Chares Dennery
OECD
2. Memacu pertumbuhan dan mencapai konvergensi sosial-ekonomi
Copy link to 2. Memacu pertumbuhan dan mencapai konvergensi sosial-ekonomiAbstrak
Indonesia telah mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil selama seperempat abad terakhir dan mencapai kemajuan yang cukup besar dalam mengurangi kemiskinan ekstrem serta meningkatkan standar hidup dalam jangka panjang. Akan tetapi, peningkatan PDB per kapita tidak secepat di banyak negara lain dan tren produktivitas tenaga kerja tidak sesuai harapan. Dengan begitu, masih banyak yang harus dikerjakan untuk mencapai status ekonomi maju pada tahun 2045 yang ditargetkan pemerintah. Indonesia berpotensi memetik lebih banyak manfaat dari integrasi dalam rantai nilai global. Pendidikan, keterampilan, dan partisipasi dalam pekerjaan formal harus ditingkatkan, sementara lingkungan usaha dan persaingan dapat terus dikuatkan. Kebijakan industri dan perdagangan harus memiliki arah yang jelas, dipantau, dan terikat waktu (time-bound).
Konvergensi ekonomi terhenti
Copy link to Konvergensi ekonomi terhentiIndonesia telah mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang secara umum stabil selama seperempat abad terakhir. Pangsa Indonesia dalam PDB global pun naik dari 0,3% pada tahun 1998 menjadi 1,3% pada tahun 2022. Peningkatan PDB per kapita cukup besar (dari USD 6 100 menjadi USD 14 100, dalam versi PPP (harga konstan 2021, dalam USD)), meskipun tidak sebesar di beberapa negara lain. Akibatnya, Indonesia semakin tertinggal dari negara-negara berkembang lainnya di G20, khususnya Tiongkok. Sejalan dengan itu, proses konvergensi ekonomi (Kremer, Willis and You, 2022[1]) menuju ekonomi yang lebih kaya di OECD secara umum terhenti selama dekade terakhir (Gambar 2.1). PDB per kapita Indonesia berkisar di 25% dari rata-rata OECD sejak awal tahun 2010.
Perkembangan sosial-ekonomi di bidang lain terbilang kuat. Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam mengurangi kemiskinan ekstrem. Tingkat kemiskinan naik untuk sementara waktu selama pandemi, tetapi kini telah menurun, dan penurunan kemiskinan multidimensi tetap stabil meskipun terjadi pandemi (Gambar 2.2, Panel A). Hal ini sebagian disebabkan oleh tingkat partisipasi tenaga kerja dan kesempatan pekerjaan yang lebih tinggi, kenaikan upah minimum, dan perluasan program bantuan sosial. Di sisi lain, pangsa sektor informal dan wirausaha meningkat dibandingkan sebelum pandemi, dan lonjakan ekspor komoditas belum terdistribusi secara merata; kedua faktor ini berkontribusi pada peningkatan kesenjangan di daerah perkotaan pada 2020-23, tetapi telah berkurang pada 2024 (Panel B).
Gambar 2.1. Dalam beberapa tahun terakhir, PDB per kapita berhenti mengejar ketertinggalannya dari kawasan OECD
Copy link to Gambar 2.1. Dalam beberapa tahun terakhir, PDB per kapita berhenti mengejar ketertinggalannya dari kawasan OECD
Catatan: Data didasarkan pada PDB nominal yang disesuaikan dengan keseimbangan kemampuan berbelanja/paritas daya beli (PPP, dalam dolar internasional harga konstan 2021 pada Panel A dan dolar internasional harga berlaku pada panel B). Negara-negara berkembang G20 tidak termasuk Indonesia: Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Turki.
Sumber: OECD (2024),World Bank (2024), World Development Indicators.
Gambar 2.2. Angka kemiskinan terus mengalami tren penurunan
Copy link to Gambar 2.2. Angka kemiskinan terus mengalami tren penurunan
Catatan: Pada Panel A, penduduk miskin mengacu pada penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional.
Sumber: Survei Status Gizi Indonesia (SSGI); dan The PRAKARSA (2024), Indeks Kemiskinan Multidimensi Indonesia 2012-2021 and BPS.
Kotak 2.1. Menurunkan angka stunting
Copy link to Kotak 2.1. Menurunkan angka <em>stunting</em>Stunting (gangguan tumbuh kembang anak akibat malnutrisi dan infeksi berulang) telah menjadi masalah yang terus berlanjut di Indonesia selama beberapa dekade. Stunting dapat menyebabkan gangguan jangka panjang pada kemampuan fisik dan kognitif, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan, harapan hidup, keterampilan, dan capaian seseorang di pasar tenaga kerja. Indonesia telah mencapai kemajuan yang cukup signifikan selama dekade terakhir (Gambar 2.3). Pada kelompok balita, prevalensi stunting telah menurun dari 37% pada tahun 2013 menjadi 30,8% pada tahun 2018 dan 21,5% pada tahun 2023. Kampanye utama dalam beberapa tahun terakhir adalah Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang diluncurkan pada tahun 2017. Strategi ini melibatkan 24 kementerian dan dana sekitar USD 4 miliar per tahun, serta pemerintah daerah, untuk mengatasi akar penyebab stunting. Salah satu kunci pencegahan adalah meningkatkan jumlah dan mutu makanan untuk bayi dan anak yang berisiko mengalami stunting serta ibu mereka. Langkah-langkah lain termasuk perbaikan sanitasi, akses ke air bersih, dan layanan kesehatan dasar. Awalnya diluncurkan di daerah dengan kasus stunting tertinggi, strategi ini telah diperluas ke semua kabupaten/kota. Di negara lain, kunci kampanye serupa meliputi keterlibatan dan pengawasan di tingkat pemerintahan tertinggi, koordinasi di berbagai tingkat pemerintahan, serta pembiayaan publik yang memadai dan pengumpulan data yang baik untuk membantu rumah tangga sasaran dan daerah yang paling membutuhkan (Murthi, 2022[2]).
Gambar 2.3. Malnutrisi pada anak terus menurun
Copy link to Gambar 2.3. Malnutrisi pada anak terus menurun
Catatan: Data tahun 2021 untuk stunting dan wasting (gizi kurang dan gizi buruk) berasal dari Survei Status Gizi Indonesia.
Sumber: Estimasi Malnutrisi Anak Bersama UNICEF/WHO/Bank Dunia; dan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).
Selanjutnya, bab ini pertama-tama menggarisbawahi pengaruh rendahnya produktivitas terhadap keterbatasan upaya Indonesia untuk mengejar ketertinggalan PDB per kapita. Bab ini juga menekankan peran yang berpotensi dimiliki integrasi lebih jauh dalam perdagangan global dan rantai terhadap peningkatan kinerja ekonomi. Selebihnya, bab ini membahas opsi kebijakan untuk memperkuat kinerja ekonomi jangka panjang dengan dua tema: ketenagakerjaan dan keterampilan, serta lingkungan usaha.
Tingkat produktivitas rendah dan integrasi dalam rantai nilai global masih terbatas
Copy link to Tingkat produktivitas rendah dan integrasi dalam rantai nilai global masih terbatasProduktivitas adalah penentu utama pertumbuhan PDB jangka panjang dan Indonesia tertinggal dari negara-negara lain. Berlawanan dari negara-negara ASEAN lainnya, produktivitas faktor total telah menurun (Gambar 2.4, Panel A). PDB per pekerja juga relatif rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain, termasuk Thailand dan Malaysia. Produktivitas tenaga kerja pun tumbuh lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain anggota ASEAN5. Dilatari hal ini, pemerintah membentuk Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) pada tahun 2023, dengan mandat mendorong reformasi peningkatan produktivitas seperti yang dilakukan di beberapa negara OECD (Renda dan Dougherty, 2017[3]). Dekomposisi pertumbuhan produktivitas tenaga kerja menunjukkan relevansi pendalaman modal non-TIK (Panel C). Hal ini tidak berarti digitalisasi tidak relevan, karena investasi non-TIK sering kali membutuhkan infrastruktur digital yang baik.
Gambar 2.4. Kinerja produktivitas masih lemah
Copy link to Gambar 2.4. Kinerja produktivitas masih lemah
Catatan: Pada Panel B, data berdasarkan PDB pada harga konstan per pekerja menggunakan PPP 2017.
Sumber: APO Productivity Databook 2023.
Berbagai indikator menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ruang bagi perdagangan yang lebih mendalam dan maju secara teknologi. Ekspor dan impor secara gabungan mewakili 45% dari PDB pada tahun 2022, dibandingkan dengan 72% di Filipina. Di beberapa negara ASEAN lain, nilai ini jauh di atas 100%. Demikian pula, arus masuk investasi asing langsung (PMA langsung) setara dengan 1,9% dari PDB, dibandingkan dengan 4,4% di Vietnam dan 3,6% di Malaysia. Meskipun indikator pertama mungkin mencerminkan ukuran pasar domestik yang besar, faktor ini seharusnya membuat berinvestasi di Indonesia sangat penting dalam strategi global perusahaan multinasional. Terdapat bukti lain yang menunjukkan ruang penguatan partisipasi dalam globalisasi, yaitu pangsa "teknologi tinggi" dari ekspor manufaktur Indonesia (Gambar 2.5, Panel A). Pangsa ini memang telah menurun. Pada tahun 2010, 12,1% dari ekspor Indonesia merupakan ekspor teknologi tinggi; pada tahun 2019, porsinya menjadi 8,1%. Negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina dan Vietnam memiliki pangsa tertinggi dan pertumbuhan tercepat untuk ekspor manufaktur berteknologi menengah dan tinggi. Partisipasi rendah dalam globalisasi juga tercermin dari tingkat kandungan luar negeri ekspor Indonesia yang lebih kecil daripada rata-rata ASEAN dan OECD (Panel B). Porsi ini turun dari 15% menjadi 11% antara tahun 2008 dan 2020. Demikian pula, pangsa nilai tambah dalam negeri yang diekspor dalam bentuk barang setengah jadi (sumber daya alam) dan digunakan dalam produksi barang jadi di luar negeri menunjukkan tren 'de-integrasi'. Survei perusahaan oleh Bank Dunia menunjukkan keterlibatan yang relatif rendah dalam perdagangan luar negeri (Panel C dan D). Sementara itu, potensi untuk mengembangkan pariwisata cukup besar; Indonesia memiliki 10 dari 27 situs ASEAN5 yang masuk dalam Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO (Kotak 2.2).
Gambar 2.5. Partisipasi dalam rantai nilai global masih rendah dan perusahaan yang terlibat dalam perdagangan luar negeri relatif sedikit
Copy link to Gambar 2.5. Partisipasi dalam rantai nilai global masih rendah dan perusahaan yang terlibat dalam perdagangan luar negeri relatif sedikit
Catatan: Pada panel C dan D; data menunjukkan jumlah perusahaan yang disurvei dengan export account mencapai setidaknya 10% dari penjualan tahunan. Ukuran perusahaan ditentukan oleh jumlah karyawan: 5 hingga 19 (kecil), 20 hingga 99 (menengah), dan 100 atau lebih (besar).
Sumber: Indikator TiVA OECD dan catatan negara TiVA; Bank Dunia; dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), basis data Competitive Industrial Performance (CIP). Bank Dunia, Basis Data Survei Perusahaan dan Profil Negara Indonesia 2023.
Kotak 2.2. Meningkatkan kinerja sektor pariwisata
Copy link to Kotak 2.2. Meningkatkan kinerja sektor pariwisataPada tahun 2019, dari 16 juta kedatangan internasional (dengan sekitar 10 juta melalui jalur udara), sekitar 6 juta tercatat di Bandara Ngurah Rai, Bali. Proyek "10 Bali Baru" diluncurkan pada tahun 2016 untuk mempromosikan sepuluh destinasi lain, yang kemudian secara bertahap dipersempit menjadi lima destinasi (Borobudur, Labuan Bajo, Danau Toba, Likupang, dan Mandalika). Pandemi COVID-19 amat menghantam sektor pariwisata; berlawanan dari perkiraan semula, jumlah kedatangan pada tahun 2023 hanya kembali menyamai tingkat sebelum pandemi. Seperti yang disoroti dalam Travel and Tourism Development Index dari World Economic Forum (World Economic Forum, 2024[4]) Indonesia berada di posisi yang relatif baik untuk menarik wisatawan, dengan skor 4,46 (dari 7) dan berada di peringkat 22 di dunia. Secara keseluruhan, Indonesia memiliki kinerja yang lebih baik daripada rata-rata dunia dan rata-rata Asia Tenggara di hampir semua dimensi: skor Indonesia baik dalam hal memprioritaskan pariwisata (ke-3) dan sumber daya alam yang ditawarkan (ke-8). Akan tetapi, Indeks juga menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam hal kesehatan dan kebersihan (ke-89 di dunia), layanan dan infrastruktur pariwisata (ke-86), kesiapan TIK (ke-73), serta keterbukaan untuk melakukan perjalanan dan pariwisata (ke-69).
