomendasi utama dicetak tebal) |
|---|---|
|
Mendapatkan bauran instrumen yang tepat untuk dekarbonisasi |
|
|
Harga karbon yang efektif terdistorsi oleh subsidi bahan bakar yang tidak tepat sasaran. Subsidi untuk gas alam cair (LPG) seharusnya hanya diberikan kepada rumah tangga sasaran, namun diterima oleh banyak rumah tangga lain. |
Kurangi subsidi energi (termasuk LPG) secara bertahap dan berikan kompensasi kepada rumah tangga rentan melalui bantuan yang lebih tepat sasaran. |
|
Pasar penetapan nilai ekonomi karbon (NEK) masih berada pada tahap awal pengembangan. |
Perkenalkan pajak karbon dan berkomitmen untuk secara bertahap meningkatkan NEK dan memperluas basisnya. |
|
Dekarbonisasi pembangkit listrik |
|
|
Bursa karbon telah diperkenalkan untuk PLTU batu bara, tetapi mekanisme pajak karbon langsung belum diterapkan. |
Lengkapi pajak karbon dengan intervensi kebijakan lain, termasuk feed-in-tariff untuk energi terbarukan dan mekanisme pembiayaan efisiensi energi. |
|
PLTU batu bara menghasilkan lebih dari separuh pasokan listrik di Indonesia. Dukungan untuk transisi dari batu bara termasuk dana dari multi-donor internasional, Just Energy Transition Partnership (JETP). |
Percepat pensiun dini PLTU batu bara sesuai ketersediaan dana dan pertimbangan ketahanan energi. Pertimbangkan retrofit teknologi penangkapan karbon pada PLTU batu bara, atau manfaatkan hidrogen seiring teknologinya berkembang. |
|
Terdapat ruang untuk memperbaiki struktur pasokan listrik. PLN adalah satu-satunya pembeli di pasar listrik dan regulasi membuat harga energi terbarukan menjadi tidak menarik. |
Alihkan tanggung jawab regulasi kepada otoritas independen yang baru. Berikan kapasitas teknis dan sumber daya keuangan yang memadai bagi badan ini. Bangun rencana lelang yang kuat, stabil, substansial, dan multi-tahun untuk pembangkit energi terbarukan, dengan penetapan tarif yang kompetitif dan transparan. |
|
Sumber-sumber terbarukan hanya menyumbang sebagian kecil dari pembangkitan listrik. Seperti di negara-negara lain, periode beban puncak listrik tidak selaras dengan puncak pasokan dari sumber energi terbarukan, tetapi sebagian dari hal ini dapat diatasi dengan teknologi penyimpanan dan interkoneksi yang lebih baik. |
Tingkatkan investasi untuk meningkatkan stabilitas jaringan listrik, termasuk melalui lebih banyak interkoneksi antar pulau dan dengan ASEAN Power Grid. |
|
Mengurangi emisi di sektor transportasi |
|
|
Armada kendaraan bermotor di Indonesia relatif tua, transisi menuju kendaraan rendah dan tanpa emisi GRK sejauh ini masih minim. |
Perbaiki penargetan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik (EV) dan pembebasan pajak serta tingkatkan investasi dalam ekosistem EV |
|
Sistem transportasi massal perkotaan dan antarkota masih belum berkembang. Ketergantungan yang tinggi pada transportasi jalan raya, terutama kendaraan dengan mesin pembakaran, berkontribusi terhadap emisi GRK, tingginya tingkat kematian di jalan raya dan kemacetan lalu lintas, serta buruknya kualitas udara perkotaan. |
Tingkatkan investasi dalam sistem transportasi massal perkotaan dan antarkota, dengan melakukan analisis biaya-manfaat yang ketat. Batasi penggunaan mobil secara bertahap, misalnya dengan tarif jalan berbayar dan tarif kemacetan. Perluas jalur prioritas dan zona bebas emisi untuk kendaraan rendah emisi. |
|
Jaringan kereta api yang sebagian besar berupa jalur tunggal tidak terlalu padat dan lebih jarang digunakan dibandingkan dengan sebagian besar negara OECD dan negara-negara lain. Pengguna tidak puas dengan kualitas layanan kereta api. Investasi di bidang perkeretaapian sebagai porsi dari PDB rendah. |
Tingkatkan investasi secara singifikan guna memperbaiki mutu layanan kereta api, memperluas jaringan kereta api (termasuk namun tidak terbatas pada layanan kecepatan tinggi) dan meningkatkan penggunaannya. |
|
Beralih ke sumber energi rumah tangga yang lebih bersih dan menjadikan bangunan lebih hemat energi |
|
|
Kebijakan publik telah membantu peralihan dari penggunaan biomassa untuk memasak ke bahan bakar gas yang menghasilkan lebih sedikit GRK dan tidak terlalu merusak kesehatan. Akan tetapi, sekitar 12% rumah tangga masih menggunakan bahan bakar biomassa. |
