BUMN harus menjunjung standar tinggi dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta tunduk pada standar akuntansi, pengungkapan, kepatuhan, dan audit berkualitas tinggi yang setara dengan perusahaan publik.
V.A. BUMN harus melaporkan dan mengungkapkan seluruh hal material terkait perusahaan, sesuai dengan standar akuntansi dan pengungkapan internasional yang berkualitas tinggi dan diakui secara global, termasuk pada aspek-aspek yang menjadi perhatian penting bagi Negara sebagai pemilik maupun bagi masyarakat umum. Saluran penyampaian informasi harus memberikan akses publik yang gratis dan tepat waktu. Dengan mempertimbangkan kapasitas dan ukuran perusahaan, contoh informasi yang perlu diungkap meliputi:
V.A.1. Pernyataan yang jelas kepada publik mengenai tujuan perusahaan dan tingkat pencapaiannya, termasuk mandat yang diharapkan oleh State Ownership Entity.
V.A.2. Hasil keuangan dan operasional perusahaan, termasuk bila relevan, biaya dan pengaturan pendanaan terkait kewajiban pelayanan publik.
V.A.3. Struktur tata kelola, kepemilikan, serta struktur hukum dan hak suara perusahaan atau grup, termasuk anak perusahaan signifikan, serta isi dari kode atau kebijakan tata kelola perusahaan dan proses implementasinya.
V.A.4. Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan eksekutif utama.
V.A.5. Komposisi Dewan Komisaris dan anggotanya, termasuk kualifikasi, proses seleksi, kebijakan keberagaman, peran di perusahaan lain atau di pemerintahan, serta, jika relevan, status sebagai anggota independen.
V.A.6. Faktor risiko material yang dapat diperkirakan serta langkah-langkah yang diambil untuk mengelolanya.
V.A.7. Setiap bantuan keuangan langsung atau tidak langsung, termasuk jaminan, yang diterima dari Negara serta komitmen yang dibuat atas nama BUMN, termasuk komitmen kontraktual dan kewajiban yang timbul dari kemitraan pemerintah-swasta maupun partisipasi dalam usaha patungan.
V.A.8. Setiap transaksi material dengan Negara dan entitas terkait lainnya.
V.A.9. Informasi mengenai kewajiban material seperti kontrak utang, termasuk risiko ketidakpatuhan terhadap klausul-klausul perjanjian.
V.A.10. Informasi terkait keberlanjutan.
V.B. BUMN harus memiliki sistem manajemen risiko untuk mengidentifikasi, mengelola, mengendalikan, dan melaporkan risiko. Sistem manajemen risiko harus dianggap sebagai bagian integral dari pencapaian tujuan dan mencakup seperangkat pengendalian internal, program atau tindakan etika dan kepatuhan yang koheren dan komprehensif.
V.C. BUMN harus membentuk fungsi audit internal yang memiliki kapasitas, independensi, dan profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal. Fungsi ini harus diawasi dan melapor langsung kepada Dewan Komisaris serta komite audit atau organ setara bila ada.
V.D. Audit eksternal tahunan harus dilakukan oleh auditor independen yang kompeten dan berkualifikasi sesuai dengan standar audit, etika, dan independensi yang diakui secara internasional, guna memberikan keyakinan wajar kepada Dewan Komisaris dan pemegang saham bahwa laporan keuangan BUMN disusun secara wajar sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
V.E. Ownership Entity harus mengembangkan pelaporan yang konsisten tentang BUMN dan menerbitkan laporan agregat tahunan mengenai isu-isu material, termasuk informasi keberlanjutan, aspek tata kelola, serta pencapaian tujuan kebijakan publik. Informasi ini harus memberikan gambaran menyeluruh, jelas, andal, berkualitas tinggi, dapat dibandingkan, ringkas, dan dapat diakses publik, termasuk melalui media digital.