Andrea Goldstein
OECD
3. Mewujudkan keberhasilan transformasi digital untuk semua
Copy link to 3. Mewujudkan keberhasilan transformasi digital untuk semuaAbstrak
Indonesia telah mewujudkan kemajuan yang cukup besar dalam hal digitalisasi dan memiliki peringkat baik dalam hal penetrasi telepon seluler. Akan tetapi, implementasi 5G berjalan lambat dan penetrasi serta cakupan broadband masih rendah. Terlepas dari keberhasilan beberapa perusahaan unicorn dan proyek modal ventura berbasis digital, penggunaan alat digital di sektor bisnis secara umum masih relatif rendah. Digitalisasi layanan pemerintah terus berkembang, namun masih ada ruang untuk menjadi lebih baik lagi. Prioritas kebijakan percepatan transformasi digital harus meliputi upaya memastikan regulasi yang independen, meningkatkan keterampilan digital di seluruh populasi, meningkatkan penyediaan layanan pemerintah secara elektronik (e-delivery), memperkuat keamanan siber, dan memastikan privasi data yang lebih baik.
Dengan reformasi yang tepat, digitalisasi dapat memacu pertumbuhan ekonomi
Copy link to Dengan reformasi yang tepat, digitalisasi dapat memacu pertumbuhan ekonomiIntegrasi teknologi digital yang berkelanjutan, termasuk konektivitas broadband, kecerdasan artifisial (AI), dan pemelajaran mesin (machine learning) ke dalam perekonomian berpotensi menghadirkan manfaat yang cukup besar, terutama bagi ekonomi pasar berkembang, termasuk Indonesia, di mana sebagian besar teknologi yang digunakan masih jauh dari teknologi maju (OECD, 2020[1]). Koneksi broadband berkualitas tinggi membuat interaksi di dalam dan di antara perusahaan, serta antara perusahaan dan pelanggan lebih efisien, sehingga meningkatkan produktivitas faktor total. Akses yang terjangkau ke teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mendorong otomatisasi tugas-tugas rutin dan membebaskan sumber daya untuk investasi lain, termasuk dalam inovasi. Secara lebih luas, digitalisasi dapat meningkatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya, memperlancar fungsi pasar tenaga kerja dan keuangan, serta membuat para pembuat kebijakan lebih bertanggung jawab kepada konstituen.
Digitalisasi yang lebih luas dan dalam berpotensi memacu pertumbuhan dan membantu Indonesia mencapai tujuan-tujuan aspiratif dalam Indonesia Emas 2045, termasuk menjadi negara berpenghasilan tinggi dan bebas kemiskinan, sebagaimana disoroti dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (Kepresidenan Republik Indonesia, 2024[2]). Kemajuan ekonomi digital dapat menambah 11% PDB Indonesia dalam dua dekade ke depan (Asian Development Bank, 2022[3]). Indonesia mengenali peluang untuk memetik manfaat lebih lanjut dari digitalisasi, sekaligus mengatasi tantangan-tantangannya, yang tercermin dari berbagai inisiatif kebijakan terkait yang berlaku. Selain peta jalan digital yang menyeluruh, rencana strategis telah disusun untuk mempercepat digitalisasi di sektor-sektor tertentu, menerima kecerdasan artifisial, dan mengatasi keamanan siber. Upaya kebijakan tersebut ditunjukkan oleh aneka Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah (Kotak 3.1).
Kotak 3.1. Strategi dan kebijakan digitalisasi
Copy link to Kotak 3.1. Strategi dan kebijakan digitalisasiDalam beberapa tahun terakhir, beberapa rencana kebijakan telah diluncurkan untuk memperdalam digitalisasi, termasuk:
Peta Jalan Digital Indonesia, 2021-2024: cetak biru strategis yang berfokus pada empat isu: masyarakat digital, infrastruktur digital, ekonomi digital, dan pemerintahan digital.
Rencana Strategis 2020-2024 (Kementerian Komunikasi dan Informatika): berfokus pada memajukan transformasi digital di seluruh bidang usaha, masyarakat, dan pemerintah, meningkatkan penyediaan infrastruktur komunikasi di seluruh Indonesia, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Making Indonesia 4.0: bertujuan mengakselerasi transformasi digital di lima sektor (makanan dan minuman, otomotif, tekstil, elektronik, dan bahan kimia) melalui insentif pajak dan keuangan.
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045: berfokus pada empat bidang: etika dan kebijakan; data dan infrastruktur; pengembangan talenta; serta penelitian dan inovasi industri.
Strategi Peningkatan Keamanan Siber: berfokus pada perlindungan infrastruktur TIK dan data sensitif.
Strategi Nasional Inklusi Keuangan memberikan dasar hukum untuk menetapkan target inklusi keuangan dan dilengkapi dengan Peta Jalan dan Rencana Aksi Inovasi Keuangan Digital 2020-2024 dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
Rencana Induk Pengembangan Industri Digital 2023-2045 disiapkan oleh Bappenas pada November 2022.
Strategi-strategi ini telah mendorong berbagai tindakan kebijakan yang terperinci, yang paling penting di antaranya adalah:
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government)
Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (konsolidasi dan integrasi berbagai data pemerintah di bawah Satu Data Indonesia)
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Peta Jalan e-Commerce)
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020)
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Permenkominfo 11/2022)
Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Strategi Nasional Ekonomi Digital Indonesia 2023 (Stranas Ekodig)
Dalam beberapa hal, transisi digital di Indonesia berjalan dengan baik. Angka berlangganan telepon seluler per 100 penduduk sebanding dengan negara-negara lain (Gambar 3.1, Panel B), begitu pula dengan tingkat penggunaannya (ITU, 2024[4]). Perdagangan elektronik bertumbuh baik dan ekosistem digitalnya hidup, ditunjukkan antara lain oleh sejumlah besar "unicorn," yaitu perusahaan rintisan dengan valuasi lebih dari USD 1 miliar yang dimiliki secara privat dan tidak terdaftar di bursa saham (lihat di bawah). Selain itu, seperti di negara-negara lain, pandemi telah mendorong kemajuan dalam penerapan teknologi daring untuk pekerjaan, pendidikan, dan layanan medis jarak jauh. Selain itu, ketersediaan basis data digital dan pertukaran data tepercaya juga memajukan e-government.
Akan tetapi, dalam beberapa dimensi lain, transisi digital Indonesia masih terlalu lambat. Hal ini sebagian disebabkan oleh tantangan penyediaan infrastruktur dan layanan di negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau. Penetrasi fixed broadband relatif rendah (OECD, 2023[5]) dan peluncuran teknologi seluler 5G masih dalam tahap awal dengan cakupan terbatas pada 15% populasi per akhir tahun 2023 menurut GSMA Intelligence (2023[6]), salah satu yang terendah di Asia Tenggara. Masalah konektivitas yang lebih luas di daerah-daerah terpencil, yang mencerminkan sebagian tantangan teknis dan ekonomi yang spesifik dari geografi Indonesia, berkontribusi pada tingginya kesenjangan digital.
Bab ini diawali dengan uraian fitur-fitur utama lanskap konektivitas di Indonesia dan menyoroti beberapa masalah penting. Kemudian, bab membahas isu-isu digitalisasi terkait pengembangan sektor swasta, keuangan, e-government, pendidikan, privasi data di ranah daring, dan keamanan siber.
Memperkuat konektivitas broadband
Copy link to Memperkuat konektivitas <em>broadband</em>Jaringan telekomunikasi Indonesia belum sepenuhnya beralih ke 5G
Selama satu dekade terakhir, pasar komunikasi di Indonesia telah berkembang pesat. Antara tahun 2011 dan 2017, angka berlangganan seluler per 100 penduduk meningkat dari 101 menjadi 163, sebelum turun menjadi 115 pada tahun 2022 seiring pengguna berhenti menggunakan lebih dari satu kartu SIM prabayar dan beralih ke paket langganan yang menawarkan layanan lengkap (Gambar 3.1, Panel A). Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pangsa rumah tangga yang mengakses internet (dengan kecepatan 256Kbps dalam tiga bulan terakhir) naik hampir dua kali lipat dari 42% menjadi 82% antara tahun 2011 dan 2022. Pangsa rumah tangga dengan koneksi broadband di rumah, yang hanya sebesar 5% pada tahun 2011, pada tahun 2022 mendekati rata-rata tidak tertimbang OECD (87% vs 91%) (OECD, 2024[7]).
4G merupakan teknologi seluler yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan jumlah koneksi mencapai 85% pada tahun 2022. Indikator ini berada di urutan kedua setelah Malaysia (koneksi mencapai 94%) di Asia Tenggara (OECD, 2023[5]). Jangkauan jaringan 4G sangat luas (97% dari populasi pada tahun 2022) dan layanan broadband seluler terjangkau (ITU, 2024[4]). Di sisi lain, layanan 5G pertama kali digunakan pada tahun 2021, tetapi peluncurannya relatif lambat, antara lain karena kondisi geografis Indonesia. Pada Desember 2023, populasi cakupan 5G mencapai 16% dibandingkan dengan 90% di Thailand (GSMA Intelligence, 2024[8]). Target pemerintah untuk menyamakan tingkat jangkauan 5G dengan jangkauan 4G pada tahun 2024/2025 tampaknya tidak akan tercapai.
Peningkatan kapasitas broadband sangat penting, khususnya bagi sektor-sektor yang memiliki kebutuhan data dan internet yang besar. Dalam hal infrastruktur, broadband membutuhkan instalasi jaringan backbone dan backhaul berkinerja tinggi yang akan terus digunakan di masa depan (future-proof) dan mampu memberikan layanan berkualitas tinggi kepada pengguna akhir. Secara khusus, jaringan backhaul fiber perlu didekatkan dengan pengguna akhir guna mendukung 5G. Untuk mencapai pengguna akhir (last-mile) diperlukan jaringan akses dari berbagai teknologi, kabel atau nirkabel, tetap atau bergerak (misalnya, fibre-to-the-home, gabungan fiber-koaksial, akses nirkabel tetap, satelit, 4G, 5G), yang saling melengkapi demi menghadirkan layanan broadband yang diperlukan sesuai dengan kriteria efisiensi teknis, geografis, atau ekonomi.
Meskipun penetrasi mobile broadband tinggi, penetrasi fixed broadband masih rendah baik dalam perbandingan internasional (Gambar 3.1, Panel B) maupun relatif terhadap Asia Tenggara (OECD, 2023[5]). Pada tahun 2016, angka berlangganan fixed broadband adalah 2 per 100 penduduk, dan pada tahun 2022 angka ini hanya naik ke 4,9 pelanggan per 100 penduduk. Sebagian besar langganan berasal dari paket layanan 'triple-play' yang menggabungkan fixed broadband dengan fixed voice (telepon) dan TV berprotokol internet (IPTV) (Mendoza, 2023[9]). Pada tahun 2021, hampir setengah rumah tangga (44%) menyebutkan biaya yang tinggi sebagai alasan utama tidak berlangganan layanan fixed broadband (Wibisana et al., 2022[10]). Akses yang luas ke fixed broadband diperlukan untuk memastikan infrastruktur komunikasi yang komprehensif. Fixed broadband bersifat komplementer terhadap teknologi akses seluler dan dapat membantu meningkatkan kapasitas dan kinerja semua teknologi akses broadband. Meskipun harga mobile broadband relatif terjangkau dalam hal daya beli (OECD, 2023[5]) Indonesia merupakan salah satu pasar negara berkembang dengan harga fixed broadband termahal (Panel C). Tantangan lain datang dari mutu dan kecepatan jaringan. Angka berlangganan fixed broadband per 100 penduduk dengan layanan berkecepatan wajar sudah serupa dengan negara-negara yang jauh lebih kaya (
Gambar 3.2, Panel A), namun per Februari 2024 kecepatan jaringan fixed broadband di Indonesia merupakan yang terlambat dibandingkan dengan negara berkembang dan negara ASEAN tertentu (
Gambar 3.2, Panel B). Oleh karena itu, penyebaran infrastruktur jaringan tetap berkecepatan tinggi menjadi penting untuk meningkatkan kinerja fixed broadband, mengingat jaringan 5G utamanya bergantung pada jaringan fiber backbone dan backhaul (Gambar 3.1, Panel D).
Gambar 3.1. Pasar seluler sudah jenuh, tetapi penetrasi broadband masih rendah
Copy link to Gambar 3.1. Pasar seluler sudah jenuh, tetapi penetrasi<em> broadband</em> masih rendah
Catatan: Pada Panel C dan D, rata-rata tidak tertimbang untuk agregat OECD. Pada Panel D, tingkat penetrasi fiber adalah bagian dari jumlah pelanggan untuk Fibre to the Home (FTTH) dan Fibre to the Building (FTTB) dalam total rumah tangga.
Sumber: Broadband Statistics Database OECD, www.oecd.org/sti/broadband/broadband-statistics/, (OECD, 2024[11] ; 2023[5]), Bank Dunia, ITU World Telecommunication/ICT Indicators Database; dan FTTH Council Europe, FTTH/B Global Ranking 2024.
Gambar 3.2. Kecepatan broadband rendah
Copy link to Gambar 3.2. Kecepatan <em>broadband</em> rendah
Catatan: Data dikumpulkan dan diagregat oleh Metodologi Ookla’s Speedtest® (Ookla, 2023[12]). Istilah 'kecepatan' mengacu pada "kecepatan unduhan yang diiklankan" dalam data ITU dan waktu yang dibutuhkan untuk menarik data dari suatu server di internet dalam data Ookla.
Sumber: ITU dan Ookla®, (2024), Speedtest Global Index® (https://www.speedtest.net/global-index).
