Sesuai dengan dasar rasional kepemilikan Negara, kerangka hukum, regulasi, dan kebijakan untuk BUMN harus menjamin terciptanya kesetaraan dan persaingan yang adil di pasar ketika BUMN menjalankan aktivitas ekonominya.
Ketika BUMN terlibat dalam aktivitas ekonomi, secara umum disepakati bahwa aktivitas tersebut harus dilakukan tanpa keunggulan atau kerugian yang tidak semestinya dibandingkan dengan BUMN lain atau perusahaan swasta. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai bagaimana menciptakan kesetaraan tersebut dalam praktik terutama ketika BUMN juga menjalankan fungsi kebijakan publik yang tidak sepele. Selain tantangan spesifik seperti memastikan netralitas dalam aspek hukum, administratif, pajak, utang, dan regulasi, terdapat pula isu-isu yang lebih luas, termasuk identifikasi biaya dari kewajiban pelayanan publik dan, jika memungkinkan, pemisahan antara aktivitas ekonomi dan non-ekonomi. Netralitas harus dijaga sesuai dengan OECD Recommendation on Competitive Neutrality. Tantangan lainnya adalah meningkatnya internasionalisasi BUMN dan keterlibatannya dalam pasar dan rantai nilai global, yang membutuhkan solusi lebih lanjut untuk mencegah dan mengurangi potensi distorsi dalam persaingan, seperti yang disebabkan oleh aktivitas diskriminatif oleh BUMN.
III.A. Harus terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi kepemilikan Negara dan fungsi Negara lainnya yang dapat memengaruhi kondisi pasar bagi BUMN, khususnya terkait regulasi pasar dan perumusan kebijakan.
Ketika Negara menjalankan peran sebagai pembuat kebijakan, regulator pasar, dan sekaligus pemilik BUMN yang bergerak dalam aktivitas ekonomi, Negara pada saat yang sama menjadi pemain pasar utama sekaligus wasit. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang tidak menguntungkan bagi perusahaan, Negara, maupun publik. Pemisahan tanggung jawab secara menyeluruh dan transparan antara perumusan kebijakan, kepemilikan, dan regulasi pasar merupakan prasyarat mendasar untuk menciptakan kesetaraan antara BUMN dan perusahaan swasta, serta untuk menghindari distorsi dalam persaingan. Pemisahan ini juga penting untuk mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari Negara, dan karena itu merupakan rekomendasi utama dalam OECD Guidelines on Anti-Corruption and Integrity in State-Owned Enterprises, yang harus diimplementasikan secara penuh oleh para pihak yang berkomitmen terhadap pedoman ini.
Hal ini mencakup upaya memastikan bahwa fungsi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan, pengaturan pasar, atau industri tertentu dipisahkan dari fungsi pemerintahan yang bertanggung jawab atas kepemilikan BUMN di industri yang sama. Contoh penting lainnya adalah ketika BUMN digunakan sebagai sarana untuk menjalankan tujuan kebijakan publik tertentu, seperti pembangunan berkelanjutan, stabilisasi makroekonomi, atau pertumbuhan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, ketiadaan pemisahan antara fungsi kepemilikan dan perumusan kebijakan menjadi bermasalah karena berbagai alasan yang dijelaskan dalam Pedoman ini, dan dapat dengan mudah menimbulkan kebingungan tujuan serta konflik kepentingan antarbagian dalam tubuh Negara.
Pemisahan antara kebijakan publik dan fungsi kepemilikan tidak harus menghalangi koordinasi yang diperlukan antar instansi terkait. Justru, pemisahan ini akan memperkuat identitas Negara sebagai pemilik, serta meningkatkan transparansi dalam penetapan tujuan, pemantauan kinerja, dan penyelarasan kebijakan terutama yang berkaitan dengan keberlanjutan.
Untuk mencegah konflik kepentingan, penting juga untuk memisahkan secara jelas dan transparan fungsi kepemilikan dari entitas dalam administrasi Negara yang mungkin menjadi klien atau pemasok utama bagi BUMN. Hambatan hukum maupun non-hukum terhadap proses pengadaan yang adil harus dihapuskan. Dalam mengimplementasikan pemisahan peran Negara yang efektif terkait BUMN, baik konflik kepentingan yang nyata maupun yang dipersepsikan harus diperhitungkan.