Pantau kemajuan implementasi clean cooking, termasuk melalui survei berkala, dan kemajuan dalam mengurangi biaya untuk beralih ke bahan bakar yang lebih bersih; sediakan informasi ini untuk umum. |
|
Banyak rumah tangga yang menerima kompor dan tabung elpiji bersubsidi dengan tidak memadainya penargetan kepada yang paling membutuhkan; biaya fiskal yang dikeluarkan cukup besar. |
Perbaiki penargetan subsidi LPG kepada rumah tangga dan masyarakat yang paling rentan. |
|
Akses terhadap pembiayaan menghambat investasi retrofit bangunan, bersamaan dengan kurangnya informasi tentang potensi penghematan energi. |
Perluas langkah renovasi terutama untuk bangunan pemerintah dan komersial. Kuatkan penegakan aturan bangunan. Sediakan pinjaman bersubsidi dengan skema pembayaran on-bill untuk menggerakkan lebih banyak modal swasta. |
|
Pengurangan emisi dan perlindungan ekosistem dalam penggunaan lahan dan laut |
|
|
Kebijakan publik yang efektif telah mengurangi deforestasi ke tingkat terendah dalam 20 tahun terakhir. Tujuan pengurangan emisi yang ambisius membutuhkan pengurangan deforestasi lebih lanjut. |
Terus berupaya mengurangi deforestasi neto, termasuk dengan meningkatkan reboisasi, dan mendorong pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan. Pantau implementasi secara ketat. |
|
Upaya-upaya baik sedang dilakukan untuk mengatasi masalah emisi dan ekosistem di lautan serta untuk memanfaatkan peluang tenaga bayu lepas pantai. |
Upayakan lebih lanjut perluasan cakupan pemantauan ekosistem, misalnya terkait penyertaan padang lamun dalam pelaporan NDC. Pastikan semua peluang pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) dan PLTS lepas pantai dipelajari secara menyeluruh. |
|
Kebijakan adaptasi untuk mempersiapkan masyarakat dan ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim |
|
|
Kesadaran akan perubahan iklim dan implikasi serta solusi potensialnya masih terbatas pada beberapa segmen populasi. |
Kembangkan lebih lanjut strategi edukasi dan komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan solusi perubahan iklim. |
|
Indonesia memiliki sistem penanggulangan bencana yang ekstensif. Akan tetapi, sistem peringatan dini masih kurang lengkap. |
Perbaiki sistem peringatan dini, tingkatkan peraturan zonasi dan perizinan, serta berinvestasi pada peralatan yang dapat meminimalkan kerusakan akibat kebakaran hutan dan bencana alam lainnya yang frekuensi dan intensitasnya meningkat. |
|
Dampak negatif dari perubahan iklim dapat dikurangi dengan mengadaptasi infrastruktur publik dan merelokasi kegiatan dari daerah yang lebih terdampak. Kota-kota pesisir di Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim. |
Sertakan perencanaan ketahanan iklim untuk iklim masa mendatang ke dalam perencanaan infrastruktur, pengadaan, dan peraturan tata ruang. |
|
Perubahan iklim diproyeksikan akan mengurangi ketersediaan air tawar di beberapa wilayah negara. Pengambilan air tawar relatif tinggi, dan penggunaan air kurang efisien dibandingkan dengan negara lain. |
Sesuaikan harga air agar lebih mencerminkan kelangkaan air dan biaya pasokan. Pertimbangkan untuk mengganti tarif air sosial dengan transfer pendapatan yang tidak terkait langsung dengan konsumsi air. |
|
Perlindungan asuransi untuk kerusakan akibat peristiwa cuaca ekstrem rendah, pemberian kompensasi tertunda dan jumlahnya tidak pasti. |
Kembangkan pasar asuransi untuk peristiwa cuaca ekstrem dan pertimbangkan dukungan pemerintah, misalnya melalui reasuransi. |
|
Agar transisi hijau dapat memberikan manfaat dalam hal menambah ketersediaan dan mutu lapangan kerja, diperlukan program re-skilling dan upskilling yang tepat. |
Tingkatkan kebijakan pasar tenaga kerja aktif, pelatihan dan re-skilling, menargetkan pekerja yang pekerjaannya lebih berisiko, dengan partisipasi sektor swasta. |
Daftar Referensi
[26] ACER/CEER (2021), Annual Report on the Results of Monitoring the Internal Electricity and Natural Gas Markets in 2020: Electricity Wholesale Markets Volume.