Kesenjangan konektivitas bersifat geografis dan sosial ekonomi
Faktor geografis dan sosial ekonomi berpengaruh terhadap kesenjangan adopsi teknologi digital di Indonesia. Tingkat adopsi digital sangat rendah di daerah 3T. Kesenjangan adopsi yang sudah cukup besar antara Jawa dan wilayah lain di Indonesia pun kian melebar, begitu juga dengan kesenjangan antara daerah perkotaan dan perdesaan. (Xuyao, Satria dan Kurniawati, 2023[13]). Beberapa provinsi, seperti Kep. Bangka Belitung dan Jambi, telah meningkatkan penetrasi digital secara signifikan, namun provinsi lain, seperti Papua Barat dan Sulawesi, tertinggal. Kesenjangan antara perkotaan dan perdesaan di Indonesia merupakan yang terbesar kedelapan di antara 35 negara pembanding yang representatif (Gambar 3.3). Dalam hal gender, meskipun akses digital meningkat antara tahun 2020 dan 2022 dari 51% menjadi 64% di antara populasi perempuan, selisihnya terhadap populasi laki-laki stagnan pada enam persen poin (OECD, 2024[14]). Hasil perhitungan statistik menunjukkan bahwa usia, tingkat pendidikan, dan wilayah merupakan faktor penentu paling signifikan dari akses internet (Kotak 3.2).
Gambar 3.3. Kesenjangan digital antara daerah perkotaan dan perdesaan sangat dalam
Copy link to Gambar 3.3. Kesenjangan digital antara daerah perkotaan dan perdesaan sangat dalamPorsi koneksi broadband, 2023 atau tahun terbaru
Catatan: Menurut Tipologi Regional OECD, sebuah wilayah diklasifikasikan sebagai perdesaan jika lebih dari separuh penduduknya tinggal di unit-unit lokal dengan kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa per kilometer persegi dan perkotaan jika kurang dari 15% penduduknya tinggal di unit-unit lokal dengan kepadatan penduduk yang rendah. Beberapa perbedaan dalam definisi wilayah perkotaan dan perdesaan dapat ditemukan di Brasil, Cile, Amerika Serikat, dan Jepang. Lihat sumbernya untuk lebih jelasnya.
Sumber: OECD (2024[15]), “Disparity in broadband uptake between urban and rural households”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/17 (diakses pada tanggal 5 Agustus 2024).
Kotak 3.2. Apa sebab kesenjangan akses internet di Indonesia?
Copy link to Kotak 3.2. Apa sebab kesenjangan akses internet di Indonesia?Data mikro dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2022 dapat digunakan untuk memperkirakan probabilitas seseorang memiliki akses ke internet menurut beragam karakteristik. Hasil estimasi statistik ditunjukkan di bawah ini. Perhitungan mencakup karakteristik individu (seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, lokasi perdesaan/perkotaan) dan karakteristik rumah tangga (kekayaan, dengan kepemilikan mobil sebagai proksi, dan wilayah) pada sampel sekitar 670.000 orang yang berusia 18 hingga 75 tahun.
Perkiraan probabilitas seseorang mengakses internet, untuk perempuan yang tidak bekerja (baik menganggur maupun tidak aktif) berusia 60-75 tahun, berpendidikan rendah, tinggal di daerah perdesaan, dan dalam rumah tangga tanpa aset tetap, adalah 30% (Gambar 3.4). Jika pindah ke daerah perkotaan, probabilitas perempuan yang sama untuk mengakses internet hanya naik beberapa persen poin. Namun, jika individu ini adalah perempuan perkotaan berusia 18-29 tahun dengan pendidikan menengah ke atas, probabilitasnya meningkat menjadi 60%. Wilayah tempat tinggal, kekayaan, dan jenis kelamin juga diperkirakan memengaruhi probabilitas: jika perempuan yang lebih muda, di perkotaan, dan berpendidikan tinggi ini bekerja dan tinggal di Indonesia bagian barat, probabilitasnya mendekati 80%. Namun demikian, perubahan profil, seperti pada kepemilikan mobil dan jenis kelamin, kecil pengaruhnya.
Gambar 3.4. Perkiraan probabilitas akses internet
Copy link to Gambar 3.4. Perkiraan probabilitas akses internetPerkiraan probabilitas dari baseline dengan perubahan inkremental dalam karakteristik individu
Catatan: Baseline mengacu pada perempuan berusia 60 tahun ke atas, berpendidikan rendah (yaitu sekolah menengah ke bawah), tidak bekerja (menganggur atau tidak aktif), tinggal di rumah tangga yang tidak memiliki mobil, di daerah perdesaan Indonesia Timur. Diagram batang menunjukkan estimasi probabilitas rata-rata untuk mengakses internet. Estimasi diperoleh melalui estimasi probit yang mengendalikan usia, jenis kelamin, pendidikan, status pekerjaan, lokasi perdesaan, kepemilikan mobil, dan efek regional.
Sumber: Perhitungan OECD menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2022 (SUSENAS, 2022).
StatLink 2 https://stat.link/x0w5z4
Memfasilitasi investasi untuk konektivitas broadband
Pengembangan infrastruktur TIK untuk mendukung transformasi digital merupakan komponen utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (Kepresidenan Republik Indonesia, 2020[16]). Proyek Palapa Ring, jaringan backbone berkecepatan tinggi nasional yang membutuhkan pemasangan lebih dari 35.000kilometer kabel fiber optik darat dan laut, telah memperluas konektivitas secara substansial. Proyek senilai USD 1,5 miliar ini menghadirkan layanan internet 4G ke 514 kota/kabupaten di Indonesia. Meski demikian, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Di wilayah 3T, khususnya, isu profitabilitas telah membuat operator enggan menggunakan Palapa Ring untuk menyediakan infrastruktur yang menghubungkan landing station kabel bawah laut ke kota-kota menengah dan kecil (OECD, 2023[5]). Internet satelit secara teknis unggul dalam mengatasi tantangan geografis, tetapi lebih rentan terhadap kondisi cuaca dan membutuhkan investasi modal yang tinggi. Tiga satelit multifungsi geostasioner (SATRIA, SAteliT Republik IndonesiA) akan diluncurkan sebelum tahun 2030 untuk meningkatkan jangkauan internet di daerah 3T.
Investasi lebih lanjut akan bergantung pada penanganan dua masalah yang mendongkrak harga dan membatasi kualitas jaringan fixed broadband di Indonesia (OECD, 2023[5]). Pertama, operator fixed broadband terbukti enggan berbagi infrastruktur pasif, padahal praktik ini umum dilakukan di bidang jaringan seluler. Saluran, tiang, ruang milik jalan, lubang selokan, dan pekerjaan sipil menyedot tiga perempat dari biaya pemasangan dan pemeliharaan fixed broadband. Skema berbagi biaya akan menguntungkan para penyedia dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi (Wibisana et al., 2022[10]). UU Cipta Kerja (lihat Bab 2) juga mengamanatkan pembagian infrastruktur pasif, hal yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana. Hal ini akan membutuhkan kepemimpinan yang efektif untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga pemerintah terkait. Selain itu, penyederhanaan izin lingkungan dan izin lainnya yang diperlukan untuk memasang infrastruktur digital ke dalam perizinan terintegrasi dapat memberikan nilai tambah. Kedua, rezim perizinan di Indonesia mengharuskan penyedia layanan mengajukan penawaran untuk mendapatkan izin penyelenggaraan layanan tertentu (OECD, 2023[5]). Penyederhanaan rezim perizinan komunikasi akan sangat mengurangi biaya transaksi, memfasilitasi masuknya pasar, dan mempercepat proses administrasi untuk penyebaran jaringan. Manfaat ini juga yang membuat negara-negara OECD beralih dari lisensi berbasis layanan ke model lisensi kelas tunggal yang didasarkan pada "register" (OECD, 2020[17]).
Mereformasi regulasi komunikasi
Setelah liberalisasi pada tahun 1999, sekitar selusin operator memasuki pasar komunikasi. Persaingan ketat menekan harga, namun margin yang sempit melemahkan kinerja para operator, sehingga terjadi konsolidasi yang progresif. Pada tahun 2022, merger operator terbesar kedua dan ketiga untuk menjadi Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) disetujui. Masih ada empat operator besar yang beroperasi, dan sebagian ahli mungkin berpendapat jumlah ini pun terlalu banyak. Sebagai contoh, Eliott et al. (2023[18]) menyatakan, "konsolidasi menghadirkan trade-off bagi konsumen: pengunduhan yang lebih cepat dengan harga yang lebih tinggi. [...] Surplus total dimaksimalkan untuk tiga perusahaan."
Operator yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah masih memainkan peran penting di pasar jaringan tetap dan seluler. Di fixed broadband, Telkom Indonesia menguasai sekitar 80% dari segmen koneksi rumah dan 90% dari segmen bisnis pada akhir tahun 2021 (OECD, 2023[5]). Selain itu, pemerintah adalah pemilik tunggal saham Seri A dari BUMN sambungan telepon tetap dan Indosat (kepemilikan 9,6% melalui PT Perusahaan Pengelola Aset). Saham Seri A memberikan hak veto atas keputusan bisnis dan penunjukan, yang berarti dalam praktiknya pemerintah tetap memiliki pengaruh atas strategi pesaing utama dari BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia (OECD, 2023[5]).
Saat ini, Indonesia tidak memiliki badan regulasi independen untuk sektor telekomunikasi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang didirikan pada tahun 2003 diberi kewenangan independen untuk menerbitkan izin dan menyelesaikan sengketa. Akan tetapi, BRTI tidak sepenuhnya independen dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) (OECD, 2023[5]). Selain itu, kriteria seleksi dan penunjukan pemimpin BRTI tidak jelas, serta staf dan anggaran terbatas. BRTI dibubarkan pada tahun 2020 menyusul keputusan pemerintah untuk merampingkan fungsi-fungsi pemerintahan. Langkah ini berlawanan dengan rekomendasi dari Broadband Connectivity Council OECD yang menyerukan agar keputusan regulasi di sektor komunikasi dibuat "secara independen, tidak memihak, obyektif (berdasarkan bukti dan pengetahuan), proporsional, dan konsisten" (OECD, 2021[19]). Mengandalkan regulator ekonomi independen adalah praktik standar di negara-negara OECD. Sebagai contoh, Institut Telekomunikasi Federal (IFT) Meksiko, dibentuk pada tahun 2013, dinilai sebagai lembaga publik yang otonom, independen dalam keputusan dan fungsinya, dengan status hukum dan sumber dayanya sendiri (OECD, 2017[20]; 2024[21]).
Dengan adanya operator yang dimiliki/dikendalikan oleh negara, diperlukan penyelarasan regulasi komunikasi di Indonesia dengan prinsip-prinsip netralitas persaingan usaha (OECD, 2023[5]). Prinsip-prinsip ini bertujuan memastikan bahwa semua pelaku usaha (misalnya, pemerintah, swasta, Indonesia, atau asing) menghadapi seperangkat aturan yang sama terkait persaingan usaha (OECD, 2021[22]). Memang terdapat risiko bahwa entitas dengan kepemilikan negara menerima perlakuan yang lebih menguntungkan, misalnya dalam hal akses ke fasilitas penting atau lelang pemerintah. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melaksanakan tinjauan netralitas persaingan usaha di sektor komunikasi sesuai dengan OECD Competitive Neutrality Reviews: Small-Package Delivery Services in Indonesia (OECD, 2021[23]) yang menggunakan Perangkat Penilaian Persaingan Usaha (Competition Assessment Toolkit) OECD untuk mengidentifikasi cara-cara untuk mendorong persaingan usaha yang lebih baik.
Terdapat kekurangan yang spesifik dalam regulasi sektor komunikasi (OECD, 2023[5]). Indonesia tidak memiliki jaminan portabilitas nomor telepon. Regulasi ini juga memberlakukan hambatan yang tinggi terhadap kepemilikan saham asing (misalnya, terdapat batasan kepemilikan saham pada jaringan telekomunikasi tetap dan telepon internet untuk tujuan publik, ditambah persyaratan untuk memberikan posisi manajemen tertentu bagi warga negara Indonesia). Selain itu, terdapat pembatasan kepemilikan lahan yang menaikkan biaya pemasangan menara telekomunikasi dan larangan perdagangan spektrum sekunder. Mengenai portabilitas nomor, pengalaman Cile dengan fasilitas berbasis web "Me quiero salir" (Saya ingin bebas) yang dibuat oleh SERNAC (Badan Konsumen Nasional) mungkin relevan untuk Indonesia. Layanan ini memfasilitasi pembatalan kontrak, sehingga berganti penyedia layanan lebih mudah (OECD, 2022[24]). Hambatan interkoneksi di antara operator jaringan, serta beberapa pembatasan arus data lintas batas, juga membuat Indonesia relatif tertutup terhadap perdagangan digital (OECD, 2021[23]).
Meningkatkan pengelolaan spektrum
Pengelolaan spektrum yang efisien dapat menjadi pendorong utama investasi layanan komunikasi (OECD, 2022[25]). Dalam hal alokasi (yaitu penyediaan spektrum di pasar), pengalaman di seluruh OECD menunjukkan bahwa rezim perizinan yang transparan dan dirancang dengan baik, termasuk pelelangan, memberikan kepastian hukum, dengan tujuan mendorong investasi jangka panjang dan mendukung inovasi (OECD, 2022[25]).
Indonesia menghadapi masalah dalam hal ketersediaan dan penggunaan spektrum seluler. Terdapat kekurangan spektrum untuk menyediakan broadband seluler berkecepatan tinggi di daerah perkotaan (Zagdanski, Bahia dan Castells, 2023[6]). Lelang spektrum baru oleh pemerintah telah ditunda beberapa kali dan saat ini diperkirakan akan dilakukan paling cepat pada akhir tahun 2024. Memajukan lelang spektrum yang telah direncanakan akan membantu menyelesaikan masalah ini dan mendorong penyebaran jaringan seluler (OECD, 2023[5]). Dalam hal ini, lisensi spektrum dapat diberikan untuk jangka waktu yang lebih lama dari sepuluh tahun yang berlaku saat ini, demi meningkatkan insentif berinvestasi dalam pengembangan jaringan. Di sebagian besar negara anggota OECD, izin spektrum memiliki jangka waktu mulai dari 10 hingga 30 tahun, dengan persyaratan yang jelas untuk perpanjangan dan pencabutan lisensi (Crean, 2022[26]).