III.B. Pemangku kepentingan dan pihak lain yang berkepentingan, termasuk para pesaing, harus memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien melalui proses hukum, mediasi, atau arbitrase yang tidak memihak apabila mereka merasa haknya telah dilanggar. Bentuk hukum BUMN harus memungkinkan BUMN untuk mengajukan prosedur kepailitan serta memberikan hak bagi kreditur untuk menagih klaim mereka.
BUMN maupun Negara sebagai pemegang saham tidak boleh dilindungi dari tuntutan hukum apabila dituduh melanggar hukum atau tidak menghormati kewajiban kontraktual. Pemangku kepentingan dan pihak lain yang berkepentingan, termasuk pesaing, harus memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, dan memiliki hak untuk menggugat BUMN maupun Negara sebagai pemilik di pengadilan atau tribunal, atau jika disepakati bersama, melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (misalnya arbitrase & mediasi), serta harus diperlakukan secara adil dan setara oleh sistem hukum dan peradilan dalam proses tersebut.
Mereka harus dapat melakukannya tanpa takut akan adanya reaksi negatif dari pihak Negara yang menjalankan fungsi kepemilikan atas BUMN yang menjadi subjek sengketa. BUMN juga harus tunduk pada aturan kebangkrutan dan kepailitan yang setara dengan yang diberlakukan terhadap perusahaan swasta pesaing yang sebanding.
III.C. Ketika BUMN melaksanakan kewajiban pelayanan public (PSO), kewajiban tersebut harus diidentifikasi secara transparan dan spesifik, guna memungkinkan atribusi biaya dan pendapatan yang akurat.
Dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik, sangat penting untuk mengungkapkan secara menyeluruh seluruh kewajiban tersebut, termasuk dasar pertimbangannya, cakupannya, serta kompensasi atau keuntungan yang terkait. Pemisahan secara struktural atau akuntansi atas aktivitas-aktivitas ini seharusnya memudahkan proses identifikasi, perhitungan biaya, dan pendanaan kewajiban pelayanan publik secara akurat dan transparan.
Secara khusus:
III.C.1. Standar tinggi transparansi dan pengungkapan terhadap biaya dan pendapatan harus dijaga.
Kewajiban pelayanan publik harus diidentifikasi dan diungkapkan secara transparan dan spesifik. Idealnya, harus diterapkan pemisahan secara akuntansi, fungsional, atau korporasi agar aktivitas-aktivitas yang berbeda dapat dicatat secara terpisah. Namun, perlu disadari bahwa tergantung pada faktor-faktor produksi masing-masing BUMN termasuk teknologi, peralatan modal, dan sumber daya manusia pemisahan struktural tidak selalu memungkinkan dan ketika memungkinkan terkadang tidak efisien secara ekonomi. Manfaat dan biaya dari pemisahan struktural harus dipertimbangkan secara hati-hati terhadap manfaat dan biaya dari pendekatan perilaku (behavioural measures).
Ketika kewajiban pelayanan publik masih terintegrasi dengan aktivitas ekonomi lainnya, biasanya terdapat pembagian biaya, aset, atau kewajiban. Untuk menjamin kesetaraan di pasar, diperlukan tingkat transparansi dan pengungkapan yang tinggi terhadap struktur biaya. Hal ini menjadi semakin penting apabila BUMN menerima subsidi pemerintah atau perlakuan istimewa lainnya. Oleh karena itu, pemisahan biaya dan aset antara akun yang berkaitan dengan kewajiban pelayanan publik dan akun untuk aktivitas ekonomi lainnya harus dilakukan guna menghindari subsidi silang (cross-subsidisation) yang dapat mendistorsi pasar.
III.C.2. Biaya bersih terkait pelaksanaan kewajiban pelayanan publik harus didanai secara terpisah, proporsional, dan terbuka, guna memastikan bahwa kompensasi tidak digunakan untuk subsidi silang.
Untuk menjaga kesetaraan dengan pesaing swasta, BUMN perlu diberi kompensasi yang memadai atas pelaksanaan kewajiban pelayanan publik, dengan langkah-langkah untuk menghindari kelebihan atau kekurangan kompensasi. Di satu sisi, kelebihan kompensasi atas kewajiban pelayanan publik dapat menyebabkan BUMN menjadi kurang efisien dan bahkan berpotensi menjadi subsidi terselubung atas aktivitas komersial mereka, sehingga mengganggu kesetaraan persaingan dengan perusahaan swasta. Di sisi lain, kekurangan kompensasi dapat mengancam kelangsungan usaha BUMN dan menempatkannya pada posisi yang tidak menguntungkan dibandingkan pesaing.