[63] Asian Development Bank (2024), Citywide Inclusive Sanitation Project: Report and Recommendation of the President, https://www.adb.org/projects/documents/ino-54428-001-rrp.
[42] Asian Development Bank (2023), Indonesia: Jakarta Mass Rapid Transit East–West Line Project Phase 1 Stage 1, https://www.adb.org/sites/default/files/project-documents/56173/56173-001-ipsa-en.pdf.
[23] Asian Development Bank (2021), Indonesia Energy Sector Assessment, Strategy and Road Map Update, Asian Development Bank, Manila, Philippines, https://doi.org/10.22617/tcs200429.
[38] Asian Development Bank (2016), Indonesia’s Transport Summary Assesment, https://www.adb.org/sites/default/files/publication/217196/ino-paper-15-2016.pdf.
[28] Bappenas (2024), Bappenas & WRI Indonesia Draft Nickel Industry Decarbonization Roadmap, https://www.bappenas.go.id/en/berita/bappenas-dan-wri-indonesia-sepakat-susun-peta-jalan-dekarbonisasi-industri-nikel-SemFO.
[73] Bappenas (2023), Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 [Final Draft of the National Long Term Development Plan 2025-2045], https://drive.google.com/file/d/1_UCOu-JQfsMSjpVo2a6S3NTma67vpWhw/view?pli=1.
[9] Boutron, C. et al. (2023), Social and Climate Budget Tagging: Insights from Indonesia, Institute for Climate Economics, https://www.i4ce.org/wp-content/uploads/2024/07/Social-and-Climate-Budget-Tagging-Insights-from-Indonesia_V2.pdf.
[47] BPS (2022), Statistik Indonesia 2022, https://litbangkespangandaran.litbang.kemkes.go.id/perpustakaan/index.php?p=show_detail&id=4004.
[37] Bundesregierung (2020), 4. Spitzengespräch der Konzertierten Aktion Mobilität - “Transformation unterstützen, Wertschöpfungsketten stärken”, https://www.bundesregierung.de/breg-de/aktuelles/pressemitteilungen/4-spitzengespraech-der-konzertierten-aktion-mobilitaet-transformation-unterstuetzen-wertschoepfungsketten-staerken--1815818.
[52] Climateworks Centre (2023), Sea of opportunity: Ocean-based mitigation to support Indonesia’s climate ambition, https://www.climateworkscentre.org/resource/sea-of-opportunity-ocean-based-mitigation-to-support-indonesias-climate-ambition/.
[61] CMCC (2022), G20 Climate Risk Atlas: Indonesia, https://files.cmcc.it/g20climaterisks/Indonesia.pdf.
[19] Cui, R. et al. (2022), Financing Indonesia’s coal phase-out: A just and accelerated retirement pathway to net-zero, Center for Global Sustainability, University of Maryland, https://cgs.umd.edu/research-impact/publications/financing-indonesias-coal-phase-out-just-and-accelerated-retirement.
[7] D’Arcangelo, F., T. Kruse dan M. Pisu (2023), “Identifying and tracking climate change mitigation strategies: A cluster-based assessment”, OECD Economics Department Working Papers, No. 1786, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/a23b43c5-en.
[13] D’Arcangelo, F. et al. (2022), “A framework to decarbonise the economy”, OECD Economic Policy Papers, No. 31, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/4e4d973d-en.
[24] Delarue, E. dan J. Morris (2015), Renewables Intermittency: Operational Limits and Implications for Long-Term Energy System Models, MIT Joint Program on the Science and Policy of Global Change, https://globalchange.mit.edu/sites/default/files/MITJPSPGC_Rpt277.pdf.
[70] Economides, G. et al. (2018), The Economics of Climate Change.
[50] Edwards, R. (2020), “Causes of Indonesia’s forest fires”, World Development, Vol. 127/3, https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0305750X19303663.
[66] European Commission (2018), Using insurance in adaptation to climate change.
[54] Fankhaeser, S., F. Sehlleier dan N. Stern (2008), “Climate change, innovation and jobs”, Climate Policy, Vol. 8/4, hlm. 421-429, https://doi.org/10.3763/cpol.2008.0513.
[68] G20/OECD (2012), Disaster Risk Assessment and Risk Financing: A G20/OECD Methodological Framework: Executive Summary.
[71] Green Climate Fund (2021), Readiness Proposal for the Republic of Indonesia, https://www.greenclimate.fund/sites/default/files/document/idn-rs-003.pdf.
