Negara seharusnya bertindak sebagai pemilik yang aktif dan memiliki pengetahuan, memastikan bahwa tata kelola BUMN dijalankan secara transparan dan akuntabel, dengan tingkat profesionalisme dan efektivitas yang tinggi.
II.A. Pemerintah sebaiknya menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk hukum yang digunakan oleh BUMN dalam beroperasi. Praktik operasional BUMN harus mengikuti norma-norma korporasi yang lazim diterima secara umum.
II.B. Negara harus secara jelas mendefinisikan ekspektasi sebagai pemilik, memberikan BUMN otonomi operasional penuh untuk mencapainya, dan tidak melakukan intervensi terhadap manajemen BUMN. Negara sebagai pemegang saham hanya boleh menetapkan ulang ekspektasi terhadap BUMN secara transparan dan dalam hal terdapat perubahan misi yang mendasar.
II.C. Negara perlu memberikan keleluasaan bagi Dewan Komisaris BUMN menjalankan tanggung jawabnya dan menghormati independensinya. Ownership Entity harus membangun dan memelihara kerangka komunikasi yang sesuai dengan badan pengelola tertinggi BUMN, umumnya melalui Komisaris Utama.
II.D. Pelaksanaan hak kepemilikan harus diidentifikasi dengan jelas dalam struktur administrasi Negara dan sebaiknya dipusatkan dalam satu Ownership Entity. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka fungsi-fungsi kepemilikan yang relevan harus dikoordinasikan oleh suatu badan yang ditunjuk secara khusus dengan mandat yang jelas untuk bertindak atas nama keseluruhan pemerintahan.
II.E. Ownership Entity harus memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menjalankan tugasnya secara efektif, serta harus bertanggung jawab kepada badan perwakilan yang relevan. Entitas ini harus memiliki hubungan yang jelas dan transparan dengan entitas publik terkait lainnya.
II.F. Negara harus bertindak sebagai pemilik yang aktif dan memiliki informasi memadai, serta menjalankan hak kepemilikannya sesuai dengan struktur hukum masing-masing perusahaan dan berdasarkan tingkat kepemilikan atau pengendaliannya. Tanggung jawab utama Ownership Entity meliputi:
II.F.1. Hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan secara efektif menjalankan hak suara.
II.F.2. Menetapkan dan menjaga proses nominasi Dewan Komisaris yang terstruktur dengan baik, berbasis merit, dan transparan; secara aktif berpartisipasi dalam nominasi seluruh anggota Dewan Komisaris BUMN; serta mendorong keberagaman gender dan bentuk keberagaman lainnya dalam Dewan Komisaris dan manajemen.
II.F.3. Menetapkan dan memantau pelaksanaan mandat serta ekspektasi umum bagi BUMN, termasuk target keuangan, tujuan struktur permodalan, tingkat toleransi risiko, dan aspek keberlanjutan yang sejalan dengan alasan kepemilikan Negara.
II.F.4. Membangun sistem pelaporan yang memungkinkan Ownership Entity secara rutin memantau dan menilai kinerja BUMN, serta mengawasi dan memantau kepatuhan mereka terhadap standar tata kelola perusahaan yang berlaku, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital.
II.F.5. Menetapkan pedoman keterbukaan informasi untuk BUMN guna memastikan akuntabilitas publik melalui pengungkapan informasi yang relevan, saluran yang jelas, dan standar kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
II.F.6. Memastikan keterlibatan aktif dengan auditor eksternal dan otoritas pengawasan, sesuai kewenangan hukum dan proporsi kepemilikan Negara
II.F.7. Memastikan bahwa hak kepemilikan dijalankan secara terkoordinasi ketika hak tersebut dialokasikan kepada beberapa Ownership Entity yang bertindak bersama.
II.F.8. Menetapkan kebijakan remunerasi yang menyeluruh dan transparan untuk Dewan Komisaris BUMN, yang mendorong kepentingan jangka menengah dan panjang perusahaan, serta mampu menarik dan memotivasi profesional yang berkualifikasi.