Oleh karena itu, penting agar setiap biaya bersih yang timbul dari pelaksanaan kewajiban pelayanan publik diidentifikasi dengan jelas, diungkapkan secara transparan, dan dikompensasi secara memadai berdasarkan ketentuan hukum tertentu dan/atau melalui mekanisme kontraktual, seperti kontrak manajemen atau kontrak layanan. Pengaturan pendanaan yang terkait juga harus diungkapkan. Kompensasi harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan distorsi pasar, khususnya jika BUMN yang bersangkutan menjalankan kewajiban pelayanan publik di samping aktivitas ekonominya.
Penting agar kompensasi yang diberikan kepada BUMN disesuaikan dengan biaya bersih untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik yang telah ditetapkan secara jelas, dan tidak digunakan untuk menutupi ketidakefisienan keuangan atau operasional. Kompensasi tidak boleh digunakan untuk membiayai aktivitas ekonomi BUMN di luar kewajiban pelayanan publik, termasuk untuk kegiatan di pasar lain, atau untuk subsidi silang terhadap BUMN atau perusahaan swasta lainnya.
Pendanaan dan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik harus dimonitor, dievaluasi melalui sistem pemantauan kinerja menyeluruh, dan ditinjau secara berkala. Pembentukan atau pemeliharaan pengawasan independen oleh badan pengawas Negara yang relevan harus memastikan bahwa penghitungan pendanaan kewajiban pelayanan publik dilakukan berdasarkan target dan tujuan yang jelas, secara proporsional, transparan, dan didasarkan pada biaya yang efisien, termasuk biaya modal.
III.D. Sebagai aturan umum, BUMN tidak seharusnya digunakan untuk mensubsidi atau memberikan keuntungan kepada entitas komersial lainnya. Jika BUMN digunakan untuk menyalurkan dukungan sesuai dengan tujuan kebijakan publik, maka perlu dipastikan bahwa: (i) langkah dukungan tersebut konsisten dengan aturan persaingan usaha dan perdagangan yang berlaku; (ii) bentuk dukungan dan sumber pendanaannya didefinisikan dengan jelas dan diumumkan secara terbuka; serta (iii) langkah dukungan tersebut tidak menyebabkan kerugian yang tidak adil terhadap entitas komersial lainnya.
Secara umum, BUMN tidak seharusnya digunakan untuk mensubsidi entitas komersial dan harus memastikan bahwa setiap bentuk dukungan tersebut dilakukan secara transparan dan selaras dengan kewajiban di bidang perdagangan dan persaingan usaha.
Namun demikian, dalam rangka menjalankan kewajiban kebijakan publik, terkadang BUMN diminta untuk menyalurkan hibah, pinjaman, atau bentuk keuntungan lain kepada entitas komersial. Keputusan untuk memberikan peran semacam ini kepada BUMN harus mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti yang diatur dalam Pedoman I.A, yaitu memaksimalkan nilai jangka panjang secara efisien dan berkelanjutan. Kewajiban semacam ini tidak boleh mengakibatkan kerugian yang tidak adil, yang tidak memiliki dasar hukum atau bersifat tidak proporsional.
Contoh keuntungan yang dapat menimbulkan kekhawatiran termasuk subsidi seperti pinjaman dengan syarat ringan, jaminan pinjaman, investasi dalam bentuk modal atau ekuitas, serta dukungan dalam bentuk barang atau jasa dengan harga di bawah nilai pasar, misalnya dalam bentuk energi, properti, teknologi informasi, infrastruktur, atau akses terhadap data dan sumber informasi. Pemberian dukungan melalui BUMN harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika dukungan yang diberikan melalui BUMN bertujuan untuk memastikan penyediaan barang dan jasa yang tidak tersedia di pasar komersial atau yang enggan disediakan oleh sektor swasta, maka biasanya tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap persaingan. Namun, ketika intervensi dilakukan di pasar yang terdapat atau berpotensi terdapat persaingan, penting untuk mengevaluasi dampaknya terhadap efisiensi pasar dan biaya ekonominya.