[16] Guillemette, Y. dan J. Château (2023), Long-term scenarios: incorporating the energy transition, https://doi.org/10.1787/153ab87c-en.
[35] ICCT (2020), The end of the road? An overview of combustion-engine car phase-out announcements across Europe, https://theicct.org/publication/the-end-of-the-road-an-overview-of-combustion-engine-car-phase-out-announcements-across-europe/.
[29] ICLEI-SEAS (2024), A Cleaner, Less Congested Jakarta with e-Buses, https://icleiseas.org/index.php/2024/01/16/a-cleaner-less-congested-jakarta-with-e-buses/.
[33] IEA (2023), Global EV Outlook 2023, https://iea.blob.core.windows.net/assets/dacf14d2-eabc-498a-8263-9f97fd5dc327/GEVO2023.pdf.
[25] IEA (2023), Grid-scale Storage, https://www.iea.org/energy-system/electricity/grid-scale-storage.
[4] IEA (2022), An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia, https://iea.blob.core.windows.net/assets/b496b141-8c3b-47fc-adb2-90740eb0b3b8/AnEnergySectorRoadmaptoNetZeroEmissionsinIndonesia.pdf.
[27] IEA (2021), E4 Country Profile: Energy Efficiency Indonesia, https://www.iea.org/articles/e4-country-profile-energy-efficiency-indonesia.
[36] IEA (2021), Global EV Outlook 2021: Accelerating ambitions despite the pandemic.
[46] IEA (2021), IEA Data Services, https://www.iea.org/countries/indonesia.
[18] IEA (2020), Age and technology of existing coal power fleet in Indonesia and FIDs, https://www.iea.org/data-and-statistics/charts/age-and-technology-of-existing-coal-power-fleet-in-indonesia-and-fids.
[20] IEA-MEMR (2022), Joint IEA‐MEMR High‐Level Statement on Net Zero Emissions, https://www.iea.org/reports/an-energy-sector-roadmap-to-net-zero-emissions-in-indonesia/joint-iea-memr-statement.
[45] ITF (2021), ITF Transport Outlook 2021, https://doi.org/10.1787/16826a30-en.
[44] ITF (2017), Transition to Shared Mobility: How large cities can deliver inclusive transport services.
[56] JETP Indonesia (2023), Table 4.3-1 Amount of jobs created per investment focus area, https://jetp-id.org/storage/official-jetp-cipp-2023-vshare_f_en-1700532655.pdf.
[59] Juwitasari, R. (2022), Disaster Management in Indonesia: Complex Challenges of a Dual Early Warning System, https://th.boell.org/en/2022/03/23/disaster-management-indonesia.
[12] Leidecker, T. et al. (2023), “Transitioning to a green economy in Greece”, OECD Economics Department Working Papers, No. 1757, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/77cd54d8-en.
[8] Lewis, C. (2019), Raising more public revenue in Indonesia in a growth- and equity-friendly, https://one.oecd.org/document/ECO/WKP(2019)3/En/pdf.
[32] Lutsey, N. dan M. Nicholas (2019), “Update on electric vehicle costs in the United States through 2030”, ICCT Working Paper 2019-06, https://theicct.org/publication/update-on-electric-vehicle-costs-in-the-united-states-through-2030/.
[31] McKinsey (2021), Asia’s consumers on the move: The future of mobility, https://www.mckinsey.com/~/media/mckinsey/featured%20insights/future%20of%20asia/insights/asias%20consumers%20on%20the%20move%20the%20future%20of%20mobility/asias-consumers-on-the-move-the-future-of-mobility.pdf?shouldIndex=false.
[15] McNeil, M., N. Karali dan V. Letschert (2019), “Forecasting Indonesia’s electricity load through 2030 and peak demand reductions from appliance and lighting efficiency”, Energy for Sustainable Development, Vol. 49/2, hlm. 65-77, https://doi.org/10.1016/j.esd.2019.01.001.
[49] Nita, A. (2023), “Exploring decision making factors in public buildings’ energy efficiency projects”, Energy and Buildings, Vol. 298, https://doi.org/10.1016/j.enbuild.2023.113563.
[72] Nurrochmat, D. et al. (2023), “Indonesia’s options in becoming a high-income country: Accelerating the turning point in deforestation?”, Forest Policy and Economics, Vol. 148, hlm. 102905, https://doi.org/10.1016/j.forpol.2022.102905.
[53] OECD (2024), OECD Employment Outlook 2024: The Net-Zero Transition and the Labour Market, https://doi.org/10.1787/ac8b3538-en.
[55] OECD (2024), Towards Greener and More Inclusive Societies in Southeast Asia, Development Centre Studies, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/294ce081-en.
