Negara harus memastikan bahwa Dewan Komisaris BUMN memiliki kewenangan, kompetensi, dan objektivitas yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengarahan strategis, pengawasan manajemen risiko, dan pemantauan kinerja manajemen. Dewan Komisaris harus bertindak dengan dan mempromosikan integritas serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
VI.A. Dewan Komisaris BUMN harus diberi mandat yang jelas dan tanggung jawab utama atas kinerja perusahaan. Peran dan tugas Dewan Komisaris harus didefinisikan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sebaiknya merujuk pada hukum perseroan. Anggota Dewan Komisaris harus bertindak berdasarkan informasi lengkap, dengan itikad baik, penuh kehati-hatian dan ketelitian, serta demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham, dengan mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan.
VI.B. Dewan Komisaris BUMN harus secara efektif menjalankan fungsi mereka dalam meninjau dan mengarahkan strategi perusahaan serta mengawasi manajemen, berdasarkan mandat umum dan ekspektasi yang ditetapkan oleh pemegang saham. Mereka harus memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direktur Utama. Dewan Komisaris juga harus menyesuaikan tingkat remunerasi eksekutif dengan kepentingan jangka panjang perusahaan dan pemegang sahamnya.
VI.C. Komposisi Dewan Komisaris BUMN harus memungkinkan pengambilan keputusan yang objektif dan independen. Semua anggota Dewan Komisaris, termasuk pejabat publik, harus dinominasikan atau diangkat berdasarkan kualifikasi yang relevan dengan sektor dan profil bisnis perusahaan, dan memiliki tanggung jawab hukum yang setara.
VI.D. Jumlah anggota Dewan Komisaris independen yang memadai harus ada dalam Dewan Komisaris dan komite khusus.
VI.E. Mekanisme harus diterapkan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat menghambat objektivitas anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya, serta untuk membatasi campur tangan politik dalam proses Dewan Komisaris. Politisi yang memiliki kapasitas untuk memengaruhi kondisi operasional BUMN secara material sebaiknya tidak duduk di Dewan Komisaris. Mantan politisi semacam itu harus dikenakan masa tunggu (cooling-off period) yang telah ditentukan sebelumnya. Pegawai negeri dan pejabat publik lainnya dapat menjabat di Dewan Komisaris jika mereka dinominasikan berdasarkan merit, dan ketentuan konflik kepentingan tetap berlaku bagi mereka.
VI.F. Praktik yang baik menganjurkan agar Komisaris Utama bersifat independen dan memiliki peran yang terpisah dari Direktur Utama. Komisaris Utama bertanggung jawab atas efektivitas ruang Dewan Komisaris, dan jika diperlukan, berkoordinasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya untuk menjadi penghubung komunikasi dengan State Ownership Entity.
VI.G. Jika keterwakilan karyawan di Dewan Komisaris diwajibkan atau lazim, mekanisme harus menjamin peran tersebut efektif dan menambah keahlian, informasi, serta independensi Dewan Komisaris.
VI.H. Dewan Komisaris BUMN sebaiknya mempertimbangkan pembentukan komite khusus terdiri atas anggota independen dan berkualifikasi untuk membantu Dewan Komisaris secara keseluruhan menjalankan fungsinya. Paling tidak, komite audit (atau badan setara) diperlukan untuk mengawasi pengungkapan, pengendalian internal, dan urusan audit. Komite lain misalnya remunerasi, nominasi, manajemen risiko, atau keberlanjutan dapat dibentuk sesuai ukuran, struktur, kompleksitas, dan profil risiko BUMN. Mandat, komposisi, dan tata kerja komite harus ditetapkan dengan jelas, diungkap publik, dan Dewan Komisaris tetap bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan.
VI.I. Di bawah pengawasan Komisaris Utama, Dewan Komisaris BUMN harus secara berkala melakukan evaluasi terstruktur untuk menilai kinerja, efisiensi, serta kecukupan keragaman latar belakang dan kompetensi termasuk gender dan bentuk keberagaman lain.
VI.J. Dewan Komisaris BUMN harus secara aktif mengawasi sistem manajemen risiko. Dewan Komisaris memastikan bahwa sistem tersebut ditinjau dan disesuaikan dengan kondisi BUMN guna menjaga relevansi dan kinerja pengendalian internal, kebijakan, dan prosedur.