Membuat pendanaan untuk penyelenggaraan layanan universal lebih efisien
Penyediaan layanan telekomunikasi universal penting dalam konteks Indonesia dengan banyaknya rumah tangga yang dipandang otoritas sebagai pelanggan yang tidak memberikan keuntungan komersial. Program layanan universal dimulai pada tahun 2003. Pada awalnya, program ini dibiayai langsung dari APBN, namun pada tahun 2005 beralih ke model pendanaan yang melibatkan operator komunikasi—operator membayar 0,75% (kemudian dinaikkan ke 1,25%) dari pendapatan kotor (GSMA, 2013[27]). Dana ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Kegiatan utama BAKTI terdiri dari: i) membangun BTS (Base Transceiver Station); ii) melaksanakan program Akses Internet untuk menyediakan layanan internet satelit gratis bagi sekolah, pusat kesehatan dan bangunan publik lainnya, dan iii) memprakarsai Palapa Ring dan iv) program satelit SATRIA.
Penelitian menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan operasional dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan BAKTI. Kurangnya kapasitas mungkin telah menunda pencairan dana dan menghambat efektivitas (UNESCAP, 2017[28]). Berdasarkan penelitian lapangan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Hunsa dan Budiman (2023[29]) menyarankan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan transparansi atas pilihan area prioritas dalam intervensi BAKTI, transparansi atas rencana jangka menengah, dan komunikasi serta akuntabilitas di hadapan dunia usaha, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan lainnya.
Memfasilitasi digitalisasi di sektor usaha
Copy link to Memfasilitasi digitalisasi di sektor usahaAda banyak ruang bagi beragam sektor usaha untuk memanfaatkan alat bantu digital dengan lebih baik
Meskipun terdapat usaha "unicorn" dalam jumlah relatif besar di Indonesia, dan pasar modal ventura sedang tumbuh (Kotak 3.3), sektor usaha secara lebih luas relatif tidak banyak menggunakan alat dan teknologi digital dasar, terlebih teknologi maju (Bank Dunia, 2021[30]). Menurut sebuah survei, hanya 6% perusahaan yang menggunakan teknologi baru di seluruh operasinya, 30% di antaranya telah mengadopsi teknologi hingga tingkat menengah, dan 64% hanya mengadopsi teknologi dasar (Asia Development Bank, 2020[31]). Sekitar satu dari tujuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperkirakan menggunakan internet untuk pemasaran dan penyediaan produk dan layanan (Wicaksono dan Simangunsong, 2022[32]). Proporsi perusahaan yang mengoperasikan situs webnya sendiri berada di bawah angka negara-negara ASEAN dan G20. Akan tetapi, dalam beberapa dimensi lain, seperti penggunaan teknologi berlisensi asing atau ketersediaan anggaran litbang, peringkat Indonesia bukan yang terburuk (Gambar 3.5).
Kotak 3.3. Ekosistem unicorn dan modal ventura di Indonesia
Copy link to Kotak 3.3. Ekosistem <em>unicorn</em> dan modal ventura di IndonesiaIndonesia memiliki karakteristik yang kondusif bagi keberhasilan perusahaan rintisan: pasar domestik yang besar, kelas menengah yang bertumbuh, dan populasi muda yang melek digital. Indonesia adalah rumah bagi delapan “unicorn” (perusahaan rintisan dengan valuasi mencapai USD 1 miliar, tidak terdaftar di bursa saham), terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura (dengan 15 unicorn) (CB Insights, 2024[33]). Dua di antaranya, GoTo dan J&T Express, adalah "decacorn" (perusahaan rintisan dengan valuasi lebih dari USD 10 miliar).
GoTo dibentuk pada tahun 2020 dari penggabungan dua unicorn tertua di Indonesia, yaitu platform pemesanan kendaraan dan pembayaran Gojek dan Tokopedia sebagai e-commerce terdepan. GoTo adalah perusahaan super-app (salah satu dari sedikit perusahaan serupa di Asia), yang menyediakan berbagai layanan, termasuk pembayaran dan pesan instan. Pada tahun 2022, GoTo diperkirakan memiliki 63,8 juta pengguna, dengan 17,7 juta pedagang, dan menyumbang 1,8 hingga 2,2% dari PDB Indonesia. (LPEM FEB UI, 2023[34]). GoTo terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2022.
Pasar modal ventura di Indonesia tumbuh bersama dengan pasar ekuitas swasta. Total nilai transaksi mencapai USD 3,6 miliar pada tahun 2021-22. Awalnya, fokus investasi adalah pada usaha platform, terutama e-commerce, mobilitas, dan logistik. Belakangan ini, minat terhadap teknologi iklim juga meningkat, khususnya kendaraan listrik dan teknologi baterai.
Gambar 3.5. Adopsi teknologi digital oleh perusahaan masih sederhana
Copy link to Gambar 3.5. Adopsi teknologi digital oleh perusahaan masih sederhana2023 atau tahun terakhir
Catatan: Data mengacu pada tahun 2022 untuk India, 2020 untuk Afrika Selatan, dan 2019 untuk Malaysia dan Turki. Perusahaan-perusahaan yang disurvei menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
-apakah perusahaan saat ini menggunakan teknologi yang dilisensikan dari perusahaan milik asing, tidak termasuk perangkat lunak perkantoran?
-saat ini, apakah perusahaan ini menggunakan situs webnya sendiri?
-dan selama tahun fiskal terakhir, apakah perusahaan ini membelanjakan dana untuk kegiatan penelitian dan pengembangan formal, baik secara internal maupun dikontrakkan dengan perusahaan lain, tidak termasuk survei riset pasar?
Sumber: Enterprise Surveys Database Bank Dunia.
Terdapat bukti kuat yang menunjukkan potensi manfaat dari penggunaan teknologi digital yang lebih besar di Indonesia, khususnya penggunaan internet. Berdasarkan survei terhadap 1.100 perusahaan, Damuri et al. (2018[35]) menemukan bahwa penggunaan internet meningkatkan penjualan sebesar 12%, terutama untuk perusahaan-perusahaan kecil. Falentina et al. (2021[36]) menemukan efek positif penggunaan internet terhadap pendapatan daerah, produktivitas tenaga kerja, dan ekspor dalam sebuah studi di kota Yogyakarta. Studi lain yang menggunakan survei angkatan kerja Indonesia menemukan bahwa adopsi internet di daerah perdesaan terkait dengan peningkatan pendapatan rumah tangga sebesar 29% (Priyatna, 2022[37]). Yan Ing dan Zhang (2023[38]) menemukan bahwa impor langsung peralatan otomasi oleh perusahaan manufaktur dikaitkan dengan kinerja yang kuat di beberapa bidang, termasuk output, lapangan kerja, upah, dan produktivitas. Dengan menggunakan Survei Kehidupan Rumah Tangga Indonesia (SAKERTI), Kharisma (2022[39]) menemukan bahwa penggunaan internet memperkuat modal sosial.
Rendahnya adopsi teknologi digital terjadi khususnya di sektor pertanian (Mercy Corps dan Rabo Foundation, 2021[40]). Sebagian besar petani di Indonesia berpendidikan sekolah dasar, berusia di atas 45 tahun, dan tidak menggunakan internet. Kelompok tani, keluarga, atau teman menjadi sumber informasi utama. Hanya sekitar seperlima petani yang menggunakan media sosial untuk jual-beli dan kurang dari 5% yang aktif di situs e-commerce. Sementara itu, bukti menunjukkan bahwa penggunaan internet secara positif dan signifikan memengaruhi kesejahteraan subjektif petani, khususnya pada kuintil pendapatan terendah (Rahman et al., 2023[41]).
Ada banyak inisiatif kebijakan yang bertujuan memfasilitasi transformasi digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah telah meluncurkan, antara lain, Peta Jalan Making Indonesia 4.0 (pada tahun 2018), Peta Jalan E-Commerce (2019), dan Visi Go Digital (2020). KADIN CIPTA memfasilitasi akses ke identitas digital berbasis blockchain untuk industri dan UMKM yang menghasilkan analisis dan data yang tersedia untuk pihak ketiga. Program Promise II Impact dari ILO berfokus pada strategi untuk meningkatkan produktivitas dan skala UKM serta mendukung adopsi teknologi digital oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan para pembeli (buyer). Kementerian Perdagangan menjalankan program untuk mempromosikan pendidikan dan kesadaran di kalangan konsumen mengenai hak-hak mereka di ranah e-commerce.
Beberapa aspek regulasi mungkin menghambat adopsi digital
Beberapa inisiatif peraturan berpotensi melemahkan adopsi digital. Contohnya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini memperkenalkan persyaratan dan pembatasan baru untuk bisnis e-commerce dalam dan luar negeri, termasuk harga minimum untuk barang impor, larangan platform perdagangan sosial yang memfasilitasi transaksi pembayaran, dan batas maksimal pembelian e-commerce langsung dari luar negeri. Membatasi fungsi platform perdagangan sosial menjadi hanya sebagai "etalase barang dan/atau jasa" secara efektif mencegah transaksi langsung antara penjual dan pembeli dan dapat mencegah dukungan e-commerce bagi UKM. Ada pula kepatuhan tambahan lain yang dibebankan pada operator e-commerce. Pelanggaran dapat menyebabkan sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses ke situs web/platform dan pencabutan izin usaha. Dampak dari peraturan-peraturan ini terhadap e-commerce harus dipantau, dan peraturan sebaiknya diubah jika dianggap perlu berdasarkan hasil pemantauan.
Seperti yang dibahas di Bab 2, Indeks Restriksi Perdagangan Jasa (STRI) dan basis data Regulasi Pasar Produk (PMR) OECD mengindikasikan ketatnya regulasi di sektor jasa dan di berbagai sektor serta bidang regulasi lainnya. Hal ini cenderung menghambat adopsi teknologi. Meskipun terdapat pembebasan, pembatasan terutama terjadi di bidang layanan hukum, akuntansi, telekomunikasi, dan asuransi, dengan hambatan yang lebih tinggi untuk masuknya investor asing dan paradigma atur dan awasi (command-and-control) yang lebih kuat dibandingkan yang dimiliki mitra dagang regional. Terdapat ruang yang luas bagi regulasi yang lebih baik (yaitu, lebih ramah bagi kompetisi usaha) di bidang-bidang seperti sektor jaringan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, tata kelola BUMN, dan penilaian dampak regulasi (Bab 2).
Digitalisasi dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan
Menurut Survei Perusahaan Bank Dunia, akses ke pembiayaan adalah hambatan yang paling sering disebut sebagai hambatan berusaha bagi UKM di Indonesia (Gambar 3.6). Perusahaan digital sangat terpengaruh karena aset mereka sebagian besar tidak berwujud dan sulit untuk dijadikan jaminan. Per Januari 2024, pinjaman untuk UKM hanya menyumbang 21% dari seluruh pinjaman bank (dan 7% dari PDB). Kendala kredit semakin besar bagi peminjam perempuan, yang cenderung tidak memiliki agunan untuk mendapatkan pinjaman, dan bagi penduduk di luar Jawa. Instrumen kebijakan utama, Kredit Usaha Rakyat (KUR), adalah program penjaminan kredit parsial yang membantu debitur memenuhi persyaratan agunan yang menghambat UKM untuk mengakses kredit.
Gambar 3.6. Akses ke pembiayaan merupakan masalah signifikan bagi UKM
Copy link to Gambar 3.6. Akses ke pembiayaan merupakan masalah signifikan bagi UKMPersentase responden
Catatan: UKM mencakup usaha kecil (5 hingga 19 karyawan) dan usaha menengah (20 hingga 99 karyawan). Perusahaan-perusahaan yang disurvei menjawab pertanyaan tentang unsur mana (dari daftar 15 unsur) yang merupakan hambatan terbesar bagi mereka.
Sumber: Basis Data Survei Perusahaan Bank Dunia.
Angka inklusi keuangan telah meningkat, namun hal ini masih menjadi tantangan sosial ekonomi utama di Indonesia. Menurut Global Findex 2021, kepemilikan rekening bank meningkat dari 20% di tahun 2011 menjadi 52% di tahun 2021, sebagian besar didorong oleh meningkatnya kepemilikan rekening mobile money. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, tingkat inklusi keuangan (diukur berdasarkan penggunaan produk dan layanan keuangan) telah mencapai 85%. Selain itu, sekitar 75 juta orang Indonesia melakukan transaksi pembayaran melalui ponsel pada tahun 2021, 33 juta lebih banyak dari tahun 2014. Kemajuan-kemajuan ini patut diapresiasi, namun tingkat kepemilikan rekening bank di Indonesia secara signifikan tertinggal dari rata-rata negara Asia-Pasifik dan negara berpenghasilan menengah ke bawah lainnya (per 2021, masing-masing 81% dan 62% dibandingkan dengan 52% di Indonesia). Rendahnya pengetahuan nasabah terhadap instrumen keuangan dan kekhawatiran seputar keamanan online serta pelanggaran data turut menyebabkan rendahnya peringkat Indonesia (Global Findex Database Bank Dunia 2021).