[6] OECD (2023), Effective Carbon Rates 2023, https://oe.cd/ECR2023-brochure.
[64] OECD (2023), “Enhancing the insurance sector’s contribution to climate adaptation”, OECD Business and Finance Policy Papers, No. 26, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/0951dfcd-en.
[1] OECD (2023), Water resources management in Indonesia, https://www.oecd-ilibrary.org/environment/water-financing-and-disaster-risk-reduction-in-indonesia_3205b20a-en.
[48] OECD (2022), Decarbonising Buildings in Cities and Regions, OECD Urban Studies, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/a48ce566-en.
[5] OECD (2021), Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia, Green Finance and Investment, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/0007dd9d-en.
[10] OECD (2021), Economic Surveys: France 2021, https://doi.org/10.1787/289a0a17-en.
[67] OECD (2021), Enhancing financial protection against catastrophe risks: the role of catastrophe risk insurance programmes.
[11] OECD (2021), OECD Economic Surveys: Denmark 2021, https://doi.org/10.1787/19990219.
[22] OECD (2020), OECD Environmental Performance Reviews: Greece 2020, https://doi.org/10.1787/cec20289-en.
[51] OECD (2019), “Towards green growth”, in OECD Green Growth Policy Review of Indonesia 2019, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/2aa839b7-en.
[60] OECD (2018), “Climate-resilient infrastructure”, OECD Environment Policy Paper No. 14.
[57] OECD (2014), Recommendation of the Council on the Governance of Critical Risks, https://doi.org/OECD/LEGAL/0405.
[58] OECD (forthcoming), “Adapting infrastructure to changing climatic conditions: The case of Indonesia”, OECD Environment Policy Papers, OECD Publishing, Paris.
[69] OJK (2023), Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027, https://ojk.go.id/en/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Roadmap-for-the-Development-and-Strengthening-of-the-Indonesia-Insurance-Industry-2023-2027/Roadmap%20for%20the%20Development%20and%20Strengthening%20of%20the%20Indonesia%20Insurance%20.
[40] Partnership for Australia-Indonesia Research (2022), Maximising the effectiveness of the South Sulawesi railway line, https://pair.australiaindonesiacentre.org/wp-content/uploads/2022/11/SIP2-EN-ONLINE-PRINT.pdf.
[21] Ramdlaningrum, H. (2024), Indonesia’s burning coal dilemma, East Asia Forum, https://doi.org/10.59425/eabc.1713996000.
[39] RIPNAS (2023), Annual Report, https://ppid.dephub.go.id/fileupload/informasi-berkala/RIPNAS-2030.pdf.
[2] Swiss Re Institute (2021), The economics of climate change: no actions is not an option, https://www.swissre.com/dam/jcr:e73ee7c3-7f83-4c17-a2b8-8ef23a8d3312/swiss-re-institute-expertise-publication-economics-of-climate-change.pdf.
[30] UNCTAD (2023), World Shipping Fleet, Services, and Freight Rates, https://unctad.org/system/files/official-document/rmt2023ch2_en.pdf.
[41] Vitale, C. dan J. Terrero (2022), Analysis of the links between National Recovery and Resilience Plan and OECD Product Market Regulation Indicators: Greece.
[34] Wappelhorst, S. (2022), INCENTIVIZING ZERO- AND LOW-EMISSION VEHICLES: THE MAGIC OF FEEBATE PROGRAMS, International Council on Clean Transportation, https://ec.europa.eu/transparency/documents-register/detail?ref=SWD(2021)155&lang=en.
[65] Wasono, A. (2023), “Mandatory insurance program is urgently needed in Indonesia”, The Jakarta Post, https://www.thejakartapost.com/paper/2023/04/03/mandatory-insurance-program-is-urgently-needed-in-indonesia.html.
[43] WHO (2023), Global status report on road safety 2023:, https://cdn.who.int/media/docs/default-source/country-profiles/road-safety/road-safety-2023-idn.pdf.
[3] WHO (2015), Climate and Health Country Profile“Indonesia, https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/wsh-och-searo/ino-c-h-prof.pdf.
[17] World Bank (2023), Indonesia: Country Climate and Development Report, https://openknowledge.worldbank.org/bitstreams/97ed886f-3a18-4301-ba8d-998bc23d8041/download.
[62] World Bank (2022), Indonesia Vision 2045 : Toward Water Security, https://www.worldbank.org/en/topic/water/publication/indonesia-vision-2045-toward-water-security.
[14] World Bank (2020), Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results, http://www.worldbank.org/idper.
