Jika BUMN terdaftar di bursa atau memiliki pemegang saham selain Negara, maka Negara dan perusahaan tersebut harus mengakui hak semua pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing, serta memastikan perlakuan yang adil dan akses yang setara terhadap informasi perusahaan bagi semua pemegang saham.
Negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa semua pemegang saham diperlakukan secara adil dalam seluruh perusahaan di mana Negara memiliki kepemilikan. Reputasi Negara dalam hal ini akan memengaruhi kemampuan BUMN untuk menarik pendanaan eksternal dan penilaian terhadap perusahaan. Oleh karena itu, Negara harus memastikan bahwa pemegang saham lainnya tidak memandang Negara sebagai pemilik yang tertutup, tidak dapat diprediksi, dan tidak adil. Sebaliknya, Negara harus menunjukkan diri sebagai teladan dan mengikuti praktik terbaik terkait perlakuan terhadap pemegang saham.
IV.A. Negara sebaiknya berupaya untuk mengimplementasikan secara penuh G20/OECD Principles of Corporate Governance ketika Negara bukan satu-satunya pemilik BUMN, dan menerapkan semua bagian yang relevan ketika Negara adalah satu-satunya pemilik BUMN.
Terkait perlindungan pemegang saham, ini mencakup:
IV.A.1. Negara dan BUMN harus memastikan bahwa semua pemegang saham diperlakukan secara adil.
Apabila sebagian modal BUMN dimiliki oleh pemegang saham swasta baik institusi maupun individu Negara harus mengakui hak mereka. Pemegang saham non-Negara harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara sebagai pemilik, dan harus memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian pelanggaran hak yang efektif, dengan biaya yang wajar dan tanpa penundaan yang berlebihan. Selain itu, pemegang saham swasta tidak boleh mengalami ekspropriasi oleh Negara tanpa alasan yang sah dan kompensasi yang sesuai dengan nilai pasar. Perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar, dan transaksi pribadi yang merugikan harus dilarang. Hak memesan efek terlebih dahulu (pre-emptive rights) dan ketentuan mayoritas khusus dalam keputusan pemegang saham tertentu juga bisa menjadi alat preventif untuk melindungi pemegang saham minoritas. Perlindungan khusus harus diberikan dalam kasus privatisasi sebagian atas BUMN.
Sebagai pemegang saham dominan, Negara dalam banyak kasus dapat mengambil keputusan dalam RUPS tanpa persetujuan dari pemegang saham lainnya. Negara umumnya memiliki wewenang untuk menentukan susunan Dewan Komisaris. Meskipun kewenangan tersebut merupakan hak yang sah dari kepemilikan, penting bagi Negara untuk tidak menyalahgunakan posisinya sebagai pemilik dominan, misalnya dengan mengejar tujuan yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan dan merugikan pemegang saham lainnya. Penyalahgunaan ini dapat terjadi melalui transaksi afiliasi yang tidak tepat, keputusan bisnis yang bias, atau perubahan struktur modal yang menguntungkan pemilik mayoritas.
Ownership Entity harus mengembangkan pedoman terkait perlakuan adil terhadap pemegang saham non-Negara. Ia harus memastikan bahwa masing-masing BUMN, khususnya Dewan Komisaris mereka, sepenuhnya menyadari pentingnya hubungan dengan pemegang saham dan secara aktif memperkuat hubungan tersebut. Ketika Negara memiliki kendali yang melebihi porsi sahamnya, terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan. Penggunaan golden shares harus dibatasi hanya pada kasus yang benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan publik tertentu seperti keamanan publik, dan harus proporsional dengan tujuan tersebut. Lebih lanjut, pemerintah harus mengungkapkan keberadaan perjanjian pemegang saham dan struktur modal yang memungkinkan seorang pemegang saham memiliki kendali atas perusahaan secara tidak proporsional terhadap porsi kepemilikan sahamnya.
IV.A.2. BUMN harus menjunjung tinggi transparansi yang tinggi, termasuk penyampaian informasi terkini secara setara dan serentak kepada semua pemegang saham.