Perluasan e-government (lihat bagian sebelumnya) dan implementasi pembayaran upah secara digital dapat mendorong rumah tangga untuk mulai menggunakan layanan keuangan. Misalnya, digitalisasi pembayaran pemerintah, seperti transfer bantuan sosial akan mendorong pembukaan rekening bank. Peralihan ke pembayaran nontunai oleh dua program bantuan utama (PKH dan PIP) telah menghasilkan pembukaan rekening tabungan massal (Bank Dunia, 2020[42]). Promosi pembayaran upah digital juga mengalami kemajuan, sebagaimana disebutkan laporan ILO (2023[43]).
Pemerintah terus mendorong intervensi khusus, seperti Strategi Nasional Inklusi Keuangan 2020-2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tahun 2023. Selain itu, Indonesia mengadopsi strategi inklusi keuangan khusus untuk perempuan dan kaum muda. Lebih jauh, inklusi keuangan perempuan telah meningkat secara substantial; indeks literasi keuangan perempuan melampaui indeks literasi keuangan laki-laki pada tahun 2022. Strategi untuk kaum muda mencakup survei untuk lebih memahami perilaku keuangan mereka dan program untuk duta pemuda nasional yang beroperasi sebagai influencer di universitas dan media sosial.
Mendorong pertumbuhan fintech lebih lanjut
Teknologi finansial (fintech) merupakan salah satu sektor dengan ruang pertumbuhan cukup besar di Indonesia. Sektor ini berkembang pesat dari 51 pelaku pada tahun 2011 menjadi 334 pada tahun 2022 (Kumar et al., 2023[44]). Salah satu segmen fintech berisi pelaku usaha yang menciptakan mekanisme pembayaran baru. Layanan perbankan terbuka, yang memungkinkan nasabah berbagi informasi keuangan secara aman di seluruh bank dan lembaga keuangan lainnya, juga berkembang. Dilaporkan terdapat 30 juta rekening pinjaman, 60 juta rekening pembayaran, dan 9 juta rekening dana nasabah ritel. Ekspansi fintech membuat bank-bank umum tradisional harus berkompetisi dengan pelaku baru, seperti pemberi pinjaman peer-to-peer (P2P) dan bank digital. Investasi digital fintech (misalnya, robo-advisor) juga berkembang pesat, meskipun dari basis yang rendah (IMF, 2024[45]).
Fintech pembayaran difasilitasi oleh perkembangan regulasi teknis oleh Bank Indonesia (BI) yang bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Pada tahun 2019, BI meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran 2025 yang mendorong kolaborasi antara bank dan fintech; salah satu langkahnya adalah pengenalan standar kode QR (Quick Response). Selain itu, BI mensponsori Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), yang akan memajukan transaksi digital. Inisiatif BI yang terbaru adalah mata uang digital (Proyek Garuda). Indonesia saat ini melarang penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran, tetapi mengizinkan investasinya. BI ingin memastikan operasi digital yang cepat, aman, dan terjangkau bagi Rupiah.
Perkembangan fintech dapat terus didorong dengan menjaga kejelasan regulasi, bergeser ke arah regulasi berbasis prinsip, dan mendukung forum kolaborasi antara regulator dan pelaku fintech. Selain itu, memperkuat program sandbox regulasi juga dapat mendorong eksperimentasi. Program sandbox perlu memperhatikan perlindungan dan masukan konsumen (baik mengenai ide usaha maupun regulasinya). Regulasi yang fleksibel juga bisa berupa penyederhanaan syarat perizinan layanan keuangan, seperti dilakukan oleh Belanda dan Inggris (skema ini biasanya memberlakukan batas atas dalam hal jumlah pelanggan atau penjualan).
Memanfaatkan potensi e-government
Copy link to Memanfaatkan potensi <em>e-government </em>Pemerintah dapat memfasilitasi transformasi digital di seluruh sektor ekonomi dengan digitalisasi proses dan layanan yang diberikan kepada usaha dan rumah tangga (Sorbe et al., 2019[46]). Peningkatan penyediaan layanan e-government juga dapat memperkuat pengumpulan pendapatan fiskal dan alokasi pengeluaran, meningkatkan efisiensi sektor publik, termasuk dalam pengadaan. Individu dan usaha dapat memetik manfaat dari layanan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan efisien.
Indonesia telah mencapai kemajuan dalam memperkenalkan e-government. Pandemi mendorong diperkenalkannya administrasi digital dalam penyelenggaraan tunjangan pengangguran, hibah untuk wiraswasta dan pemberi kerja, dan pinjaman yang dijamin negara. Selain itu, jumlah individu yang menggunakan internet untuk berinteraksi dengan otoritas publik meningkat pesat selama masa pandemi. Kendati demikian, Indonesia memiliki ruang yang cukup besar untuk tetap mengembangkan layanan e-government (Gambar 3.7). Pada tahun 2022, Indeks Kesiapan E-Government PBB menempatkan Indonesia pada peringkat 77 dari 193 negara.
Gambar 3.7. Terdapat ruang lingkup untuk tetap mengembangkan e-government
Copy link to Gambar 3.7. Terdapat ruang lingkup untuk tetap mengembangkan<em> e-government </em>Indeks Pengembangan E-Government (E-Government Development Index, EGDI), 2022
Catatan: EGDI adalah indikator komposit yang mengukur kesiapan dan kapasitas lembaga-lembaga nasional dalam menggunakan TIK untuk memberikan layanan publik. Indikator ini merupakan rata-rata tertimbang dari tiga indeks yang dinormalisasi: 1) Indeks Infrastruktur Telekomunikasi; 2) Indeks Sumber Daya Manusia (Human Capital); dan 3) Indeks Layanan Daring/Online. Semakin tinggi EGDI, semakin tinggi pula tingkat pengembangan e-government di suatu negara.
Sumber: UN e-Government Knowledge base (UNeGovKB).
Memastikan infrastruktur digital yang aman dan terlindung
Keamanan digital, seperti halnya di tempat lain, merupakan masalah yang terus berkembang, meskipun data menunjukkan insiden lebih jarang terjadi dibandingkan di beberapa negara lain. Sebuah survei terhadap manajer keamanan siber menunjukkan, hanya sekitar 30% responden Indonesia yang melaporkan nol insiden keamanan siber dalam 12 bulan terakhir (Gambar 3.8, Panel A). Angka ini sedikit lebih rendah daripada Korea, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain di tingkat regional. Indikator komitmen terhadap keamanan siber (Panel B) menunjukkan bahwa kinerja Indonesia lebih rendah daripada sebagian besar negara di tingkat regional. Kebocoran data menimpa berbagai institusi besar, termasuk beberapa bank besar dan BPJS (Habir dan Negara, 2023[47]). Pada tahun 2021, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memperkirakan kerugian ekonomi akibat serangan siber mencapai Rp 14,2 triliun (USD 860 juta) (Sapulette dan Muchtar, 2023[48]).
Gambar 3.8. Seperti di negara-negara lain, insiden keamanan siber sering terjadi
Copy link to Gambar 3.8. Seperti di negara-negara lain, insiden keamanan siber sering terjadi
Catatan: Pada Panel A, data didasarkan pada survei double-blind yang dilakukan pada Juli 2023 terhadap 4.009 pemimpin yang bertanggung jawab atas keamanan siber di organisasi mereka, termasuk kepemimpinan eksekutif, kepemimpinan keamanan, manajemen keamanan, dan kepemimpinan teknis untuk keamanan siber. Responden yang diwawancarai berasal dari 14 negara. Pada Panel B, Indeks Keamanan Siber Global mengukur komitmen ekonomi terhadap keamanan siber di beberapa dimensi: upaya hukum, upaya teknis, upaya organisasi, pengembangan kapasitas, dan kerja sama.
Sumber: Cloudflare Inc. (2023), Securing the Future: Asia Pacific Cybersecurity Readiness Survey; and Wiley, Digital Skills Gap Index 2021.
Indonesia saat ini tidak memiliki undang-undang khusus keamanan siber. Ketentuan tentang keamanan siber utamanya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Terdapat pula beberapa peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kebocoran data dialami berbagai institusi besar, termasuk beberapa bank besar dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan privasi di Indonesia mencakup UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022 (dengan masa transisi dua tahun), yang mengatur denda perusahaan (setara dengan 2% dari pendapatan tahunan) untuk pelanggaran data. Individu dapat dipenjara hingga enam tahun atas pemalsuan data pribadi untuk keuntungan sendiri atau hingga lima tahun atas pengumpulan data pribadi secara ilegal. Korban pelanggaran data berhak mendapatkan kompensasi dan dapat mencabut persetujuan penggunaan data. Undang-undang ini terinspirasi dari undang-undang Uni Eropa, meskipun hukumannya lebih ringan. Untuk melengkapi ketentuan hukum ini, perlu dipertimbangkan pembentukan komisi independen untuk privasi data dan penyediaan informasi seperti yang sudah berlaku di Australia dan Singapura (Kotak 3.4).
Kotak 3.4. Melindungi data pribadi - pengalaman Australia dan Singapura
Copy link to Kotak 3.4. Melindungi data pribadi - pengalaman Australia dan SingapuraKantor Komisioner Informasi Australia (Office of the Australian Information Commissioner, OAIC) didirikan pada tahun 2010 (UU AIC) untuk mempromosikan dan menegakkan hak-hak privasi dan akses informasi. OAIC merupakan badan hukum independen di bawah naungan Kejaksaan Agung dan dikepalai oleh Komisioner Informasi Australia. Fungsi utama kantor ini ada di bidang privasi, kebebasan informasi, dan kebijakan informasi pemerintah. Tanggung jawabnya termasuk melakukan investigasi, meninjau keputusan, menangani pengaduan, serta memberikan panduan dan saran. Pada tahun 2022-23, OAIC (dengan jumlah staf 177 orang) menyelesaikan 2.576 pengaduan privasi, 84% di antaranya diselesaikan dalam waktu 12 bulan, dan menangani 11.672 pertanyaan tentang privasi.
Komisi Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection Commission, PDPC) didirikan pada tahun 2013 sebagai otoritas utama Singapura dalam hal-hal terkait administrasi dan penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kegiatan Komisi ini termasuk mengawasi Do Not Call Registry, sebuah sistem untuk mencegah individu menerima pesan telemarketing yang tidak diinginkan. Komisi ini juga melakukan kegiatan edukasi dan penjangkauan untuk membantu organisasi mengadopsi praktik perlindungan data yang baik.
Seperti halnya di negara lain, Indonesia telah mengembangkan kebijakan internet yang, antara lain, bertujuan untuk memastikan privasi data dan membatasi konten berbahaya. Salah satu langkahnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mulai berlaku pada tahun 2022. Peraturan ini mencakup persyaratan bagi platform internet untuk mendaftar berdasarkan aturan perizinan baru yang bertujuan melindungi data konsumen dan memastikan konten daring digunakan dengan cara yang "positif dan produktif" dan tidak ada konten yang "mengganggu ketertiban umum". Peraturan ini juga mencakup ketentuan yang memungkinkan pemerintah untuk meminta akses data elektronik tanpa perintah pengadilan.
Digitalisasi meningkatkan penyediaan layanan-layanan utama pemerintah
Digitalisasi telah berkembang baik di beberapa area kebijakan. Seperti dibahas pada Bab 1, salah satu bidang ini adalah perpajakan. Di bidang layanan kesehatan publik, terdapat platform SatuSehat. Awalnya dikembangkan pada tahun 2020 untuk melacak kontak dan mengelola riwayat vaksinasi, SatuSehat kini mencakup fungsi telemedicine untuk konsultasi medis secara virtual, memungkinkan pasien menyimpan riwayat kesehatan, dan melacak kepatuhan pengobatan. Selain itu, digitalisasi telah membantu BPJS Kesehatan, program jaminan sosial kesehatan nasional dengan sistem pembayaran tunggal, untuk memperluas cakupan dari 133 juta peserta pada tahun 2014 menjadi 262 juta pada akhir tahun 2023. Peluncuran SatuSehat untuk menjangkau lebih dari 30.000 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia perlu dipercepat serta sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan perlu diintegrasikan dengan lebih baik (Bank Dunia, 2024[49]).
Digitalisasi sistem peradilan telah berlangsung selama beberapa waktu, termasuk persidangan daring dan sistem pelaporan pelanggaran dan pengawasan digital (Sistem Informasi Pengawasan/SIWAS). Akan tetapi, digitalisasi tidak serta merta menyelesaikan kelemahan sistemik dari sistem hukum, seperti transparansi, integritas, dan akuntabilitas; terkadang digitalisasi bahkan memperkuat masalah-masalah tersebut. Oleh karena itu, perlu dipastikan kejelasan dalam penafsiran prinsip "persidangan terbuka untuk umum" dalam konteks persidangan daring. (UNODC, 2021[50]).
Indonesia mulai mengembangkan pengadaan digital pada awal tahun 2000-an. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memperluas sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di seluruh negeri. Menurut laporan Asian Development Bank (2022[3]) LKPP mengalokasikan sekitar 86% anggaran pengadaan melalui saluran elektronik, dengan penghematan yang diperkirakan mencapai lebih dari USD 10,7 miliar pada periode 2015-2018. Kendati demikian, seperti halnya di bidang lain, masalah struktural tidak serta-merta selesai dengan digitalisasi. Misalnya, digitalisasi dapat memfasilitasi akses mengikuti pengadaan bagi UKM, kelompok marginal, dan pemasok lokal, tetapi aspek kualitas tetap membutuhkan perhatian.
Mengembangkan layanan digital satu atap yang terintegrasi
Dengan semakin banyaknya transaksi daring, sistem identitas digital (ID) menjadi kian penting. Dengan sistem ini, seseorang dapat memverifikasi identitasnya secara aman dan nyaman, baik kepada pemerintah maupun perusahaan swasta. Dalam hal ini, Indonesia telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—nomor yang didapatkan seseorang ketika mendaftar sebagai wajib pajak ke sistem perpajakan. Hasil pemadanan ini, dalam bentuk e-KTP, dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar. Per akhir Juli 2023, 57,9 juta akun telah terintegrasi, atau 82% dari wajib pajak orang pribadi.