[7] ACER/CEER (2021), Annual Report on the Results of Monitoring the Internal Electricity and Natural Gas Markets in 2020: Electricity Wholesale Markets Volume.
[62] Asian Development Bank (2024), Citywide Inclusive Sanitation Project: Report and Recommendation of the President, https://www.adb.org/projects/documents/ino-54428-001-rrp.
[63] Asian Development Bank (2023), Indonesia: Jakarta Mass Rapid Transit East–West Line Project Phase 1 Stage 1, https://www.adb.org/sites/default/files/project-documents/56173/56173-001-ipsa-en.pdf.
[53] Asian Development Bank (2021), Indonesia Energy Sector Assessment, Strategy and Road Map Update, Asian Development Bank, Manila, Philippines, https://doi.org/10.22617/tcs200429.
[64] Asian Development Bank (2016), Indonesia’s Transport Summary Assesment, https://www.adb.org/sites/default/files/publication/217196/ino-paper-15-2016.pdf.
[52] Bappenas (2024), Bappenas & WRI Indonesia Draft Nickel Industry Decarbonization Roadmap, https://www.bappenas.go.id/en/berita/bappenas-dan-wri-indonesia-sepakat-susun-peta-jalan-dekarbonisasi-industri-nikel-SemFO.
[60] Bappenas (2023), Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Janka Panjang Nasional 2025-2045 [Final Draft of the National Long Term Development Plan 2025-2045], https://drive.google.com/file/d/1_UCOu-JQfsMSjpVo2a6S3NTma67vpWhw/view?pli=1.
[51] Boutron, C. et al. (2023), Social and Climate Budget Tagging: Insights from Indonesia, Institute for Climate Economics, https://www.i4ce.org/wp-content/uploads/2024/07/Social-and-Climate-Budget-Tagging-Insights-from-Indonesia_V2.pdf.
[21] BPS (2022), Statistical Yearbook of Indonesia 2022, https://litbangkespangandaran.litbang.kemkes.go.id/perpustakaan/index.php?p=show_detail&id=4004.
[42] Bundesregierung (2020), 4. Spitzengespräch der Konzertierten Aktion Mobilität - “Transformation unterstützen, Wertschöpfungsketten stärken”, https://www.bundesregierung.de/breg-de/aktuelles/pressemitteilungen/4-spitzengespraech-der-konzertierten-aktion-mobilitaet-transformation-unterstuetzen-wertschoepfungsketten-staerken--1815818.
[32] Climateworks Centre (2023), Sea of opportunity: Ocean-based mitigation to support Indonesia’s climate ambition, https://www.climateworkscentre.org/resource/sea-of-opportunity-ocean-based-mitigation-to-support-indonesias-climate-ambition/.
[17] CMCC (2022), G20 Climate Risk Atlas: Indonesia, https://files.cmcc.it/g20climaterisks/Indonesia.pdf.
[41] Cui, R. et al. (2022), Financing Indonesia’s coal phase-out: A just and accelerated retirement pathway to net-zero, Center for Global Sustainability, University of Maryland, https://cgs.umd.edu/research-impact/publications/financing-indonesias-coal-phase-out-just-and-accelerated-retirement.
[44] D’Arcangelo, F., T. Kruse and M. Pisu (2023), “Identifying and tracking climate change mitigation strategies: A cluster-based assessment”, OECD Economics Department Working Papers, No. 1786, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/a23b43c5-en.
[45] D’Arcangelo, F. et al. (2022), “A framework to decarbonise the economy”, OECD Economic Policy Papers, No. 31, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/4e4d973d-en.
[40] Delarue, E. and J. Morris (2015), Renewables Intermittency: Operational Limits and Implications for Long-Term Energy System Models, MIT Joint Program on the Science and Policy of Global Change, https://globalchange.mit.edu/sites/default/files/MITJPSPGC_Rpt277.pdf.
[3] Economides, G. et al. (2018), The Economics of Climate Change.
[58] Edwards, R. (2020), “Causes of Indonesia’s forest fires”, World Development, Vol. 127/3, https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0305750X19303663.
[5] European Commission (2018), Using insurance in adaptation to climate change.
[1] Fankhaeser, S., F. Sehlleier and N. Stern (2008), “Climate change, innovation and jobs”, Climate Policy, Vol. 8/4, pp. 421-429, https://doi.org/10.3763/cpol.2008.0513.
[6] G20/OECD (2012), Disaster Risk Assessment and Risk Financing: A G20/OECD Methodological Framework: Executive Summary.
[56] Green Climate Fund (2021), Readiness Proposal for the Republic of Indonesia, https://www.greenclimate.fund/sites/default/files/document/idn-rs-003.pdf.
