Pedoman OECD tentang Tata Kelola Perusahaan untuk BUMN merupakan standar internasional utama dalam tata kelola perusahaan bagi BUMN. Pedoman ini memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kerangka hukum, regulasi, dan kelembagaan terkait kepemilikan dan tata kelola BUMN. Pedoman ini mengidentifikasi fondasi utama untuk memastikan praktik kepemilikan dan tata kelola yang profesional, serta menawarkan panduan praktis untuk implementasi di tingkat nasional.
Pertama kali diadopsi pada tahun 2005 dan direvisi pada tahun 2015, Pedoman ini kembali diperbarui pada tahun 2024 seiring dengan perkembangan terbaru dalam tata kelola perusahaan serta untuk mencerminkan standar dan praktik terbaik terbaru dari OECD. Revisi ini diadopsi oleh Dewan Komisaris OECD pada tingkat Kementerian pada bulan Mei 2024 (Pedoman ini dituangkan dalam Rekomendasi OECD tentang Tata Kelola Perusahaan untuk BUMN [OECD/LEGAL/0414]). Pedoman ini melengkapi Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD, serta Pedoman OECD tentang Anti-Korupsi dan Integritas di BUMN.
Pedoman yang direvisi bertujuan untuk memastikan bahwa BUMN berkontribusi terhadap keberlanjutan, ketahanan ekonomi, dan keamanan, dengan tetap menjaga kesetaraan kompetitif di tingkat global serta standar tinggi dalam integritas dan perilaku bisnis. Revisi ini mencakup satu bab baru berjudul “BUMN dan Keberlanjutan” yang memberikan rekomendasi tentang bagaimana BUMN dan pemiliknya dapat menjadi teladan dengan mempertimbangkan peluang dan risiko terkait iklim serta aspek keberlanjutan lainnya. Bab baru ini juga mengintegrasikan isi dari Bab V sebelumnya tentang “Hubungan dengan Pemangku Kepentingan dan Usaha yang Bertanggung Jawab”. Beberapa rekomendasi baru juga telah dimasukkan ke dalam bab-bab yang sudah ada, meskipun struktur utama Pedoman tetap tidak berubah. Selain itu, bagian “Lingkup dan Definisi” kini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konsep dan istilah kunci yang relevan untuk penerapan Pedoman ini.
Revisi Pedoman tahun 2024 dilakukan oleh OECD Working Party on State Ownership and Privatisation Practices, yang diketuai oleh Charles Donald. Negara anggota dan mitra OECD turut berkontribusi secara aktif dalam proses peninjauan yang inklusif dan transparan. Kontribusi penting juga datang dari forum regional OECD tentang BUMN di Asia dan Amerika Latin, serta dari Business at OECD (BIAC) dan Trade Union Advisory Committee (TUAC). Proses tinjauan ini juga memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan komunitas kebijakan yang luas. Konsultasi publik daring dan konsultasi hybrid dengan pemangku kepentingan telah dilakukan, serta melibatkan para ahli dari organisasi internasional ternama, termasuk International Monetary Fund (IMF), World Bank Group, dan European Bank for Reconstruction and Development (EBRD).
OECD dan para pemangku kepentingan terkait akan berupaya untuk mempromosikan dan mengawasi penerapan efektif dari Pedoman yang telah diperbarui ini secara global. Upaya ini mencakup promosi dialog kebijakan mengenai implementasinya, pelaksanaan kajian Negara dan evaluasi oleh sesama Negara serta penerbitan laporan rutin berjudul Ownership and Governance of State-Owned Enterprises yang menilai penerapan Pedoman di berbagai Negara.
Dirgantara Reksa (Penasihat Senior), Vera Tjandrawinata (Penasihat Senior), dan Edric Kusuma (Analis Kebijakan) dari Kantor OECD Jakarta - dari Direktorat Hubungan dan Kerja Sama Global (GRC) - telah menelaah terjemahan Pedoman ke dalam bahasa Indonesia yang disediakan dari Pemerintah Republik Indonesia.