Salah satu prasyarat utama dalam melindungi hak pemegang saham adalah memastikan tingkat transparansi yang tinggi. Sebagai aturan umum, informasi material harus disampaikan kepada semua pemegang saham secara serentak untuk menjamin perlakuan yang adil, termasuk informasi mengenai kondisi keuangan, kinerja, keberlanjutan, struktur kepemilikan, dan tata kelola BUMN. Ini juga mencakup pelaporan secara tepat waktu dan serentak atas perkembangan material yang terjadi di antara periode laporan rutin. Selain itu, setiap bentuk perjanjian antar pemegang saham, termasuk perjanjian informasi yang melibatkan anggota Dewan Komisaris, harus diungkapkan secara terbuka.
Pemegang saham minoritas dan lainnya harus memiliki akses terhadap seluruh informasi yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Di sisi lain, pemegang saham mayoritas, termasuk Ownership Entity, tidak boleh menyalahgunakan informasi yang mereka peroleh karena posisinya sebagai pemegang saham pengendali atau anggota Dewan Komisaris. Untuk BUMN yang tidak terdaftar di bursa, pemegang saham lainnya umumnya sudah teridentifikasi dengan jelas dan seringkali memiliki akses istimewa terhadap informasi, misalnya melalui kursi di Dewan Komisaris. Namun demikian, terlepas dari seberapa baik dan lengkap kerangka hukum dan regulasi terkait keterbukaan informasi, Ownership Entity harus memastikan bahwa seluruh BUMN di mana Negara memiliki saham menerapkan mekanisme dan prosedur untuk menjamin akses informasi yang mudah dan setara bagi semua pemegang saham.
Perhatian khusus perlu diberikan dalam kasus privatisasi sebagian BUMN, di mana Negara sebagai pemegang saham tidak boleh memiliki keterlibatan lebih besar dalam pengambilan keputusan perusahaan atau akses terhadap informasi dibandingkan hak yang seharusnya dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya.
IV.A.3. BUMN harus mengembangkan kebijakan komunikasi dan konsultasi yang aktif dengan semua pemegang saham.
BUMN, termasuk perusahaan di mana Negara menjadi pemegang saham minoritas, harus mengidentifikasi para pemegang sahamnya dan secara tepat waktu serta sistematis memberikan informasi yang relevan tentang peristiwa material dan agenda rapat pemegang saham yang akan datang. BUMN juga harus menyediakan latar belakang informasi mengenai isu-isu yang akan menjadi bahan pengambilan keputusan, dengan kualitas yang andal, dapat diperbandingkan, dan cukup untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang tepat oleh pemegang saham.
Dewan Komisaris BUMN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada seluruh pemegang saham, termasuk investor institusional. Dalam pelaksanaannya, BUMN tidak hanya harus mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi juga didorong untuk melampaui ketentuan tersebut bila relevan, guna membangun kredibilitas dan kepercayaan, dengan tetap memperhatikan agar tidak membebani secara berlebihan.
Jika memungkinkan, konsultasi aktif dengan pemegang saham minoritas akan membantu meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan dan penerimaan atas keputusan-keputusan penting. Panduan lebih lanjut tersedia dalam ketentuan terkait pada G20/OECD Principles of Corporate Governance.
IV.A.4. Partisipasi dan pelaksanaan hak suara atau hak lainnya dari seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas, dalam RUPS harus difasilitasi agar mereka dapat berperan dalam pengambilan keputusan penting perusahaan seperti pemilihan anggota Dewan Komisaris. RUPS yang memungkinkan partisipasi jarak jauh harus diizinkan oleh yurisdiksi sebagai sarana untuk mempermudah dan menurunkan biaya partisipasi serta keterlibatan pemegang saham. Rapat semacam itu harus diselenggarakan dengan cara yang menjamin akses informasi dan kesempatan partisipasi yang setara bagi semua pemegang saham.
Pemegang saham minoritas mungkin khawatir bahwa keputusan penting justru diambil di luar forum resmi RUPS atau rapat Dewan Komisaris. Kekhawatiran ini sah, terutama pada perusahaan terbuka yang memiliki pemegang saham mayoritas atau pengendali, dan juga berlaku pada perusahaan di mana Negara merupakan pemegang saham dominan. Dalam hal ini, Negara sebagai pemilik perlu meyakinkan pemegang saham minoritas bahwa kepentingan mereka turut dipertimbangkan.