Sebagaimana dicatat dalam Economic Survey 2018 (OECD, 2018[5]), membangun destinasi pariwisata baru merupakan hal yang menantang. Untuk membuat suatu destinasi menarik, biasanya dibutuhkan infrastruktur transportasi dan akomodasi yang lebih baik, selain kapasitas internet berkecepatan tinggi dan tenaga kerja terampil. Selain itu, diperlukan pengembangan kapasitas pengelolaan limbah dan pengolahan air serta perhatian terhadap pelestarian lingkungan alam, karena pariwisata yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan serius pada air, tanah, dan alam. Kerja sama dengan, dan bantuan untuk, masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan daerah sangat penting untuk menyukseskan pariwisata dalam jangka panjang.
Sumber: (World Economic Forum, 2024[4]), Badan Pusat Statistik (BPS)
Meningkatkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan memperkuat sumber daya manusia
Copy link to Meningkatkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan memperkuat sumber daya manusiaIndonesia memiliki ruang untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja dan meningkatkan sumber daya manusia. Tantangan utama yang dihadapi antara lain, mengurangi lapangan kerja informal di pasar tenaga kerja, menutup kesenjangan gender, serta meningkatkan pendidikan dan pelatihan.
Mengurangi lapangan kerja informal di pasar tenaga kerja
Lapangan kerja informal di Indonesia masih tersebar luas. Meskipun terdapat tren penurunan dalam beberapa dekade terakhir, sekitar 60% dari angkatan kerja diperkirakan berada dalam jenis pekerjaan informal, lebih tinggi dari negara-negara tetangga. Pekerjaan informal mencakup pekerja rumah tangga yang tidak dibayar, karyawan di sektor usaha informal, serta pekerja informal di perusahaan formal. Lapangan kerja informal sangat tinggi di sektor pertanian dan jasa berketerampilan rendah, serta untuk perempuan (Hapsari et al., 2023[6]). Produktivitas dan gaji cenderung lebih rendah di perusahaan informal, dan provinsi dengan tingkat lapangan kerja informal yang lebih tinggi juga cenderung lebih miskin. Program jaminan sosial (jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pengangguran) telah diperkenalkan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi banyak di antaranya hanya mencakup karyawan di usaha-usaha besar. Pekerja informal dan karyawan usaha kecil harus sangat bergantung pada bantuan keluarga atau masyarakat, dan selama pandemi COVID-19 sebagian telah meninggalkan pasar tenaga kerja atau beralih ke pekerjaan yang lebih informal. Secara umum, Indonesia telah lama dicirikan sebagai pasar tenaga kerja ganda yang amat kuat, dengan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial yang luas di perusahaan-perusahaan besar, tetapi dengan berbagai pengecualian atau kesulitan penegakan hukum di usaha-usaha kecil dan sektor informal.
UU Cipta Kerja diterbitkan pada Maret 2023, setelah versi awalnya yang terbit tahun 2020 ditangguhkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. UU Cipta Kerja mencakup langkah-langkah penguatan sektor formal dengan membuat peraturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel di perusahaan-perusahaan formal (dan dengan demikian menurunkan insentif untuk beroperasi secara informal). Sejalan dengan rekomendasi OECD sebelumnya (Tabel 2.1), undang-undang tersebut menggantikan upah minimum kota (dan sering kali juga upah minimum sektoral) dengan upah minimum provinsi, berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi; undang-undang tersebut juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk kerja paruh waktu dan lembur. Pengawasan terhadap pemutusan hubungan kerja dikurangi, dan pesangon maksimum dikurangi dari 32 menjadi 19 kali upah, dengan tambahan enam kali yang dibayarkan oleh skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru dibentuk. Undang-undang ini bertujuan mengurangi dualitas pasar tenaga kerja, namun dampak positifnya masih terlalu dini untuk diukur. UU Cipta Kerja juga mencakup ketentuan untuk mengurangi regulasi usaha (lihat di bawah).
Tabel 2.1. Rekomendasi OECD terdahulu untuk mengatasi lapangan pekerjaan informal dan meningkatkan inklusi
Copy link to Tabel 2.1. Rekomendasi OECD terdahulu untuk mengatasi lapangan pekerjaan informal dan meningkatkan inklusi|
Rekomendasi OECD terdahulu |
Tindakan yang diambil sejak survei tahun 2021 |
|
Lakukan percobaan tingkat proteksi ketenagakerjaan yang lebih rendah dan potongan upah minimum bagi kaum muda di zona ekonomi khusus. Perpanjang jika berhasil. |
Telah dikembangkan pedoman untuk zona ekonomi khusus hijau, yang mencakup indikator untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif. Tidak ada tindakan lain yang diambil. |
|
Tinjau tingkat upah minimum di setiap provinsi untuk menyelaraskannya dengan karakteristik daerah. |
Rumus penghitungan upah minimum provinsi telah diubah untuk mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. |
|
Dorong kesempatan kerja bagi perempuan melalui kampanye publik. Targetkan lebih banyak perempuan dalam program pelatihan sepanjang hayat. Dukung penyediaan fasilitas penitipan anak. Tegakkan hukum yang mempromosikan kesetaraan gender. |
Tidak ada tindakan yang diambil. |
|
Perluas skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bersama-sama dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. |
Tidak ada tindakan yang diambil, namun skema JKP dijadwalkan untuk ditinjau secara berkala. |
Mempersempit kesenjangan gender
Kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja masih signifikan di Indonesia, dan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara EMERG20 dan sebagian besar negara OECD lainnya (Gambar 2.6). Perempuan masih terlalu banyak terwakili dalam pekerjaan informal, dan kurang terwakili dalam pekerjaan formal yang lebih berkualitas, meskipun terdapat peningkatan substansial dalam pencapaian pendidikan.
Gambar 2.6. Kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja tetap signifikan
Copy link to Gambar 2.6. Kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja tetap signifikanTingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, 15-64 tahun, 2022
Catatan: 2019 untuk Indonesia. Kesenjangan gender mengacu pada selisih presentase antara Tingkat Partisipasi Laki-Laki dan Perempuan. Sumber: OECD (2024), basis data Ketenagakerjaan OECD.
Dalam jangka pendek, mempromosikan peluang kewirausahaan formal—terutama melalui pendidikan keuangan, pinjaman mikro, dan kemudahan berusaha—dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan dan memformalkan wiraswasta (Mukhlisah, 2024[7]). Secara khusus, upaya untuk mengembangkan dan memformalkan ekonomi pengasuhan dapat memberdayakan perempuan dan membuat masyarakat lebih tangguh (OECD, 2024[8]). Meningkatkan pendidikan dan keterampilan perempuan adalah kunci untuk mengakses pekerjaan formal dengan gaji yang lebih baik. Tingkat partisipasi perempuan dalam pendidikan tinggi sudah lebih tinggi dibandingkan laki-laki, dan lebih penting lagi, memastikan perempuan memiliki kesempatan untuk menggunakan keterampilan mereka di tempat kerja. Mengadaptasi norma-norma budaya juga penting; di Indonesia, laki-laki sering kali masih dianggap sebagai pencari nafkah yang lebih sah dan oleh karena itu layak diprioritaskan dalam perekrutan (OECD, 2024[8]).
Memperkuat dukungan untuk cuti melahirkan dan layanan penitipan anak merupakan bagian dari solusi peningkatan kesempatan kerja bagi perempuan. Meskipun undang-undang memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan dengan upah penuh, biaya tunjangan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Hal ini berkontribusi pada rendahnya kepatuhan, terutama di perusahaan kecil (Setyonaluri et al., 2023[9]). Selain itu, pekerja di sektor informal menerima beberapa jaminan kesehatan persalinan, tetapi tidak termasuk cuti melahirkan. Mengalihkan pembiayaan cuti melahirkan kepada pemerintah, sebagian atau seluruhnya, akan membantu meningkatkan cakupan layanan. Selain itu, dengan menurunkan biaya persalinan bagi pemberi kerja, perempuan akan lebih mungkin diberikan pekerjaan. Kebijakan juga harus memastikan agar para ibu tidak dihukum secara tidak sepatutnya ketika mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan atau cuti mengasuh anak. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dicantumkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, tetapi perkembangannya masih terbatas; tingkat partisipasi PAUD kurang dari 40% (UNICEF, 2020[10]). Angka partisipasi dapat ditingkatkan dengan adanya akses yang lebih besar terhadap fasilitas PAUD yang terjangkau dan upaya yang lebih baik untuk menjamin kualitas lembaga pendidikan (akreditasi masih bersifat opsional) dan guru.
Meningkatkan kinerja sektor pendidikan
Seperti di negara lain, mutu pembelajaran merosot selama pandemi. Programme for International Student Assessment (PISA) dari OECD menilai kinerja belajar siswa berusia 15 tahun dalam bidang matematika, membaca, dan sains. Menurut hasil terbaru (OECD, 2023[11]) kinerja siswa di Indonesia menurun antara tahun 2018 dan 2022, seperti halnya di sebagian besar negara OECD. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penutupan sekolah yang disebabkan oleh pandemi, meskipun penurunan sudah terlihat di Indonesia sebelum tahun 2018 (Gambar 2.7). Pada tahun 2022, seperti tahun-tahun sebelumnya, nilai siswa Indonesia secara signifikan lebih buruk daripada rata-rata OECD di bidang matematika, membaca, dan sains. Perbedaan antar provinsi cukup besar: pada tahun 2018, kinerja rata-rata di Jakarta dan Yogyakarta di ketiga mata pelajaran itu adalah sekitar 40 hingga 50 poin lebih tinggi daripada rata-rata nasional (OECD, 2019[12]).
Gambar 2.7. Kinerja siswa dalam tes PISA rendah dan telah turun dalam beberapa tahun terakhir
Copy link to Gambar 2.7. Kinerja siswa dalam tes PISA rendah dan telah turun dalam beberapa tahun terakhir
Catatan: Programme for International Student Assessment (PISA) dari OECD mengukur kemampuan siswa berusia 15 tahun untuk menggunakan pengetahuan membaca, matematika, dan sains mereka dalam tes yang didasarkan pada skenario kehidupan nyata. Agregat OECD mencakup 23 negara OECD. Ini tidak termasuk Austria, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Estonia, Israel, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Republik Slowakia, Slovenia, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.
Sumber: OECD, basis data PISA 2022, Tabel I.B1.5.4, I.B1.5.5, dan I.B1.5.6.
Secara historis, malnutrisi bayi telah berkontribusi pada kinerja pendidikan yang buruk di sekolah dasar dengan kemampuan intelektual terganggu permanen akibat stunting (Kotak 2.1). Langkah kuat untuk mengakhiri malnutrisi, termasuk melalui program makan siang gratis di sekolah, akan mempersiapkan anak-anak agar belajar dan tumbuh lebih baik. Akan tetapi, peningkatan pendidikan juga akan membutuhkan investasi besar dalam infrastruktur, pelatihan dan retensi guru, serta upaya mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah. Oleh karena itu, program makan siang gratis sebaiknya tidak didanai dengan mengurangi sebagian pos di anggaran pendidikan.