Sejalan dengan prinsip di atas, subsidi atau keuntungan yang diberikan dalam rangka pencapaian tujuan kebijakan publik harus diungkapkan secara terbuka, termasuk oleh BUMN yang bersangkutan.
Perhatian harus diberikan agar setiap bentuk dukungan tersebut konsisten dengan hukum, regulasi, dan kewajiban internasional yang berlaku. Pemberian hibah, pinjaman, atau keuntungan lainnya kepada perusahaan dapat bertentangan dengan aturan perdagangan dan investasi internasional, serta dapat mengganggu prinsip netralitas persaingan.
III.E. Negara tidak boleh memberikan pengecualian kepada BUMN, ketika menjalankan aktivitas ekonomi, dari penerapan dan penegakan hukum, regulasi, serta mekanisme berbasis pasar; dan harus memastikan netralitas dalam hal pajak, utang, dan regulasi guna mencegah diskriminasi yang tidak semestinya antara BUMN dan para pesaingnya.
Ketika BUMN menjalankan aktivitas ekonomi, pengecualian baik secara hukum maupun praktik terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku bagi perusahaan sektor swasta (misalnya hukum perpajakan, administrasi, persaingan usaha, kepailitan, serta peraturan tata ruang dan bangunan), sebaiknya dihindari.
BUMN dan pesaing swastanya secara umum harus diperlakukan setara, termasuk dalam hal prinsip perlakuan nasional (national treatment) dan aturan akses pasar. Hal ini juga mencakup OECD Declaration on International Investment and Multinational Enterprises, OECD Code of Liberalisation of Current Invisible Operations [OECD/LEGAL/0001], dan OECD Code of Liberalisation of Capital Movements [OECD/LEGAL/0002], jika berlaku.
Ketika BUMN mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya karena status kepemilikan Negara seperti perlakuan istimewa dan kekebalan regulasi, kelonggaran anggaran, akses terhadap jaminan Negara secara eksplisit atau implisit, serta pembiayaan di bawah harga pasar mereka mungkin menjadi kurang responsif terhadap mekanisme berbasis pasar (misalnya mekanisme harga karbon atau skema perdagangan emisi yang bertujuan mengurangi emisi karbon). Hal yang sama berlaku ketika BUMN tidak mematuhi standar RBC, yang juga dapat memengaruhi persaingan usaha.
III.F. Aktivitas ekonomi BUMN harus dijalankan dalam kondisi yang konsisten dengan mekanisme pasar, termasuk dalam hal pembiayaan utang dan ekuitas.
Langkah-langkah harus diterapkan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi BUMN termasuk pembelian dan penjualan barang dan jasa, serta ketentuan terkait akses, pemberian, dan penerimaan pembiayaan utang maupun ekuitas dilaksanakan dalam kondisi yang sejalan dengan prinsip-prinsip pasar, terlepas dari apakah pembiayaan aktivitas ekonomi BUMN berasal dari anggaran Negara, BUMN lain, atau pasar komersial.
Secara khusus:
III.F.1. Semua hubungan bisnis BUMN, termasuk dengan lembaga keuangan, harus dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial murni.
Para kreditur kadang mengasumsikan bahwa utang BUMN dijamin secara implisit oleh Negara. Situasi ini dalam banyak kasus menyebabkan akses pendanaan yang lebih mudah atau biaya pendanaan yang secara artifisial lebih rendah, yang pada akhirnya mengganggu struktur persaingan pasar. Lebih jauh lagi, di Negara-Negara di mana lembaga keuangan milik Negara atau investor institusi milik Negara menjadi kreditur utama BUMN, terdapat potensi konflik kepentingan yang signifikan. Ketergantungan terhadap lembaga keuangan dan investor milik Negara dapat melindungi BUMN dari tekanan dan pengawasan pasar yang seharusnya menjadi sumber penting akuntabilitas, sehingga mengganggu insentif internal, meningkatkan risiko utang berlebih, pemborosan sumber daya, dan distorsi pasar.