[67] Guillemette, Y. and J. Château (2023), Long-term scenarios: incorporating the energy transition, https://doi.org/10.1787/153ab87c-en.
[10] ICCT (2020), The end of the road? An overview of combustion-engine car phase-out announcements across Europe, https://theicct.org/publication/the-end-of-the-road-an-overview-of-combustion-engine-car-phase-out-announcements-across-europe/.
[29] ICLEI-SEAS (2024), A Cleaner, Less Congested Jakarta with e-Buses, https://icleiseas.org/index.php/2024/01/16/a-cleaner-less-congested-jakarta-with-e-buses/.
[57] IEA (2023), Global EV Outlook 2023, https://iea.blob.core.windows.net/assets/dacf14d2-eabc-498a-8263-9f97fd5dc327/GEVO2023.pdf.
[54] IEA (2023), Grid-scale Storage, https://www.iea.org/energy-system/electricity/grid-scale-storage.
[16] IEA (2022), An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia, https://iea.blob.core.windows.net/assets/b496b141-8c3b-47fc-adb2-90740eb0b3b8/AnEnergySectorRoadmaptoNetZeroEmissionsinIndonesia.pdf.
[50] IEA (2021), E4 Country Profile: Energy Efficiency Indonesia, https://www.iea.org/articles/e4-country-profile-energy-efficiency-indonesia.
[8] IEA (2021), Global EV Outlook 2021: Accelerating ambitions despite the pandemic.
[14] IEA (2021), IEA Data Services, https://www.iea.org/countries/indonesia.
[49] IEA (2020), Age and technology of existing coal power fleet in Indonesia and FIDs, https://www.iea.org/data-and-statistics/charts/age-and-technology-of-existing-coal-power-fleet-in-indonesia-and-fids.
[22] IEA-MEMR (2022), Joint IEA‐MEMR High‐Level Statement on Net Zero Emissions, https://www.iea.org/reports/an-energy-sector-roadmap-to-net-zero-emissions-in-indonesia/joint-iea-memr-statement.
[68] ITF (2021), ITF Transport Outlook 2021, https://doi.org/10.1787/16826a30-en.
[9] ITF (2017), Transition to Shared Mobility: How large cities can deliver inclusive transport services.
[55] JETP Indonesia (2023), Table 4.3-1 Amount of jobs created per investment focus area, https://jetp-id.org/storage/official-jetp-cipp-2023-vshare_f_en-1700532655.pdf.
[24] Juwitasari, R. (2022), Disaster Management in Indonesia: Complex Challenges of a Dual Early Warning System, https://th.boell.org/en/2022/03/23/disaster-management-indonesia.
[46] Leidecker, T. et al. (2023), “Transitioning to a green economy in Greece”, OECD Economics Department Working Papers, No. 1757, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/77cd54d8-en.
[23] Lewis, C. (2019), Raising more public revenue in Indonesia in a growth- and equity-friendly, https://one.oecd.org/document/ECO/WKP(2019)3/En/pdf.
[11] Lutsey, N. and M. Nicholas (2019), “Update on electric vehicle costs in the United States through 2030”, ICCT Working Paper 2019-06, https://theicct.org/publication/update-on-electric-vehicle-costs-in-the-united-states-through-2030/.
[15] McKinsey (2021), Asia’s consumers on the move: The future of mobility, https://www.mckinsey.com/~/media/mckinsey/featured%20insights/future%20of%20asia/insights/asias%20consumers%20on%20the%20move%20the%20future%20of%20mobility/asias-consumers-on-the-move-the-future-of-mobility.pdf?shouldIndex=false.
[69] McNeil, M., N. Karali and V. Letschert (2019), “Forecasting Indonesia’s electricity load through 2030 and peak demand reductions from appliance and lighting efficiency”, Energy for Sustainable Development, Vol. 49/2, pp. 65-77, https://doi.org/10.1016/j.esd.2019.01.001.
[66] Nita, A. (2023), “Exploring decision making factors in public buildings’ energy efficiency projects”, Energy and Buildings, Vol. 298, https://doi.org/10.1016/j.enbuild.2023.113563.
[33] Nurrochmat, D. et al. (2023), “Indonesia’s options in becoming a high-income country: Accelerating the turning point in deforestation?”, Forest Policy and Economics, Vol. 148, p. 102905, https://doi.org/10.1016/j.forpol.2022.102905.
[73] OECD (2024), OECD Employment Outlook 2024: The Net-Zero Transition and the Labour Market, https://doi.org/10.1787/ac8b3538-en.
[35] OECD (2024), Towards Greener and More Inclusive Societies in Southeast Asia, Development Centre Studies, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/294ce081-en.
