Definisi BUMN: Setiap badan usaha yang diakui oleh hukum nasional sebagai perusahaan, dan di mana Negara menjalankan kepemilikan atau kendali, harus dianggap sebagai BUMN. Ini termasuk perseroan terbuka, perseroan terbatas, dan persekutuan terbatas saham. Selain itu, badan hukum Negara yang dibentuk melalui undang-undang khusus harus dianggap sebagai BUMN apabila tujuan dan aktivitasnya, atau sebagian besar aktivitasnya, bersifat ekonomi.
Kepemilikan atau Kendali: Pedoman ini berlaku bagi BUMN yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Negara. Kepemilikan mencakup kepemilikan mayoritas langsung dan, selama terdapat kendali, termasuk bentuk kepemilikan langsung dan tidak langsung lainnya. Kendali dapat dilakukan apabila Ownership Entity (atau beberapa Ownership Entity yang bertindak bersama-sama):
Tingkat kendali yang setara dapat berasal dari berbagai pengaturan hukum atau fakta yang memberikan pengaruh yang menentukan. Ini mencakup ketentuan hukum, anggaran dasar perusahaan, atau pengaturan berdasarkan hukum privat maupun publik yang menjamin kendali Negara yang berkelanjutan terhadap perusahaan, termasuk hak veto atas keputusan penting yang dilakukan oleh Negara. Contohnya, apabila Negara memiliki kewenangan untuk menunjuk mayoritas anggota Dewan Komisaris pengawas atau badan setara, atau badan yang memiliki wewenang untuk menunjuk Direktur Utama, atau mengendalikan keputusan strategis perusahaan melalui cara lain. Kendali juga dapat dilakukan melalui penggunaan preferensial dan jangka panjang atas hak kepemilikan atau penggunaan sebagian besar aset perusahaan, serta dalam kasus luar biasa, melalui hak atau kontrak yang memberikan pengaruh menentukan atas keputusan komersial atau lainnya.
Pengaruh Negara harus dinilai berdasarkan kasus per kasus dengan mempertimbangkan semua kondisi spesifik. Misalnya, apakah hak khusus, saham, atau ketentuan hukum (dalam beberapa yurisdiksi dikenal sebagai “golden share”) memberikan kendali tergantung pada tingkat kekuasaan yang diberikan kepada Negara. Kepemilikan minoritas oleh Negara juga dapat dianggap sebagai bentuk kendali jika terdapat faktor tambahan yang menunjukkan bahwa perusahaan dikendalikan oleh Negara, seperti struktur kepemilikan atau perjanjian antar pemegang saham yang memberikan pengaruh efektif kepada Negara. Hak monopoli yang diberikan Negara kepada suatu perusahaan juga dapat menciptakan kendali de facto. Sebaliknya, pengaruh Negara terhadap keputusan perusahaan yang dilakukan melalui regulasi bona fide umumnya tidak dianggap sebagai bentuk kendali.
Badan usaha yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, dan di mana Negara hanya memiliki hak suara secara tidak langsung melalui manajer aset atau investor institusional seperti dana pensiun, juga tidak dianggap sebagai BUMN. Untuk tujuan pedoman ini, badan usaha yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah untuk jangka waktu terbatas dan terdefinisi secara jelas akibat kebangkrutan, likuidasi, kurator, atau pengelolaan sementara, pada umumnya tidak dianggap sebagai BUMN. Beragam bentuk kendali Negara akan menimbulkan isu tata kelola yang berbeda pula. Sepanjang pedoman ini, istilah “dimiliki oleh Negara” dipahami mencakup dimiliki atau dikendalikan, dan istilah BUMN mencakup badan usaha yang dimiliki atau dikendalikan oleh Negara, kecuali dinyatakan sebaliknya.
Struktur Kelompok Usaha BUMN juga dapat dimiliki atau dikendalikan oleh Negara melalui struktur kelompok usaha seperti induk BUMN atau entitas hukum sejenis, atau perusahaan induk yang dimiliki Negara. Penentuan kendali dalam struktur kelompok usaha harus dianalisis pada setiap lapisan dan dapat memerlukan penilaian mendalam. Dalam struktur ini, hak induk BUMN serupa dengan hak yang dimiliki oleh induk perusahaan swasta terhadap anak perusahaannya. Dalam kasus seperti ini, ketentuan dalam pedoman yang menyebut “Ownership Entity” berlaku terhadap induk BUMN, bukan langsung kepada Negara. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam anotasi.
Aktivitas Ekonomi adalah aktivitas yang melibatkan penyediaan barang atau jasa di pasar tertentu, dan yang secara prinsip dapat dilakukan oleh pelaku swasta untuk mendapatkan keuntungan. Struktur pasar (apakah bersifat kompetitif, oligopoli, atau monopoli) bukanlah faktor yang menentukan untuk menetapkan apakah suatu aktivitas bersifat ekonomi. Biaya wajib yang dikenakan oleh pemerintah biasanya tidak dianggap sebagai penjualan barang dan jasa di pasar. Aktivitas ekonomi umumnya berlangsung di pasar di mana terdapat persaingan atau potensi persaingan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.
Pertimbangan Komersial Pertimbangan komersial mencakup hal-hal seperti harga, kualitas, ketersediaan, daya jual, transportasi, dan syarat-syarat pembelian atau penjualan lainnya, serta faktor-faktor lain yang biasanya dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan komersial oleh perusahaan swasta atau perusahaan lain yang beroperasi secara berorientasi pasar dalam sektor usaha terkait.
