Negara menjalankan kepemilikan atas BUMN demi kepentingan masyarakat umum. Negara seharusnya secara cermat mengevaluasi dan mengungkapkan alasan yang menjadi dasar kepemilikan tersebut, serta meninjau ulang alasan-alasan tersebut secara berkala.
I.A. Tujuan utama dari kepemilikan Negara atas perusahaan haruslah untuk memaksimalkan nilai jangka panjang bagi masyarakat, secara efisien dan berkelanjutan.
I.B. Pemerintah harus mengembangkan kebijakan kepemilikan. Kebijakan tersebut antara lain harus menetapkan alasan dan tujuan umum kepemilikan Negara, peran Negara dan pemegang saham lain dalam tata kelola BUMN, cara Negara mengimplementasikan kebijakan kepemilikannya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing instansi pemerintah yang terlibat dalam implementasi tersebut.
I.C. Kebijakan kepemilikan harus tunduk pada prosedur akuntabilitas yang sesuai kepada badan perwakilan yang relevan dan diumumkan kepada publik. Pemerintah harus meninjau kebijakan kepemilikannya secara berkala dan mengevaluasi pelaksanaannya.
I.D. Negara harus mendefinisikan alasan kepemilikan untuk masing-masing BUMN dan meninjau ulang secara berkala. Alasan kepemilikan dan tujuan kebijakan publik yang harus dicapai oleh BUMN secara individu atau kelompok harus dikaitkan secara jelas dengan lini bisnis utama mereka, diberikan mandat oleh otoritas terkait, dan diungkapkan secara terbuka.