Reformasi pendidikan baru-baru ini telah sejalan dengan rekomendasi yang diuraikan dalam Survei Ekonomi Indonesia 2021 (OECD, 2021[13]) (Tabel 2.2). Langkah-langkah yang sedang dilakukan termasuk peluncuran reformasi kurikulum yang ambisius (Merdeka Belajar) yang mengandalkan alat pengajaran digital (OECD, 2024[14]). Tujuannya adalah menggeser pendidikan ke arah pembelajaran yang berpusat pada siswa, pemikiran kritis, kreativitas, kemampuan memecahkan masalah, dan pengembangan holistik. Seluruh sekolah menengah pertama dan atas harus menerapkan kurikulum baru ini pada akhir tahun 2024. Platform digital untuk para guru, Merdeka Mengajar, berisi tutorial dan sumber daya tentang kurikulum baru beserta alat bantu manajemen dan perencanaan. Program Guru Penggerak, yang ingin mencetak “pemimpin pembelajaran”, digunakan sebagai bagian dari kampanye untuk memastikan para guru terbiasa dengan sistem yang baru ini.
Meski begitu, kesenjangan hasil ujian nasional (UN) tetap signifikan di seluruh wilayah, antara daerah perdesaan dan perkotaan, sekolah negeri dan swasta, serta sekolah umum dan yang berbasis agama (Bank Dunia, 2020[15]). Penerapan reformasi kurikulum secara seragam di seluruh sekolah akan menjadi kunci untuk memastikan seluruh siswa memiliki pengetahuan dasar yang lebih luas agar pembelajarannya berhasil (Kotak 2.3). Upaya-upaya sebelumnya telah meningkatkan capaian pendidikan, tetapi pada tahun 2022 hanya 57% penduduk Indonesia berusia 25 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan menengah pertama. Pendidikan negeri gratis dan didanai oleh pemerintah daerah melalui hibah dari pemerintah pusat. Namun, pengeluaran pribadi masih cukup besar (termasuk untuk buku, alat tulis, seragam sekolah, dan transportasi), terutama di sekolah menengah. Biaya untuk satu anak di tingkat sekolah menengah bisa mencapai 24% dari pengeluaran rata-rata rumah tangga (Bank Dunia, 2020[15]). Meningkatkan sumber daya yang tersedia untuk sekolah dan membuat pendidikan lebih terjangkau merupakan salah satu alasan utama mengapa pendapatan pajak harus ditingkatkan dari waktu ke waktu (Bab 1). Kemajuan lebih lanjut dalam digitalisasi juga akan membantu meningkatkan kinerja sekolah (Bab 3).
Kotak 2.3. Pendidikan dasar dan menengah di Indonesia
Copy link to Kotak 2.3. Pendidikan dasar dan menengah di IndonesiaWajib belajar 12 tahun berlaku atas seluruh warga negara Indonesia, terdiri dari enam tahun di sekolah dasar, tiga tahun di sekolah menengah pertama, dan tiga tahun di sekolah menengah atas. Meskipun tingkat partisipasi di tingkat SD dan SMP hampir universal (pada tahun 2022, angka partisipasi murni masing-masing mencapai 99% dan 95%), tingkat partisipasi di tingkat SMA masih lebih rendah (dengan angka partisipasi murni 82%).
Sekolah di Indonesia dapat berupa sekolah umum atau berbasis agama (sebagian besar berbasis agama Islam). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengawasi sekolah-sekolah umum dan sekolah Islam, dengan kurikulum umum yang sama (“sekolah Islam” biasanya menambahkan kurikulum Islamnya sendiri). Sementara itu, madrasah, yang porsi ajaran agama Islamnya lebih besar, diselenggarakan oleh Kementerian Agama, dan menggabungkan ajaran Islam dengan mata pelajaran umum dalam berbagai tingkatan. Terakhir, terdapat pesantren, yang merupakan sekolah independen milik yayasan, biasanya terdapat di daerah perdesaan, dan berfokus pada ajaran Islam; dengan demikian, pengawasannya oleh pemerintah masih lebih terbatas.
Sumber: Unesco Institute for Statistics
Jumlah kaum muda Indonesia yang tidak bersekolah, bekerja, ataupun mengikuti pelatihan relatif tinggi. Kendati tingkat pengangguran kaum muda menurun dari 26% pada tahun 2005 menjadi 13% pada tahun 2023, angkanya masih berada di atas negara-negara ASEAN lain, seperti Malaysia (10%), Filipina (7%), dan Thailand (5%). Data Programme for the International Assessment of Adult Competencies (PIAAC) dari OECD menunjukkan, level keterampilan orang dewasa Indonesia di beberapa bidang adalah yang terendah dari antara semua negara yang disurvei (OECD, 2016[16]). Sebagai contoh, dari semua orang dewasa yang disurvei, keterampilan orang dewasa Indonesia terendah di bidang pemrosesan informasi, yang merupakan salah satu keterampilan terpenting di dunia kerja di masa depan. Agar Indonesia tetap kompetitif dan produktif, pembelajaran orang dewasa perlu menjadi salah satu prioritas, karena Indonesia belum memiliki sistem pengembangan keterampilan yang kuat. Seperti yang dikemukakan dalam Survei Ekonomi 2021, pemerintah daerah dan pelaku usaha harus lebih terlibat dalam merancang program-program vokasi agar lebih mencerminkan kebutuhan pasar tenaga kerja lokal (OECD, 2021[13]). Analisis keterampilan membantu pembuat kebijakan mengidentifikasi keterampilan yang dibutuhkan (OECD, 2023[17]) dan pengumpulan informasi dapat difokuskan terlebih dahulu pada sektor-sektor prioritas, seperti di Finlandia (CEDEFOP, 2019[18]). Seperti dilakukan oleh Malaysia (OECD, 2019[19]), pemerintah Indonesia perlu memusatkan informasi dan membuat daftar pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, permintaannya tinggi, dan strategis.
Agar tenaga kerja lebih produktif, terampil, dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi modern, penting untuk meningkatkan pendidikan tersier, baik di universitas maupun sekolah vokasi. Tingkat partisipasi dalam pendidikan tinggi meningkat dari 8,4% pada tahun 1990 menjadi 42,6% pada tahun 2022 dan hampir sama dengan negara-negara berpenghasilan menengah lainnya. Akan tetapi, rendahnya angka partisipasi di masa lalu menunjukkan kecilnya proporsi populasi orang dewasa yang mengenyam pendidikan tersier. Per tahun 2022, persentase penduduk berusia 25-64 tahun yang telah menyelesaikan pendidikan tersier adalah 13%, atau yang terendah di G20 (setara dengan India). Pencapaian untuk perempuan naik pesat; antara tahun 2015 dan 2022 meningkat dari 15% menjadi 21%. Peningkatan lebih lanjut dalam partisipasi pendidikan tinggi di antara para lulusan sekolah dan perluasan akses ke pendidikan tinggi pada populasi orang dewasa akan menjadi hal yang penting. Secara lebih luas, Indonesia memiliki ruang untuk meningkatkan kualitas perguruan tingginya. Terdapat sembilan universitas di Indonesia yang masuk dalam 1000 universitas terbaik dunia, atau lebih sedikit dibandingkan dengan negara EMERG20 lainnya, dengan hasil penelitian yang relatif kurang baik dan hubungan yang lemah dengan sektor usaha (lihat bagian di bawah ini mengenai inovasi).
Tabel 2.2. Rekomendasi OECD terdahulu tentang pendidikan dan pelatihan
Copy link to Tabel 2.2. Rekomendasi OECD terdahulu tentang pendidikan dan pelatihan|
Rekomendasi OECD terdahulu |
Tindakan yang diambil sejak survei tahun 2021 |
|
Pertimbangkan untuk menurunkan usia memulai wajib belajar. |
Tidak ada tindakan yang diambil. |
|
Tinjau kembali jumlah sekolah dan pertimbangkan untuk menggunakan pengajaran kelas rangkap. |
Tidak ada tindakan yang diambil. |
|
Kumpulkan praktik-praktik terbaik untuk memperkenalkan metrik kinerja dalam alokasi dana pendidikan di tingkat sekolah dan daerah. Jumlah dan karakteristik siswa perlu dipertimbangkan dengan lebih baik ketika menetapkan transfer pemerintah. |
'Merdeka Belajar' hendak menargetkan sekolah-sekolah yang lebih miskin dan berkinerja rendah dengan hibah sekolah yang lebih tinggi. Komunitas belajar juga sedang dikembangkan untuk berbagi praktik terbaik dalam mengajar. |
|
Tingkatkan jumlah guru kontrak (PPPK). Kuatkan peran sertifikasi dalam keputusan perekrutan guru PPPK dan guru honorer. |
Sejumlah besar guru honorer telah diangkat menjadi guru PPPK. |
|
Tingkatkan investasi dalam infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk tujuan pedagogis di sekolah dasar dan menengah. |
Platform digital Merdeka Mengajar dan Rapor Pendidikan telah dikembangkan. |
|
Tinjau dan tingkatkan pengawasan terhadap sekolah vokasi dan guru. Tingkatkan peran asosiasi usaha dan serikat pekerja dalam mengelola dan menyelenggarakan program pemagangan. |
Insentif pajak diberikan untuk mendorong pemagangan dan pelatihan vokasi. Keleluasaan untuk menyesuaikan kurikulum dengan muatan lokal telah diperkenalkan pada tahun 2022, tetapi jarang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. |
Kebijakan untuk memperkuat lingkungan bisnis
Copy link to Kebijakan untuk memperkuat lingkungan bisnisRegulasi yang pro-kompetisi, lingkungan yang mendukung kemudahan berusaha, dan keberhasilan menanggulangi suap dan korupsi dapat memfasilitasi masuk dan keluarnya perusahaan, mendorong inovasi, dan memungkinkan perusahaan yang lebih efisien untuk berhasil dan tumbuh. Hal-hal ini selanjutnya dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja, sehingga mengangkat produktivitas agregat, output per kapita, dan standar hidup. Untuk negara seperti Indonesia, yang banyak perusahaannya masih jauh dari teknologi maju, adopsi pengetahuan dan teknologi melalui penyebaran dan limpahan (spillover) merupakan saluran utama untuk bergerak menuju produktivitas yang lebih tinggi.
Membuat pasar lebih kompetitif dengan regulasi yang lebih baik
Data Product Market Regulation (PMR) OECD tahun 2023 menunjukkan sejumlah perbaikan di lingkungan bisnis Indonesia (Gambar 2.8). Beberapa reformasi yang pro-kompetisi telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir—tak jarang selaras dengan rekomendasi dari Survei Ekonomi sebelumnya (Tabel 2.3). Secara khusus, hambatan perdagangan dan investasi asing telah diturunkan, begitu pula beban administratif dan peraturan. Meskipun demikian, di sebagian besar dimensi PMR, lingkungan bisnis di Indonesia masih kurang kondusif dibandingkan rata-rata anggota OECD. Hal ini secara umum mencerminkan keterlibatan negara yang relatif tinggi dalam perekonomian (Gambar 2.8). Hambatan untuk masuk dan melakukan kegiatan usaha tersebar luas di sektor jaringan dan banyak jasa profesional dan peraturan atas kegiatan lobi masih sangat terbatas (Kotak 2.4). Selain itu, kepemilikan negara tersebar luas. Hal ini berpotensi meningkatkan distorsi pasar, terutama karena tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) tidak sepenuhnya selaras dengan praktik terbaik OECD yang bertujuan untuk memastikan kesetaraan antara BUMN dan perusahaan swasta (Asian Development Bank, 2022[20]).
Gambar 2.8. Skor PMR Indonesia membaik, tetapi masih menunjukkan lingkungan bisnis yang relatif penuh pembatasan
Copy link to Gambar 2.8. Skor PMR Indonesia membaik, tetapi masih menunjukkan lingkungan bisnis yang relatif penuh pembatasanIndeks Product Market Regulation (PMR), berdasarkan kategori
Catatan: Semua rata-rata hanya mencakup negara-negara OECD. Informasi mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 (1 Januari 2018 untuk nilai tahun 2018). Lisensi dan Perizinan, Lobi, dan Kepemilikan Pemerintah bukan merupakan indikator, melainkan komponen dari indikator lainnya. Nama beberapa indikator tingkat rendah telah diedit untuk tujuan penyajian: Beban Administratif dan Regulasi = Komunikasi dan Penyederhanaan Beban Administratif dan Regulasi, Persyaratan Administratif untuk Perusahaan Baru = Persyaratan Administratif untuk Perseroan Terbatas dan Badan Usaha Perseorangan, Hambatan Persaingan di Sektor Jasa = Keterlibatan dalam Kegiatan Usaha di Sektor Jasa, Hambatan Persaingan di Sektor Jaringan = Keterlibatan dalam Operasi Bisnis di Sektor Jaringan
Sumber: Basis data PMR OECD 2023-2024 (Mei 2024).