Diperlukan pembedaan yang jelas antara tanggung jawab Negara dan tanggung jawab BUMN terhadap para kreditur. Mekanisme harus dikembangkan untuk mengelola konflik kepentingan dan memastikan bahwa hubungan BUMN dengan bank milik Negara, lembaga keuangan lainnya, dan investor institusi maupun BUMN lain dibangun murni atas dasar komersial. Bank milik Negara harus memberikan kredit kepada BUMN dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti kepada perusahaan swasta. Mekanisme tersebut dapat mencakup pembatasan serta pengawasan ketat terhadap anggota Dewan Komisaris BUMN yang juga duduk dalam Dewan Komisaris bank milik Negara.
Apabila Negara memberikan jaminan kepada BUMN sebagai kompensasi atas ketidakmampuan Negara dalam memberikan tambahan modal ekuitas, maka dapat muncul permasalahan tambahan. Sebagai prinsip umum, Negara tidak seharusnya memberikan jaminan otomatis terhadap kewajiban BUMN. Praktik yang adil terkait pengungkapan dan imbal jasa atas jaminan Negara perlu dikembangkan, dan BUMN harus didorong untuk mencari pembiayaan dari pasar modal.
Terkait dengan pemberi pinjaman komersial, dan untuk mengatasi isu jaminan Negara implisit, Negara harus menyampaikan secara jelas kepada seluruh pelaku pasar bahwa Negara tidak menjamin utang yang ditanggung oleh BUMN, atau secara transparan mengungkapkan setiap bentuk intervensi yang mungkin diberikan dalam situasi darurat atau krisis. Negara juga sebaiknya mempertimbangkan mekanisme untuk menetapkan pembayaran kompensasi kepada kas Negara dari BUMN yang memperoleh biaya pendanaan lebih rendah dibandingkan perusahaan swasta dalam kondisi yang sama.
Hubungan bisnis antara BUMN dengan mitra usaha lainnya termasuk BUMN lain harus dilakukan secara wajar, berjarak (arm’s length), dan berdasarkan pertimbangan komersial, serta tidak boleh digunakan untuk melakukan subsidi silang terhadap BUMN atau entitas swasta lainnya.
III.F.2. Aktivitas ekonomi BUMN tidak boleh menerima atau memberikan dukungan keuangan langsung maupun tidak langsung yang memberikan keuntungan dibandingkan pesaing swasta, seperti pembiayaan utang atau ekuitas dengan syarat istimewa, jaminan, perlakuan pajak yang longgar, atau kredit perdagangan yang preferensial.
Untuk menjaga kesetaraan di pasar, BUMN harus tunduk pada perlakuan pembiayaan dan perpajakan yang setara atau sepadan dengan perusahaan swasta dalam kondisi yang sama. Tidak boleh ada ekspektasi bahwa BUMN dapat memanfaatkan kedekatannya dengan pemerintah untuk menunggak pajak atau mendapatkan kelonggaran dalam penegakan aturan perpajakan.
BUMN secara umum tidak boleh menerima pendanaan “di luar pasar” dari BUMN lain atau Negara, seperti kredit perdagangan atau penyertaan modal dengan valuasi di bawah harga pasar. Pengaturan seperti ini, kecuali sepenuhnya konsisten dengan praktik korporasi pada umumnya, tergolong sebagai pembiayaan preferensial. Negara harus menerapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa transaksi antar BUMN dilakukan murni atas dasar komersial.
Negara juga harus memberi perhatian khusus terhadap praktik kepemilikannya atas lembaga keuangan milik Negara, yang tidak boleh memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan kondisi pasar. Misalnya, lembaga keuangan milik Negara tidak boleh memberikan pinjaman atau pembiayaan di bawah tingkat pasar. Selain itu, penyertaan modal Negara yang berasal dari dana investasi Negara tidak boleh diberikan atau dipertahankan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan prinsip pasar.
Dukungan Negara yang bersifat ad hoc (misalnya dalam bentuk pembiayaan atau penyertaan modal di bawah harga pasar) yang diberikan karena keadaan darurat atau krisis harus sejalan dengan prinsip competitive neutrality, yaitu dukungan darurat tersebut harus transparan, terarah, bersifat sementara, tidak mendistorsi perdagangan dan persaingan, serta konsisten dengan tujuan jangka panjang. Pemilik Negara harus mengikuti praktik terbaik internasional terkait bantuan darurat pemerintah, termasuk mendiskusikan, mengidentifikasi, dan/atau mengusulkan alternatif yang lebih netral terhadap persaingan namun tetap memungkinkan pencapaian tujuan kebijakan publik.