Dalam situasi di mana terdapat potensi konflik antara kepentingan Negara dan pemegang saham minoritas misalnya dalam transaksi afiliasi pelibatan pemegang saham minoritas dalam proses persetujuan transaksi tersebut patut dipertimbangkan.
Hak untuk berpartisipasi dalam RUPS merupakan hak fundamental bagi setiap pemegang saham. Untuk mendorong partisipasi aktif pemegang saham minoritas dalam RUPS BUMN serta mempermudah pelaksanaan hak-hak mereka (misalnya mengajukan pertanyaan kepada Dewan Komisaris, mengusulkan agenda rapat, dan mengajukan resolusi), BUMN dapat mengadopsi mekanisme khusus.
Mekanisme tersebut dapat mencakup ketentuan mayoritas khusus untuk keputusan tertentu dan, bila sesuai dengan kondisi, penggunaan aturan pemilihan khusus seperti cumulative voting. Langkah tambahan bisa meliputi fasilitasi pemungutan suara jarak jauh (voting in absentia) atau pemanfaatan sarana elektronik untuk menurunkan biaya partisipasi. Partisipasi pemegang saham dari kalangan karyawan dalam RUPS juga dapat difasilitasi, misalnya melalui pengumpulan surat kuasa dari karyawan yang memiliki saham.
Penting untuk memastikan bahwa mekanisme khusus untuk perlindungan pemegang saham minoritas disusun secara seimbang. Mekanisme tersebut harus melindungi semua pemegang saham minoritas tanpa bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil. Mekanisme tersebut tidak boleh menghalangi Negara sebagai pemegang saham mayoritas dalam menggunakan pengaruhnya secara sah, dan juga tidak boleh memberi ruang kepada pemegang saham minoritas untuk secara tidak semestinya menghambat proses pengambilan keputusan.
RUPS secara virtual maupun hybrid (di mana sebagian pemegang saham hadir secara fisik dan sebagian lainnya secara daring) dapat meningkatkan keterlibatan pemegang saham dengan mengurangi waktu dan biaya partisipasi. Tidak boleh ada hambatan dalam kerangka hukum dan regulasi untuk menyelenggarakan rapat seperti ini, selama dilakukan dengan cara yang menjamin perlakuan setara, akses informasi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dan menggunakan hak suara dan hak lainnya oleh seluruh pemegang saham.
Selain itu, perlu kehati-hatian agar pelaksanaan rapat daring tidak mengurangi kesempatan bagi pemegang saham minoritas untuk berinteraksi dan mengajukan pertanyaan kepada Dewan Komisaris dan manajemen dibandingkan rapat fisik. Panduan lebih lanjut, termasuk terkait pemilihan dan penggunaan penyedia platform virtual, tercantum dalam G20/OECD Principles of Corporate Governance.
IV.A.5. Transaksi antara Negara dan BUMN, serta antar-BUMN, harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang sesuai dengan prinsip pasar.
Untuk menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, transaksi antara Negara dan BUMN termasuk lembaga keuangan milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial. Hal ini secara konseptual berkaitan dengan isu transaksi afiliasi yang merugikan (abusive related party transactions), namun berbeda karena istilah “pihak terafiliasi” (related parties) dalam konteks kepemilikan Negara memiliki definisi yang lebih longgar.
Secara umum, BUMN adalah entitas hukum yang otonom dan seharusnya tunduk pada serta dilindungi oleh prinsip Negara hukum (rule of law) di Negara tempat mereka beroperasi. Prinsip Negara hukum juga harus mencakup pencegahan penyalahgunaan BUMN sebagai saluran pendanaan politik, patronase, atau keuntungan pribadi dan kelompok terafiliasi.
Pemerintah disarankan untuk memastikan bahwa semua transaksi antara BUMN dengan Negara atau entitas yang dikendalikan Negara dilakukan secara konsisten dengan prinsip pasar, dan bila perlu, diuji integritasnya (tested for probity). Isu ini juga terkait dengan kewajiban Dewan Komisaris yang dibahas di bagian lain dalam Pedoman ini, karena perlindungan terhadap seluruh pemegang saham merupakan bagian dari tugas loyalitas yang secara tegas diemban oleh anggota Dewan Komisaris terhadap perusahaan dan para pemegang sahamnya.