Peluncuran kartu identitas digital baru sedang berlangsung dan dirancang untuk kelak menggantikan e-KTP. Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggunakan pengenal single sign on (SSO) dan menyediakan akses ke layanan pemerintah secara daring. Aplikasi IKD dapat digunakan sebagai "dompet digital" untuk menyimpan dokumen identitas, seperti kartu identitas anak dan akta kelahiran. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menambahkan fitur untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia atau penyandang disabilitas. Penggunaan layanan ini masih lamban: pada akhir tahun 2017, kurang dari 8 juta orang yang telah mengaktifkan aplikasi IKD. Di negara-negara lain, penggunaan identitas digital terbukti berperan penting dalam e-government yang komprehensif (Kotak 3.5).
Kotak 3.5. Menggunakan identitas digital untuk mengakses e-government: pengalaman Estonia dan Denmark
Copy link to Kotak 3.5. Menggunakan identitas digital untuk mengakses <em>e-government</em>: pengalaman Estonia dan DenmarkTransformasi digital dalam layanan pemerintah dimulai di Estonia pada awal tahun 2000-an. Prinsip digital berdasarkan standar berlaku di seluruh pemerintahan. Diperkirakan 99% layanan publik Estonia tersedia secara daring dan 98% warga negara Estonia menggunakan e-KTP. E-KTP digunakan untuk menghasilkan lebih dari 10 juta tanda tangan digital per tahun. Penggunaan tanda tangan elektronik menghemat sekitar 2% dari PDB Estonia setiap tahunnya.
Di Denmark, 95% dari populasi menggunakan identitas digital (NemID). NemID digabungkan dengan portal administratif (borger.dk) yang merupakan pelayanan terpadu satu pintu untuk sebagian besar proses administrasi kependudukan. Warga Denmark juga wajib mendaftarkan informasi rekening banknya, sehingga memudahkan pemungutan pajak dan pemberian tunjangan. Selain itu, terdapat sistem pengiriman pesan untuk berinteraksi dengan pemerintah, Digital Post, yang digunakan oleh 94% penduduk.
Sumber: (OECD, 2019[51])
Terdapat ruang yang cukup besar untuk koordinasi lebih lanjut di seluruh data pemerintah dan konsolidasi layanan daring. Masalah koordinasi timbul antara lain karena kementerian dan lembaga meluncurkan inisiatif digitalnya sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkirakan terdapat 27.400 aplikasi daring pemerintah. Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disambut baik, tetapi terdapat beberapa tantangan yang signifikan (Bank Dunia, 2022[52]). Skala struktur tata kelola data menggambarkan tantangan standarisasi data dan metadata (Tjondronegoro et al., 2022[53]). Saat ini, terdapat 632 wali data, termasuk 84 kementerian atau lembaga di 34 provinsi. Rendahnya partisipasi dalam registrasi data dan ketidaksesuaian antara kebutuhan dan produksi data menghambat implementasi penghubungan dan standardisasi data. Selain itu, kebijakan pemerintah pusat dengan daerah masih kurang selaras, dan ketersediaan tenaga ahli basis data masih terbatas.
Keberhasilan transformasi digital dapat didukung oleh kegiatan peningkatan kesadaran dan pendidikan, baik dalam administrasi publik maupun terhadap masyarakat umum. Dalam hal ini, komitmen kuat dari kepemimpinan politik sangat menentukan keberhasilan seluruh proses. Pengembangan agenda transformasi digital nasional yang menyeluruh akan membantu, bersamaan dengan penugasan otoritas pemerintah pusat untuk menggalang dukungan politik dan birokrasi di berbagai kementerian.
Memanfaatkan data pemerintah terbuka (open government) secara maksimal
Seperti halnya di negara-negara lain, pemerintah Indonesia terus menambah data yang tersedia untuk diakses opublik. Hal ini diterapkan antara lain untuk mendorong layanan dan penelitian berbasis data yang inovatif. Pada tahun 2019, seperangkat peraturan harmonisasi data (Satu Data Indonesia) diperkenalkan untuk memperkuat keterbukaan, akurasi, ketepatan waktu, dan akuntabilitas kumpulan data (data set) di kementerian dan lembaga pemerintah. Sebuah portal daring (data.go.id) menyediakan akses ke data yang telah diselaraskan. Data tersebut telah digunakan untuk, misalnya, mengidentifikasi kecurangan dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan proses anggaran lainnya. Pemerintah berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengoptimalkan penggunaan data open government. Dengan semakin banyaknya data terbuka dalam format yang dapat dibaca oleh mesin, berbagai inisiatif pun dirancang untuk melibatkan komunitas dan kelompok masyarakat setempat. Salah satu yang berpengaruh dan menjadi perintis adalah Pulse Lab Jakarta, yang didirikan pada tahun 2012 sebagai kemitraan antara PBB dan pemerintah Indonesia (Julliand, Sumadi dan Karetji, 2021[54]) dan ditingkatkan pada tahun 2022 menjadi open data hub di tingkat regional.
Akan tetapi, kemajuan dalam mencapai tujuan pemerintahan terbuka yang lebih luas terbukti menantang. Sebagai negara mitra Open Government Partnership (OGP), Indonesia menetapkan rencana aksi mengenai pemerintahan terbuka. Rencana Aksi Nasional OGP keenam (2020-2022) mencakup 24 komitmen. Kemajuan implementasinya telah dinilai, dengan kesimpulan hanya setengah komitmen yang telah diselesaikan atau diimplementasikan secara substansial. Ke depan, komitmen implementasi pemerintah perlu diperkuat, misalnya dalam bentuk peraturan presiden, untuk memastikan alokasi anggaran prioritas. Rencana Aksi ketujuh (2023-2024) mencakup komitmen keterbukaan kontrak (open contracting), akses terhadap keadilan, dan penanggulangan kekerasan seksual.
Pendekatan kebijakan yang menyeluruh (whole-of government) untuk pengelolaan data akan mengurangi fragmentasi dan memfasilitasi pembagian data (data sharing) lintas sektor. Satu Data memberikan Indonesia elemen-elemen utama dalam pengelolaan data. Akan tetapi, implementasinya masih dalam tahap awal. Dalam praktiknya, ketersediaan data yang dapat diandalkan sangat bervariasi di seluruh departemen pemerintah, dan kurangnya standar data serta interoperabilitas menghambat pemerintah untuk menjadikan aksi-aksinya lebih efektif (Islami, 2021[55]).
Memastikan pendidikan dan pelatihan siap untuk digitalisasi
Copy link to Memastikan pendidikan dan pelatihan siap untuk digitalisasiTingkat pendidikan dan keterampilan umum dan khusus digital memengaruhi perkembangan digitalisasi. Hal ini juga menjadi penyebab kesenjangan digital. Di Indonesia, masih terdapat sejumlah besar penduduk dengan tingkat pendidikan dan keterlibatan teknologi digital yang rendah.
Pencapaian pendidikan umum dan keterampilan terkait TIK masih rendah
Berbagai kekurangan di tingkat pendidikan secara umum membatasi kapasitas masyarakat untuk menggunakan alat dan layanan digital serta menghambat kemampuan Indonesia untuk memetik manfaat digitalisasi. Skor PISA dari OECD menyoroti masalah ini (lihat Bab 2). Selain itu, kemampuan siswa Indonesia terlihat lemah khususnya pada mata pelajaran terkait TIK dan ekonomi digital. Hampir tidak ada siswa Indonesia yang dikategorikan sebagai siswa berprestasi dalam matematika, dibandingkan dengan rata-rata OECD (9% siswa), dan posisi Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan enam negara dan ekonomi Asia yang berpartisipasi dalam PISA (OECD, 2024[56]). Sebagaimana diuraikan dalam Survei Ekonomi yang terdahulu (2021[57]), ketidakselarasan program pelatihan dengan pasar tenaga kerja menambah masalah kekurangan keterampilan umum. Ketidakselarasan ini bahkan mungkin lebih besar dalam hal keterampilan digital tertentu.
Berbagai studi menunjukkan kekurangan keterampilan yang signifikan dalam pekerjaan terkait TIK di Indonesia dan terbatasnya keterampilan digital dalam angkatan kerja. Menurut (ILO, 2021[58]), sektor TIK di Indonesia menyerap sekitar 1 juta pekerja pada tahun 2020, dengan 500.000 lainnya bekerja sebagai profesional dan teknisi TIK di semua sektor yang menggunakan TIK. Kekurangan tenaga kerja terutama terjadi pada pekerjaan seperti pengembang web/pemrogram web dan desainer grafis. (AWS/AlphaBeta, 2021[59]) memperkirakan sekitar 75% pekerja Indonesia buta digital. Sebuah studi yang dilakukan oleh SMERU, Oxford, dan UNESCAP (2022[60]) memperkirakan bahwa kurang dari 1% pekerja Indonesia memiliki keterampilan digital tingkat lanjut. Studi tersebut menunjukkan, terdapat 96% lembaga pelatihan di Indonesia yang percaya lulusan mereka siap bekerja, namun sepertiga pemberi kerja berpandangan lain (Jagannathan dan Geronimo, 2021[61]). Selain itu, perempuan sangat kurang terwakili dalam industri teknologi di Indonesia. Menurut laporan McKinsey tahun 2020, perempuan hanya mencakup 27% dari tenaga kerja digital, sementara berdasarkan laporan Women in Tech 2020, perempuan di Indonesia hanya menduduki 12% posisi eksekutif di perusahaan TIK.
Teknologi dan integrasi telah meningkatkan permintaan akan keterampilan kognitif umum tingkat tinggi - seperti pemecahan masalah yang kompleks, kepemimpinan, cara berpikir kritis, dan komunikasi tingkat lanjut—yang dapat diterapkan ke berbagai pekerjaan. Oleh karena itu, pendidikan tinggi modern perlu mengembangkan keterampilan dasar minimum bagi para mahasiswa. Tambahan satu tahun pendidikan umum yang ditambahkan pada program sarjana di RRT dan Hong Kong pada tahun 2012 tampaknya telah membuahkan hasil yang positif (Lam, 2022[62]).
Momentum kebijakan untuk mendorong pelatihan tenaga kerja perlu dipertahankan
Pemerintah perlu melanjutkan upaya memperkuat pelatihan keterampilan di dunia kerja. Kurang dari 10% perusahaan memberikan pelatihan kepada pekerja, dibandingkan dengan hampir sepertiga di Asia Timur (Bank Dunia, 2023[63]). Pemerintah telah meluncurkan strategi tiga tingkat untuk meningkatkan pelatihan ekonomi digital. Untuk para profesional dan manajer, terdapat beasiswa nasional (Digital Talent Scholarship/DTS) dan Digital Leadership Academy (DLA). Program Kartu Prakerja menyasar para pencari kerja, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja yang membutuhkan pelatihan keterampilan. Kartu Prakerja menawarkan pelatihan, upskilling, dan re-skilling, dengan fokus pada keterampilan digital. Skills for Jobs Indonesia, yang diluncurkan pada Januari 2023 melalui kemitraan dengan Microsoft, menyediakan pelatihan literasi digital, hard skill dan soft skill, serta pelatihan persiapan kerja secara gratis. Ke depannya, prioritas harus diberikan pada peningkatan kualitas dan relevansi program pelatihan yang diselenggarakan di tingkat lokal dengan memperbanyak keterlibatan industri, termasuk melalui program magang yang mengusung pelatihan (OECD/ADB, 2020[64]).
Insentif pelatihan yang lebih baik bagi pemberi kerja dan individu perlu dipertimbangkan. Beberapa negara OECD mendorong pelatihan di tempat kerja melalui subsidi atau keringanan pajak bagi pemberi kerja (OECD, 2022[24]). Langkah-langkah seperti ini perlu dipertimbangkan di Indonesia. Selain itu, insentif bagi individu untuk mengikuti pelatihan harus ditingkatkan. Misalnya, skema akun yang memungkinkan seseorang mengakumulasikan waktu mengikuti pelatihan dapat membantu mengatasi kendala waktu dalam mengikuti kursus. Prancis telah menggunakan akun semacam ini, sehingga karyawan dapat menggunakan jam pelatihan untuk memperoleh kualifikasi yang diakui atau keterampilan dasar (Perez dan Vourc'h, 2020[65]). Sistem tersebut membutuhkan panduan yang kuat demi memastikan pelatihan yang selaras dengan bidang pasar tenaga kerja terkait. Pemerintah juga perlu memastikan sistem jaminan kualitas yang kuat atas penyedia pelatihan dan secara teratur mengevaluasi program-program tersebut.
Mengoptimalkan penggunaan perangkat digital di sektor pendidikan
Indonesia sedang meluncurkan reformasi pendidikan besar-besaran yang bertumpu pada penggunaan perangkat pengajaran digital. Reformasi ini, Merdeka Belajar, diluncurkan pada tahun 2021 (lihat Bab 2 untuk informasi lebih lanjut), meliputi Merdeka Mengajar, sebuah platform digital untuk guru yang berisi tutorial dan sumber daya tentang kurikulum baru, perangkat manajemen, dan perencanaan sekolah. Program Guru Penggerak diperkenalkan untuk memastikan para guru mampu beradaptasi dengan sistem baru.
Kebijakan pendidikan juga bertujuan meningkatkan penggunaan TIK dalam pendidikan dan pelatihan kejuruan. Proyek-proyek khusus mencakup pengembangan dua sistem media pembelajaran berbasis TIK, yaitu PembaTIK dan MembaTIK, yang pertama khusus untuk guru dan yang kedua untuk masyarakat umum. Contoh lain adalah Rapor Pendidikan, sebuah platform yang menyediakan informasi kinerja sekolah serta membantu sekolah dan guru untuk memperbaiki metode pengajaran mereka.
