Sesuai dengan alasan kepemilikan Negara, kerangka hukum, regulasi, dan kebijakan bagi BUMN harus memastikan adanya kesetaraan level persaingan dan kompetisi yang adil di pasar ketika BUMN menjalankan kegiatan ekonomi.
III.A. Harus terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi kepemilikan Negara dan fungsi Negara lainnya yang dapat memengaruhi kondisi pasar bagi BUMN, khususnya terkait regulasi pasar dan perumusan kebijakan.
III.B. Pemangku kepentingan dan pihak lain yang berkepentingan, termasuk para pesaing, harus memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien melalui proses hukum, mediasi, atau arbitrase yang tidak memihak apabila mereka merasa haknya telah dilanggar. Bentuk hukum BUMN harus memungkinkan BUMN untuk mengajukan prosedur kepailitan serta memberikan hak bagi kreditur untuk menagih klaim mereka.
III.C. Ketika BUMN melaksanakan kewajiban pelayanan public (PSO), kewajiban tersebut harus diidentifikasi secara transparan dan spesifik, guna memungkinkan atribusi biaya dan pendapatan yang akurat. Secara khusus:
III.C.1. Standar tinggi transparansi dan pengungkapan terhadap biaya dan pendapatan harus dijaga.
III.C.2. Biaya bersih terkait pelaksanaan kewajiban pelayanan publik harus didanai secara terpisah, proporsional, dan terbuka, guna memastikan bahwa kompensasi tidak digunakan untuk subsidi silang.
III.D. Sebagai aturan umum, BUMN tidak seharusnya digunakan untuk mensubsidi atau memberikan keuntungan kepada entitas komersial lainnya. Jika BUMN digunakan untuk menyalurkan dukungan sesuai dengan tujuan kebijakan publik, maka perlu dipastikan bahwa: (i) langkah dukungan tersebut konsisten dengan aturan persaingan usaha dan perdagangan yang berlaku; (ii) bentuk dukungan dan sumber pendanaannya didefinisikan dengan jelas dan diumumkan secara terbuka; serta (iii) langkah dukungan tersebut tidak menyebabkan kerugian yang tidak adil terhadap entitas komersial lainnya.
III.E. Negara tidak boleh memberikan pengecualian kepada BUMN, ketika menjalankan aktivitas ekonomi, dari penerapan dan penegakan hukum, regulasi, serta mekanisme berbasis pasar; dan harus memastikan netralitas dalam hal pajak, utang, dan regulasi guna mencegah diskriminasi yang tidak semestinya antara BUMN dan para pesaingnya.
III.F. Aktivitas ekonomi BUMN harus dijalankan dalam kondisi yang konsisten dengan mekanisme pasar, termasuk dalam hal pembiayaan utang dan ekuitas. Secara khusus:
III.F.1. Semua hubungan bisnis BUMN, termasuk dengan lembaga keuangan, harus dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial murni.
III.F.2. Aktivitas ekonomi BUMN tidak boleh menerima atau memberikan dukungan keuangan langsung maupun tidak langsung yang memberikan keuntungan dibandingkan pesaing swasta, seperti pembiayaan utang atau ekuitas dengan syarat istimewa, jaminan, perlakuan pajak yang longgar, atau kredit perdagangan yang preferensial.
III.F.3. Aktivitas ekonomi BUMN tidak boleh menerima atau memberikan input non-keuangan seperti barang, energi, air, properti, akses data, lahan, tenaga kerja, atau bentuk pengaturan lain (seperti hak lintas atau konsesi) dengan harga atau ketentuan yang lebih menguntungkan dibandingkan yang tersedia bagi pesaing swasta.
III.F.4. Aktivitas ekonomi BUMN seharusnya diwajibkan menghasilkan tingkat pengembalian investasi yang berkelanjutan dan sebanding dengan yang diperoleh oleh perusahaan swasta yang bersaing dalam kondisi serupa, kecuali untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
III.G. Ketika BUMN terlibat dalam proses pengadaan publik, baik sebagai peserta tender maupun sebagai penyelenggara pengadaan, prosedurnya harus terbuka, kompetitif, berdasarkan kriteria seleksi yang adil dan objektif, mendorong keragaman pemasok, serta dijaga dengan standar integritas dan transparansi yang memadai, guna memastikan bahwa BUMN dan para pemasok atau pesaing potensialnya tidak menerima keuntungan atau kerugian yang tidak semestinya.
III.H. Ketika aktivitas ekonomi BUMN memengaruhi perdagangan, investasi, atau persaingan, maka seluruh aktivitas bisnis selain pelaksanaan kewajiban pelayanan publik harus dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial. Aktivitas tersebut juga harus dijalankan sesuai dengan prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan standar integritas yang tinggi.