Dukungan ad hoc semacam ini harus selalu disertai dengan rencana keluar (exit plan) yang transparan.
Prinsip competitive neutrality harus dijaga sesuai dengan OECD Recommendation on Competitive Neutrality.
III.F.3. Aktivitas ekonomi BUMN tidak boleh menerima atau memberikan input non-keuangan seperti barang, energi, air, properti, akses data, lahan, tenaga kerja, atau bentuk pengaturan lain (seperti hak lintas atau konsesi) dengan harga atau ketentuan yang lebih menguntungkan dibandingkan yang tersedia bagi pesaing swasta.
BUMN tidak boleh menerima atau memberikan input non-keuangan seperti properti, barang, jasa, akses terhadap data dan sumber informasi, atau infrastruktur dengan harga atau ketentuan yang lebih menguntungkan dibandingkan perusahaan swasta yang beroperasi secara independen (arm’s length) dan berdasarkan pertimbangan komersial kecuali sebagai bentuk kompensasi atas pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
BUMN dan perusahaan swasta harus melakukan negosiasi dan memperoleh akses terhadap konsesi dengan ketentuan yang setara.
III.F.4. Aktivitas ekonomi BUMN seharusnya diwajibkan menghasilkan tingkat pengembalian investasi yang berkelanjutan dan sebanding dengan yang diperoleh oleh perusahaan swasta yang bersaing dalam kondisi serupa, kecuali untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
Aktivitas ekonomi BUMN diharapkan dapat menghasilkan tingkat pengembalian yang, dalam jangka panjang, sebanding dengan perusahaan pesaing yang beroperasi dalam kondisi serupa. Hal ini tidak berarti bahwa tingkat pengembalian BUMN harus identik dengan perusahaan swasta.
Tingkat pengembalian harus dipertimbangkan dalam jangka panjang dan mencerminkan keseluruhan siklus hidup produk, karena bahkan di antara perusahaan swasta yang beroperasi dalam pasar yang sangat kompetitif, tingkat pengembalian dapat bervariasi secara signifikan dalam jangka pendek dan menengah. Selain itu, perusahaan swasta pun secara sukarela dan sering kali karena kewajiban telah mulai memperhitungkan biaya-biaya terkait.
Ketika BUMN menjalankan aktivitas ekonomi, setiap pembiayaan ekuitas yang berasal dari anggaran Negara harus disertai dengan target minimum tingkat pengembalian yang diharapkan, yang sejalan dengan kondisi perusahaan swasta dalam situasi yang sebanding.
Beberapa pemerintah memperbolehkan tingkat pengembalian yang lebih rendah untuk mengimbangi anomali neraca keuangan, seperti kebutuhan belanja modal yang tinggi secara temporer. Praktik ini juga lazim di sektor korporasi lainnya dan, selama dikalibrasi dengan hati-hati, tidak berarti menyimpang dari prinsip persaingan yang adil (level playing field).
Sebaliknya, beberapa pemerintah dapat menurunkan target pengembalian BUMN untuk mengompensasi pelaksanaan kewajiban pelayanan publik tertentu. Hal ini hanya dapat dibenarkan jika penurunan RoR secara langsung dikaitkan dengan pencapaian kewajiban pelayanan publik tersebut.
Target tingkat pengembalian seharusnya mencerminkan profil risiko dan struktur modal dari BUMN yang bersangkutan, selaras dengan Pedoman I.A.
III.G. Ketika BUMN terlibat dalam proses pengadaan publik, baik sebagai peserta tender maupun sebagai penyelenggara pengadaan, prosedurnya harus terbuka, kompetitif, berdasarkan kriteria seleksi yang adil dan objektif, mendorong keragaman pemasok, serta dijaga dengan standar integritas dan transparansi yang memadai, guna memastikan bahwa BUMN dan para pemasok atau pesaing potensialnya tidak menerima keuntungan atau kerugian yang tidak semestinya.
Keterlibatan BUMN dalam proses pengadaan publik merupakan isu yang menjadi perhatian pemerintah yang berkomitmen terhadap persaingan yang adil (level playing field). Undang-undang sebaiknya mengatur rezim pengadaan yang pada prinsipnya adil, terbuka, dan transparan, sejalan dengan OECD Recommendation on Public Procurement [OECD/LEGAL/0411]. Baik aturan tersebut hanya berlaku bagi pemerintah umum maupun diperluas ke BUMN, penting bagi BUMN untuk bersikap transparan terhadap aturan dan kerangka kerja yang digunakan dalam pengadaan.