Implementasi perangkat pendidikan digital sangat menantang di Indonesia. Para guru kerap kali tidak memiliki keterampilan yang sesuai. Pada tahun 2020, 67% guru melaporkan kesulitan dalam mengoperasikan perangkat dan menggunakan platform pembelajaran daring (UNICEF, 2021[66]). Selain itu, kegiatan pelatihan untuk mengatasi masalah ini sering kali tidak memadai (Yarrow et al., 2022[67]) dan ketidakhadiran guru dalam pelatihan bisa sangat tinggi. Banyak sekolah tidak memiliki koneksi internet. Sebagai gambaran, hanya 55% sekolah yang beroperasi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki koneksi internet.
Keterampilan digital di sektor pemerintahan perlu diperkuat
Beberapa laporan menggarisbawahi kurangnya jumlah pegawai pemerintah yang memiliki keterampilan digital yang kuat (SMERU/GIZ/BGS, 2023[68]). Kurang dari satu dari setiap 400 pegawai pemerintah memiliki keterampilan digital profesional (jabatan fungsional Pranata Komputer, atau Prakom) dan lowongan untuk jabatan Prakom sering kali tidak terisi. Retensi karyawan menjadi tantangan karena adanya persaingan dari sektor swasta. Masalah ini dapat diatasi dengan meningkatkan penggunaan layanan eksternal dan peningkatan upah untuk formasi yang sulit diisi di lembaga pemerintahan.
Membantu rumah tangga dan pekerja menghadapi digitalisasi
Copy link to Membantu rumah tangga dan pekerja menghadapi digitalisasiDigitalisasi mengubah sifat pekerjaan di seluruh dunia (OECD, 2023[69]). Hal ini menghasilkan otomatisasi beberapa tugas, menciptakan jenis-jenis tugas baru, peralihan ke bentuk pekerjaan yang lebih fleksibel (seperti pekerjaan "gig economy") dan fleksibilitas baru dalam bekerja. Para pemberi kerja menuntut keterampilan khusus; desain pasar tenaga kerja dan kebijakan pendidikan dan pelatihan harus efektif merespons tantangan saat ini dan masa depan. Di antara pekerjaan digital, tingkat pertumbuhan pengembang perangkat lunak, pemrogram dan insinyur, ilmuwan data, dan insinyur data adalah di antara yang paling menonjol di sebagian besar negara (OECD, 2022[70]).
Penelitian OECD baru-baru ini menemukan bahwa 27% pekerjaan di Indonesia merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami otomatisasi (termasuk dari AI). Laporan McKinsey (Das et al., 2019[71]) memperkirakan bahwa sekitar 16% dari total jam kerja di Indonesia dapat diotomatisasi. Laporan yang sama juga menyimpulkan bahwa permintaan terhadap jenis pekerjaan baru akan lebih dari sekadar mengimbangi kehilangan pekerjaan tadi. Bekerja dari rumah sangat menarik bagi warga kota besar Indonesia, terutama Jakarta, karena waktu tempuh perjalanan yang panjang. Waktu tempuh rata-rata di Jakarta diperkirakan berkisar antara 80-120 menit (Suharto, Kusuma dan Wijaya, 2021[72]). Teknologi digital juga mendukung kemunculan gig economy (Permana, Izzati dan Askar, 2022[73]). Sekitar 2,3 juta warga Indonesia diperkirakan menyediakan layanan yang mengandalkan platform digital, seperti akomodasi dan transportasi.
Di samping manfaat terkait produktivitas dan fleksibilitas, digitalisasi juga menimbulkan risiko bagi para pekerja. Terlebih, kesadaran akan perlindungan sosial di kalangan pekerja lepas, yang sebagian besar bekerja sebagai pengemudi ojek online, pengantar makanan, dan kurir, masih sangat minim. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama lebih jauh dengan perusahaan aplikasi daring untuk menyosialisasikan pentingnya membayar iuran jaminan sosial bagi para pekerja tersebut. Terkait bekerja dari rumah, Indonesia menghadapi masalah yang sama seperti di negara lainnya, yaitu rasa terisolasi, kurangnya interaksi tim, serta masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemerintah dapat mendukung adaptasi terhadap digitalisasi dengan memastikan layanan dan dukungan informasi pasar tenaga kerja yang berkualitas. Dalam hal ini, pemerintah telah membangun SIAPkerja, sebuah sistem digital yang mengintegrasikan semua layanan terkait ketenagakerjaan, termasuk pelatihan keterampilan, penempatan kerja, dan hubungan industri. Inisiatif serupa untuk meningkatkan layanan pasar tenaga kerja dilakukan di negara-negara seperti Spanyol, India, Uruguay, Maroko, dan Belanda (OECD/ADB, 2020[64]). Selain itu, Indonesia telah mengintegrasikan BPJS Ketenagakerjaan, yang mengelola pembayaran manfaat tunai, dengan platform ketenagakerjaan nasional Karirhub-Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Karirhub-Sisnaker).
Temuan dan rekomendasi
Copy link to Temuan dan rekomendasi|
TEMUAN UTAMA |
REKOMENDASI (Rekomendasi utama dicetak tebal) |
|
|---|---|---|
|
Memperkuat konektivitas broadband |
||
|
Implementasi infrastruktur 5G secara nasional mahal mengingat kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan. |
Investasi infrastruktur digital perlu dianalisis dengan pendekatan biaya-manfaat yang mendetail. |
|
|
Implementasi infrastruktur internet berkecepatan tinggi perlu lebih cepat. Regulator komunikasi dibatasi kewenangannya. Partisipasi negara secara langsung dan tidak langsung pada operator komunikasi dapat timbulkan konflik kepentingan dan berisiko merusak netralitas persaingan. |
Kurangi hambatan implementasi broadband dengan menyederhanakan prosedur perizinan instalasi infrastruktur, termasuk akses ke infrastruktur publik. Bentuk regulator komunikasi yang murni independen dan dengan sumber daya memadai. |
|
|
Penetrasi fixed broadband rendah dan kesenjangan desa/kota besar. |
Pertimbangkan untuk mengubah kerangka kerja spektrum dan menetapkan spektrum tambahan untuk mendukung implementasi 5G. |
|
|
Ekonomi digital menimbulkan tantangan baru bagi kebijakan persaingan usaha. |
Tinjau secara sistematis tekanan persaingan di sektor digital dengan melakukan studi pasar dan menerapkan pedoman dari Perangkat Penilaian Persaingan OECD. |
|
|
Memfasilitasi digitalisasi di sektor usaha |
||
|
Potensi usaha dari transformasi digital belum sepenuhnya dimanfaatkan. Adopsi perangkat digital tertinggal dari negara-negara OECD, terutama di kalangan UKM. |
Terus tingkatkan dukungan publik kepada UKM, bekerja sama dengan sektor usaha, melalui program-program bersasaran untuk memfasilitasi adopsi perangkat digital. |
|
|
Salah satu hambatan terpenting bagi pertumbuhan perusahaan rintisan adalah akses terhadap pembiayaan. |
Dukung pengembangan sektor fintech, modal ventura, angel investor, dan pembiayaan alternatif untuk perusahaan baru dan UKM. |
|
|
Layanan digital menghadapi beberapa hambatan, seperti halnya di sektor layanan lainnya (lihat Bab 2). Skor STRI tahun 2023 berada di atas rata-rata OECD, dan skor indeks sedikit meningkat dibandingkan tahun 2022. |
Untuk memfasilitasi transformasi digital, turunkan hambatan tarif dan non-tarif, kurangi biaya perdagangan, dan dorong interoperabilitas peraturan yang lebih baik. Lakukan penilaian dampak atas peraturan e-commerce yang baru. |
|
|
Pusat inovasi serta inkubator dan akselerator perusahaan rintisan memiliki kapasitas manajemen yang terbatas, kekurangan staf tetap, dan gagal menetapkan SOP serta mendapatkan pendanaan yang berkesinambungan. |
Rekrut karyawan yang lebih berpengalaman dengan kepakaran di seluruh sektor untuk memfasilitasi kolaborasi dalam ekosistem inovasi. |
|
|
Memanfaatkan potensi e-government |
||
|
Perlindungan dan keamanan digital yang buruk membatasi manfaat dari transaksi daring. |
Berikan komitmen pengawasan independen untuk memperkuat kredibilitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. |
|
|
Keamanan digital masih tertinggal, sementara kemunculan jenis ancaman baru dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas keuangan. |
Tingkatkan investasi terkait keamanan digital dan sosialisasikan cara mengelola risiko digital ke seluruh masyarakat. |
|
|
Kesadaran keamanan siber dan privasi masih amat terbatas. |
Integrasikan keamanan dan kesadaran digital di seluruh sistem pendidikan dan pendidikan orang dewasa. Rumuskan peraturan tambahan dan kerahkan dukungan untuk implementasi kebijakan. |
|
|
Terdapat kemajuan signifikan menuju pelayanan terpadu satu pintu digital, khususnya peluncuran identitas kependudukan digital (IKD) yang baru. Akan tetapi, implementasi berjalan lambat. |
Raih penetrasi 100% untuk identitas digital universal dan percepat aktivasi e-KTP. |
|
|
Masih ada ruang cukup besar untuk koordinasi lebih lanjut di seluruh data dan konsolidasi layanan daring pemerintah, seiring beberapa Kementerian meluncurkan inisiatif digital publik yang ambisius. Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disambut baik, namun masih terdapat tantangan yang signifikan. |
Rampingkan inisiatif yang sudah ada dan hentikan inisiatif baru, buat kemajuan standardisasi data dan metadata, dorong partisipasi dalam registrasi data, dan atasi kesenjangan antara kebutuhan dan produksi data. Perkuat kewenangan Tim Koordinasi SPBE. |
|
|
Digitalisasi meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Beberapa kekurangan masih ada, seperti preferensi yang diberikan kepada BUMN dan pemasok lokal. |
Setarakan perlakuan terhadap BUMN dan sektor swasta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuaikan jadwal penyerahan penawaran dengan ukuran dan kompleksitas lelang. Hal ini penting, khususnya untuk proyek yang secara teknis rumit, sehingga butuh waktu agar estimasi biaya akurat. |
|
|
Inisiatif kebijakan untuk menggunakan big data dalam pengambilan keputusan secara real-time mengalami tumpang tindih di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. |
Kembangkan agenda transformasi digital nasional yang komprehensif dan tugaskan otoritas pemerintah pusat dengan pengawasan lintas-kementerian untuk mendorong dukungan politik dan birokrasi. |
|
|
Memastikan pendidikan dan pelatihan siap untuk digitalisasi |
||
|
Fondasi dan keterampilan khusus dalam pemanfaatan digitalisasi masih lemah. Jumlah tenaga profesional TIK masih sedikit dan komposisi gendernya tidak seimbang. |
Angkat kompetensi digital dalam kurikulum sekolah, tingkatkan keterampilan digital para guru dan kepala sekolah, dan dorong partisipasi anak perempuan dalam pendidikan STEM. |
|
|
Risiko otomatisasi dialami hingga 50% pekerjaan. Pekerja semi-kasar, kasar, dan profesional tanpa kualifikasi sangat rentan. Kualitas dan relevansi program pelatihan sering kali buruk. |
Ubah program pelatihan dari perusahaan agar relevansi dan mutu pelatihan meningkat dan program dapat menyasar pekerja rentan dengan lebih baik. |
|
Daftar Referensi
[3] Asian Development Bank (2022), Assessment on Digital Procurement Transformation in Indonesia Public Procurement System, ADB Technical Assistance Consultant’s Report, https://www.adb.org/sites/default/files/project-documents/52109/52109-001-tacr-en_5.pdf.
[31] Asian Development Bank (2020), Innovate Indonesia: Unlocking Growth through Technological Transformation.
[59] AWS/AlphaBeta (2021), APAC Digital Skills Research, Amazon Web Services and AlphaBeta, https://pages.awscloud.com/APAC-public-DL-APAC-Digital-Skills-Research-2021-learn.html.
[74] Aziz, N. and A. Budiatri (2024), “The Role of Government in Facilitating Digital Economy for Micro, Small, and Medium Enterprises”, in The Digitalization of Indonesian Small and Medium Enterprises, Engaging Indonesia, Springer Nature Singapore, Singapore, https://doi.org/10.1007/978-981-97-0029-5_7.
[33] CB Insights (2024), State of Venture 2023 Report, https://www.cbinsights.com/research/report/venture-trends-2023/.
[26] Crean, A. (2022), Developments in Spectrum Management for Communication Services, https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2022/10/developments-in-spectrum-management-for-communication-services_ae18e03f/175e7ce5-en.pdf.
[35] Damuri, Y., H. Aswicahyono and D. Christian (2018), Innovation Policy in Indonesia, ERIA, https://www.eria.org/uploads/media/5.ERIA_Innovation_Policy_ASEAN_Chapter_4.pdf.
[71] Das, K. et al. (2019), Automation and the future of work in Indonesia: Jobs lost, jobs gained, jobs changed, McKinsey & Company, https://www.mckinsey.com/~/media/mckinsey/featured%20insights/asia%20pacific/automation%20and%20the%20future%20of%20work%20in%20indonesia/automation-and-the-future-of-work-in-indonesia-vf.pdf.
[18] Elliott, J. et al. (2023), “Market Structure, Investment, and Technical Efficiencies in Mobile Telecommunications”, SSRN Electronic Journal, https://doi.org/10.2139/ssrn.4503412.
[36] Falentina, A. et al. (2021), “Digitalisation and the Performance of Micro and Small Enterprises in Yogyakarta, Indonesia”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 57/3, pp. 343-369, https://doi.org/10.1080/00074918.2020.1803210.