Tabel 2.3. Rekomendasi OECD terdahulu tentang BUMN dan intervensi pemerintah
Copy link to Tabel 2.3. Rekomendasi OECD terdahulu tentang BUMN dan intervensi pemerintah|
Rekomendasi OECD terdahulu |
Tindakan yang diambil sejak survei tahun 2021 |
|
Tingkatkan tata kelola perusahaan BUMN agar selaras dengan praktik-praktik terbaik global. Perkuat dahulu pelaporan keuangan perusahaan operasional sebelum mendirikan perusahaan induk sektoral. |
Beberapa peraturan telah diterbitkan untuk meningkatkan transparansi dan integritas BUMN, termasuk Peraturan Menteri No. PER-2/MBU/03/2023. |
|
BUMN perlu selalu tunduk pada hukum persaingan usaha dan dimintai pertanggungjawaban ketika menyalahgunakan posisi dominannya di pasar. |
Kegiatan yang tidak dianggap strategis tidak dikecualikan dari hukum persaingan usaha, tetapi penegakannya tetap terbatas. BUMN diamanatkan untuk menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2012). |
|
Tinjau kembali pembatasan yang ada terhadap PMA, hilangkan pembatasan yang menimbulkan biaya tanpa menghasilkan manfaat, dan pantau pembatasan lainnya. |
UU Cipta Kerja telah membuka sebagian besar sektor untuk PMA, tetapi beberapa pembatasan peraturan dan langkah-langkah diskriminatif tetap ada. |
Kotak 2.4. Reformasi peraturan yang terbaru di Indonesia
Copy link to Kotak 2.4. Reformasi peraturan yang terbaru di IndonesiaSejak tahun 2020, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi yang memperbaiki kondisi regulasi untuk dunia usaha yang tercakup dalam indikator pasar-produk OECD:
Pengendalian harga. Pada tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) untuk kedelai, gula, bawang merah, daging, dan cabai dihapus dan diganti dengan harga acuan. Akan tetapi, pengendalian harga tetap ada, terutama untuk bahan pokok lainnya (minyak goreng curah dan beras), bensin, dan gas alam cair (LPG). Harga ritel untuk transportasi penumpang domestik (udara, kereta api, atau bus) dan beberapa layanan profesional juga tetap diatur.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejak tahun 2021, dokumentasi lelang harus dipublikasikan secara daring (online) dan tersedia secara gratis. Akan tetapi, pemecahan lelang menjadi beberapa paket lebih kecil untuk barang, jasa, dan pekerjaan umum masih sering dipilih oleh unit pengadaan, sehingga menyulitkan perusahaan kecil mengikuti bidding. Selain itu, partisipasi asing dalam lelang menghadapi rintangan yang cukup besar.
Penilaian dampak undang-undang baru terhadap persaingan usaha. Sejak tahun 2022, terdapat persyaratan bahwa legislasi utama yang baru harus tunduk pada Penilaian Dampak Regulasi, Analisis Biaya Manfaat, atau analisis terhadap Aturan, Peluang, Kapasitas, Komunikasi, Kepentingan, Proses, dan Ideologi.
Persyaratan administratif untuk perusahaan baru. Jumlah badan administratif yang harus dihubungi untuk mendirikan Perseroan Terbatas berkurang dari tujuh menjadi lima dan untuk Badan Usaha Perseorangan dari tiga menjadi dua. Jumlah ini masih relatif tinggi.
UU Cipta Kerja tidak hanya meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja (lihat di atas), tetapi juga merampingkan peraturan di beberapa sektor, dan mengurangi pembatasan investasi asing langsung; beberapa hal ini diimplementasikan sejak tahun 2021. UU Cipta Kerja juga memperkenalkan penilaian berbasis risiko baru, melonggarkan sertifikasi lingkungan untuk bisnis berisiko menengah dan mewajibkan perizinan usaha untuk bisnis berisiko tinggi. Kewenangan perizinan ditarik dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Penilaian dampak awal menunjukkan bahwa investasi langsung domestik dan asing—realisasi dan rencana—meningkat secara signifikan di sektor-sektor yang diliberalisasi oleh reformasi ini (Montfaucon, Senelwa dan Doarest, 2023[21]).
Mempersempit ruang lingkup BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Cakupan kegiatan dan pangsa pasar BUMN di Indonesia lebih tinggi daripada rata-rata OECD, dan seringnya juga melebihi negara-negara berkembang lainnya. Pada tahun 2021, BUMN yang diawasi oleh Kementerian BUMN memiliki aset sebesar USD 600 miliar (52% dari PDB pada tahun 2021). Ada juga banyak perusahaan kecil yang dimiliki oleh pemerintah provinsi atau daerah. BUMN tersebar di berbagai sektor, termasuk manufaktur, dan empat dari lima bank terbesar berstatus BUMN. BUMN penting termasuk PLN (listrik), Pertamina (minyak dan gas alam), Garuda Indonesia (transportasi udara), Telkom, Bank Mandiri, BRI, Krakatau Steel, Pupuk Indonesia, dan Waskita (konstruksi). Undang-undang tentang BUMN membedakan antara perusahaan yang beroperasi untuk mencari keuntungan dan perusahaan yang menjalankan usaha atas nama pemerintah. BUMN terbagi menjadi dua jenis utama: perum (sepenuhnya milik negara dan diharapkan menjalankan usaha atas nama kepentingan publik) dan persero (perseroan terbatas yang bertujuan mencari laba dengan kepemilikan negara secara penuh atau mayoritas). BUMN berbentuk Persero diharapkan bertindak sebagai perusahaan yang memaksimalkan keuntungan dan bukan sebagai lembaga pemerintah.
Kinerja keuangan dan operasional BUMN yang lemah dan menurun menjadi perhatian utama (Asian Development Bank, 2020[22]). Pada tahun 2019, 43 dari 114 BUMN di Indonesia gagal memenuhi ambang batas terendah untuk kesehatan finansial. Pandemi COVID serta krisis energi global kemungkinan besar memperparah masalah ini. Salah satu sebabnya adalah, meskipun berstatus "mencari keuntungan", BUMN sering kali menjadi instrumen kebijakan pemerintah, misalnya penyediaan barang, jasa, atau lapangan kerja dengan harga subsidi. Kompensasi pemerintah untuk aktivitas-aktivitas ini terkadang tertunda, sehingga melemahkan posisi keuangan BUMN. Masalah lain berkisar pada investasi dan pembiayaan BUMN dan hubungannya dengan neraca pemerintah. Menggunakan BUMN untuk menggalang dana investasi infrastruktur dapat mengurangi sebagian tekanan terhadap kapasitas pembiayaan pemerintah, namun garansi negara atas pinjaman BUMN, secara implisit maupun eksplisit, merupakan liabilitas. Selain itu, peran pemerintah sebagai pemegang saham dapat menimbulkan risiko moral hazard, terutama ketika suatu BUMN ditugaskan untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah, dan bukannya dibebaskan untuk memaksimalkan keuntungan.
Pengecualian BUMN dari undang-undang antimonopoli juga menimbulkan masalah. Berdasarkan Pasal 51 UU Persaingan Usaha Tahun 1999, BUMN dikecualikan untuk kegiatan yang terkait dengan bantuan sosial atau tujuan pembangunan nasional. Pengecualian ini biasanya tidak berlaku ketika BUMN atau anak perusahaan terlibat dalam kegiatan di luar bisnis inti terkait pembangunan nasional, tetapi BUMN dapat melakukan subsidi silang untuk operasinya di pasar lain yang kompetitif. Hal ini mendistorsi persaingan usaha dan memberikan BUMN keuntungan yang tidak adil atas pesaing yang murni swasta. BUMN perlu diawasi lebih ketat di bawah hukum persaingan usaha dan lingkup kegiatan yang dikecualikan perlu dipersempit. Terlepas dari risiko penyalahgunaan subsidi silang, diversifikasi horizontal juga dapat menyebabkan inefisiensi jika tanpa logika bisnis yang kuat. BUMN perlu menahan diri untuk tidak memasuki atau bertahan di pasar yang tidak terkait dengan usaha intinya.
Telah terjadi konsolidasi yang disambut baik di sektor BUMN. Pemerintah telah lama berjanji untuk "menyesuaikan ukuran" sektor BUMN, utamanya melalui merger. Kemajuan terdahulu masih terbatas; pada tahun 2019 masih terdapat 142 BUMN pemerintah pusat. Akan tetapi, konsolidasi besar-besaran pada Januari 2023 menyusutkan jumlahnya menjadi 41 dengan tujuan akhir mengurangi jumlah tersebut menjadi 30 BUMN selama dekade berikutnya. BUMN dikelompokkan ke dalam 12 klaster (telekomunikasi dan media, energi, pariwisata, asuransi dan dana pensiun, bank, pangan dan pupuk, infrastruktur, perkebunan dan kehutanan, pertambangan, manufaktur, logistik, kesehatan). Konsolidasi berpotensi meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan yang merger, meskipun perlu penilaian yang menyeluruh dan transparan atas situasi bisnis dan keuangan mereka. Akan tetapi, konsolidasi saja tidak bisa menyelesaikan semua tantangan di sektor BUMN. Seperti dinyatakan dalam Survei Ekonomi sebelumnya, penyusunan kebijakan tentang kepemilikan nasional sebagai pedoman bagi pencatatan sebagian atau seluruh saham BUMN di bursa saham dapat bermanfaat (OECD, 2021[13]). Saat ini, belum ada program privatisasi yang berjalan, tetapi presiden baru mengisyaratkan keinginan privatisasi, terutama untuk hotel-hotel BUMN. Selain itu, penerapan standar global yang lebih ketat seperti OECD Guidelines on Corporate Governance of SOEs (OECD, 2015[23]) akan membantu kinerja BUMN. Praktik terbaik di BUMN memiliki banyak dimensi. Dalam hal pemantauan kinerja, Korea, Selandia Baru, dan Swedia disebut sebagai negara-negara termaju dengan perjanjian kinerja komprehensif yang mencakup seluruh sektor BUMN mereka (Brumby dan Gökgür, 2021[24]).
Pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas
Penanggulangan korupsi sejak lama menjadi prioritas pemerintah, meskipun persepsi korupsi dan tantangan terhadap integritas pemerintah masih tinggi (Gambar 2.9, Panel A). Salah satu lembaga utama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus-kasus korupsi tingkat tinggi. KPK berperan penting dalam mengubah persepsi publik tentang korupsi (Kotak 2.5).
Kotak 2.5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Copy link to Kotak 2.5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dibentuk pada tahun 2002, KPK telah menuntut menteri, gubernur, dan hakim, serta anggota parlemen (DPR atau DPRD) dan ASN berpangkat tinggi (Butt, 2019[25]). Sejak Januari 2022 hingga Desember 2023, KPK menyidik 281 perkara dan menuntut lebih dari 200 perkara korupsi. Lembaga antikorupsi internasional, Transparency International (2021[27]), menempatkan KPK sebagai salah satu lembaga antikorupsi paling terkenal di Asia pada tahun 2020. Selain peran penuntutan, KPK juga melakukan pemantauan, pencegahan, dan pendidikan. Dalam pencegahan korupsi, KPK melakukan penilaian risiko terhadap sistem pemerintahan dan memberikan rekomendasi untuk memitigasi risiko korupsi.