IV.B. Kode tata kelola perusahaan nasional harus dipatuhi oleh semua BUMN yang terdaftar di bursa, dan sejauh mungkin juga oleh BUMN yang tidak terdaftar.
Sebagian besar Negara memiliki kode tata kelola perusahaan bagi perusahaan yang terdaftar di pasar modal. Namun, mekanisme implementasinya berbeda-beda, ada yang bersifat sekadar sebagai panduan, ada yang diterapkan oleh bursa efek atau otoritas pasar modal melalui prinsip comply or explain dan terdapat yang bersifat wajib.
Pedoman ini berpijak pada prinsip dasar bahwa BUMN harus tunduk pada standar tata kelola terbaik yang berlaku untuk perusahaan terbuka. Ini berarti bahwa baik BUMN yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar seharusnya tetap mematuhi kode tata kelola perusahaan nasional, terlepas dari apakah kode tersebut secara hukum bersifat mengikat atau tidak. Dengan demikian, para pemegang saham, pelaku pasar, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mengevaluasi sejauh mana BUMN selaras dengan prinsip-prinsip dalam kode tersebut.
IV.C. Jika BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tujuan kebijakan publik yang dapat berdampak signifikan terhadap kinerja, hasil, dan keberlanjutan perusahaan, maka informasi yang memadai tentang hal tersebut harus tersedia bagi publik dan pemegang saham non-Negara setiap saat.
Sebagai bagian dari komitmen Negara untuk menjamin tingkat transparansi yang tinggi terhadap seluruh pemegang saham, Negara harus memastikan bahwa informasi material mengenai tujuan kebijakan publik yang diemban oleh BUMN beserta dasar pertimbangannya diungkap kepada pemegang saham non-Negara dan publik, sepanjang masih sesuai dengan peraturan persaingan usaha, terutama jika informasi tersebut dapat memengaruhi penilaian (valuasi) terhadap perusahaan.
Informasi yang relevan ini harus disampaikan kepada semua pemegang saham pada saat awal investasi dan diperbarui secara berkelanjutan selama periode kepemilikan.
IV.D. Ketika BUMN terlibat dalam proyek kerja sama seperti usaha patungan (Joint Venture) dan kemitraan pemerintah-swasta (Public-Private Partnership/PPP), para pihak yang terlibat dalam kontrak harus menjamin bahwa hak dan kewajiban kontraktual dihormati dan setiap sengketa diselesaikan secara tepat waktu dan obyektif.
Dalam kerja sama BUMN dengan mitra swasta, penting untuk memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban kontraktual dipatuhi, serta tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Pengaturan kerja sama tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk memaksa atau menekan alih teknologi dari mitra swasta kepada BUMN. Standar OECD lainnya yang relevan dengan tata kelola kemitraan pemerintah-swasta dan infrastruktur dapat turut berlaku. Salah satu rekomendasi utama dari standar tersebut adalah pentingnya memantau dan mengelola risiko fiskal, baik eksplisit maupun implisit, yang dapat timbul bagi pemerintah dari kerja sama PPP atau bentuk kemitraan lainnya yang dijalankan oleh BUMN.
Proyek kerja sama dan usaha patungan yang dijalankan oleh BUMN harus selaras dengan kebijakan kepemilikan Negara, tanpa mengesampingkan kerangka hukum perusahaan pada umumnya yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris BUMN.
Selain itu, perjanjian formal antara Negara dan mitra swasta, atau antara BUMN dan mitra swasta, harus secara jelas merinci tanggung jawab masing-masing pihak dalam menghadapi kejadian yang tidak terduga, namun tetap menyisakan fleksibilitas yang cukup untuk negosiasi ulang kontrak bila diperlukan. Mekanisme penyelesaian sengketa harus menjamin bahwa setiap perselisihan yang muncul selama masa proyek ditangani secara adil dan tepat waktu, tanpa mengesampingkan akses terhadap jalur hukum lainnya.