Jika BUMN terdaftar di bursa atau memiliki pemegang saham selain Negara, maka Negara dan perusahaan tersebut harus mengakui hak semua pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing, serta memastikan perlakuan yang adil dan akses yang setara terhadap informasi perusahaan bagi semua pemegang saham.
IV.A. Negara sebaiknya berupaya untuk mengimplementasikan secara penuh G20/OECD Principles of Corporate Governance ketika Negara bukan satu-satunya pemilik BUMN, dan menerapkan semua bagian yang relevan ketika Negara adalah satu-satunya pemilik BUMN. Terkait perlindungan pemegang saham, ini mencakup:
IV.A.1. Negara dan BUMN harus memastikan bahwa semua pemegang saham diperlakukan secara adil.
IV.A.2. BUMN harus menjunjung tinggi transparansi yang tinggi, termasuk penyampaian informasi yang setara dan serentak kepada semua pemegang saham.
IV.A.3. BUMN harus mengembangkan kebijakan komunikasi dan konsultasi aktif dengan semua pemegang saham.
IV.A.4. Partisipasi dan pelaksanaan hak suara atau hak lainnya dari seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas, dalam RUPS harus difasilitasi agar mereka dapat berperan dalam pengambilan keputusan penting perusahaan seperti pemilihan anggota Dewan Komisaris. RUPS yang memungkinkan partisipasi jarak jauh harus diizinkan oleh yurisdiksi sebagai sarana untuk mempermudah dan menurunkan biaya partisipasi serta keterlibatan pemegang saham. Rapat semacam itu harus diselenggarakan dengan cara yang menjamin akses informasi dan kesempatan partisipasi yang setara bagi semua pemegang saham.
IV.A.5. Transaksi antara Negara dan BUMN, serta antar-BUMN, harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang sesuai dengan prinsip pasar.
IV.B. Kode tata kelola perusahaan nasional harus dipatuhi oleh semua BUMN yang terdaftar di bursa, dan sejauh mungkin juga oleh BUMN yang tidak terdaftar.
IV.C. Jika BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tujuan kebijakan publik yang dapat berdampak signifikan terhadap kinerja, hasil, dan keberlanjutan perusahaan, maka informasi yang memadai tentang hal tersebut harus tersedia bagi publik dan pemegang saham non-Negara setiap saat.
IV.D. Ketika BUMN terlibat dalam proyek kerja sama seperti usaha patungan (joint venture) dan kemitraan pemerintah-swasta (Public-Private Partnership/PPP), para pihak yang terlibat dalam kontrak harus menjamin bahwa hak dan kewajiban kontraktual dihormati dan setiap sengketa diselesaikan secara tepat waktu dan objektif.