Undang-undang yang mengubah KPK dari lembaga independen menjadi lembaga eksekutif pada tahun 2019 menimbulkan kekhawatiran. Undang-undang ini menempatkan KPK di bawah pengawasan Dewan Pengawas KPK; dewan harus diberitahukan (tetapi tidak berwenang memberikan izin) tentang kegiatan seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dewan Pengawas juga dapat menerima pengaduan atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh pegawai KPK. Undang-undang juga menetapkan bahwa pegawai KPK adalah bagian dari aparatur sipil negara. KPK bebas merekrut pegawainya, tetapi hanya dari kalangan ASN; pada tahun 2021, lebih dari 50 pegawai KPK diberhentikan setelah gagal dalam tes wawasan kebangsaan yang wajib ditempuh ASN. Undang-undang tersebut dikritik oleh beberapa pihak sebagai langkah politisasi KPK dan melemahkan kemampuan KPK dalam menangani perkara korupsi (Transparency International, 2021[26])
Secara umum, hilangnya otonomi operasional KPK tampak menjadi kekhawatiran terbesar, dan pengawasan ex post kemungkinan akan lebih diperlukan daripada pengawasan ex ante. Untuk itu:
KPK perlu diberikan kebebasan untuk merekrut pegawai dan penyidik yang paling sesuai dan berkualitas—jika perlu, di luar ASN; kecuali terdapat dugaan nepotisme atau penyimpangan, keputusan rekrutmen hendaknya berada di tangan KPK.
Dugaan hukum terhadap pegawai KPK (termasuk polisi dan jaksa yang bekerja untuk KPK) mungkin dapat ditangani dengan lebih baik oleh Ombudsman daripada oleh dewan yang beranggotakan banyak orang.
KPK memang perlu bekerja secara efisien dengan kepolisian dan kejaksaan, tetapi hal ini dapat dicapai dengan lebih baik jika kepolisian dan kejaksaan berada di bawah kewenangan KPK dalam hal perkara korupsi dan bukan KPK yang tunduk pada pengawasan kepolisian dan kejaksaan.
Secara umum, dalam penunjukan anggota badan peradilan dan otoritas independen, DPR dan badan-badan pemerintah harus menghormati independensi orang yang ditunjuk.
Gambar 2.9. Korupsi masih dipandang meluas
Copy link to Gambar 2.9. Korupsi masih dipandang meluas
Catatan: G20-EM merujuk pada negara-negara berkembang G20 tidak termasuk Indonesia (Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Meksiko, Turki, dan Afrika Selatan). Data untuk kelompok ini dihitung sebagai rata-rata tidak tertimbang. Panel B menunjukkan satu nilai estimasi (point estimate) dan margin of error. Panel D menunjukkan subkomponen berbasis sektor dari indikator "Pengendalian Korupsi" oleh Varieties of Democracy Project.
Sumber: Panel A: Transparency International; Panel B & C: Bank Dunia, Worldwide Governance Indicators; Panel D: Varieties of Democracy Project, V-Dem Dataset v12.
Terdapat ruang untuk memperkuat langkah-langkah antikorupsi di bidang transaksi bisnis internasional dan lobi. Seperti disampaikan dalam Economic Survey 2021 (OECD, 2021[13]), Indonesia perlu mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan memberlakukan pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana korupsi sebagai negara yang telah menandatangani Konvensi PBB Melawan Korupsi dan sebagai anggota G20. Perubahan hukum ini juga merupakan bagian dari Konvensi OECD tentang Pemberantasan Penyuapan Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional (Konvensi Anti-Suap). Definisi dan peraturan yang lebih jelas tentang lobi dan konflik kepentingan juga harus diperkenalkan, terutama untuk anggota DPR dan politisi daerah; saat ini penyuapan langsung dituntut, sementara perdagangan pengaruh politik sering kali tidak dianggap sebagai tindak pidana. Seperti yang ditunjukkan dalam indikator lobi PMR (Gambar 2.8), Indonesia saat ini masih jauh dari praktik terbaik internasional. Selain itu, efek jera dapat diperkuat dengan memperbesar denda atas tindak korupsi atau pelanggaran etika, dan membuat politisi mantan terpidana korupsi tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik, setidaknya untuk beberapa tahun.
Membuka diri lebih jauh terhadap perdagangan dan investasi asing
Indonesia terlibat dalam sejumlah perjanjian perdagangan baru (Kotak 2.6), tetapi hambatan yang cukup besar yang disebabkan oleh peraturan dan kebijakan perdagangan akan tetap ada meskipun perjanjian-perjanjian tersebut berhasil ditandatangani. Bukti menunjukkan bahwa kebijakan tarif dan non-tarif Indonesia merugikan produktivitas dan lapangan kerja perusahaan, dengan dampak yang lebih berat terhadap perusahaan-perusahaan kecil (Gupta, 2023[28]).
Kotak 2.6. Perjanjian perdagangan yang telah selesai atau sedang berlangsung
Copy link to Kotak 2.6. Perjanjian perdagangan yang telah selesai atau sedang berlangsungBeberapa tahun belakangan, Indonesia menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bilateral dan multilateral, dan beberapa perjanjian lainnya sedang dinegosiasikan. Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership)—mencakup sepuluh negara ASEAN, serta Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, dan Selandia Baru—mulai berlaku pada Januari 2023 untuk Indonesia. Indonesia juga menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Australia (IA-CEPA) dan Korea (IK-CEPA) pada tahun 2020. Perjanjian perdagangan bebas dengan European Free Trade Association (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) mulai berlaku pada Januari 2022. Di sisi lain, negosiasi dengan Uni Eropa (mitra dagang terbesar kelima Indonesia) telah berlangsung sejak tahun 2016 dan belum selesai. Beberapa kebijakan industri dan perdagangan Indonesia telah terbukti menjadi penghalang dalam negosiasi dengan para mitra.
Hambatan tarif di Indonesia tergolong rendah, tetapi ada bukti beragam yang menunjukkan hambatan non-tarif. Menurut Indikator Pembangunan Dunia (World Development Indicators) dari Bank Dunia, Indonesia memiliki tarif rata-rata tidak tertimbang sebesar 6% untuk seluruh barang yang diperdagangkan, dan rata-rata tertimbang sebesar 1,8%. Kedua rata-rata tersebut mirip dengan rata-rata dunia dan relatif stabil selama 20 tahun terakhir. Seperti di negara lain, perdagangan juga dapat dihambat pembatasan non-tarif; misalnya, hambatan yang tidak disengaja (atau mungkin sebaliknya) dalam standar teknis atau dalam pemrosesan di perbatasan. Perkiraan nilai ad-valorem yang setara dengan hambatan non-tarif (Cadot, Gourdon dan van Tongeren, 2018[29]) menunjukkan bahwa secara keseluruhan, hambatan-hambatan tersebut relatif rendah di Indonesia (Gambar 2.10, Panel A). Terkait hambatan non-tarif yang lebih spesifik, Indonesia hanya menerapkan sejumlah kecil pembatasan perdagangan anti-dumping, lebih sedikit daripada Amerika Serikat atau Uni Eropa (Gambar 2.10, Panel C). Meski demikian, Indonesia menerapkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) secara cukup luas untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah (Gambar 2.10, Panel B).
Indonesia sedang berusaha menyempurnakan sistem perizinan impor dan ekspornya. Perizinan impor secara historis digunakan untuk mendorong industrialisasi substitusi impor. Baru-baru ini, pembatasan ekspor digunakan untuk menurunkan harga komoditas pangan dan mendorong industri hilirisasi (lihat di bawah). Mekanisme Neraca Komoditas (NK), yang diperkenalkan oleh Peraturan Presiden No. 32/2022, bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan negara untuk komoditas tertentu (termasuk daging, perikanan, beras, garam, dan gula). Data dari pelaku usaha digunakan untuk mengidentifikasi surplus penawaran atau permintaan, dan kuota dan izin ekspor-impor disesuaikan berdasarkan data ini. Salah satu potensi manfaat dari sistem NK adalah proses perizinan menjadi lebih singkat dan transparan. Akan tetapi, mengidentifikasi keadaan permintaan dan penawaran secara akurat dan meresponsnya secara tepat waktu merupakan tantangan tersendiri, terutama karena data masa lalu mungkin tidak relevan untuk kebutuhan saat ini dan di masa depan. Baru-baru ini, pemerintah mengambil langkah yang disambut baik, yaitu membatalkan rencana perluasan NK ke jenis plastik tertentu. Rencana perluasan NK untuk barang-barang lain juga perlu dipertimbangkan kembali. Sistem perdagangan yang lebih terbuka, dengan penyesuaian permintaan dan penawaran yang utamanya didorong oleh pergerakan harga, akan lebih efisien dan transparan.
Gambar 2.10. Hambatan perdagangan non-tarif pada umumnya rendah, tetapi mencakup banyak persyaratan TKDN
Copy link to Gambar 2.10. Hambatan perdagangan non-tarif pada umumnya rendah, tetapi mencakup banyak persyaratan TKDN
Catatan: Pada Panel A, ad-valorem equivalent (AVE) dari tindakan non-tarif adalah kenaikan proporsional dalam harga domestik barang yang diterapkan, relatif terhadap counterfactual di mana tindakan tersebut tidak diterapkan, seperti yang didefinisikan dalam Cadot, Gourdon, dan van Tongeren (2018). Pada Panel B, perhitungan OECD didasarkan pada basis data Global Trade Alert yang mencakup intervensi kebijakan perdagangan sejak November 2008. Dalam hal operasi lokal, tenaga kerja, dan konten, setiap kategori mencakup persyaratan dan insentif.
Sumber: Cadot, O., J. Gourdon dan F. van Tongeren (2018), "Estimating Ad Valorem Equivalents of Non-Tariff Measures: Combining Price-Based and Quantity-Based Approaches", OECD Trade Policy Papers, No. 215; Global Trade Alert (www.globaltradealert.org); WTO.
Indonesia memiliki ruang untuk mengurangi hambatan perdagangan jasa. Meningkatkan perdagangan jasa, khususnya di sektor-sektor bernilai tambah tinggi, dapat memberikan manfaat tambahan, misalnya melalui transfer pengetahuan. Indeks Restriksi Perdagangan Jasa OECD (OECD Services Trade Restrictiveness Index/STRI) mendata peraturan yang memengaruhi perdagangan jasa di 22 sektor. Menurut STRI, pembatasan terhadap perdagangan jasa internasional Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain, seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam, dan secara signifikan lebih mengalami pembatasan daripada rata-rata OECD (Gambar 2.11, Panel A). Selain itu, data OECD menunjukkan bahwa pembatasan telah meningkat antara tahun 2014 dan 2023 di berbagai sektor. Pembatasan sangat tinggi terutama di bidang jasa hukum, akuntansi, dan telekomunikasi. Pembatasan masuknya perusahaan asing terjadi di banyak sektor. Hambatan persaingan usaha secara khusus menghambat perdagangan di bidang telekomunikasi dan transportasi udara (Gambar 2.11, Panel C).
Cakupan pembatasan langsung atas PMA telah diturunkan. Arus masuk PMA langsung (inward FDI) relatif lebih rendah di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain, seperti Malaysia atau Thailand (Gambar 2.11, Panel B). Sebelum tahun 2020, restriksi langsung terhadap PMA berlaku atas berbagai sektor ekonomi. UU Cipta Kerja (lihat di atas) secara signifikan mempersempit cakupan pembatasan langsung terhadap PMA. Pembatasan yang sangat ketat telah dicabut khususnya terkait investasi di bandara, pertambangan, dan jasa konstruksi. Pembatasan langsung atas PMA kini hanya berlaku untuk enam kategori produk yang cukup sempit (ganja, perjudian, penangkapan ikan spesies terancam punah, ekstraksi karang, alkohol, industri yang menggunakan bahan perusak ozon, dan senjata kimia). Arus masuk PMA telah naik secara substansial dalam beberapa tahun terakhir di beberapa sektor yang diliberalisasi, terutama dalam ekstraksi dan pengolahan logam dasar, meskipun di sektor-sektor lain hasilnya beragam (Montfaucon, Senelwa dan Doarest, 2023[21]).
Gambar 2.11. Ketatnya pembatasan melalui peraturan terhadap perdagangan jasa dan PMA langsung
Copy link to Gambar 2.11. Ketatnya pembatasan melalui peraturan terhadap perdagangan jasa dan PMA langsung
Catatan: Basis data STRI mencatat langkah-langkah berdasarkan prinsip most favoured nation/MFN terhadap negara-negara ketiga. Transportasi udara dan angkutan jalan hanya mencakup perusahaan komersial (dengan pergerakan orang yang menyertainya). Indeks ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku pada 31 Oktober 2023.
Indeks Restriksi Peraturan PMA (Indeks FDI) mengukur pembatasan hukum atas PMA langsung di 22 sektor ekonomi. Rentang skala indeks adalah 0 (terbuka) hingga 1 (tertutup).