Tujuan Kebijakan Publik adalah tujuan yang memberikan manfaat bagi kepentingan umum dalam yurisdiksi terkait. Ini dapat mencakup kewajiban layanan publik maupun kewajiban khusus lain dalam kepentingan umum, yang ditetapkan selain dari tujuan kinerja keuangan. Dalam banyak kasus, tujuan kebijakan publik bisa saja dicapai melalui lembaga pemerintah, tetapi diberikan kepada BUMN karena alasan efisiensi atau lainnya.
Kewajiban Layanan Publik (Public Service Obligations / “PSO”) adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyedia layanan publik untuk memastikan bahwa pengguna memiliki akses yang memadai terhadap layanan ekonomi atau sosial yang penting, yang tidak akan disediakan oleh pasar, atau tidak disediakan secara cukup jika berdasarkan pertimbangan komersial. Desain dan mekanisme pelaksanaan PSO sangat bervariasi antar yurisdiksi, namun dapat berupa kewajiban layanan universal dan/atau keterjangkauan biaya yang dibebankan kepada penyedia layanan publik.
Badan Pengurus BUMN Struktur dan prosedur Dewan bervariasi baik di dalam suatu Negara maupun antar yurisdiksi. Beberapa yurisdiksi memiliki struktur Dewan dua tingkat (two-tier board) yang memisahkan fungsi pengawasan (non-eksekutif) dan manajemen ke dalam dua badan berbeda. Sistem seperti ini biasanya memiliki “Dewan Komisaris” yang terdiri dari anggota non-eksekutif, sering kali termasuk perwakilan pekerja, dan “Dewan Direksi” yang sepenuhnya terdiri dari eksekutif. Sementara itu, yurisdiksi lain menggunakan sistem satu Tingkat (unitary board) yang menggabungkan direktur eksekutif dan non-eksekutif dalam satu badan.
Pedoman ini tidak mengutamakan satu struktur Dewan tertentu, karena keduanya dapat mendukung tercapainya rekomendasi yang berorientasi pada hasil sebagaimana dimuat dalam pedoman ini. Pedoman ini dimaksudkan untuk berlaku pada struktur Dewan apa pun yang bertanggung jawab atas fungsi pengawasan perusahaan dan pemantauan manajemen.
Dalam sistem dua tingkat yang lazim di beberapa yurisdiksi, istilah “Dewan” dalam pedoman ini mengacu pada “Dewan Komisaris”, sedangkan “eksekutif utama” mengacu pada “Dewan Direksi”.
Banyak Dewan Komisaris menyertakan anggota yang “independen”, namun ruang lingkup dan definisi independensi sangat bervariasi tergantung pada konteks hukum nasional dan kode tata kelola perusahaan. Secara umum, anggota Dewan Komisaris independen adalah individu yang bebas dari kepentingan material apa pun (termasuk imbalan langsung atau tidak langsung dari perusahaan atau grupnya selain honorarium Dewan Komisaris); atau bebas dari hubungan dengan perusahaan (anggota Dewan Komisaris non-eksekutif), Negara (bukan pegawai negeri sipil, pejabat publik, atau pejabat terpilih), manajemen, dan pemegang saham utama lainnya, serta dengan lembaga atau kelompok kepentingan yang memiliki kepentingan langsung terhadap kegiatan BUMN dan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu objektivitas penilaian mereka.
Anggota Dewan Komisaris independen harus dipilih berdasarkan merit, memiliki pola pikir independen, dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas Dewan Komisaris.
Istilah “ketua” (chair) dalam pedoman ini mengacu pada ketua Dewan dalam sistem satu tingkat dan Komisaris Utama dalam sistem dua tingkat. Sedangkan Direktur Utama secara umum merupakan eksekutif tertinggi perusahaan (dalam sistem dua tingkat), yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan dan pelaksanaan strategi perusahaan. Direktur Utama harus bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam sistem satu tingkat dan kepada Dewan Komisaris pengawas dalam sistem dua tingkat.
BUMN Terdaftar di Bursa Efek Beberapa bagian dalam pedoman ini secara khusus ditujukan bagi “BUMN yang terdaftar di Bursa Efek”. Istilah ini merujuk pada BUMN yang sahamnya diperdagangkan secara publik. Di beberapa yurisdiksi, BUMN yang menerbitkan saham preferen, surat utang yang diperdagangkan di bursa, dan/atau instrumen keuangan serupa juga dapat dianggap sebagai BUMN yang terdaftar di Bursa Efek.
Penerapan pedoman ini pada BUMN tercatat juga harus memastikan keselarasan dengan Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD serta kerangka tata kelola perusahaan yang berlaku untuk perusahaan tercatat.
Ownership Entity adalah bagian dari Negara yang bertanggung jawab atas fungsi kepemilikan, atau pelaksanaan hak kepemilikan, atau kendali terhadap BUMN. Ownership Entity dapat berupa lembaga kepemilikan tunggal milik Negara, lembaga koordinasi, kementerian, atau entitas publik lain yang bertanggung jawab menjalankan fungsi kepemilikan Negara. Negara juga dapat menjalankan kepemilikan atau kendalinya melalui struktur perusahaan, seperti perusahaan induk milik Negara (State-Owned Holding Companies/SOHCs).
Sepanjang pedoman dan anotasi, istilah Ownership Entity digunakan tanpa mengurangi hak Negara dalam memilih model kepemilikan. Bila suatu Negara belum menetapkan lembaga pemerintah atau SOHC sebagai entitas utama kepemilikan, hal ini tidak menghalangi pelaksanaan rekomendasi lainnya, kecuali dinyatakan sebaliknya.
Pemangku Kepentingan Istilah pemangku kepentingan (stakeholders) umumnya merujuk pada pihak-pihak non-pemegang saham, termasuk tenaga kerja, kreditor, pelanggan, pemasok, dan komunitas yang terdampak.