[27] GSMA (2013), Universal Service Fund Study, Report prepared for GSMA by Ladcomm Corporation, https://www.gsma.com/solutions-and-impact/connectivity-for-good/public-policy/wp-content/uploads/2016/09/GSMA2013_Report_SurveyOfUniversalServiceFunds.pdf.
[8] GSMA Intelligence (2024), The State of 5G 2024: Introducing the GSMA Intelligence 5G Connectivity Index.
[47] Habir, M. and S. Negara (2023), The Digital Transformation of Indonesia’s Banking Sector: Current Trends and Future Prospects, https://www.iseas.edu.sg/wp-content/uploads/2023/08/ISEAS_Perspective_2023_78.pdf.
[29] Husna, A. and L. Budiman (2023), Connecting the Unconnected: Lessons for Enhancing Fast and Reliable Internet from Southwest Sumba District, Center for Indonesian Policy Studies, https://repository.cips-indonesia.org/publications/566907/connecting-the-unconnected-lessons-for-enhancing-fast-and-reliable-internet-from.
[43] ILO (2023), Digital wages for decent work in Indonesia: A rapid assessment, https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@ed_emp/@emp_ent/documents/publication/wcms_883918.pdf.
[58] ILO (2021), Rapid assessment of information and communication technology skills demand in Indonesia, https://www.ilo.org/publications/rapid-assessment-information-and-communication-technology-skills-demand.
[45] IMF (2024), Indonesia – Staff Report for the 2024 Article IV Consultation, IMF, https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2024/08/07/Indonesia-2024-Article-IV-Consultation-Press-Release-Staff-Report-and-Statement-by-the-553165.
[2] Indonesian Presidency (2024), National Long Term Development Plan 2025-2045, https://indonesia2045.go.id/publikasi.
[16] Indonesian Presidency (2020), The National Medium-Term Development Plan for 2020-2024, Presidential Regulation No 18 of 2020, https://faolex.fao.org/docs/pdf/ins204723.pdf.
[55] Islami, M. (2021), “Implementasi Satu Data Indonesia”, Jurnal Komunika: Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, Vol. 10/1, p. 13, https://doi.org/10.31504/komunika.v10i1.3750.
[4] ITU (2024), ITU DataHub, https://datahub.itu.int/.
[61] Jagannathan, S. and D. Geronimo (2021), Reaping the Benefits of Industry 4.0 through Skills Development in High-Growth Industries in Southeast Asia: Insights from Cambodia, Indonesia, the Philippines, and Viet Nam, Asian Development Bank, https://doi.org/10.22617/spr200328.
[54] Julliand, V., P. Sumadi and P. Karetji (2021), How Big Data Is Helping Transform Indonesia’s Public Transport System, ADB - Southeast Asia Development Solutions, https://seads.adb.org/solutions/how-big-data-helping-transform-indonesias-public-transport-system.
[39] Kharisma, B. (2022), “Surfing alone? The Internet and social capital: evidence from Indonesia”, Journal of Economic Structures, Vol. 11/1, https://doi.org/10.1186/s40008-022-00267-7.
[44] Kumar, S. et al. (2023), Indonesia’s Fintech Industry Is Ready to Rise, Boston Consulting Group, https://www.bcg.com/publications/2023/fintech-industry-indonesia-growth.
[62] Lam, A. (2022), Seven lessons from interdisciplinary general education curriculum reform, https://www.timeshighereducation.com/campus/seven-lessons-interdisciplinary-general-education-curriculum-reform.
[34] LPEM FEB UI (2023), Post-Pandemic Digital Platform Consumer Survey and the Impact of Corporate Integration on Consumer Satisfaction: Case Study of GoTo, http://bit.ly/LPEMRisetKonsumenIntegrasiGOTO.
[9] Mendoza, F. (2023), Bundle offers push IPTV growth in Southeast Asia, IPTV to lead by year-end 2023, S&P Global Market Intelligence, https://www.spglobal.com/marketintelligence/en/news-insights/research/bundle-offers-push-iptv-growth-in-southeast-asia-iptv-to-lead-by-year-end-2023.
[40] Mercy Corps and Rabo Foundation (2021), Landscaping of Digital Agriculture System of Indonesia, https://www.mercycorpsagrifin.org/landscaping-of-digital-agriculture-system-of-indonesia/.
[15] OECD (2024), “Disparity in broadband uptake between urban and rural households”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/17 (accessed on 18 July 2024).
[14] OECD (2024), “Disparity in Internet use between men and women”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/57 (accessed on 18 July 2024).
[21] OECD (2024), OECD Economic Surveys: Mexico 2024, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/b8d974db-en.
[11] OECD (2024), OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org (accessed on 18 July 2024).
[7] OECD (2024), “Share of households with broadband connections”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/13 (accessed on 18 July 2024).
[56] OECD (2024), “Top-performing 15-16 year old students in science, mathematics and reading”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/52 (accessed on 18 July 2024).
[5] OECD (2023), Extending Broadband Connectivity in Southeast Asia, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/b8920f6d-en.
[69] OECD (2023), OECD Skills Outlook 2023: Skills for a Resilient Green and Digital Transition, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/27452f29-en.
[25] OECD (2022), “Developments in spectrum management for communication services”, OECD Digital Economy Papers, No. 332, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/175e7ce5-en.
[24] OECD (2022), OECD Economic Surveys: Chile 2022, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/311ec37e-en.
[70] OECD (2022), Skills for the Digital Transition: Assessing Recent Trends Using Big Data, https://doi.org/10.1787/38c36777-en.
[23] OECD (2021), OECD Competitive Neutrality Reviews: Small-Package Delivery Services in ASEAN, https://www.oecd.org/competition/fostering-competition-in-asean.htm.
[57] OECD (2021), OECD Economic Surveys: Indonesia 2021, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/fd7e6249-en.
[19] OECD (2021), Recommendation of the Council on Broadband Connectivity, OECD Legal Instruments, https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/OECD-LEGAL-0322.
[22] OECD (2021), Recommendation of the Council on Competitive Neutrality, https://doi.org/OECD/LEGAL/0462.
[1] OECD (2020), “Going Digital integrated policy framework”, OECD Digital Economy Papers, No. 292, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/dc930adc-en.
[17] OECD (2020), OECD Telecommunication and Broadcasting Review of Brazil 2020, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/30ab8568-en.
[51] OECD (2019), Digital Opportunities for Better Agricultural Policies, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/571a0812-en.
[20] OECD (2017), OECD Telecommunication and Broadcasting Review of Mexico 2017, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9789264278011-en.
[64] OECD/ADB (2020), Employment and Skills Strategies in Indonesia, OECD Reviews on Local Job Creation, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/dc9f0c7c-en.
[12] Ookla (2023), Ookla’s Speedtest® Methodology, https://www.ookla.com/resources/guides/speedtest-methodology#performance-metrics (accessed on 27 November 2023).
[65] Perez, C. and A. Vourc’h (2020), Individualising training access schemes: France – the Compte Personnel de Formation (Personal Training Account – CPF), https://doi.org/10.1787/301041f1-en.
[73] Permana, M., N. Izzati and M. Askar (2022), “Measuring The Gig Economy in Indonesia: Typology, Characteristics, and Distribution”, Jurnal Manajemen Teknologi, Vol. 21/3, pp. 339-358, https://doi.org/10.12695/jmt.2022.21.3.7.
[75] Permata Bachtiar, P. et al. (eds.) (2023), Indonesia’s Technology Startups, Asian Development Bank, Manila, Philippines, https://doi.org/10.22617/tcs230176-2.
[37] Priyatna, M. (2022), “Does Internet Usage Lead to An Increase in Household Incomes? Indonesian Rural Case Study”, Jurnal Ekonomi Indonesia, 11(1). 13–24., Vol. 11/1, pp. 13 - 24.
[41] Rahman, M. et al. (2023), “Does internet use make farmers happier? Evidence from Indonesia”, Cogent Social Sciences, Vol. 9/2, https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2243716.
[48] Sapulette, M. and P. Muchtar (2023), Redefining Indonesia’s Digital Economy, ERIA, https://www.eria.org/research/redefining-indonesias-digital-economy.
[60] SMERU, Oxford, and UNESCAP (2022), Accelerating Digital Skills Development in Indonesia, https://smeru.or.id/en/research/accelerating-digital-skills-indonesia.
[68] SMERU/GIZ/BGS (2023), Analysis of Digital Skills Development in the Public Sector in Indonesia, Draft Research Report. SMERU Research Institute, GIZ, and Blavatnik School of Governance, https://smeru.or.id/en/publication/analysis-digital-skills-development-public-sector-indonesia.
[46] Sorbe, S. et al. (2019), “Digital Dividend: Policies to Harness the Productivity Potential of Digital Technologies”, OECD Economic Policy Papers, https://doi.org/10.1787/273176bc-en.
[72] Suharto, B., M. Kusuma and K. Wijaya (2021), “The implications of urban expansion to commuter travel behavior in the Jakarta Metropolitan Area”, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, Vol. 737/1, p. 012020, https://doi.org/10.1088/1755-1315/737/1/012020.
[53] Tjondronegoro, D. et al. (2022), The state of open data implementation in Indonesia, Regional Outlook, Griffith Asia Institute, https://www.griffith.edu.au/__data/assets/pdf_file/0023/1610393/RO70-Tjondronegoro-et-al-web.pdf.
[28] UNESCAP (2017), The Impact of Universal Service Funds on Fixed-Broadband Deployment and Internet Adoption in Asia and the Pacific, https://www.unescap.org/sites/default/files/Universal%20Access%20and%20Service%20Funds.pdf.
[66] UNICEF (2021), Strengthening Digital Learning across Indonesia, https://www.unicef.org/indonesia/media/10531/file/Strengthening%20Digital%20Learning%20across%20Indonesia:%20A%20Study%20Brief.pdf.
[50] UNODC (2021), Digital Transformation and New Technologies: Lessons Learned from Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime, https://www.unodc.org/dohadeclaration/en/news/2021/28/digital-transformation-and-new-technologies_-lessons-learned-from-indonesia.html.
[10] Wibisana, P. et al. (2022), How can Indonesia improve the quality of its internet services and universalize access?, World Bank Blogs, https://blogs.worldbank.org/en/eastasiapacific/how-can-indonesia-improve-quality-its-internet-services-and-universalize-access.
[32] Wicaksono, T. and A. Simangunsong (2022), Digital Technology Adoption and Indonesia’s MSMEs during the COVID-19 Pandemic, ERIA Discussion Paper Series, https://www.eria.org/publications/digital-technology-adoption-and-indonesias-msmes-during-the-covid-19-pandemic.
[49] World Bank (2024), Indonesia Support Health Transformation Project, https://documents1.worldbank.org/curated/en/099040124032028391/pdf/P500764108de8d041aea41b398fd6b1860.pdf.
[63] World Bank (2023), Labor Market Information and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) Project, Project Appraisal Document, PAD4052, https://documents1.worldbank.org/curated/en/099122123150015590/pdf/BOSIB157fc44550921bea21c4aa45654912.pdf.
[52] World Bank (2022), Using digital technologies to improve resilience and inclusion in Indonesia, World Bank Blogs, https://blogs.worldbank.org/en/governance/using-digital-technologies-improve-resilience-and-inclusion-indonesia.
[30] World Bank (2021), Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia, https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/beyond-unicorns-harnessing-digital-technologies-for-inclusion-in-indonesia.
[42] World Bank (2020), Investing in People: Social Protection for Indonesia 2045 Vision, https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/investing-in-people-social-protection-for-indonesia-2045-vision.
[13] Xuyao, Z., B. Satria and H. Kurniawati (2023), Indonesia and its Digital Economy: A Subnational Competitiveness Analysis, https://lkyspp.nus.edu.sg/docs/default-source/aci/indonesia-and-its-digital-economy-a-sub-national-competitiveness-analysis.pdf.
[38] Yan Ing, L. and R. Zhang (2023), Automation in Indonesia: Productivity, Quality, and Employment, ERIA, https://www.eria.org/uploads/media/EAEA_slides_Lili_221009.pdf.
[67] Yarrow, N. et al. (2022), The digital future of teacher training in Indonesia: What’s Next?, World Bank and Australian Govenrment, https://openknowledge.worldbank.org/server/api/core/bitstreams/e47c923a-1d76-5476-bde0-4088c0ef2523/content.
[6] Zagdanski, J., K. Bahia and P. Castells (2023), Sustainable spectrum pricing to boost Indonesia’s digital economy, GSMA, https://data.gsmaintelligence.com/research/research/research-2023/sustainable-spectrum-pricing-to-boost-indonesia-s-digital-economy.
[74] Asian Development Bank (2022), Assessment on Digital Procurement Transformation in Indonesia Public Procurement System, ADB Technical Assistance Consultant’s Report, https://www.adb.org/sites/default/files/project-documents/52109/52109-001-tacr-en_5.pdf.
[73] Asian Development Bank (2020), Innovate Indonesia: Unlocking Growth through Technological Transformation.
[66] AWS/AlphaBeta (2021), APAC Digital Skills Research, Amazon Web Services and AlphaBeta, https://pages.awscloud.com/APAC-public-DL-APAC-Digital-Skills-Research-2021-learn.html.
[2] Aziz, N. and A. Budiatri (2024), “The Role of Government in Facilitating Digital Economy for Micro, Small, and Medium Enterprises”, in The Digitalization of Indonesian Small and Medium Enterprises, Engaging Indonesia, Springer Nature Singapore, Singapore, https://doi.org/10.1007/978-981-97-0029-5_7.
[47] CB Insights (2024), State of Venture 2023 Report, https://www.cbinsights.com/research/report/venture-trends-2023/.
[68] Crean, A. (2022), Developments in Spectrum Management for Communication Services, https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2022/10/developments-in-spectrum-management-for-communication-services_ae18e03f/175e7ce5-en.pdf.