Sumber: Basis data STRI OECD, Statistik FDI OECD; OECD FDI Regulatory Restrictiveness Index; Statistik ASEAN; dan Bank Dunia.
Meski demikian, masih banyak hambatan diskriminatif tidak langsung terhadap PMA langsung yang tidak dijawab oleh UU Cipta Kerja Tahun 2023 atau oleh langkah-langkah lain. Hambatan ini mencakup peningkatan persyaratan modal, aturan TKDN (seperti yang disebutkan di atas), dan akses yang tidak setara terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah (OECD, 2020[30]). Di sektor pertambangan, misalnya, investor asing diwajibkan untuk menjual 51% kepemilikannya kepada investor dalam negeri dalam waktu sepuluh tahun. Pembatasan PMA di sektor jasa (lihat di atas) juga sering kali merupakan hambatan diskriminatif secara tidak langsung. Perekonomian Indonesia akan sangat diuntungkan dengan mengurangi langkah-langkah diskriminatif ini.
Kebijakan industri hilirisasi harus diawasi secara ketat
Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (Kepresidenan Republik Indonesia, 2020[31]), pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak dan non-pajak serta memberlakukan pembatasan ekspor untuk mendorong hilirisasi komoditas, terutama nikel. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada pembeli komoditas global dan mendorong pembangunan daerah dan kesempatan kerja di sektor manufaktur. Indonesia menyumbang hampir setengah dari produksi bijih nikel dunia, komoditas yang menjadi prioritas dalam inisiatif hilirisasi. Wujud kebijakan ini mengalami tarik ulur antara tarif dan larangan ekspor dalam rangka mencari formulasi yang mendorong hilirisasi sekaligus menarik minat investor. Tarif ekspor diterapkan pada tahun 2012. Larangan ekspor bahan mentah diterapkan pada tahun 2014, dan kebijakan tarif kembali pada tahun 2017. Larangan ekspor kembali pada Januari 2020 bersama dengan persyaratan pengolahan bijih nikel mentah di dalam negeri. Larangan ekspor dan persyaratan pengolahan dalam negeri tampaknya memiliki efek yang lebih besar. PMA langsung telah meningkat secara substansial dengan banyaknya pabrik peleburan nikel baru yang beroperasi, atau dalam tahap konstruksi. Sebagian besar investasi tersebut berasal dari Tiongkok. Ekspor feronikel dan nikel olahan telah melonjak nilainya dari USD 4,5 miliar pada tahun 2019 menjadi USD 19,6 miliar pada tahun 2022, sementara ekspor bijih nikel telah berhenti. IMF memperkirakan, kurang dari sepertiga dari peningkatan ini disebabkan oleh harga nikel global yang lebih tinggi, dan sisanya berasal dari nilai tambah yang lebih tinggi dari kegiatan peleburan dan volume ekspor yang meningkat (IMF, 2023[32]). Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan insentif untuk memperdalam hilirisasi nikel, terutama untuk produksi baterai dan kendaraan listrik, dan memperluas kebijakan hilirisasi ke komoditas lain (tembaga, bauksit, timah, atau produk pertanian).
Meskipun strategi hilirisasi memiliki tujuan yang baik—dan di beberapa negara, seperti Korea, kebijakan industri berperan penting dalam pengembangan industri (Kotak 2.7)—biaya dan manfaat hilirisasi bagi perekonomian Indonesia perlu dinilai secara menyeluruh dan ditinjau secara berkala. Evaluasi kebijakan industri adalah kunci untuk memastikan dampak kebijakan tercapai sesuai harapan (Criscuolo et al., 2022[33]): Strategi industri yang tepat sasaran dapat mencapai transformasi struktural dan pertumbuhan, tetapi evaluasi dan peninjauan berkala terhadap strategi ini diperlukan. Insentif fiskal untuk ekstraksi dan pengolahan rata-rata mencapai sekitar 0,4% dari PDB antara tahun 2016 dan 2022; meskipun jumlahnya kecil, insentif tersebut mewakili sekitar 10% dari belanja tidak terikat tahunan pemerintah. Terdapat pula risiko signifikan terjadinya kapasitas berlebih di sektor-sektor yang ditargetkan. Hal ini, misalnya, telah terjadi pada industri baja global ketika subsidi dari berbagai negara menyebabkan kelebihan kapasitas (Mercier dan Giua, 2023[34]). Untuk menghadapi risiko kesalahan alokasi sumber daya dan perburuan rente, strategi hilirisasi harus mencakup ketentuan seperti klausul sunset untuk meminimalkan potensi dampak merugikan terhadap persaingan usaha. Risiko lain dari kebijakan ini adalah reaksi dari mitra dagang (IMF, 2023[35]). Hal ini telah terjadi pada kasus nikel; Uni Eropa telah menentang larangan ekspor dan persyaratan pengolahan dalam negeri di WTO (kasus ini masih belum diputuskan).
Secara lebih luas, kebijakan terhadap usaha harus mengikuti prinsip-prinsip yang baik. Tujuan kebijakan industri yang mendukung sektor-sektor tertentu, seperti dukungan untuk hilirisasi, harus didefinisikan secara sempit tetapi juga masuk akal (Goldstein, 2002[36]). Khususnya, terdapat risiko dalam menargetkan pangsa lapangan kerja tertentu di sektor manufaktur atau pengolahan karena hal ini dapat mendorong usaha secara berlebihan untuk menggunakan teknik produksi dengan produktivitas rendah (tetapi menyerap banyak tenaga kerja) (Rodrik, 2015[37]). Selain itu, kebijakan industri tidak boleh mengurangi upaya untuk meningkatkan lingkungan bisnis secara umum, termasuk dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik di sektor jasa melalui peraturan usaha yang pro-persaingan. Hal ini dapat menjadi strategi pertumbuhan yang lebih menjanjikan daripada manufaktur berat dalam menyerap tenaga kerja baru ke dalam pekerjaan kelas menengah (Rodrik dan Stiglitz, 2024[38]).
Kotak 2.7. Kebijakan industri atas supply dan demand di negara-negara OECD dan non-OECD
Copy link to Kotak 2.7. Kebijakan industri atas <em>supply </em>dan <em>demand</em> di negara-negara OECD dan non-OECDKebijakan industri memiliki daya tarik baru bagi negara OECD dan non-OECD dalam beberapa tahun terakhir (Aiginger dan Rodrik, 2020[39]), terutama di bidang baja, teknologi ramah lingkungan (bayu, surya, baterai listrik, dan kendaraan listrik), serta semi-konduktor. Kebijakan industri bertujuan meningkatkan kinerja sektor usaha swasta dalam negeri secara struktural, biasanya dalam hal pertumbuhan produktivitas, inovasi, keberlanjutan, ketahanan, atau otonomi strategis. Di negara berkembang, kebijakan industri sering kali juga bertujuan meningkatkan nilai tambah dan/atau lapangan kerja di beberapa atau seluruh sektor manufaktur. (Criscuolo et al., 2022[40]) dan (Juhász, Lane dan Rodrik, 2023[41]) meninjau literatur empiris tentang efektivitas instrumen kebijakan industri, membedakan antara demand-pull instruments dan dua jenis supply-push instruments: instrumen yang meningkatkan kinerja perusahaan (instrumen “di dalam” perusahaan) dan instrumen yang memengaruhi dinamika industri (instrumen “antara” atau kerangka kerja).
Kebijakan industri di Korea sering kali dipuji sebagai contoh kebijakan yang sukses. (Lane, 2021[42]) menganalisis kebijakan Industri Berat dan Kimia (HCI) Korea pada tahun 1970-an dan menemukan data statistik terkait dampak positif berupa pertumbuhan dan produktivitas perusahaan dari langkah-langkah seperti kredit terarah, insentif pajak, dan pembebasan tarif untuk impor input industri. (Kim, Lee dan Shin, 2021[43]) menemukan pola serupa untuk pertumbuhan dan output pabrik, tetapi juga menyatakan HCI mungkin menyebabkan beberapa kesalahan alokasi. (Choi dan Levchenko, 2021[44]) juga menemukan bahwa kebijakan HCI menghasilkan pertumbuhan jangka panjang yang lebih tinggi untuk perusahaan yang disubsidi dengan efek kesejahteraan jangka panjang antara 3% dan 4%. Studi terbaru meneliti efek dari kebijakan berbasis lokasi (place-based policy) di Uni Eropa, yang bertujuan meningkatkan investasi dan lapangan kerja di daerah pinggiran atau daerah yang tertekan. (Criscuolo et al., 2019[45]) mengevaluasi program di Inggris yang bertujuan menciptakan dan melindungi lapangan kerja di bidang manufaktur. Kebijakan ini berhasil menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, tetapi tidak memiliki efek limpahan pada angka produktivitas faktor total. (Cingano et al., 2022[46]) mempelajari program serupa di Italia, yang bertujuan membuka lapangan kerja, terutama di bidang manufaktur. Perusahaan yang memenuhi syarat meningkatkan investasi dan lapangan kerja, dengan sedikit efek bagi tempat dan perusahaan yang tidak dibantu.
Sumber literatur menunjukkan, kebijakan industri yang menggabungkan instrumen yang komplementer akan lebih mungkin berhasil. Kredit dan subsidi pajak litbang efektif dalam menstimulasi litbang dan inovasi, sementara kebijakan transfer keterampilan dan pengetahuan merupakan instrumen pelengkap yang penting. Akses ke pembiayaan (pinjaman, penjaminan) dan input (kebijakan transfer keterampilan dan pengetahuan) adalah pelengkap yang baik untuk meningkatkan persebaran teknologi. Bukti mengenai efektivitas hibah dan subsidi yang ditargetkan lebih terbatas. Bukti yang ada saat ini menunjukkan bahwa manfaat instrumen-instrumen ini lebih dirasakan usaha kecil dibandingkan dengan perusahaan besar dalam negeri dan investor asing. Instrumen dari sisi permintaan memainkan peran yang semakin penting dalam strategi transformasi industri, tetapi bukti tentang efektivitasnya masih kurang, termasuk ketika pengadaan barang dan jasa pemerintah berperan dalam mendorong inovasi ketika permintaan muncul dari sektor publik (misalnya, kedirgantaraan, pertahanan, infrastruktur).
Bukti juga menunjukkan bahwa meningkatkan kebijakan lingkungan bisnis, terutama dalam hal kebijakan persaingan dan perdagangan, adalah kunci untuk mendorong perusahaan yang paling produktif untuk tumbuh dan merupakan saluran penting untuk perubahan struktural. Kebijakan persaingan usaha mendorong realokasi sumber daya yang meningkatkan efisiensi dan, secara tidak langsung, memberikan insentif kepada perusahaan untuk berinovasi dan mengadopsi teknologi baru. Melindungi perusahaan-perusahaan dalam negeri dari pesaing internasional melalui kebijakan perdagangan atau peraturan lainnya sering kali tidak efisien karena dapat mendorong perburuan rente. Sebab itu, kebijakan industri dan persaingan usaha sering kali bertentangan satu sama lain. Oleh karena itu, biaya dan manfaat kebijakan industri harus terus-menerus dievaluasi, dibandingkan dengan kebijakan lain yang biayanya lebih rendah atau tidak terlalu diskriminatif. Pemerintah perlu waspada terhadap risiko mengakarnya kepentingan pribadi, dan menghindari pemberian dukungan yang terus menargetkan sektor-sektor non-produktif.
Sumber: (Criscuolo et al., 2022[40]) dan (Juhász, Lane dan Rodrik, 2023[41])
Mendorong inovasi
Indonesia secara umum berada di peringkat rendah dalam hal kesiapan inovasi. Dalam Indeks Inovasi Global World Intellectual Property Organisation (WIPO), Indonesia naik dari peringkat 72 pada tahun 2010 (INSEAD, 2011[47]) menjadi peringkat 61 pada tahun 2023 (WIPO, 2023[48]). Akan tetapi, Indonesia masih berada di peringkat terendah di ASEAN5 dan telah dilampaui oleh Vietnam. Aktivitas paten di bidang teknologi informasi dan komunikasi relatif rendah (Gambar 2.12, Panel A). Sementara itu, pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan (GERD) telah meningkat dari 0,09% dari PDB pada tahun 2013 menjadi 0,28% pada tahun 2020 (Gambar 2.12, Panel B), tetapi angka ini jauh di bawah rata-rata ASEAN sebesar 1,07%. GERD utamanya didorong oleh pemerintah—pangsa sektor publik dari GERD adalah 84,6%, sedangkan pangsa sektor swasta adalah 7,3% (Gambar 2.12, Panel C). Sangat sedikit kegiatan litbang swasta yang dilakukan di sektor manufaktur, kecuali di perusahaan-perusahaan besar (Hill dan Tandon, 2010[49]).