[13] OECD (2023), Effective Carbon Rates 2023, https://oe.cd/ECR2023-brochure.
[37] OECD (2023), “Enhancing the insurance sector’s contribution to climate adaptation”, OECD Business and Finance Policy Papers, No. 26, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/0951dfcd-en.
[18] OECD (2023), Water resources management in Indonesia, https://www.oecd-ilibrary.org/environment/water-financing-and-disaster-risk-reduction-in-indonesia_3205b20a-en.
[38] OECD (2022), Decarbonising Buildings in Cities and Regions, OECD Urban Studies, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/a48ce566-en.
[47] OECD (2021), Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia, Green Finance and Investment, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/0007dd9d-en.
[71] OECD (2021), Economic Surveys: France 2021, https://doi.org/10.1787/289a0a17-en.
[4] OECD (2021), Enhancing financial protection against catastrophe risks: the role of catastrophe risk insurance programmes.
[72] OECD (2021), OECD Economic Surveys: Denmark 2021, https://doi.org/10.1787/19990219.
[70] OECD (2020), OECD Environmental Performance Reviews: Greece 2020, https://doi.org/10.1787/cec20289-en.
[48] OECD (2019), “Towards green growth”, in OECD Green Growth Policy Review of Indonesia 2019, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/2aa839b7-en.
[2] OECD (2018), “Climate-resilient infrastructure”, OECD Environment Policy Paper No. 14.
[43] OECD (2014), Recommendation of the Council on the Governance of Critical Risks, https://doi.org/OECD/LEGAL/0405.
[61] OECD (forthcoming), “Adapting infrastructure to changing climatic conditions: The case of Indonesia”, OECD Environment Policy Papers, OECD Publishing, Paris.
[59] OJK (2023), Roadmap for the Development and Strengthening of the Indonesia Insurance Industry 2023-2027, https://ojk.go.id/en/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Roadmap-for-the-Development-and-Strengthening-of-the-Indonesia-Insurance-Industry-2023-2027/Roadmap%20for%20the%20Development%20and%20Strengthening%20of%20the%20Indonesia%20Insurance%20.
[19] Partnership for Australia-Indonesia Research (2022), Maximising the effectiveness of the South Sulawesi railway line, https://pair.australiaindonesiacentre.org/wp-content/uploads/2022/11/SIP2-EN-ONLINE-PRINT.pdf.
[30] Ramdlaningrum, H. (2024), Indonesia’s burning coal dilemma, East Asia Forum, https://doi.org/10.59425/eabc.1713996000.
[26] RIPNAS (2023), Annual Report, https://ppid.dephub.go.id/fileupload/informasi-berkala/RIPNAS-2030.pdf.
[12] Swiss Re Institute (2021), The economics of climate change: no actions is not an option, https://www.swissre.com/dam/jcr:e73ee7c3-7f83-4c17-a2b8-8ef23a8d3312/swiss-re-institute-expertise-publication-economics-of-climate-change.pdf.
[31] UNCTAD (2023), World Shipping Fleet, Services, and Freight Rates, https://unctad.org/system/files/official-document/rmt2023ch2_en.pdf.
[25] Vitale, C. and J. Terrero (2022), Analysis of the links between National Recovery and Resilience Plan and OECD Product Market Regulation Indicators: Greece.
[20] Wappelhorst, S. (2022), INCENTIVIZING ZERO- AND LOW-EMISSION VEHICLES: THE MAGIC OF FEEBATE PROGRAMS, International Council on Clean Transportation, https://ec.europa.eu/transparency/documents-register/detail?ref=SWD(2021)155&lang=en.
[39] Wasono, A. (2023), “Mandatory insurance program is urgently needed in Indonesia”, The Jakarta Post, https://www.thejakartapost.com/paper/2023/04/03/mandatory-insurance-program-is-urgently-needed-in-indonesia.html.
[28] WHO (2023), Global status report on road safety 2023:, https://cdn.who.int/media/docs/default-source/country-profiles/road-safety/road-safety-2023-idn.pdf.
[27] WHO (2015), Climate and Health Country Profile“Indonesia, https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/wsh-och-searo/ino-c-h-prof.pdf.
[36] World Bank (2023), Indonesia: Country Climate and Development Report, https://openknowledge.worldbank.org/bitstreams/97ed886f-3a18-4301-ba8d-998bc23d8041/download.
[34] World Bank (2022), Indonesia Vision 2045 : Toward Water Security, https://www.worldbank.org/en/topic/water/publication/indonesia-vision-2045-toward-water-security.
[65] World Bank (2020), Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results, http://www.worldbank.org/idper.