[33] Damuri, Y., H. Aswicahyono and D. Christian (2018), Innovation Policy in Indonesia, ERIA, https://www.eria.org/uploads/media/5.ERIA_Innovation_Policy_ASEAN_Chapter_4.pdf.
[15] Das, K. et al. (2019), Automation and the future of work in Indonesia: Jobs lost, jobs gained, jobs changed, McKinsey & Company, https://www.mckinsey.com/~/media/mckinsey/featured%20insights/asia%20pacific/automation%20and%20the%20future%20of%20work%20in%20indonesia/automation-and-the-future-of-work-in-indonesia-vf.pdf.
[24] Elliott, J. et al. (2023), “Market Structure, Investment, and Technical Efficiencies in Mobile Telecommunications”, SSRN Electronic Journal, https://doi.org/10.2139/ssrn.4503412.
[34] Falentina, A. et al. (2021), “Digitalisation and the Performance of Micro and Small Enterprises in Yogyakarta, Indonesia”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 57/3, pp. 343-369, https://doi.org/10.1080/00074918.2020.1803210.
[63] GSMA (2013), Universal Service Fund Study, Report prepared for GSMA by Ladcomm Corporation, https://www.gsma.com/solutions-and-impact/connectivity-for-good/public-policy/wp-content/uploads/2016/09/GSMA2013_Report_SurveyOfUniversalServiceFunds.pdf.
[57] GSMA Intelligence (2024), The State of 5G 2024: Introducing the GSMA Intelligence 5G Connectivity Index.
[70] Habir, M. and S. Negara (2023), The Digital Transformation of Indonesia’s Banking Sector: Current Trends and Future Prospects, https://www.iseas.edu.sg/wp-content/uploads/2023/08/ISEAS_Perspective_2023_78.pdf.
[30] Husna, A. and L. Budiman (2023), Connecting the Unconnected: Lessons for Enhancing Fast and Reliable Internet from Southwest Sumba District, Center for Indonesian Policy Studies, https://repository.cips-indonesia.org/publications/566907/connecting-the-unconnected-lessons-for-enhancing-fast-and-reliable-internet-from.
[19] ILO (2023), Digital wages for decent work in Indonesia: A rapid assessment, https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@ed_emp/@emp_ent/documents/publication/wcms_883918.pdf.
[9] ILO (2021), Rapid assessment of information and communication technology skills demand in Indonesia, https://www.ilo.org/publications/rapid-assessment-information-and-communication-technology-skills-demand.
[69] IMF (2024), Indonesia – Staff Report for the 2024 Article IV Consultation, IMF, https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2024/08/07/Indonesia-2024-Article-IV-Consultation-Press-Release-Staff-Report-and-Statement-by-the-553165.
[61] Indonesian Presidency (2024), National Long Term Development Plan 2025-2045, https://indonesia2045.go.id/publikasi.
[60] Indonesian Presidency (2020), The National Medium-Term Development Plan for 2020-2024, Presidential Regulation No 18 of 2020, https://faolex.fao.org/docs/pdf/ins204723.pdf.
[45] Islami, M. (2021), “Implementasi Satu Data Indonesia”, Jurnal Komunika: Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, Vol. 10/1, p. 13, https://doi.org/10.31504/komunika.v10i1.3750.
[62] ITU (2024), ITU DataHub, https://datahub.itu.int/.
[10] Jagannathan, S. and D. Geronimo (2021), Reaping the Benefits of Industry 4.0 through Skills Development in High-Growth Industries in Southeast Asia: Insights from Cambodia, Indonesia, the Philippines, and Viet Nam, Asian Development Bank, https://doi.org/10.22617/spr200328.
[6] Julliand, V., P. Sumadi and P. Karetji (2021), How Big Data Is Helping Transform Indonesia’s Public Transport System, ADB - Southeast Asia Development Solutions, https://seads.adb.org/solutions/how-big-data-helping-transform-indonesias-public-transport-system.
[37] Kharisma, B. (2022), “Surfing alone? The Internet and social capital: evidence from Indonesia”, Journal of Economic Structures, Vol. 11/1, https://doi.org/10.1186/s40008-022-00267-7.
[3] Kumar, S. et al. (2023), Indonesia’s Fintech Industry Is Ready to Rise, Boston Consulting Group, https://www.bcg.com/publications/2023/fintech-industry-indonesia-growth.
[20] Lam, A. (2022), Seven lessons from interdisciplinary general education curriculum reform, https://www.timeshighereducation.com/campus/seven-lessons-interdisciplinary-general-education-curriculum-reform.
[48] LPEM FEB UI (2023), Post-Pandemic Digital Platform Consumer Survey and the Impact of Corporate Integration on Consumer Satisfaction: Case Study of GoTo, http://bit.ly/LPEMRisetKonsumenIntegrasiGOTO.
[64] Mendoza, F. (2023), Bundle offers push IPTV growth in Southeast Asia, IPTV to lead by year-end 2023, S&P Global Market Intelligence, https://www.spglobal.com/marketintelligence/en/news-insights/research/bundle-offers-push-iptv-growth-in-southeast-asia-iptv-to-lead-by-year-end-2023.
[38] Mercy Corps and Rabo Foundation (2021), Landscaping of Digital Agriculture System of Indonesia, https://www.mercycorpsagrifin.org/landscaping-of-digital-agriculture-system-of-indonesia/.
[53] OECD (2024), “Disparity in broadband uptake between urban and rural households”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/17 (accessed on 18 July 2024).
[52] OECD (2024), “Disparity in Internet use between men and women”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/57 (accessed on 18 July 2024).
[22] OECD (2024), OECD Economic Surveys: Mexico 2024, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/b8d974db-en.
[50] OECD (2024), OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org (accessed on 18 July 2024).
[49] OECD (2024), “Share of households with broadband connections”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/13 (accessed on 18 July 2024).
[55] OECD (2024), “Top-performing 15-16 year old students in science, mathematics and reading”, OECD Going Digital Toolkit, https://goingdigital.oecd.org/indicator/52 (accessed on 18 July 2024).
[56] OECD (2023), Extending Broadband Connectivity in Southeast Asia, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/b8920f6d-en.
[14] OECD (2023), OECD Skills Outlook 2023: Skills for a Resilient Green and Digital Transition, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/27452f29-en.
[54] OECD (2022), “Developments in spectrum management for communication services”, OECD Digital Economy Papers, No. 332, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/175e7ce5-en.
[46] OECD (2022), OECD Economic Surveys: Chile 2022, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/311ec37e-en.
[72] OECD (2022), Skills for the Digital Transition: Assessing Recent Trends Using Big Data, https://doi.org/10.1787/38c36777-en.
[26] OECD (2021), OECD Competitive Neutrality Reviews: Small-Package Delivery Services in ASEAN, https://www.oecd.org/competition/fostering-competition-in-asean.htm.
[40] OECD (2021), OECD Economic Surveys: Indonesia 2021, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/fd7e6249-en.
[25] OECD (2021), Recommendation of the Council on Broadband Connectivity, OECD Legal Instruments, https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/OECD-LEGAL-0322.
[27] OECD (2021), Recommendation of the Council on Competitive Neutrality, https://doi.org/OECD/LEGAL/0462.
[23] OECD (2020), “Going Digital integrated policy framework”, OECD Digital Economy Papers, No. 292, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/dc930adc-en.
[58] OECD (2020), OECD Telecommunication and Broadcasting Review of Brazil 2020, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/30ab8568-en.
[75] OECD (2019), Digital Opportunities for Better Agricultural Policies, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/571a0812-en.
[59] OECD (2017), OECD Telecommunication and Broadcasting Review of Mexico 2017, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9789264278011-en.
[42] OECD/ADB (2020), Employment and Skills Strategies in Indonesia, OECD Reviews on Local Job Creation, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/dc9f0c7c-en.
[51] Ookla (2023), Ookla’s Speedtest® Methodology, https://www.ookla.com/resources/guides/speedtest-methodology#performance-metrics (accessed on 27 November 2023).
[71] Perez, C. and A. Vourc’h (2020), Individualising training access schemes: France – the Compte Personnel de Formation (Personal Training Account – CPF), https://doi.org/10.1787/301041f1-en.
[17] Permana, M., N. Izzati and M. Askar (2022), “Measuring The Gig Economy in Indonesia: Typology, Characteristics, and Distribution”, Jurnal Manajemen Teknologi, Vol. 21/3, pp. 339-358, https://doi.org/10.12695/jmt.2022.21.3.7.
[4] Permata Bachtiar, P. et al. (eds.) (2023), Indonesia’s Technology Startups, Asian Development Bank, Manila, Philippines, https://doi.org/10.22617/tcs230176-2.
[35] Priyatna, M. (2022), “Does Internet Usage Lead to An Increase in Household Incomes? Indonesian Rural Case Study”, Jurnal Ekonomi Indonesia, 11(1). 13–24., Vol. 11/1, pp. 13 - 24.
[39] Rahman, M. et al. (2023), “Does internet use make farmers happier? Evidence from Indonesia”, Cogent Social Sciences, Vol. 9/2, https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2243716.
[7] Sapulette, M. and P. Muchtar (2023), Redefining Indonesia’s Digital Economy, ERIA, https://www.eria.org/research/redefining-indonesias-digital-economy.
[8] SMERU, Oxford, and UNESCAP (2022), Accelerating Digital Skills Development in Indonesia, https://smeru.or.id/en/research/accelerating-digital-skills-indonesia.
[13] SMERU/GIZ/BGS (2023), Analysis of Digital Skills Development in the Public Sector in Indonesia, Draft Research Report. SMERU Research Institute, GIZ, and Blavatnik School of Governance, https://smeru.or.id/en/publication/analysis-digital-skills-development-public-sector-indonesia.
[44] Sorbe, S. et al. (2019), “Digital Dividend: Policies to Harness the Productivity Potential of Digital Technologies”, OECD Economic Policy Papers, https://doi.org/10.1787/273176bc-en.
[16] Suharto, B., M. Kusuma and K. Wijaya (2021), “The implications of urban expansion to commuter travel behavior in the Jakarta Metropolitan Area”, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, Vol. 737/1, p. 012020, https://doi.org/10.1088/1755-1315/737/1/012020.
[5] Tjondronegoro, D. et al. (2022), The state of open data implementation in Indonesia, Regional Outlook, Griffith Asia Institute, https://www.griffith.edu.au/__data/assets/pdf_file/0023/1610393/RO70-Tjondronegoro-et-al-web.pdf.
[29] UNESCAP (2017), The Impact of Universal Service Funds on Fixed-Broadband Deployment and Internet Adoption in Asia and the Pacific, https://www.unescap.org/sites/default/files/Universal%20Access%20and%20Service%20Funds.pdf.
[11] UNICEF (2021), Strengthening Digital Learning across Indonesia, https://www.unicef.org/indonesia/media/10531/file/Strengthening%20Digital%20Learning%20across%20Indonesia:%20A%20Study%20Brief.pdf.
[65] UNODC (2021), Digital Transformation and New Technologies: Lessons Learned from Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime, https://www.unodc.org/dohadeclaration/en/news/2021/28/digital-transformation-and-new-technologies_-lessons-learned-from-indonesia.html.
[1] Wibisana, P. et al. (2022), How can Indonesia improve the quality of its internet services and universalize access?, World Bank Blogs, https://blogs.worldbank.org/en/eastasiapacific/how-can-indonesia-improve-quality-its-internet-services-and-universalize-access.
[32] Wicaksono, T. and A. Simangunsong (2022), Digital Technology Adoption and Indonesia’s MSMEs during the COVID-19 Pandemic, ERIA Discussion Paper Series, https://www.eria.org/publications/digital-technology-adoption-and-indonesias-msmes-during-the-covid-19-pandemic.
[67] World Bank (2024), Indonesia Support Health Transformation Project, https://documents1.worldbank.org/curated/en/099040124032028391/pdf/P500764108de8d041aea41b398fd6b1860.pdf.
[41] World Bank (2023), Labor Market Information and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) Project, Project Appraisal Document, PAD4052, https://documents1.worldbank.org/curated/en/099122123150015590/pdf/BOSIB157fc44550921bea21c4aa45654912.pdf.
[43] World Bank (2022), Using digital technologies to improve resilience and inclusion in Indonesia, World Bank Blogs, https://blogs.worldbank.org/en/governance/using-digital-technologies-improve-resilience-and-inclusion-indonesia.
[31] World Bank (2021), Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia, https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/beyond-unicorns-harnessing-digital-technologies-for-inclusion-in-indonesia.
[18] World Bank (2020), Investing in People: Social Protection for Indonesia 2045 Vision, https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/investing-in-people-social-protection-for-indonesia-2045-vision.
[21] Xuyao, Z., B. Satria and H. Kurniawati (2023), Indonesia and its Digital Economy: A Subnational Competitiveness Analysis, https://lkyspp.nus.edu.sg/docs/default-source/aci/indonesia-and-its-digital-economy-a-sub-national-competitiveness-analysis.pdf.
[36] Yan Ing, L. and R. Zhang (2023), Automation in Indonesia: Productivity, Quality, and Employment, ERIA, https://www.eria.org/uploads/media/EAEA_slides_Lili_221009.pdf.
[12] Yarrow, N. et al. (2022), The digital future of teacher training in Indonesia: What’s Next?, World Bank and Australian Govenrment, https://openknowledge.worldbank.org/server/api/core/bitstreams/e47c923a-1d76-5476-bde0-4088c0ef2523/content.
[28] Zagdanski, J., K. Bahia and P. Castells (2023), Sustainable spectrum pricing to boost Indonesia’s digital economy, GSMA, https://data.gsmaintelligence.com/research/research/research-2023/sustainable-spectrum-pricing-to-boost-indonesia-s-digital-economy.