Ketika BUMN terlibat dalam pengadaan publik baik sebagai peserta tender maupun sebagai penyelenggara prosedurnya harus transparan, kompetitif, didasarkan pada kriteria seleksi yang adil dan objektif, mendorong keragaman pemasok, serta dijaga dengan standar integritas yang sesuai.
Secara umum, aktivitas BUMN dapat dibagi menjadi dua jenis: aktivitas untuk tujuan komersial (penjualan kembali), dan aktivitas untuk memenuhi tujuan pemerintah. Dalam kasus di mana BUMN menjalankan tujuan pemerintah, atau dalam hal suatu aktivitas mendukung pencapaian tujuan tersebut, BUMN sebaiknya mengadopsi prosedur pengadaan pemerintah yang sesuai dengan praktik terbaik.
Monopoli yang dikelola oleh BUMN harus mengikuti aturan pengadaan yang berlaku bagi sektor pemerintahan umum. BUMN sebagai penyelenggara pengadaan didorong untuk menggunakan mekanisme tender terbuka, namun tetap diberi keleluasaan dalam memilih metode pengadaan yang sesuai untuk aktivitas komersialnya, terutama jika mereka bersaing dengan perusahaan swasta dalam segmen pasar yang sama guna memastikan tidak terjadi kerugian yang tidak semestinya.
Penggunaan teknologi digital, seperti e-procurement, dapat didorong untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam proses pengadaan.
III.H. Ketika aktivitas ekonomi BUMN memengaruhi perdagangan, investasi, atau persaingan, maka seluruh aktivitas bisnis selain pelaksanaan kewajiban pelayanan publik harus dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial. Aktivitas tersebut juga harus dijalankan sesuai dengan prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan standar integritas yang tinggi.
Pedoman ini secara khusus menyoroti tindakan atau aktivitas BUMN dalam konteks perilaku bisnis. Semakin banyak aktivitas ekonomi BUMN yang memengaruhi atau berpotensi memengaruhi perdagangan, investasi, atau persaingan. Negara harus memberi perhatian terhadap dampak BUMN-nya terhadap perdagangan, investasi, atau persaingan, serta menghindari segala bentuk distorsi pasar, terutama ketika pemilik Negara memberikan posisi pasar domestik yang menguntungkan kepada BUMN yang kemudian digunakan sebagai keunggulan kompetitif di pasar terkait lainnya.
Karena peran penting BUMN dalam perekonomian nasional dan keterlibatannya di sektor-sektor strategis yang menyediakan layanan publik penting seperti transportasi, utilitas publik, dan keuangan konsentrasi BUMN di sektor-sektor ini dapat berdampak langsung pada lanskap persaingan usaha. Pertama, intervensi Negara di sektor-sektor tersebut, terutama di sektor industri, memainkan peran penting baik pada sisi hulu maupun hilir dalam rantai nilai internasional. Kedua, terdapat tingkat perdagangan lintas batas dan investasi yang tinggi di sebagian besar sektor ini. Ketiga, BUMN di sektor jaringan (network industries) sering kali beroperasi dalam struktur yang terintegrasi secara vertikal dengan monopoli di bagian tertentu dari rantai nilainya. Artinya, mereka dapat memengaruhi kondisi masuknya pesaing potensial di berbagai aktivitas komersial.
Namun demikian, perlu dibedakan ketika membahas kewajiban pelayanan publik. Sebagai pengecualian terhadap aturan umum, persyaratan untuk mengikuti pertimbangan komersial tidak berlaku jika BUMN sedang menjalankan kewajiban pelayanan publik. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, BUMN tidak boleh melakukan diskriminasi dalam pembelian, dan hanya boleh melakukan diskriminasi dalam penjualan jika memang diperlukan berdasarkan sifat dari kewajiban pelayanan publik yang dijalankan.
Untuk pembahasan mengenai pengadaan publik, lihat Pedoman III.G dan OECD Recommendation on Public Procurement.
Seluruh aktivitas baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi harus dijalankan sejalan dengan standar OECD yang relevan, khususnya terkait integritas dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab (RBC).