Rendahnya tingkat litbang di Indonesia tercermin dalam basis keahlian penelitiannya. Hanya terdapat 400 pekerja litbang per satu juta penduduk pada tahun 2020, dibandingkan dengan 7.225 orang di Singapura, 2.024 orang di Thailand, 779 orang di Vietnam, dan 726 orang di Malaysia (Panel D). Jumlah mahasiswa jurusan STEM masih rendah, namun diperkirakan meningkat. Indonesia diproyeksikan menghasilkan 3,7% lulusan STEM global pada tahun 2030, menjadikannya salah satu penghasil tertinggi di dunia (Oliss, McFaul dan Riddick, 2023[50]). Dalam hal penelitian ilmiah, dengan publikasi akademis hasil tinjauan rekan sejawat sebagai proksi, Indonesia telah tumbuh dari 0,03% dari total dunia pada tahun 2003 menjadi 0,96% pada tahun 2022, meskipun utamanya didorong peningkatan besar dalam prosiding konferensi dan publikasi berdampak rendah. Di sisi lain, partisipasi perempuan dalam litbang dan inovasi relatif kuat, meskipun masih dapat ditingkatkan lebih lanjut. Proporsi perempuan mencapai 44% dari pekerja litbang, 38% dari peneliti di perusahaan swasta dan pemerintah, dan 21% dari peneliti di perguruan tinggi. Perempuan peneliti berkualifikasi S3 mencapai 36% dan perempuan peneliti berkualifikasi S2 mencapai 49% (UNESCO-UIS).
Terdapat ruang untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, termasuk untuk perangkat lunak dan layanan digital lainnya. UU Tahun 2016 tentang Paten telah memperbaiki kerangka kerja umum, meskipun kriteria paten untuk inovasi tambahan tidak didefinisikan dengan baik dan dasar serta prosedur untuk mengeluarkan lisensi wajib gagal untuk sepenuhnya melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan inovatif (US State Department, 2023[51]). Secara keseluruhan, pemegang hak kekayaan intelektual di Indonesia menghadapi tantangan dalam perlindungan dan penegakan hukum, sebagaimana dibuktikan oleh pembajakan dan pemalsuan yang meluas dan keberadaan negara ini dalam daftar pengawasan kategori prioritas 3 dari Komisi Eropa (European Commission, 2023[52]). Penegakan hukum yang buruk menjadi perhatian khusus terkait produk palsu yang berbahaya (seperti obat-obatan dan suku cadang) dan harus diatasi melalui hukuman yang menimbulkan efek jera untuk pelanggaran HKI di pasar fisik dan daring.
Pendanaan litbang dikritik karena terhambat mekanisme alokasi yang tidak kompetitif dan tidak transparan serta manajemen yang tidak efektif, dan juga karena disebar ke terlalu banyak program secara bersamaan (penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2018). Sistem pendanaan penelitian dan pengembangan, khususnya Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia, juga terhambat lambatnya pencairan dana, prosedur administratif yang rumit, dan pendanaan yang bersifat satu tahunan (Asian Development Bank, 2020[53]). Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendapat perhatian yang semakin besar dalam agenda kebijakan nasional. Pada tahun 2019, Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (2019) memperkenalkan insentif pajak baru untuk litbang. Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang baru dibentuk, bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga baru. Pada tahun 2023, BRIN menerima Rp 6,39 triliun (USD 408 juta) dari APBN, setara dengan 0,03% dari PDB. Tekanan politik yang tidak semestinya dalam tata kelola dan program kerja BRIN penting untuk dihindari. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk mendanai penelitian perlu dipersingkat.
Selain mengembangkan dukungan pendanaan litbang, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong inovasi dan kewirausahaan, termasuk insentif pajak, prosedur pendaftaran usaha yang disederhanakan, dan dukungan pendanaan untuk perusahaan rintisan (start-up) tahap awal. Pengurangan pajak sebesar 300% untuk kegiatan litbang diperkenalkan pada tahun 2019, tetapi penyerapan insentif ini masih sangat rendah (Kristanti dan Saptono, 2024[54]). Program "Gerakan Nasional 1000 Start-up Digital" yang diluncurkan pada tahun 2016, mencakup dukungan kesadaran, bimbingan, dan pendampingan untuk perusahaan rintisan digital. Program lain untuk perusahaan rintisan adalah Start-up Inovasi Indonesia dan Startup Studio Indonesia. Program yang terakhir ini bertujuan untuk membina 150 usaha baru pada tahun 2024. Bantuan pembiayaan juga diberikan melalui Dana Merah Putih, sebuah wahana pembiayaan yang didukung oleh pemerintah yang menyatukan lima BUMN modal ventura (venture capital).
Gambar 2.12. Kegiatan penelitian dan pengembangan relatif rendah
Copy link to Gambar 2.12. Kegiatan penelitian dan pengembangan relatif rendah
Catatan: Pada Panel A, patent families IP5 mengacu pada paten yang telah diajukan di setidaknya dua kantor IP di seluruh dunia, salah satunya di antara Lima Kantor IP (yaitu Kantor Paten Eropa, Kantor Paten Jepang, Kantor Kekayaan Intelektual Korea, Kantor Paten dan Merek Dagang AS, serta Kantor Kekayaan Intelektual Negara RRT). Menghitung paten menurut negara tempat tinggal penemu adalah yang paling relevan untuk mengukur tingkat inovasi teknologi para peneliti dan laboratorium yang berada di suatu negara.
Sumber: OECD (2024), Statistik Paten OECD; Basis Data UIS (2024), Sains, Teknologi, dan Inovasi; Global Innovation Index 2023; dan perhitungan OECD berdasarkan UNESCO (2024), Statistik UIS, dan Bank Dunia.
Temuan dan rekomendasi
Copy link to Temuan dan rekomendasi|
TEMUAN UTAMA |
REKOMENDASI (Rekomendasi utama dicetak tebal) |
||
|---|---|---|---|
|
Mengatasi kesenjangan lapangan kerja informal dan gender |
|||
|
Pekerjaan informal masih tersebar luas, dengan representasi sangat tinggi dari pekerja perempuan. Pengurangan sebagian lapangan kerja informal dapat dicapai dengan meningkatkan pungutan pajak (Bab 1), tetapi upaya di bidang lain juga diperlukan. UU Cipta Kerja Tahun 2023 mendorong formalisasi dengan melonggarkan peraturan ketenagakerjaan. |
Pantau dampak UU Cipta Kerja 2023, dan sederhanakan lagi peraturan pasar tenaga kerja jika diperlukan. Sederhanakan juga lingkungan peraturan bagi perusahaan untuk mendorong formalisasi. |
||
|
Pengusaha wajib memberi cuti melahirkan selama 3 bulan, tetapi kepatuhannya rendah, terutama di perusahaan-perusahaan kecil. Hal ini berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dan pekerjaan formal. |
Alihkan pendanaan cuti melahirkan dari pemberi kerja ke jaminan sosial atau perpajakan umum; fokuskan dukungan pada pekerja berupah rendah. |
||
|
Kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja masih tinggi. |
Promosikan peluang kewirausahaan bagi perempuan, formalkan ekonomi pengasuhan, dan atasi bias budaya yang mendiskriminasi perempuan di tempat kerja. |
||
|
Meningkatkan pendidikan |
|||
|
Kinerja sekolah menurun menurut indikator PISA 2022, dan Indonesia masih jauh di bawah negara-negara OECD lainnya. Kurikulum yang berbeda diterapkan di sekolah-sekolah umum dan berbasis agama dengan variasi yang besar. |
Tingkatkan mutu pendidikan, termasuk dengan menyelaraskan kurikulum sekolah menengah, dan pastikan konsistensinya secara nasional untuk memberikan pengetahuan inti yang lebih luas bagi semua siswa. |
||
|
Angka partisipasi di sekolah dasar hampir universal, tetapi partisipasi dan ketuntasan sekolah menengah lebih rendah, sebagian karena faktor biaya pribadi (transportasi, buku, seragam, dll.). |
Turunkan biaya pribadi untuk pendidikan menengah bagi keluarga berpenghasilan rendah dengan memperluas pendanaan negara dari waktu ke waktu. |
||
|
Menurut data PIAAC, keterampilan orang dewasa Indonesia rendah, terutama dalam hal pemrosesan informasi. Proporsi pelatihan vokasi di sekolah menengah sudah tinggi, tetapi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Pemerintah daerah punya ruang untuk menyesuaikan kurikulum, tetapi jarang menggunakannya. |
Perluas pelatihan vokasi dan tingkatkan kualitas pengajaran. Berikan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan ruang dan kapasitas teknis yang lebih besar dalam menentukan kebutuhan lokal untuk pelatihan kejuruan. |
||
|
Rendahnya keterampilan secara umum merupakan hambatan bagi produktivitas dan membuat pekerja menjadi rentan dalam konteks transisi hijau dan digital. |
Lakukan analisis kebutuhan keterampilan secara berkala, dimulai dari sektor-sektor prioritas. Siapkan daftar pekerjaan dan keterampilan yang paling dicari dan punya nilai strategis. Daftar bersifat terpusat dan diperbarui secara teratur. |
||
|
Mengembangkan strategi untuk BUMN dan peningkatan tata kelolanya |
|||
|
Cakupan BUMN dan pangsa PDB BUMN lebih tinggi daripada rata-rata OECD, serta negara-negara berkembang yang sebanding. |
Kembangkan strategi kepemilikan negara yang mendefinisikan dengan lebih jelas sektor-sektor di mana kepemilikan pemerintah tetap relevan. |
||
|
Alasan perlunya kepemilikan pemerintah masih kurang untuk sejumlah sektor. |
Lakukan privatisasi atau divestasi terhadap BUMN yang tidak memerlukan kepemilikan pemerintah. |
||
|
Profitabilitas BUMN masih rendah dan akuntabilitas sering kali di bawah standar. Pedoman baru telah diperkenalkan untuk tata kelola BUMN. Selain itu, telah ada kemajuan dalam pelaporan keuangan. |
Terapkan ketentuan-ketentuan inti dari Pedoman OECD (OECD Guidelines for SOEs) 2024 untuk BUMN, dalam rangka meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN. |
||
|
BUMN tidak dikecualikan dari hukum persaingan usaha ketika melakukan kegiatan yang memiliki kepentingan strategis, namun penyalahgunaan posisi dominan masih marak terjadi. BUMN diwajibkan untuk menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2012). |
Terapkan hukum persaingan usaha atas BUMN; lakukan intervensi ketika BUMN menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar dalam kegiatan non-strategis. |
||
|
Menjunjung tinggi integritas sektor publik |
|||
|
Otonomi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terhambat oleh reformasi 2019, yang mengarah pada persepsi kurangnya independensi. |
Jaga independensi, otonomi, dan kewenangan KPK untuk memastikan pencegahan, deteksi, dan investigasi korupsi yang efektif. |
||
|
Indonesia tidak mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat asing, sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi. |
Selaraskan peraturan perundang-undangan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi dan pertahankan momentum dengan menandatangani Konvensi Anti-Suap OECD. |
||
|
Memantau efisiensi kebijakan perdagangan dan industri |
|||
|
Restriksi perdagangan masih meluas (termasuk Mekanisme Neraca Komoditas yang baru-baru ini diperkenalkan) dan menghambat partisipasi dalam rantai nilai global. Kebijakan proaktif telah diperkenalkan untuk mengembangkan kegiatan hilirisasi dalam negeri. Beberapa keberhasilan telah dicapai dalam mengembangkan fasilitas pengolahan dan peleburan nikel, namun risiko implementasi masih sangat signifikan. |
Kurangi jumlah sektor yang tunduk pada aturan kuota impor dan ekspor; jangan perluas Mekanisme Neraca Komoditas ke barang-barang lain. Pastikan kebijakan industri mengatasi kegagalan pasar; kebijakan perlu dianalisis dengan pendekatan biaya-manfaat untuk memastikan target ditetapkan secara tepat. |
||
|
Perdagangan jasa masih sangat ketat pembatasannya. |
Hapus pembatasan yang tidak beralasan terhadap perdagangan jasa. |
||
|
Sebagian besar sektor sekarang terbuka untuk PMA langsung, namun perusahaan milik asing masih terdiskriminasi oleh berbagai kebijakan preferensi dalam negeri. |
Setarakan lingkungan usaha dengan mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, antimonopoli, dan di bidang-bidang lain yang mungkin menguntungkan perusahaan-perusahaan dalam negeri. |
||
|
Meningkatkan kebijakan inovasi |
|||
|
Undang-Undang Paten Tahun 2016 meningkatkan kerangka kerja umum, meskipun kriteria paten untuk inovasi tambahan tidak didefinisikan dengan baik dan alasan serta prosedur untuk mengeluarkan lisensi wajib gagal untuk sepenuhnya melindungi kepentingan perusahaan inovatif. |
Lindungi hak kekayaan intelektual dengan lebih baik dengan menetapkan hukuman yang lebih berat atas pelanggaran di pasar fisik dan daring agar efek jera lebih kuat. |
||
|
Belanja litbang masih rendah dan sistem inovasi nasional mengalami inefisiensi kelembagaan. Pendanaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN, yang didirikan pada tahun 2021) masih rendah dan alokasi dana untuk penelitian terlalu lambat. |
Lindungi tata kelola dan kegiatan BRIN dari tekanan politik yang tidak semestinya dan pastikan alokasi sumber daya yang cepat. |
||
Daftar Referensi
[39] Aiginger, K. and D. Rodrik (2020), “Rebirth of Industrial Policy and an Agenda for the Twenty-First Century”, Journal of Industry, Competition and Trade, Vol. 20/2, pp. 189-207, https://doi.org/10.1007/s10842-019-00322-3.
[20] Asian Development Bank (2022), Proposed Programmatic Approach and Policy Based Loan for Subprogram 1 – Republic of Indonesia: State-Owned Enterprises’ Reform Program, https://www.adb.org/sites/default/files/project-documents/55235/55235-001-rrp-en.pdf.
[53] Asian Development Bank (2020), Innovate Indonesia:, Asian Development Bank, Manila, Philippines, https://doi.org/10.22617/sgp200085-2.
[22] Asian Development Bank (2020), Reforms, Opportunities, and Challenges for State-Owned Enterprises, Asian Development Bank, https://doi.org/10.22617/tcs200201-2.
[24] Brumby, J. and N. Gökgür (2021), Time to rethink State-Owned Enterprise (SOE) performance trade-offs, https://blogs.worldbank.org/en/governance/time-rethink-state-owned-enterprise-soe-performance-trade-offs.
[25] Butt, S. (2019), “Indonesia’s Anti-corruption Courts and the Persistence of Judicial Culture”, in The Politics of Court Reform, Cambridge University Press, https://doi.org/10.1017/9781108636131.007.
[29] Cadot, O., J. Gourdon and F. van Tongeren (2018), “Estimating Ad Valorem Equivalents of Non-Tariff Measures: Combining Price-Based and Quantity-Based Approaches”, OECD Trade Policy Papers, No. 215, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/f3cd5bdc-en.
[18] CEDEFOP (2019), Vocational Education and Training in Europe: Finland, http://CEDEFOP (2019), Vocational Education and Training in Europe: Finland, European Centre for the.
[44] Choi, J. and A. Levchenko (2021), The Long-Term Effects of Industrial Policy, National Bureau of Economic Research, Cambridge, MA, https://doi.org/10.3386/w29263.
[46] Cingano, F. et al. (2022), Making Subsidies Work: Rules vs. Discretion, https://www.cesifo.org/DocDL/cesifo1_wp9560.pdf.
[33] Criscuolo, C. et al. (2022), “An industrial policy framework for OECD countries: Old debates, new perspectives”, OECD Science, Technology and Industry Policy Papers, No. 127, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/0002217c-en.
[40] Criscuolo, C. et al. (2022), “Are industrial policy instruments effective?: A review of the evidence in OECD countries”, OECD Science, Technology and Industry Policy Papers, No. 128, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/57b3dae2-en.
[45] Criscuolo, C. et al. (2019), “Some Causal Effects of an Industrial Policy”, American Economic Review, Vol. 109/1, pp. 48-85, https://doi.org/10.1257/aer.20160034.
[52] European Commission (2023), Report on the Protection and Enforcement of Intellectual Property Rights (IPR) in third countries, https://policy.trade.ec.europa.eu/news/commission-releases-its-report-intellectual-property-rights-third-countries-2023-05-17_en.
[36] Goldstein, A. (2002), “The political economy of high-tech industries in developing countries: aerospace in Brazil, Indonesia and South Africa”, Cambridge Journal of Economics, Vol. 26/4, pp. 521-538, https://doi.org/10.1093/cje/26.4.521.
[28] Gupta, K. (2023), “The Heterogeneous Impact of Tariffs and Ntms on Total Factor Productivity for Indonesian Firms”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 59/2, pp. 269-300, https://doi.org/10.1080/00074918.2021.2016613.
[6] Hapsari, I. et al. (2023), Informality in Indonesia: Levels, Trends, and Features, The World Bank, https://doi.org/10.1596/1813-9450-10586.
[49] Hill, H. and P. Tandon (2010), Innovation and Technological Capability in Indonesia, https://pdfs.semanticscholar.org/0956/ e1ff03d2282833140c016fb033aadaebc36c.pdf.
[35] IMF (2023), Geoeconomic Fragmentation and Foreign Direct Investment, http://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2023/04/11/world-economic-outlook-april-2023.
[32] IMF (2023), Indonesia – Staff Report for the 2023 Article IV Consultation, https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2023/06/22/Indonesia-2023-Article-IV-Consultation-Press-Release-Staff-Report-and-Statement-by-the-535060.
[31] Indonesian Presidency (2020), The National Medium-Term Development Plan for 2020-2024, Presidential Regulation No 18 of 2020, https://faolex.fao.org/docs/pdf/ins204723.pdf.
[47] INSEAD (2011), Global Innovation Index 2011, https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/economics/gii/gii_2011.pdf.
[41] Juhász, R., N. Lane and D. Rodrik (2023), The New Economics of Industrial Policy, National Bureau of Economic Research, Cambridge, MA, https://doi.org/10.3386/w31538.
[43] Kim, M., M. Lee and Y. Shin (2021), The Plant-Level View of an Industrial Policy: The Korean Heavy Industry Drive of 1973, NBER, Cambridge, MA, https://doi.org/10.3386/w29252.
[1] Kremer, M., J. Willis and Y. You (2022), “Converging to Convergence”, NBER Macroeconomics Annual, Vol. 36, pp. 337-412, https://doi.org/10.1086/718672.
[54] Kristanti, K. and P. Saptono (2024), “Evaluation of The Super Tax Deduction Policy on Research and Dvelopment Activities in Indonesia”, Journal of Governance, Taxation and Auditing, Vol. 2/3, pp. 153-167, https://journalkeberlanjutan.com/index.php/JoGTA/article/view/888/799.
[42] Lane, N. (2021), “Manufacturing Revolutions: Industrial Policy and Industrialization in South Korea”, SSRN Electronic Journal, https://doi.org/10.2139/ssrn.3890311.
[34] Mercier, F. and L. Giua (2023), “Subsidies to the steel industry: Insights from the OECD data collection”, OECD Science, Technology and Industry Policy Papers, No. 147, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/06e7c89b-en.
[21] Montfaucon, A., V. Senelwa and A. Doarest (2023), Early Impacts of Indonesia’s Investment Reforms : A Preliminary Analysis, World Bank Policy Research Working Paper 10478, https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/099428406082321250/idu0ecbb6f580adbd04a7408420099ac6e912a33.
[7] Mukhlisah, F. (2024), “Supporting self-employment to solve female labor force participation problem”, The Jakarta Post, https://www.thejakartapost.com/opinion/2024/03/04/supporting-self-employment-to-solve-female-labor-force-participation-problem.html.
[2] Murthi, M. (2022), Reducing child stunting: An investment in the future of Indonesia, https://blogs.worldbank.org/en/health/reducing-child-stunting-investment-future-indonesia.
[8] OECD (2024), SIGI 2024 Regional Report for Southeast Asia: Time to Care, Social Institutions and Gender Index, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/7fc15e1c-en.
[14] OECD (2024), “Transforming education in Indonesia”, OECD Education Policy Perspectives, No. 88, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9ff8d407-en.
[17] OECD (2023), Assessing and Anticipating Skills for the Green Transition: Unlocking Talent for a Sustainable Future, Getting Skills Right, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/28fa0bb5-en.
[11] OECD (2023), PISA 2022 Results (Volume I): The State of Learning and Equity in Education, PISA, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/53f23881-en.
[13] OECD (2021), OECD Economic Surveys: Indonesia 2021, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/fd7e6249-en.
[55] OECD (2021), Ownership and Governance of State-Owned Enterprises: A Compendium of National, https://www.oecd.org/corporate/ownership-and-governance-of-state-owned-enterprises-a-compendium-of-national-practices.htm.
[30] OECD (2020), OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, OECD Investment Policy Reviews, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/b56512da-en.
[27] OECD (2020), The Independence of Prosecutors in Eastern Europe, Central Asia and Asia Pacific, https://web-archive.oecd.org/2020-12-08/573087-The-Independence-of-Prosecutors-in-Eastern-Europe-Central-Asia-and-Asia-Pacific.pdf.
[19] OECD (2019), OECD Economic Surveys: Malaysia 2019, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/eaaa4190-en.
[12] OECD (2019), PISA 2018 Results (Volume I): What Students Know and Can Do, PISA, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/5f07c754-en.
[5] OECD (2018), OECD Economic Surveys: Indonesia 2018, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/eco_surveys-idn-2018-en.
[16] OECD (2016), Skills Matter: Further Results from the Survey of Adult Skills, OECD Skills Studies, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9789264258051-en.
[23] OECD (2015), Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, 2015 Edition, OECD Publishing, Paris.
[50] Oliss, B., C. McFaul and J. Riddick (2023), The Global Distribution of STEM Graduates, Georgetown Center for Security and Emerging Technology, https://cset.georgetown.edu/article/the-global-distribution-of-stem-graduates-which-countries-lead-the-way/.
[3] Renda, A. and S. Dougherty (2017), Pro-Productivity Institutions: Learning from National Experience, https://doi.org/10.1787/d1615666-en.
[37] Rodrik, D. (2015), “Premature deindustrialization”, Journal of Economic Growth, Vol. 21/1, pp. 1-33, https://doi.org/10.1007/s10887-015-9122-3.
[38] Rodrik, D. and J. Stiglitz (2024), A New Growth Strategy for Developing Nations, https://tinyurl.com/ymrg8qom.
[9] Setyonaluri, D. et al. (2023), Maternity leave in metropolitan Indonesia: Evidence on duration, benefits and job protection, Jakarta: ILO, https://www.ilo.org/media/361876/download.
[26] Transparency International (2021), Dismissals Following Controversial Civics Test Further Weaken Indonesia’s Anti-Corruption Agency KPK, https://www.transparency.org/en/press/dismissals-controversial-civics-test-further-weaken-indonesia-anti-corruption-agency-kpk.
[10] UNICEF (2020), The State of Children in Indonesia, https://www.unicef.org/indonesia/media/5041/file/The%20State%20of%20Children%20in%20Indonesia.pdf.
[51] US State Department (2023), 2023 Investment Climate Statements: Indonesia, https://www.state.gov/reports/2023-investment-climate-statements/indonesia/.
[48] WIPO (2023), Global Innovation Index 2023, 16th Edition, World Intellectual Property Organization, https://doi.org/doi.org/10.34667/tind.48220.
[15] World Bank (2020), Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results, http://www.worldbank.org/idper.
[4] World Economic Forum (2024), Travel and Tourism Development Index 2024, https://www.weforum.org/publications/travel-tourism-development-index-2024/.